Minggu, 05 Juni 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Komisaris PT Meraseti Konsultan Indonesia, AA; Direktur PT Meraseti Anugrah Utama (PT MAU), RGGS; dan Direktur PT Meraseti Konsultan Indonesia, YU; pascamenetapkan pemilik/owner sejumlah PT Meraseti, BHL; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya Tahun 2016 - 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (3/6), menyampaikan, ketiga petinggi perusahaan tersebut diperiksa sebagai saksi untuk 3 orang tersangka, yakni TB, T, dan BHL.

“AA selaku Komisaris PT Meraseti Konsultan Indonesia, diperiksa terkait dengan bidang usaha pemberian jasa bantuan hukum,” katanya.

Sedangkan RGGS selaku Direktur PT Meraseti Anugrah Utama, diperiksa terkait dengan hubungan antara PT MAU dengan PT Meraseti Maritim Indonesia soal jasa inklaring yang dipungut dari importir.

Adapun YU, diperiksa terkait input isi dokumen PIB dan input nomor surat penjelasan (sujel) ke PIB yang diterima dari tersangka T. 

Pemeriksaan mereka untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka. Tersangka teranyar, yakni BHL selaku pemilik atau owner PT Meraseti Logistic Indonesia, PT Meraseti Transportasi Indonesia, PT Meraseti Maritim Indonesia, PT Meraseti Digital Kreatif, PT Meraseti Konsultama Indonesia, PT Meraseti Bakti Nusantara, PT Meraseti Anugerah Utama, dan PT Meraseti lainnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: TAP – 24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.

Tersangka BHL dalam kasus ini mempunyai sejumlah peran, yakni pada kurun waktu antara tahun 2016–2021, ke-6 korporasi, masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik tersangka BHL.

Untuk meloloskan proses impor tersebut, tersangka BHL dan tersangka T mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada almarhm C, ASN Direktorat Ekspor Kemendag RI).

Menurut Ketut, setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, tersangka T menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik C. 

Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada tersangka TB di Gedung Belakang Kemenda RI.

Bahwa Sujel yang diurus oleh tersangka BHL dan T dipergunakan untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari pelabuhan atau dari Wilayah Pabean seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Nindya Karya (Persero), dan PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dengan Sujel tersebut, maka pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 korporasi,” ujarnya.

Berdasarkan Sujel yang diterbitkan Direktorat Impor pada Ditjen Daglu Kemendag, maka importasi besi atau baja dan baja paduan dari China yang dilakukan oleh ke-korporasi dapat masuk ke Indonesia melebihi dari kuota impor dalam Persetujuan Impor (PI) yang dimiliki ke-6 korporasi.

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia, kemudian oleh ke-6 korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. 

Perbuatan ke-6 korporasi tersebut menimbulkan kerugian Sistem Produksi dan Industri Besi Baja Dalam Negeri (Kerugian Perekonomian Negara).

Sedangkan untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik Kejagung langsung menahan tersangka BHL di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-25/F.2/Fd.2/06/2022. Penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka BHL telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka BHL melanggar sangkaan Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) jucto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas melanggar sangkaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersanka BHL ini atau melanggar sangkaan ketiga, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum penetapan BHL, Kejagung menetapkan Manager di PT Meraseti Logistik Indonesia, T, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Dalam kasus ini, peran tersangka T adalah bekerja sama dengan BHL mempersiapkan uang. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada T untuk diberikan kepada tersangka Tahan Banurea (TB).

Tersangka Tahan Banurea adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017–2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Tersangka Tahan Banurea yang saat ini menjabat Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Ditjen Daglu) Kemendag sejak Februari 2022, tersebut diduga menerima uang sejumlah Rp50 juta.

Tersangka T memberikan sejumlah uang kepada tersangka Tahan Banurea guna memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Kemendag.

Selain itu, lanjut Ketut, tersangka T juga merupakan orang yang diduga memalsukan sujel di Jl. Pramuka Jakarta. Setelah itu, tersangka T menyerahkan surat yang dipalsukan tersebut kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.

“Tersangka T adalah orang yang berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan RI,” katanya.

Sedangkan untuk mempercepat proses penyidikan, Tim Penyidik Pidsus Kejagung langsung menahan tersangka T di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022.

“Ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka T telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka T melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal (2) Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kesatu Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan tersangka T tersebut atau melanggar sangkaan Kedua, yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ulah tersangka T itu atau melanggar sangkaan Ketiga, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Periode 2017–2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Tahan Banurea (TB).

Tahan Banurea diduga menerima uang sejumlah Rp50 juta. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 23 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Tahan Banuere selaku Kasubag Tata Usaha periode 2017–2018 pada Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag mempunyai sejumlah peran. Pertama, urusan kepegawaian, administrasi keuangan, persuratan, kearsipan, dokumentasi, dan rumah tangga direktorat. Meregistrasi surat masuk dan keluar dari Direktorat Impor termasuk pemberian nomor surat keluar (PI & Sujel) periode 2017. “Menerima sejumlah uang Rp50 juta sebagai imbalan pengurusan Sujel,” ujarnya.

Kedua, selaku Kasi Barang Aneka Industri Periode 2018–2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, memproses draf persetujuan impor besi baja, baja paduan, dan turunannya yang diajukan pelaku usaha atau importir.

“Setelah ada disposisi Kasubdit Barang Aneka Industri dan Bahan Baku Industri, kemudian Kasi melakukan pengecekan terhadap permohonan yang masuk serta menyiapkan draf jawaban,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasi memberikan paraf pada draf Sujel dan melakukan pengecekan secara berjenjang sampai dengan Direktur kemudian diajukan ke Dirjen Daglu Kemendag untuk dilakukan pengesahan atau tanda tangan, selanjutnya dikirimkan kepada pelaku usaha atau importir.

Tahan Banurea pernah diajak oleh Kasubdit Barang Aneka Industri (MA) untuk mengetik konsep Sujel yang disampaikan secara langsung atau lisan oleh Dirjen Daglu (IWW) perihal penjelasan pengeluaran barang.

“Mengenal dan pernah bertemu dengan BHL karena dikenalkan oleh Alm. Chandra di lobby Kementerian Perdagangan RI tahun 2018,” katanya.

Kemudian, tersangka Tahan Banurea pernah menjadi Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2020–Februari 2022, dan saat ini tersangka menjabat sebagai Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode Februari 2022 sampai dengan sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-23/F.2/05/2022 selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka TB telah menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka Tahan Banurea melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Subsidiair, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuataan tersebut atau melanggar sangkaan kedua, yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau melanggar sangkaan Ketiga, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam menyemarakkan hari jadi Kota Surabaya, DPC PPP Kota Surabaya menggelar walk fun, pada Minggu (5/6).

Acara yang digelar dikawasan car freday Taman Bungkul juga bertepatan hari lingkungan hidup sedunia ini juga sebagai konsolidasi kader dan para relawan.

Ali Mahfud Ketua DPC PPP Kota Surabaya mengatakan kegiatan ini menjadi rangkaian dalam menyemarakkan hari jadi kota Surabaya yang ke 729.

“Kegiatan ini sebagai kegiatan konsolidasi kader dan para relawan dan jiga sebagai sumbanhsih dalam menyemarakkan Hari Jadi Kota Surabaya,” kata Ali Mahfud.

Ali menambahkan, kegiatan ini diikuti oleh masyarakat, kader serta simpatisan yang tergabung dalam relawan Surabaya barat.

“Kami menyediakan berbagai hadiah menarik seperti paket umroh, mesin cuci, kulkas dan lain sebagainya,” bebernya.

Ia berharap di usia ke 729 ini semoga kota Surabaya menjadi semakin hebat dan sejahetera warganya.

“Semoga kota Surabaya semakin dapat mensejahterakan warganya dan kedepannya semakin hebat,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan membuka kegiatan peserta jalan sehat sebagai tanda di mulainya kegiatan.

"Surabaya ini kuat akan gotong royong warganya. Melalui kegiatan fun walk ini menunjukkan kekeluargaan yang sangat besar dikota Surabaya," ujar Wali Kota Eri saat memberikan sambutan.

Selain itu, wali Kota Eri Cahyadi juga menyempatkan diri mengunjungi stand-stand UMKM PPP Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM: (Tikep) Komandan Korem 152/Baabullah Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si mengunjungi lokasi TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore di Desa Fanaha, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tikep, Malut. Sabtu (04/06/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Danrem juga menyempatkan diri meninjau kegiatan pembangunan Saluran Air dan Peningkatan pembuatan paving block yang dibangun Satgas TMMD bersama masyarakat yang berada di Desa Fanaha, Desa Togeme dan Desa Akeguraci.

Hadir dalam kegiatan tersebut PJU Korem 152/Baabullah, Komandan Kodim 1505/Tidore Letkol Inf Bunzamin Jayatri, S.E, Ak., M.M dan Perwira Staf Kodim 1505/Tidore, Kadis PMD Kota Tikep, Camat Oba Tengah, Para Kades, dan tokoh Masyarakat.

Danrem 152/Baabullah Brigjen TNI Novi Rubadi Sugito mengatakan Tujuannya kelokasi TMMD di wilayah kecamatan Oba Tengah ini dalam rangka ingin menjalin silaturahmi dan mempererat tali persaudaraan antara TNI dan Masyrakat dan melihat secara langsung dan meyakinkan kegiatan TMMD ke 113 kodim 1505/Tidore berjalan, apakah ada kesulitan atau kendala di lapangan, sebagai bahan evaluasi untuk pelaksanaan TMMD kedepan, ujar Danrem.

Lanjut Danrem mengatakan, Dalam satu tahun ini di Wilayah korem 152/Baabullah ada tiga pelaksanaan TMMD yaitu TMMD ke 114 dilaksanakan di Tobelo (Halut) sedangkan 115 dan 116 di laksanakan di Bacan (Halsel).

Danrem juga katakan, pelaksanaan TMMD ini ada perbedaan penggunaan anggaran, biasanya menggunakan anggaran pemerintah Daerah atau BPBD jadi sekarang menggunakan anggaran Desa, tentunya dengan perubahan anggaran tersebut sehingga anggarannya pun tersiur, sehingga sasaran-sasaran pun terbatas, Sedangkan kalau menggunakan APBD atau anggaran yang lebih besar kita bisa menuju sasaran-sasaran yang lebih strategis, misalnya pembuatan jembatan gantung, pembuatan pembukaan jalan maupun pembuatan irigasi, yang boleh dikatakan sasaran yang begitu berat dan lebih banyak lagi kebutuhan-kebutuhan lainya, Ungkap Danrem.

Danrem juga mengucapkan Terima kasih atas kerjasamanya yang dilamponi antara masyarakat diwilayah kota Tidore khususnya diwilyah kecamatan Oba tengah dengan unsur TNI yang terlibat dalam hal ini Kodim 1505/Tidore, ucapannya.

Inti kegiatan TMMD ini adalah untuk membangun kepercayaan kedua bela pihak, membangun kekompakan dan kebersamaan antara TNI dan Masyarakat, sehingga permasalahan yang ada dilingkup nasional maupun diwilayah itu saling terkait jadi besar harapan TNI bisa memberikan sumbansi kontribusi kepada masyarakat.

Tentunya juga atas kerjasama antar pemerintah daerah kota tidore kepulauan bisa terwujud TMMD yang di laksanakan dalam satu bulan ini dapat tuntas sesuai dengan target yang direncanakan, tutur Danrem.

tempat yang sama, Dandim 1505/Tidore Letkol Inf Bunzamin Jayatri, S.E, Ak., M.M selaku Dansatgas TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore, Juga mengucapkan Selamat Datang Kepada Danrem 152/Baabullah bersama Rombongan di Poskotis TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore di Desa Fanaha.

Dandim 1505/Tidore, Menjelaskan bahwa pelaksanaan TMMD ke 113 yang ada diwilayah kecamatan Oba tengah dari 13 Desa 1 Kelurahan sasaran yang dikerjakan ada 11 Desa, satu kelurahan tidak dikerja dan dua desa, jadi 85 persen aktifitas kegiatan TMMD di wilayah kecamatan Oba Tengah ini di kerjakan, Jelas Dandim.

Dandim juga mengucapkan terima kasih kepada Camat Oba Tengah dan seluruh Kades Kecamatan Oba Tengah serta warga selama pelaksanaan TMMD ini yang sudah memasuki hari ke dua puluh tiga ini semua berjalan dengan lancar itu semua berkat bantuan dari Bapak-Bapak semua, Tutup Dandim.(Pen.152)



KABARPROGRESIF.COM: (Jeneponto) Lagi-lagi Petugas Rutan Kelas IIB Jeneponto menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. 

Barang haram tersebut di gagalkan oleh petugas bernama Lizar, Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 17.11 Wita.

Sabu tersebut diselundupkan oleh seseorang yang ditujukan kepada seorang tahanan bernama Idil, saat rutan akan ditutup, ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Hendrik, Sabtu (4/6/2022) malam.

Menurut Hendrik, nama (Idil, red) sengaja di samarkan untuk mengelabui petugas, karena dalam rutan tersebut tidak ada tahanan bernama Idil. 

Yang ada hanya Asran dan menempati blok hunian D7 yang mengakui bahwa barang titipan adalah untuk dirinya.

Asran adalah napi kasus narkoba yang sebelumnya mendekam di Lapas Gunung Sari Makassar kemudian di pindahkan ke Rutan Jeneponto.

“Jadi itu adalah kode untuk penerima barang dengan memakai nama Idil, padahal barang tersebut untuk Asran. Buktinya saat petugas memanggil Idil yang muncul adalah Asran yang mengaku Idil, dan itu bukti kuat bahwa titipan kemasan perlengkapan mandi tersebut adalah miliknya yang dibawa seseorang. Kini petugas sudah mengantongi ciri-ciri orang tersebut dari CCTV Rutan Jeneponto,” jelas Hendrik.

Hendrik mengungkapkan bahwa untuk mengelabui petugas narkotika jenis sabu tersebut dimasukkan dalam sebuah kemasan botol shampo. 

Karena titipan barang tersebut mencurigakan, petugas rutan akhirnya membuka botol shampo dengan cutter. 

Ternyata didalamnya terdapat beberapa sachet yang diduga berisi sabu.

“Sebelumya yang didapat 3 sachet berisi sabu, namun setelah petugas membuka lagi botol shampo lifebuoy oleh petugas ternyata didapat lagi 2 sachet berisi sabu yang diikat dengan paku sebagai pemberat.Jadi ada 5 sachet yang kita temukan semua,” kata Hendrik.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, kata Hendrik pihaknya akhirnya berkoodinasi dengan Satuan Narkoba Polres Jeneponto untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Sabu berjumlah 5 sachet tersebut selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Jeneponto termasuk Asran yang diduga adalah titipannya untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hendrik. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat tersangka kasus dugaan suap penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) sekaligus mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Lembaga Antikorupsi mendalami unsur untuk memperkuat dugaan TPPU.

"Tentu akan kami lihat sejauh mana TPPU itu bisa diterapkan pada perkara yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/6).

Penyidik KPK, kata Alex, akan mendalami asal usul aset-aset milik Haryadi. Pendalaman aset juga dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Haryadi yang dilaporkan ke KPK.

"Kalau ternyata ada aset-aset yang lain misalnya dari informasi masyarakat, kemudian kita lihat aset tersebut juga berasal dari tindak pidana (atau tidak)," ujar Alex.

Haryadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY). Sedangkan, tersangka pemberi yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SA), Oon Nusihono (ON).

Haryadi menerima US$27.258 dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Uang itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 2 Juni 2022.

KPK juga mengungkap Haryadi menerima minimal Rp50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Namun, KPK belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) saat ini tengah gencar menggerakkan ekonomi kerakyatan. 

Salah satunya yakni melalui kolaborasi antara Citraland bersama empat kecamatan sekitar dalam menggerakkan ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kolaborasi antara Citraland dengan empat kecamatan di wilayah sekitar (Lakarsantri - Pakal - Benowo dan Sambikerep) oleh Lapak Bokep, berlangsung di Bundaran G-Walk Surabaya pada tanggal 4-11 Juni 2022. Festival ini diikuti sekitar 100 pelaku UMKM dari empat kecamatan tersebut.

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, ke depan UMKM yang ada di setiap wilayah kecamatan juga akan berkolaborasi dengan investor sekitar. 

Sehingga ketika ada investor yang memiliki tempat, maka UMKM di wilayah sekitar bisa masuk dan terlibat di dalamnya.

"Karena saya yakin, apa yang dicontohkan Citraland ini akan menjadi gerakan yang luar biasa bagi investor-investor lain yang ada di Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri Cahyadi usai membuka Festival Bazar UMKM di Bundaran G-Walk Surabaya, Sabtu (4/6).

Menurutnya, bentuk kolaborasi antara investor dengan UMKM tak hanya berupa penyediaan tempat atau melalui festival bazar. 

Bisa pula melalui penyediaan outlet UMKM di hotel atau mensuplai kebutuhan investor yang bergerak di bidang akomodasi penginapan tersebut.

"Bisa dalam bentuk di hotel atau kebutuhan hotel, semuanya bisa kita lakukan. Dan itu sebenarnya sedang menunggu waktu. Karena kerja sama itu sedang kita lakukan dan kita tinggal memproduksi, menampilkan bersama," ujarnya.

Wali kota Eri berharap, warga Surabaya khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), perekonomian keluarganya bisa lebih meningkat melalui produk UMKM. 

Dengan begitu, diharapkan pula mereka segera lepas dari status MBR atau pun daftar penerima manfaat bantuan.

"Kita harus mengubah nasib kita. Dengan cara apa? dengan cara memberikan pekerjaan. Ketika kita memberikan pekerjaan, maka pemerintah harus memasarkan tempatnya di mana. Nah, itulah fungsi dari pemerintah," jelasnya.

Selain dengan produk UMKM, strategi lain yang dilakukan pemkot untuk menggerakkan ekonomi kerakyatan adalah melalui program padat karya. 

Implementasi dari program ini salah satunya dengan melibatkan MBR dalam pembuatan produk tas, sepatu hingga seragam untuk kebutuhan sekolah.

"Itu hari ini yang kita lakukan. Dan saya mohon doanya, dengan kekuatan kebersamaan dan sinergi yang kuat inilah saya yakin Surabaya akan berubah betul di akhir tahun ini," tuturnya

Pada tahun 2021, Wali Kota Eri Cahyadi mengakui, belum bisa fokus bekerja menggerakkan ekonomi kerakyatan. 

Itu lantaran pada tahun lalu, ia lebih fokus menanggulangi pandemi Covid-19. Juga saat awal tahun 2022, dengan munculnya varian omicron.

"Tapi dengan kekuataan masyarakat, diberikan contoh kegotong-royongan, kita bisa melewatinya," ujar Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Oleh karenanya, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan, sekarang ini adalah waktunya ekonomi bangkit. 

Makanya, ia juga mengajak para investor yang ada di Surabaya agar menggandeng UMKM sekitar untuk menggerakan ekonomi kerakyatan.

"Maka dengan ekonomi kerakyatan itu, kita bisa melewati dengan rasa kegotong-royongan yang kita punya," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Tikep) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Tidore Kepulauan Abdul Rasid, A.W, Umar, S.sos, dalam hal ini mewakili Walikota Tidore Kepulauan memberikan sambutan kunjungan Danrem 152/Baabullah dalam rangka peninjauan kegiatan TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore di balai desa Fanaha, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan, Jum'at (03/06/2022).

Abdul Rasid mengatakan, Kegiatan TMMD ini sangat luar biasa dan sangat membantu pemerintah desa dalam pembangunan desa.

Harapannya melalui kegiatan TMMD ini kedepannya bisa dilaksanakan lagi di kota Tidore Kepulauan khususnya di wilayah daratan Oba. 

Abdul Rasid berpendapat bahwa Kegiatan TMMD ini seharusnya di anggarkan oleh ABPD, sehingga kegiatan-Kegiatan terfokus pada kegiatan fisik yang berat yang wajib dikelurkan oleh TNI, tutur Abdul Rasid.

Kegiatan TMMD ini selain membangun desa bersama pemerintah desa maupun masyarakat juga menjadi amal ibadah kepada Bapak-Bapak TNI khususnya, terang Abdul Rasid. (Pen.152)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perbuatan petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang diduga menjual sejumlah barang bukti yang disita saat menjalankan penertiban ternyata secara resmi dilaporkan ke polisi.

"Benar, tanggal 2 Juni ada LP masuk ke Polrestabes terkait hal tersebut," ujar Kasatreskrim Polrestabes surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (4/6/2202).

Laporan polisi atas kasus itu kta Mirzal dilakukan langsung oleh Kasatpol PP Kota Surabata, Eddy Chrisjanto.

"Pak Eddy (kasatpol PP) sendiri yang melaporkan," ungkapnya.

Polisi menyebut jika bakal melakukan penyelidikan pada Senin, minggu depan.

Mirzal mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Inspektorat untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kami Satreskrim Polrestabes akan melaksanakan koordinasi & kolaborasi bersama Satpol PP dan inspektorat untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Meski begitu, Mirzal menyebut jika pihaknya masih belum bisa menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut.

Informasi yang didapat, barang bukti yang disita dan dijual oleh oknum petinggi itu bernilai ratusan juta.

Barang itu berupa kayu, besi dan kabel. Barang-barang tersebut berada di sebuah gudang di Tanjung Sari Baru 11-15 Kecamatan Sukomanunggal Surabaya.


Sabtu, 04 Juni 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Jombang) Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pesantren dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan nilai mencapai Rp 2,5 triliun.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar dugaan isu penyelewengan dana BOP pesantren dapat segera diusut tuntas melalui prosedur hukum yang berlaku.

“Saya kira kalau memang betul ada, ya diproses saja secara hukum,” ujar Wapres usai meninjau Rumah Sakit Hasyim Asy’ari di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (4/6//2022).

Dia meminta temuan tersebut dapat dipastikan terlebih dahulu. Jika memang indikasi penyelewengan dana BOP pesantren kuat, maka harus ditindaklanjuti penanganannya melalui jalur hukum oleh pihak yang berwajib.

“Aturan yang ada ya diproses secara hukum saja, kalau memang itu ada. Oleh karena itu, dipastikan dulu bahwa memang itu terjadi dan diproses secara hukum,” ujar Ma'ruf Amin.

Selain itu, Wapres mengungkapkan keinginannya agar setiap pesantren dapat memiliki program santripreneur. Yakni mendidik para santri tidak hanya mumpuni dalam bidang keagamaan dan akademik, namun juga dapat memiliki usaha sebagai wujud merealisasikan pesantren yang mandiri.

“Kita ingin pesantren memliki berbagai kegiatan penunjang. Jadi, tidak hanya melahirkan ulama, tapi juga melahirkan santri-santri yang bisa menjadi santripreneur dalam rangka kemandirian pesantren,” terang Wapres.

Wapres Bangga dengan Perkembangan Pesantren Tebuireng

Lebih lanjut, Wapres Ma'ruf mengungkapkan bahwa dirinya merupakan alumni Pesantren Tebuireng Jombang. Dia bangga melihat perkembangan Pesantren Tebuireng yang kini jauh lebih maju dengan beragam fasilitas yang ada.

“Saya dulu pernah pesantren di Tebuireng sini ketika masih kecil. Saya melihat pesantren ini sudah berkembang begitu rupa, tidak hanya sekolah agama saja, bahkan ada kegiatan ekonominya dan ada rumah sakitnya,” tutur Wapres.

Sementara itu, Pengasuh Pesantren Tebuireng Abdul Hakim Mahfudz memohon doa dan dukungan masyarakat agar RS Hasyim Asy’ari dapat mulai beroperasi pada tahun 2022 ini.

“Mohon doanya agar bisa segera beroperasi, sehingga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan di tahun ini sudah bisa dioperasikan,” ujar Abdul.



KABARPROGRESIF.COM: (Pamekasan) Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasubbag Sarpas Kompol Mohammad Syaiful, Kasipropam Polres Pamekasan AKP Eko Budi Waluyo beserta anggota Propam Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (senpi) milik personil Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan untuk mencegah terjadinya Penyalahgunaan Senpi dan pelanggaran disiplin.

Untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi, Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto melakukan pengecekan senjata api (senpi) inventaris di halaman Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (4/6/2022) pagi.

“ Pemeriksaan fisik senjata api adalah upaya menangkal pelanggaran disiplin yang bisa saja dilakukan personel Polri, khususnya Personel Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran Polres Pamekasan,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto.

” Pemeriksaan senpi ini dilakukan secara rutin maupun insidentil, dalam rangka pengawasan penggunaan senjata api atau dinas kepada anggota. Pemeriksaan khususnya terkait kondisi fisik senjata api masing-masing anggota,” jelasnya.

Selain pemeriksaan senpi, juga dilakukan pengecekan Surat Izin Pemegang Senpi (SIPS) anggota masih berlaku atau sudah tidak berlaku.

Ditempat terpisah Kasipropam Polres Pamekasan AKP Eko Budi Waluyo menjelaskan dari hasil pemeriksaan, secara keseluruhan senpi yang dipegang anggota dalam keadaan bersih dan dilengkapi dengan surat izin pemegang senjata api dan masih berlaku. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pada penghujung peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-729, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membuka Kejuaraan Skateboard Piala Wali Kota Tahun 2022 di Skate and BMX Park Jalan Ketabang Kali Kota Surabaya, Sabtu (4/6). 

Kejuaraan ini menambah semangat para skateboarder atau skater, terbukti sebanyak 300 peserta ikut meramaikan kompetisi olahraga papan seluncur ini.

Setelah membuka Kejuaraan Skateboard Piala Wali Kota Tahun 2022, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga mencoba bermain skateboard. 

Bahkan, ia tampak kagum dan tak menyangka bahwa olahraga papan seluncur ini juga memikat hati anak-anak atau calon atlet muda cabang olahraga skateboard.

“Saat saya masuk, saya bisa melihat semangat yang luar biasa dari para skater. Surabaya ini punya para skater yang hebat, maka harus terus tampil dan berkegiatan di Surabaya,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Untuk mendukung para skater terus berkembang di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memperbaiki sarana dan prasarana di lingkungan Skate and BMX Park tersebut. 

Rencananya, setelah Kejuaraan Skateboard Piala Wali Kota Tahun 2022, pengerjaan akan mulai dilakukan dengan melibatkan para skater.

“Tempat ini akan diperbaiki, jadi kalian bisa bermain dengan nyaman di tempat ini. Ayo bersama-sama kita memperbaiki dan merawat tempat ini, untuk wujudkan Kota Surabaya menjadi kota skateboard,” ujar dia.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga terus berupaya untuk mempertahankan eksistensi cabang olahraga skateboard dan sepeda BMX, apalagi lokasi taman olahraga tersebut juga terkoneksi dengan wajah baru dari destinasi Wisata Perahu Air Kalimas.

“Pemkot Surabaya sudah meluncurkan Wisata Perahu Air Kalimas, jika kita melewati taman olahraga skateboard dan sepeda BMX ini, berarti salah satu pertunjukan yang kita andalkan adalah permainan dan atraksi dari para skater Surabaya yang sedang berlatih,” jelas dia.

Menurutnya, cabang olahraga skateboard dan sepeda BMX ini harus menjadi salah satu cabang olahraga kebanggan warga Kota Surabaya. 

Sebab, jika nantinya banyak pengunjung yang berasal dari luar kota, bisa menikmati Wisata Perahu Air Kalimas sekaligus menikmati atraksi para skater yang sedang berlatih.

“Kalau orang luar kota mencari dimana tempat bermain skateboard, bisa datang langsung ke Skate dan BMX Park, sekaligus menikmati Wisata Perahu Air Kalimas. Ini harus ditunjukkan, agar muncul para atlet-atlet yang hebat dari cabang olahraga skateboard Surabaya,” terang dia.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga serta Pariwisata (DKKORP) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan bahwa masih dalam rangkaian peringatan HJKS ke-729, Kejuaraan Skateboard Piala Wali Kota Tahun 2022 yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada generasi muda, khususnya para penghobi kegiatan skateboard untuk mengaktualisasinya hobinya.

Pelaksanan kegiatan ini digelar selama dua hari, yakni pada 4-5 Juni 2022. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkot Surabaya dengan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Surabaya dan Komisi Indonesia Skateboard Indonesia.

“Diikuti oleh 300 peserta, dengan tiga kategori perlombaan. Yakni under 15 age (usia dibawah 15 tahun), beginner (pemula) dan open class (kelas terbuka untuk umum). Para peserta Kejuaraan Skateboard Piala Wali Kota Tahun 2022 ini tidak hanya didominasi oleh warga Kota Surabaya, tetapi juga menarik perhatian peserta lainnya yang berasal dari Kabupaten Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Blitar, Kota Madiun, DI Yogyakarta, Kabupaten Pati, dan DKI Jakarta,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setiba di Makassar atau etape pertama Pelayaran Muhibah Budaya Jalur Rempah Tahun 2022. Komandan KRI Dewaruci Mayor Laut (P) Sugeng Hariyanto, M. Tr., Opsla., Beserta 49 orang Laskar jalur rempah melaksanakan acara seremonial yakni penanaman bibit pohon Pala dan bibit pohon Cengkeh yang berlangsung di Benteng Sombaopu Makassar Sulawesi Selatan pada Sabtu (4/6/2022).

Sebelum pelaksanaan penanaman bibit pohon, para Laskar jalur rempah yang berjumlah 49 orang berkesempatan mengunjungi tempat wisata diantaranya lokasi wisata Juang Museum Karaeng Pattingalloang dan mengunjungi Pameran Seni Rupa, mereka juga berkesempatan melihat langsung berbagai lukisan karya seni hasil pelukis anak bangsa. 

Sementara itu menurut Komandan KRI Dewaruci selain sebagai simbol menjaga kelestarian budaya cagar alam penanaman bibit pohon Pala dan bibit pohon Cengkeh ini dilaksanakan juga sebagai penghijauan.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Musium Nasional, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sul-Sel, Kepala Balai Cagar Budaya Sul-Sel serta Kepala Nilai Kebudayaan Pelestarian Sul-Sel. (Dispen Koarmada II)


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive