Senin, 06 Juni 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyambut baik pengesahan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren oleh pemerintah provinsi (pemprov) dan DPRD.

Pengesahan ini dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat sidang paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/6).

Khofifah menekankan fungsi perda yang disahkan hari ini. Yaitu, memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jatim.

"Diharapkan, banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim mempercepat peningkatan kualitas," ungkap mantan Mensos ini.

Dengan demikian, pesantren makin berperan aktif dalam pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.

Saat ini, banyak pesantren di Jatim yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional.

Sementara itu, ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif.

"Melalui perda ini, kami memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," kata Khofifah.

Perda ini diturunkan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren.

Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kemenag, pesantren di Jatim sekitar 6.651 pesantren.

Saat ini, cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Karena itu, raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.

Orang nomor satu di Jatim itu optimistis, dengan perda ini, pesantren lebih berperan menjadi agen perubahan dan memberikan teladan di tengah masyarakat.

"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change," tambahnya.

Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.

Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim bisa segera didata.

Tujuannya, semua pesantren di Jatim terkelola dan dikembangkan lebih baik.

Dengan demikian, peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.

Khofifah berharap Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren di daerah.

"Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil," ungkapnya.

Dengan semua itu, kata Khofifah, pemerintah daerah berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren.

Sebab, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

"Karena itu, ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya," ungkap Khofifah.



KABARPROGRESIF.COM: (Makassar) TNI menyiapkan pengamanan maksimal jelang kunjungan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (7/6/2022) besok.

Prajurit Kodam XIV Hasanuddin mulai dipersiapkan sejak Senin (6/6/2022). Para prajurit diminta untuk melaksanakan tugas secara maksimal selama mengamankan kunjungan PM Australia Anthony Albanese di Kota Makassar.

Panglima Kodam (Pangdam) XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Muhammad menegaskan, kunjungan kerja PM Australia berada dalam peengaman VVIP. Sehingga, kata Andi Muhammad, tidak boleh ada kesalahan sedikit pun selama pengamanan berlangsung.

“Harus disadari bahwa apabila terjadi gangguan keamanan selama beliau berada di Kota Makassar, maka hal tersebut akan mencoreng nama baik negara Indonesia di mata dunia,” tegas Andi Muhammad saat memberikan pengarahan di Apel Gelar Pasukan yang berlangsung di Lapangan Karebosi Makassar, Senin (6/6/2022) pagi.

Perwira Tinggi TNI berpangkat dua bintang itu mengatakan, sinergitas TNI-Polri dan satuan tugas pendukung pengamanan lainnya, harus benar-benar memengang amanah dengan penuh tanggungjawab.

Semua pihak yang terlibat dalam pengamanan harus mengedepankan kerjasama dan komunikasi secara terintegrasi untuk mengeliminir hambatan dan kendala yang ditemukan selama melaksanakan tugas.

Pada kesempatan itu, Andi Muhammad memimta kepada TNI-Polri segera memetakan daerah-daerah yang perlu mendapat pengamanan maksimal.

“Segera gelar komunikasi supaya rantai komando dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga pada gilirannya, pelaksanaan pengamanan dapat berjalan dengan sukses, tertib, aman dan terkendali,” ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Pasuruan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali memperpanjang kerjasama dengan Perum Perhutani dalam pendampingan perkara hukum. 

Perum Perhutani meminta Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai jaksa pengacara negara saat menghadapi perkara perdata atau tata usaha negara.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, penandatanganan itu melanjutkan kerjasama yang sudah ada.

Menurut Jemmy, Perum Perhutani meminta pendampingan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai jaksa pengacara negara saat terlibat perkara perdata.

"Kami siap mendampingi Perhutani ketika ada permasalahan hukum dan tata usaha negara yang sedang dihadapi," kata Jemmy, Senin (6/6/2022).

Jemmy mengatakan, pendampingan tidak hanya saat ada permasalahan. Disampaikannya, pendampingan juga dilakukan dalam penyelamatan aset Perhutani.

"Kami mendampingi Perhutani untuk tertib administrasi, termasuk mengakomodir semua aset - asetnya. Jangan sampai asetnya lepas dan dikuasai pihak lain," urainya.

Ia mengaku, pihaknya akan fokus pada penyelamatan aset Perhutani, karena banyak aset Perhutani yang diserobot oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan kasus yang paling sering terjadi adalah konflik akibat masyarakat tidak memahami tata cara pemanfaatan kawasan hutan, sehingga kadang melanggar aturan dari Perhutani. *****



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) buka suara terkait adanya dugaan korupsi dalam penyaluran dana bergulir di Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 sampai dengan 2013.

Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menyerahkan sepenuhnya proses yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut.

"Kami mendukung penuh upaya ini. Serta semua proses dijalankan secara transparan terkait apa saja yang dibutuhkan oleh KPK dalam penyidikan ini," ujar Supomo kepada wartawan Jakarta pada Senin (6/6/2022).

Supomo menyebut, LPDB-KUMKM saat ini telah melakukan transformasi proses bisnis, mulai dari sisi tata layanan, akuntabilitas, hingga digitalisasi informasi.

"Berbagai upaya telah kami lakukan untuk proses bisnis LPDB-KUMKM yang lebih baik, seperti e-proposal, cash management system (CMS), geodinas, corporate card, hingga digitalisasi kearsipan," jelas dia.

Adapun layanan e-proposal merupakan fasilitas pengajuan, dan pemantauan proposal pengajuan pembiayaan agar lebih transparan, dan bisa secara real time dilakukan pemantauan oleh para calon mitra LPDB-KUMKM.

Dengan digitalisasi e-proposal tersebut akan sangat membantu dan memudahkan para pelaku usaha yang akan mengajukan pinjaman dana bergulir, tanpa perlu harus datang ke Kantor Pusat LPDB-KUMKM.

Sementara, untuk cash management system (CMS) adalah inovasi LPDB-KUMKM dari sisi keuangan untuk mendukung transaksi cashless untuk seluruh pembayaran pelaksanaan belanja dengan CMS.

Kemudian, ada juga penggunaan corporate card untuk transaksi operasional semua pegawai LPDB-KUMKM, termasuk penggunaan GeoTagging sebagai Aplikasi Perjalanan Dinas Tanpa Kertas.

"Kemudian dari sisi tata kelola kearsipan kami juga melakukan pembenahan dengan menandatangani Komitmen Bersama Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Menjalankan Good Corporate Governance (GCG) yang tidak bisa ditawar lagi. Itu sudah mutlak," katanya.

Sebelumnya, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012 sampai 2013 di Jawa Barat yang diduga fiktif. 

Stasus perkara ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

"KPK saat ini melaksanakan kegiatan penyidikan dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah yang diduga fiktif di Jawa Barat," kata Ali saat dikonfirmasi.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, tim penyidik masih terus mengumpulkan sejumlah bukti.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengumumkan sayembara desain patung Bung Karno dengan mengambil tema ”Warisi Apinya, Jangan Abunya”. 

Desain pemenang akan diaplikasikan dalam sebuah patung yang bakal dibangun oleh Pemkot Surabaya.

”Hari ini, bertepatan dengan hari lahir Bung Karno, kami mengumumkan sayembara desain patung Bung Karno yang nantinya akan dibangun di Surabaya. Selain penegasan bahwa Bung Karno lahir di Surabaya, ini ikhtiar kita untuk terus mengingat, mempelajari, dan membumikan dalam tindakan segala pemikiran serta teladan Bung Karno yang sungguh luar biasa kebaikannya bagi Indonesia dan dunia,” ujar Eri Cahyadi saat jumpa pers, Senin (6/6).

Turut hadir dalam jumpa pers, Wawali Surabaya Armuji, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH dan Whisnu Sakti Buana, mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, dan sejarawan Unesa Rojil Nugroho Bayuaji.

Sayembara tersebut berhadiah total Rp 190 juta. Pengumpulan karya akan berakhir pada Oktober, dan pemenang diumumkan 10 November 2022. 

”Teknisnya kita sebarkan dalam poster di media sosial, media, dan berbagai kanal komunikasi. Kami berharap dengan sayembara ini, semua seniman bisa terlibat, memberikan ide terbaik, sehingga dalam membangun, Pemkot Surabaya itu tidak berjalan dalam imajinasinya sendiri, melainkan membuka ruang bagi imajinasi publik,” jelasnya.

Menurut Eri, sayembara desain patung Bung Karno akan sangat kental dengan nilai-nilai artistik. 

Ini adalah bagian dari penghormatan kepada Bung Karno yang juga dikenal sebagai seniman dan arsitek. 

”Tidak banyak yang mengetahui bahwa Bung Karno menjiwai arsitektur dalam kepemimpinannya. Karya-karya di era kepemimpinannya timeless, seperti Masjid Istiqlal, Monas, Gedung Sarinah, Hotel Indonesia, Tugu Selamat Datang, dan sebagainya. Kami berharap desain nantinya juga mewarisi semangat Bung Karno, pemikiran Bung Karno, yang akan selalu relevan sampai kapan pun,” ujar Eri.

Eri mengatakan, Surabaya dan Bung Karno serta Bung Karno dan Surabaya ibarat dua sisi dalam satu keping mata uang yang tiada terpisahkan. 

”Saya menyebutnya Surabaya menjadi takdir Bung Karno karena begitu lekatnya kota ini dalam perjalanan hidup beliau. Kami sangat bangga, terharu, bahwa Surabaya ditakdirkan menjadi bagian dalam perjalanan dan perjuangan Bung Karno,” ujar Eri.

Eri lantas membeberkan sejumlah fakta sejarah tentang Bung Karno dan Surabaya, jejeran fakta yang membuat Bung Karno menyebut Surabaya sebagai ”dapur nasionalisme”. 

Bung Karno lahir Kampung Pandean, Surabaya, pada 6 Juni 1901. Sempat berpindah ke beberapa daerah di masa kecilnya, Bung Karno kembali ke Surabaya untuk bersekolah di Hogere Burger School (HBS) yang kini menjadi bangunan kantor Pos Besar tak jauh dari Tugu Pahlawan. 

”Setelah lahir, kemudian masa kecil berpindah, Surabaya tetaplah kemudian menjadi takdir Bung Karno setelah ayahnya, Raden Soekemi, mengirimkan sang anak untuk bersekolah di Surabaya dan indekos di rumah tokoh Islam, Haji Oemar Said Tjokroaminoto, di Peneleh,” ujar Eri.

Dan di Peneleh, lanjut Eri, Bung Karno belajar banyak soal agenda-agenda kerakyatan. Ia terlibat dalam diskusi-diskusi dengan aktivis yang memiliki latar belakang ideologi beragam. 

Pergumulan intelektual di rumah Tjokroaminoto itulah, kata Eri, yang kemudian turut mengilhami Bung Karno untuk berjuang memerdekakan Indonesia.

”Tentu saja, proses pencarian ideologi Bung Karno di Surabaya dan nilai-nilai yang diperolehnya di Peneleh pastinya turut menjadi salah satu referensi bagi Bung Karno dalam menggali nilai-nilai kearifan rakyat, yang kemudian berujung pada penyusunan Pancasila,” ujarnya.

Menurut Eri, lima sila dalam Pancasila yang meletakkan gotong royong sebagai intisarinya sudah tertanam dalam diri masyarakat Surabaya. 

”Kita melihat bagaimana gotong royong rakyat Surabaya mulai dari melawan penjajah, membangun kota, menghadapi pandemi, dan kini bersama bangkit dari pandemi,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Tikep) Kebersihan adalah sebagian dari iman dan kebersihan akan memberikan keindahan itulah salah satu slogan yang disampaikan Satgas TMMD ke 113 Kodim 1505/Tidore di Desa Fanaha Kecamatan Oba Tengah saat acara bersih bersih di lingkungan pantai Fanaha. Selasa (06/06/2022).

Pasiter Kodim 1505/Tidore Letda Inf Ibrahim Tuhulele mengatakan, para anggota satgas saat kegiatan bersih bersih Pantai Fanaha selalu mengingatkan kepada Warga Fanaha agar menjaga kebersihan lingkungan.

‘’Karena pantai ini kalau bersih pastinya akan terlihat indah sedap di mata ," ungkap Ibrahim Tuhulele.

Salah satu warga Desa Fanaha, Titin (40), mengucapkan terima kasih Kepada TNI Satgas yang telah mengingatkan warga untuk menjaga kebersihan lingkungan.

‘’Dan dengan kerja bakti ini membuat semangat kita untuk bergotong royong dan kebersamaan kita tumbuh kembali,sekali lagi kami warga Fanaha sangat berterima kasih kepada bapak TNI atas semua perhatian yang diberikan kepada kami," papar Titin.(Pen.152)



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Jawa Barat mulai dilakukan KPK. Ada 3 saksi yang dipanggil penyidik.

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (6/6).

Ketiga saksi yang dipanggil itu ialah Asep Adipurna (Kepala Divisi Bisnis II/2013); Yayat Supriyatna (Kepala Divisi Bisnis II/2012); serta Syahrudin (Kepala Divisi Bisnis I). KPK belum menjelaskan keterkaitan ketiga saksi itu,

Kasus yang sedang diusut KPK ini ialah terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013 di wilayah Jawa Barat.

Sudah ada tersangka yang dijerat oleh penyidik KPK dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum diumumkan.

Selain itu, KPK juga belum menjelaskan detail mengenai perkara yang dimaksud. Hal ini terkait kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri bahwa penjelasan akan dilakukan ketika tersangka ditahan atau ditangkap.

Dikutip dari situs resminya, Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006. 

Dasar pembentukan ini beberapa kali mengalami perubahan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006, LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

LPDB-KUMKM yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM. 

Ketentuan mengenai persyaratan dan kriteria KUMKM penerima dana bergulir ditetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Masih merujuk laman resminya, dibentuknya LPDB-KUMKM diharapkan pengelolaan dana bergulir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat mencapai tujuan secara optimal, serta menghasilkan manfaat berkelanjutan atas penyaluran dana bergulir kepada Koperasi dan UMKM.



KABARPROGRESIF.COM: (Palembang) Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Forum Dilkumjakpol (Pengadilan, Kemenkumham, Kejaksaan dan Kepolisian), Senin (6/6/2022) di Hotel Aston Palembang dengan tema Penerapan Restorative Justice pada Pelaku Dewasa dalam rangka Mengurangi Over Kapasitas Lapas/Rutan di Wilayah Sumatera Selatan.

Kakanwil Harun Sulianto mengungkapkan bahwa tujuan rakor ini adalah memantapkan sinergi, sinkronisasi dan koordinasi antar instansi penegak hukum yang selama ini telah berjalan dengan baik, serta membahas isu terkini terkait penerapan Restorative Justice.

Dalam paparannya, Kakanwil mengungkapkan bahwa saat ini Lapas/Rutan di Sumatera Selatan memiliki penghuni sebanyak 16.198 orang dengan kapasitas hunian hanya 6.605 orang. 

Jika kelebihan daya tampung ini tidak dikendalikan maka akan menambah anggaran untuk lapas. 

Baik untuk biaya makan napi/tahanan maupun pembangunan lapas /Rutan baru. Untuk itulah perlu dibahas penerapan restorative justice (RJ) bagi pelaku tindak pidana dewasa.

“Saat ini Pidana penjara jadi pilihan utama, Keadilan restorative belum optimal serta Penerapan pidana alternatif masih rendah sehingga isi lapas/Rutan diatas daya tampung“, ungkap mantan Kalapas Palembang tersebut.

Kakanwil Harun Sulianto juga menyampaikan bahwa paradigma pemidanaan di berbagai negara telah bergeser dari pendekatan retributive (pembalasan) yang berfokus pada penghukuman menjadi pendekatan keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan hubungan antar pihak terkait dalam tindak pidana (Pelaku, korban, pembimbing kemasyarakatan hingga masyarakat).

Menurut kakanwil Harun, sudah ada Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Jaksa Agung No.15 Thn 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung No 1691/dju/sk/ps 00/12/2020 tanggal 22 desember 2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum.

Untuk itu menurut Kakanwil Harun diperlukan kesepakan Bersama tingkat pusat terkait definisi, ruang lingkup keadilan restorative, tugas dan kewajiban masing-masing pihak, serta Alur terpadu keadilan restorative tersebut.

Rakor ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Suprapti, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga, Asisten tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel Sutikno.

Turut hadir Kepala Divisi Pemasyarakatan Bambang Haryanto selaku pemangku kegiatan. Jumlah peserta rakor sebanyak 60 orang berasal dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan Negeri, serta Pengadilan Negeri wilayah Palembang dan sekitarnya, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Sumsel.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Oknum petinggi Satpol PP Kota Surabaya yang menjual barang sitaan hingga ratusan juta rupiah akhirnya mendapat sanksi dari Wali Kota Eri Cahyadi.

Sanksi tersebut yakni dengan membebastugaskan dari kegiatan rutin kedinasannya.

"Jadi dengan kondisi seperti ini saya minta bukan dinonjobkan ya, dibebastugskan biar tenang dulu proses ini berlanjut. Sehingga tidak bercampur dengan tugasnya,"" kata Wali Kota Eri, Senin (6/6).

Nah, untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut menurut Wali Kota Eri akan digantikan dengan pejabat lainnya di instansi tersebut.

Hal ini supaya tidak mengganggu oknum petinggi Satpol PP tersebut saat menjalani pemeriksaan di Inspektorat maupun Polrestabes Surabaya.

"Jadi tugasnya bisa dipegang oleh kabid lainnya atau kasi lainnya sehingga apa, supaya proses ini bisa berjalan 

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan, jika dalam hasil perkara tersebut dinyatakan bersalah.

Maka oknum petinggi Satpol PP Surabaya tersebut bakal menerima sanksi yang berat, yakni dikeluarkan dari ASN.

"Kalau itu terbukti benar, akan sanksinya, keluar dari PNS. Dan itu tidak boleh melakukan pencurian apalagi aset negara," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Iwan Isnurwanto memimpin langsung pelepasan KRI I Gusti Ngurah Rai-332 dan satu pleton marinir yang akan melaksanakan Latihan Bersama Multilateral Rim of The Pacific (RIMPAC) tahun 2022. Latihan Multilateral Rimpac ini diikuti oleh 26 negara dan merupakan latihan Angkatan Laut terbesar di dunia yang diselenggarakan oleh US Navy dengan partisipasi negara negara Indo-Pasifik. Pelepasan ini dilaksanakan di geladak KRI I Gusti Ngurah Rai-332, Senin (06/06/2022).

Seperti yang telah disampaikan oleh Pangkoarmada II sebelum melepas Satgas RIMPAC bahwa Angkatan Laut sudah aktif dalam latihan ini mulai tahun 2006 dan tahun ini merupakan partisipasi TNI Angkatan Laut yang ke-7. 

Di tahun ini TNI Angkatan Laut mengirimkan 167 personel yang terdiri dari KRI I Gusti Ngurah Rai-332 dengan ABK 129 personel, satu peleton Marinir dengan kekuatan 35 personel, dan 3 personel sebagai staf pengendali latihan.

“Latma Multilateral Rimpac ini digelar setiap dua tahun antara US Navy dengan negara-negara Indo-Pasifik di bawah kendali Armada ke III US Navy. Latihan RIMPAC ini dengan partisipasi peserta lebih dari 25.000 personel, 38 kapal perang, 4 kapal selam, lebih dari 170 pesawat udara serta pasukan pendarat (Marinir) dari 9 negara yang berpartisipasi,” Ucap Pangkoarmada II.

Latihan  RIMPAC yang akan dilaksanakan di Oahu Hawai ini mengambil tema “TNI AL Melaksanakan Latma Multilateral RIMPAC 2022 di Oahu, Hawai Guna Meningkatkan Profesionalisme, Kemampuan Tempur dan Kerja Sama Militer dengan Negara Sahabat”.

Dalam sambutannya Pangkoarmada II juga menyampaikan bahwa tujuan dari latihan ini yaitu untuk meningkatkan kerjasama Internasional serta meningkatkan profesionalisme prajurit TNI AL baik itu pengawak KRI GNR-332 dan juga unsur Marinir untuk bekerjasama dengan negara negara yang berpartisipasi dalam latihan bersama ini dan juga untuk menunjukkan bahwa TNI AL khususnya Koarmada II mampu bekerjasama dengan negara negara Internasional yang tergabung dalam latihan ini. Latma Multilateral RIMPAC ini  juga dapat memberikan pengalaman langsung kepada TNI AL dalam menguji kemampuan operasi jarak jauh atau Long Range Operations.

“Sebagai latihan Angkatan Laut terbesar di dunia, US Navy menjadikan Latma Multilateral RIMPAC sebagai salah satu sarana menguji doktrin, taktik, dan prosedur peperangan laut yang terbaru dan kekinian, khususnya dalam Operasi Laut Gabungan dan Operasi Amfibi. Selain itu, melalui latihan ini negara peserta latihan dituntut untuk mampu membuktikan ketahanan operasi alutsistanya mengingat Sea Phase dilaksanakan selama tiga minggu non-stop, tanpa sandar di pangkalan,” ungkap Laksda Iwan.

Tidak hanya latihan di laut tetapi juga akan ada rangkaian lomba olahraga antara lain renang, bola volly, lari 5 km, dan strong arm contest. 

Sedangkan prajurit Marinir akan mengikuti lomba menembak serta juga akan ditampilkan beberapa kesenian khas Indonesia yang akan dibawakan oleh prajurit-prajurit KRI GNR-332.

Turut hadir Kaskoarmada II, seluruh Pejabat Utama Koarmada II, Para Kasatker dan Komandan Satuan serta seluruh Komandan KRI yang berada di Pangkalan. Selain itu hadir pula Danpasmar 2 Surabaya dan Asops Kormar. (Dispen Koarmada II)



KABARPROGRESIF.COM: (Paringin) Dinas PUPR Kabupaten menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (6/6/2022).

Penandatanganan dilaksanakan Kepala Dinas PUPR , Rahmadiah, dan Kepala Kejari , La Kanna, di Aula Kantor Kejari di Kota Paringin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tujuannya, mencegah terjadinya kesalahan yang berhubungan dengan hukum dalam kegiatan pembangunan.

Melalui MoU tersebut, Kejari Balangan memberikan bantuan hukum apabila sewaktu-waktu dinas yang bersangkutan mengalami permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurut Rahmadiah, melalui bantuan penanganan hukum yang diberikan, menjadi pengingat agar para pegawai lebih hati-hati dalam pelaksanaan pembanguan.

Pihaknya pun merasa sangat terbantu dalam melaksanakan kegiatan berkat adanya bantuan pendampingan hukum PTUN tersebut. Harapannya ungkap Rahmadiah, agar tidak ada pelanggaran aturan undang-undang di instansinya.

Pada kesempatan yang sama, La Kanna menyampaikan, kerja sama yang dilangsungkan merupakan tindak lanjut dari MoU sebelumnya.

Tentunya, ini juga menandakan didapatnya manfaat bagi PUPR Kabupaten Balangan perihal pendampingan hukum yang dilakukan.

Selain itu, pihaknya juga berusaha mendampingi dalam hal pelaksanaan pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur. Baik yang akan dibangun maupun yang diperbaiki.

"Melalui MoU ini, Kejari Balangan akan memberikan yang terbaik untuk bersama mewujudkan masyarakat Balangan menuju perubahan, membangun desa dan menata kota, sebagaimana visi dan misi kepala daerah," ungkap La Kanna.



KABARPROGRESIF.COM: (Banten) Seorang pejabat perusahaan BUMN dan jebloskan ke bui oleh Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi senilai Rp 2,6 miliar.

Pejabat dimaksud berinisial W, dia merupakan Pengelola Unit Pegadaian Syariah (UPS) PT Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT Pegadaian Kepandean, Serang Tahun 2021.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan menjelaskan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W pada Senin, 6 Juni 2022 sekira Pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT Pegadaian Cibeber,” jelas Ivan kepada awak media, Senin 6 Juni 2022.

Tersangka W yang menjabat sebagai Pengelola UPS, lanjutnya, memiliki tugas nenafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka W sejak bulan Januari – Nopember 2021 telah melakukan penyimpangan seperti membuat dan menerbitkan Rahn Fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 identitas (KTP) tanpa seijin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas imitasi (emas palsu) dengan nilai Rp 2,3 miliar lebih.

Rahn fiktif terdiri dari arrum emas fiktif sebanyak 6 transaksi dengan menggunakan 5 identitas tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas dengan nilai Rp 230.854.628.

Kemudian melakukan sebanyak 3 transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp.54.730.320.

“Sehingga Dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350 dan Uang tersebut oleh tersangka W digunakan untuk kebutuhan pribadi,” paparnya.

Tersangka W disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3, Jo. Pasal 8, Jo. Pasal 9, Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor: Print- 559/M.6.5/Fd.1/06/2022 tanggal 06 Juni 2022 telah melakukan penahanan terhadap tersangka W dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 6 Juni 2022 s/d tanggal 25 Juni 2022,” ungkap Ivan.

Adapun kata Ivan, alasan penahanan terhadap tersangka adalah Alasan Subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu Dalam hal kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

“Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP Tindak Pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih,” pungkasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive