KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dalam rangka menindaklanjuti perintah Jaksa Agung RI terkait Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung dan Sekretaris Jenderal Kemendesa, PDT dan Transmigrasi.
Kejaksaan Agung mulai melakukan kegiatan Sosialisasi Nasional Prioritas Penggunaan dan Pengawasan serta Pendampingan Hukum Pelaksanaan Dana Desa tahun 2022 di Provinsi Lampung.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Ade Eddy Adhyaksa, mengatakan Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah.
Kata Ade, pihaknya juga memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkorelasi dengan program dana desa yaitu dalam upaya mendukung dan mengamankan sekaligus upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
"Sebagaimana di dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa 'Dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Dana desa merupakan program pembangunan pemerintah sehingga hal ini menjadi bagian tanggung jawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan seutuhnya." ungkap Ade dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Lanjut Ade, sosialisasi penggunaan dan pengawasan dana desa serta pendampingan hukum ini sekaligus disiarkan secara langsung melalui Zoom meeting dan youtube streaming yang dapat diakses secara online di seluruh Indonesia.
Ade menjelaskan, bahwa salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa adalah penyaluran dana desa yang telah dilakukan sejak tahun 2015.
Menurut Ade, pengunannya saat ini mengalami perkembangan setiap tahun sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021.
"Untuk melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa di lapangan, Kementerian Desa, PDTT bekerja sama dengan lintas kementerian dan lembaga, salah satunya dengan Kejaksaan Agung yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor:122/M/DPDTT/KB/III/2018 dan Nomor: KEP-051/A/JA/03/2018 tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi," papar Ade.
Ade menyebutkan, bahwa dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-006 /A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI Pasal 183 dan Pasal 194 juga menekan adanya kewenangan Kejaksaan dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan lingkup tugas dari Direktorat B.
Sehingga Kejaksaan memandang perlunya dibangun upaya-upaya produktif, sinergis dan kolaboratif antar pemangku kepentingan bagi terciptanya sistem yang terpadu dalam upaya pengawasan, pengamanan dan pendampingan pengelolaan dana desa.
"Kita meminta semua pihak berkoordinasi agar bisa ditingkatkan, sehingga penggunaan dana desa tepat sasaran," tegas Ade.