Senin, 20 Juni 2022


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kegiatan hari bebas kendaraan atau Car Free Day (CFD) kembali digelar pagi hari di Jalan Tunjungan dan Jalan Darmo, Kota Surabaya pada Minggu (22/5) lalu. 

Pembukaan kembali CFD itu dilakukan pasca situasi Covid-19 di Kota Pahlawan terkendali.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Endy Suhadi menerangkan, setiap kali pihaknya menerima laporan yang berkaitan dengan CFD, antusiasme warga yang hadir sangatlah luar biasa. 

Bahkan, lokasi CFD biasanya dipergunakan warga untuk berolahraga tanpa adanya asap kendaraan bermotor.

"Khususnya bagi pesepeda, juga warga masyarakat yang mau melakukan aktivitas olahraga baik senam, jalan kaki dan sebagainya tanpa menggunakan kendaraan bermotor roda dua atau roda empat," kata Endy Suhadi, Senin (20/6).

Akan tetapi, Endy menyayangkan pembukaan perdana CFD pada Minggu (22/6) lalu di Jalan Darmo justru diwarnai dengan hal yang memalukan. 

Yakni, adanya mobil pelat merah milik pejabat Pemkot Surabaya yang menerobos lokasi CFD. 

Bahkan, video mobil pelat merah yang menerobos CFD itu viral di media sosial.

"Apabila ada kendaraan roda dua atau empat berlalu lalang di daerah CFD ini sudah jelas-jelas melanggar aturan dari kegiatan tersebut. Harusnya, teman-teman pemkot yang berjaga di situ kan ada. Baik dari Linmas, Satpol PP, ataupun Dishub dan kepolisian di depan itu kan sudah ada penjaganya saat kegiatan itu," tegasnya.

Menurut Endy, peristiwa mobil pelat merah menerobos pelaksanaan CFD tentu sangat mencoreng Pemkot Surabaya. 

Terlebih lagi, tidak sedikit anggaran yang harus dikeluarkan dalam pelaksanaan CFD itu.

"Oleh karena itu kalau ada kendaraan entah itu dinas harusnya malu, dengan apa yang sudah dilakukan pada kegiatan tersebut. Artinya, juga melanggar, dan ini menjadi sangat tidak baik kalau ada kendaraan pelat merah tetap saja melanggar peraturan," jelas Endy.

Dia memastikan, bahwa Komisi C DPRD Surabaya segera memanggil pejabat yang telah menerobos CFD itu untuk meminta penjelasan. 

Jangan sampai pelanggaran itu dilakukan tidak karena ada urgensi atau kepentingan yang mendesak.

"Ini harus kita panggil nanti, ada apa kok sampai berani menerobos seperti itu. Urgensinya seperti apa, ada kegiatan apa. Apakah di jalan lain tidak bisa dilewati sampai menerobos area CFD seperti itu," ujarnya.

Sedangkan warga masyarakat sendiri, dikatakan Endy, kalaupun ingin masuk atau melintas ke area CFD tidak diperbolehkan. 

Bahkan, walaupun itu kendaraan roda dua atau empat tidak dinyalakan, tetap saja dilarang untuk melintas area CFD.

"Sanksinya nanti kita panggil. Kalau ada laporan seperti ini kita panggil di Komisi C. Karena ini sesuai dengan tupoksi kinerja Komisi C. Jangan sampai keadaan seperti ini menjadi satu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan pemkot sendiri," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani Maming ke luar negeri sebagai tersangka. Permintaan pencegahan itu disampaikan KPK.

Selain Mardani, KPK juga telah mencegah Rois Sunandar Maming untuk bepergian ke luar negeri. Rois Sunandar merupakan adik kandung Mardani Maming.

Namun, belum diketahui secara pasti status hukum Rois. Rois maupun Mardani dicegah untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 16 Juni 2022.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini pihaknya telah mencegah dua orang itu untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan kedua orang tersebut berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani di KPK.

KPK telah meningkatkan status perkara yang berkaitan dengan Mardani Maming ke tahap penyidikan. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja tersangkanya.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri, Senin (20/6/2022).

Ali tak membantah soal status tersangka Mardani Maming. Ali menekankan pihaknya saat ini sedang berupaya untuk mengumpulkan serta melengkapi bukti-bukti. Salah satunya, dengan menggali keterangan dari para saksi.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ucapnya.

Sebelumnya, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh membenarkan Mardani Maming dicegah ke lur negeri sebagai tersangka. 

Kendati demikian, Imigrasi enggan membeberkan lebih detail dan rinci terkait perkara apa Mardani Maming dicegah ke luar negeri.

"(Dicegah sebagai) Tersangka," kata Achmad Nur Saleh.



KABARPROGRESIF.COM: (Lampung) Mantan Direktur anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII jadi tersangka korupsi Rp 5,7 miliar.

Penetapan IIR yang merupakan Mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa Tujuh) sebagai tersangka korupsi oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Lampung.

Tersangka IIR diduga telah menggelapkan uang salah satu perusahaan BUMN senilai Rp 5,7 miliar. Jumlah tersebut dari keseluruhan 30 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan kandang dan proses penggemukan sapi dari tahun 2015 hingga 2020.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra menjelaskan berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

"Berkas sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti dan sangat dimungkinkan untuk kami melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akar nya," katanya.

Menurutnya, tersangka menggunakan uang hasil korupsi untuk bisnis perusahaan pialang.

"Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex," jelas alumni Akpol 2004.

Alsya juga mengatakan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur. Namun, IIR masih berstatus sebagai pegawai di PTPN VII.

Selain itu, Alsya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pihak yang berkaitan membantu pengungkapan kasus tersebut.

"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan rekan media yang banyak membantu dalam sharing informasi demi mewujudkan budaya anti KKN di Provinsi Lampung," pungkasnya. (*)



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi B DPRD Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajarannya. 

Sebab, meskipun SMA/SMK sederajat sudah bukan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya, namun kepedulian terhadap dunia pendidikan tetap dilakukan.

Apresiasi itu diberikan lantaran Wali Kota Eri membantu pembebasan biaya ijazah 729 siswa SMA/SMK di Kota Surabaya.

"Karena memang di masa pandemi ini banyak sekali orang tua yang kesulitan melunasi tunggakan sekolah. Ada yang tadinya orang tua bekerja tapi di PHK, sehingga tidak bisa mendapatkan pemasukan. Sehingga tindakan yang dilakukan Pemkot Surabaya, Mas Eri Cahyadi dan jajarannya sangat saya apresiasi," kata anggota Komisi B DPRD Jatim, Agatha Retnosari, Senin (20/6).

Apalagi, Agatha menyebut, uang senilai Rp1,7 miliar yang digunakan menebus 729 ijazah pelajar SMA/SMK sederajat berasal dari zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) pemkot yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Surabaya. 

Tentu saja zakat yang terkumpul dari ASN itu dinilainya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya berharap ke depan untuk Pemprov, tentunya karena SMA/SMK menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, supaya ada terobosan yang lebih berani dan bisa dilakukan oleh Gubernur. Dalam hal ini, untuk bisa membantu anak-anak kita yang di SMA/SMK supaya tidak sampai putus sekolah," jelas dia.

Politisi PDI Perjuangan itu mengakui, sejak SMA/SMK sederajat di bawah pengelolaan provinsi, banyak sekali wali murid maupun siswa yang mengeluh. 

Pasalnya, kata dia, sebelum dikelola provinsi, sekolah negeri SMA/SMK sudah gratis dan bahkan untuk swasta SPP-nya tidak setinggi sekarang.

"Sejak masuk kewenangan provinsi, hasil pantauan saya waktu periode lalu itu SPP yang ada di SMA/SMK Kota Surabaya yang swasta naik dua kali lipat. Akibat mereka tidak lagi menerima Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) yang dulu biasanya diterima dari Kota Surabaya," papar dia.

Karena sekarang SMA/SMK sederajat di Surabaya tak lagi menerima Bosda dari pemkot, sehingga kemudian biaya operasional sekolah itu dibebankan kepada siswa. 

Hal tersebut dinilai Agatha sangat memberatkan orang tua siswa.

"Yang selama ini misal bayar SPP mungkin Rp 100-150 ribu menjadi Rp200 - 300 ribu. Itu satu anak, kalau dua anak juga pasti akan berat," terangnya.

Apalagi, beberapa kali ketika Agatha terjun langsung ke Surabaya, juga menemukan adanya anak yang sampai terancam putus sekolah. 

Meski pihak sekolah sendiri, kata dia, sudah berusaha untuk bisa mempertahankan muridnya supaya tetap bisa bersekolah.

"Bahkan untuk ujian itu ada yang tidak bisa membayar terus diancam tidak bisa ikut ujian. Itu beberapa sekolah juga akhirnya membolehkan mereka ikut ujian. Tapi ya pada akhirnya itu tadi, saat mereka lulus, banyak ijazah yang terpaksa ditahan," ungkapnya.

Agatha menyadari betul, bahwa keputusan pihak SMA/SMK swasta sederajat menahan ijazah siswa dikarenakan juga memiliki tanggung jawab operasional dan gaji guru. 

Artinya, pembayaran SPP atau uang gedung yang dibayarkan para siswa itu juga sangat dibutuhkan pihak sekolah.

"Ini juga jadi dilema, kalau kita dari satu sisi ingin menolong, kemudian memberatkan kehidupan para guru," kata Agatha.

Di lain hal, Agatha juga menyatakan, bahwa dalam ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan anggaran, ketika tidak ada dalam aturan memang tidak bisa dilakukan. 

Oleh sebabnya, ketika dahulu pemkot ingin mengajukan kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat tidak disetujui oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi kalau misal (SMA/SMK) mau dialihkan lagi ke Surabaya, itu tidak memungkinkan. Maka yang saya dengar dari pemkot, mereka berencana memberikan (intervensi) bentuknya beasiswa kepada siswa-siswi SMA/SMK yang ber-KTP atau KK Surabaya," kata dia.

Menurut Agatha, melalui program beasiswa itulah yang paling memungkinkan bagi pemkot untuk memberikan intervensi bagi siswa SMA/SMK sederajat di Surabaya. 

"Cuma mungkin kita harus menunggu untuk pelaksanaannya, karena kan harus juga dengan DPRD Kota Surabaya menurut saya," jelas Agatha.

Agatha bilang, ketika program beasiswa pemkot untuk pelajar SMA/SMK sederajat itu terlaksana, tentu saja akan sangat membantu anak-anak Surabaya. 

Khususnya dari keluarga kurang mampu atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

"Misalnya itu bisa terlaksana, tentu akan sangat membantu anak-anak kita dari Surabaya yang dari keluarga kurang mampu. Sehingga mereka tidak perlu memusnahkan mimpi untuk bisa mendapatkan pendidikan yang tinggi," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tiga orang saksi diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, pada 2011. Senin (20/6/2022).

Mereka adalah, tiga orang manager berinisial PS, H, dan RHW, terkait proyek di PT Krakatau Steel yang diperiksa atas proyek BFC tersebut.

“H selaku Manager Proyek PT. Krakatau Steel, diperiksa terkait pihak yang mengetahui tentang penerbitan notice to proceed dan dimulainya pekerjaan project BFC,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (20/6/2022).

Ketut menjelaskan, untuk saksi PS selaku Manager Proyek PT. Krakatau Steel, diperiksa saat saksi selaku mantan Project Director BFC Project pada periode Oktober 2017 – September 2019 yang bersangkutan sebagai Deputi Project Director BFC Project yang membantu Project Director/Perwakilan Pemilik (Raden Hernanto) untuk menyiapkan komunikasi, korespondensi dan meeting dengan pihak konsorsium (kontraktor).

Kemudian pada September 2019- Desember 2021, yang bersangkutan diangkat sebagai Project Director BFC Project, bertugas mengkoordinir dan mengendalikan pekerjaan agar sesuai dengan kontrak cq Addendum Keempat Kontrak,

Progres pekerjaan pada saat progress pekerjaan pada saat yang bersangkutan sebagai Project Director sudah mencapai penerbitan FBI (First Blow In) atau sekitar 90%.

Dan pembayaran untuk Foreign Portion sudah mencapai 87,33% atau USD 292.454.071, namun untuk Local Portion sudah dibayar 100 % (Rp 2.215.424.762.190.,-) melalui pembayaran proyek dan bridging loan walaupun proyek belum selesai,

Karena sampai dengan 13 Desember 2019 tahap Operation Readiness gagal (belum berhasil) sehingga dilakukan penghentian sementara (planned shut down),

Menurut Kapuspenkum, hingga hari ini belum dilakukan serah terima proyek (Final Acceptance) dari Kontraktor kepada Pemilik Pekerjaan (PT Krakatau Steel).

Sementara itu, saksi RHW selaku Manager Proyek PT. Krakatau Steel, diperiksa selaku Mantan General Manager Proyek BFC PTKS periode Juli 2013 s.d Agustus 2021 dan (tim persiapan dan implementasi proyek PTKS untuk proyek BFC tahun 2011),

Hubungannya dengan BFC Project adalah pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Manager Proyek BFC diterangkan bahwa coke oven gas holder yang belum terpasang saat itu sekitar USD 20 juta dengan kurs dollar Rp.9000,- dengan jumlah total sebesar Rp. 180 Milyar.



KABARPROGRESIF.COM: (Riau) Polda Kepulauan Riau membenarkan penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus sudah rampung memeriksa mantan Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto terkait kasus korupsi.

"Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi di Batam Kepulauan Riau, Senin 20 Juni.

Harry menjelaskan dipanggilnya mantan Gubernur Kepri 2020-2021 ini untuk melengkapi keterangan tambahan kelengkapan berkas kasus korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun 2020.

"Statusnya hanya sebagai saksi," ucap Harry.

Isdianto dipanggil oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri karena adanya petunjuk dari kejaksaan untuk melengkapi berkas atau P19 kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri yang telah menetapkan enam orang tersangka.

Lima tersangka saat ini telah ditahan oleh kepolisian dan satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.

Kerugian negara akibat kasus korupsi dana hibah Dispora Kepri tahun 2020 diketahui dengan total kerugian negara sebesar Rp6,2 miliar.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan Rumah Padat Karya di lahan bekas Kelurahan Sambikerep dan eks lokalisasi Sememi, Kecamatan Benowo, Senin (20/6). 

Di kesempatan ini, Wali Kota Eri Cahyadi juga didampingi oleh jajaran Asisten, Kepala PD, Camat dan Lurah se-Kota Surabaya. 

Wali Kota Eri Cahyadi mengapresiasi kerja jajarannya yang bertugas di wilayah Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Benowo, karena sudah memberikan kesempatan warganya untuk memanfaatkan lahan/aset Pemerintah Kota (Pemkot) untuk kegiatan ekonomi kerakyatan. 

Wali kota yang akrab disapa Cak Eri itu ingin, warga Surabaya memanfaatkan lahan/aset pemkot untuk kegiatan Padat Karya. 

Menurut Cak Eri, ketika warga Surabaya memanfaatkan lahan/aset pemkot untuk kegiatan Padat Karya, secara otomatis pengangguran dan kemiskinan ke depannya semakin berkurang. 

"Dalam membangun sebuah kota, itu harus ada campur tangan warganya. Sehingga dengan adanya Rumah Padat Karya di Sambikerep dan Sememi ini bisa digunakan bersama-sama untuk warga yang belum mendapatkan pekerjaan," kata Cak Eri. 

Di lahan eks Kantor Kelurahan Sambikerep seluas 1.470 meter persegi dan eks lokalisasi seluas 323 meter persegi di Sememi itu, Cak Eri Cahyadi ingin dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan ekonomi kerakyatan oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Di lahan-lahan tersebut, ada berbagai USaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Surabaya, mulai dari cuci motor dan mobil, laundry hingga makanan dan minuman juga tersedia di Rumah Padat Karya. 

Maka dari itu, Cak Eri Cahyadi meminta lurah dan camat di lingkungan Pemkot Surabaya untuk mendata lebih detail lagi, agar nantinya 40 persen dana APBD tahun 2022 yang digunakan untuk UMKM Kota Pahlawan tersalurkan seluruhnya. 

"Minta tolong Pak RT/RW, lurah serta camat, di-update datanya MBR ini. Jadi nanti ketahuan, anak-anak mudanya yang masih menganggur siapa saja, yang ibu-ibunya ingin tambah penghasilannya  nanti kita fasilitasi, kita bantu, untuk membuat usaha sendiri," ujar Cak Eri. 

Bukan hanya memanfaatkan Rumah Padat Karya saja untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, tetapi Cak Eri menyebutkan, bisa dengan memberikan lapangan pekerjaan. 

Caranya, yaitu memberikan fasilitas pelatihan hingga pemberian alat sesuai dengan bidang yang ditekuni. 

Saat sambutan, Cak Eri sempat bercerita sedikit mengenai keprihatinannya ketika memesan makanan melalui aplikasi jasa ojek online (ojol). 

Di malam itu, Cak Eri bersama istrinya memesan makanan melalui jasa ojol, setelah pesanan dikirim ke rumahnya, ia baru sadar kalau ternyata yang mengantarkan adalah ibu-ibu. 

Ternyata, ibu-ibu itu adalah warganya yang membantu suaminya untuk mencari penghasilan tambahan sebagai driver ojol. Cak Eri pun tersentuh hatinya dan ia meminta agar ibu-ibu tangguh tersebut untuk beralih profesi dan dibukakan UMKM di rumah.  

"Saya kaget, ketika istri saya pesan makanan lewat ojol, kok suara penelponnya perempuan. Sesampainya di rumah, saya minta masuk. Saya tanya, ternyata suaminya juga sebagai driver ojol. Berkaca dari itu, saya ingin pejabat pemkot mendata dan membantu warganya yang seperti ini, jangan sampai seorang ibu pergi sendiri di malam hari seperti itu," tuturnya. 

Cak Eri juga menyampaikan, agar pengangguran dan kemiskinan di Kota Surabaya terselesaikan itu perlu adanya kolaborasi antara pemkot dengan stakeholder. 

Seperti pada saat ini, Cak Eri menjelaskan, pemkot bekerjasama dengan perusahaan swasta dan merekrut tenaga kerja asal Kota Surabaya yang belum mendapatkan pekerjaan. 

"Alhamdulilah ada 1.400 orang yang diterima, itu seluruhnya asal Surabaya. Ini lah yang kita gerakkan agar tidak ada lagi warga yang menganggur, seperti halnya Rumah Padat Karya ini yang digerakkan oleh MBR," imbuhnya. 

Di Rumah Padat Karya Kelurahan Bringin itu, Camat Sambikerep Ferdhie Ardiansyah mengatakan, ada 30 warga MBR yang memanfaatkan fasilitas lahan Pemkot Surabaya untuk kegiatan ekonomi kerakyatan. 

Fredhie menjelaskan, di Rumah Padat Karya itu ada berbagai macam UMKM, mulai cuci sepeda motor dan mobil, laundry, coffee shop, minuman cincau dan ada budidaya ikan nila. 

"Jadi seluruhnya yang bekerja di lahan pemkot eks kantor kelurahan ini adalah warga Sambikerep, terutama anak-anak mudanya juga kami ajak untuk mengembangkan Rumah Padat Karya ini," kata Ferdhie. 

Sementara itu, eks lokalisasi Sememi, Camat Benowo Denny Christupel Tupamahu mengatakan, Rumah Padat Karya yang ada di wilayah kerjanya itu ada UMKM cuci sepeda motor dan mobil, laundry, jasa permak jeans dan juga sentra kuliner. 

Denny berharap, UMKM di Rumah Padat Karya Sememi ke depannya semakin bertambah dan semakin banyak lagi warga MBR yang memanfaatkan lahan ini.

"Di Rumah Padat Karya kami ini ada juga co-workingspace-nya, sehingga nanti kami ketika ada rapat atau kegiatan bisa di sini. Ke depannya pasti akan ada pengembangan lagi, agar warga kami lebih semangat lagi untuk berkarya," pungkas Denny. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming sebagai tersangka. 

Menanggapi hal tersebut, PDIP mengklaim Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tak bosan mengingatkan setiap kader banteng moncong putih untuk tidak korupsi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku baru menerima info penetapan tersangka Mardani Maming yang merupakan kader PDIP. 

Menanggapi hal tersebut, Hasto mengklaim Megawati selalu mengingatkan pada kepala daerah untuk tidak korup.

"Kemarin ada rakor dengan kepala daerah Ibu Ketua Umum mengingatkan setiap kader partai untuk tidak melakukan berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan," kata Hasto di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Menanggapi kasus hukum yang tengah menjerat kader, kata Hasto, PDIP menerjunkan tim hukum untuk melakukan pengkajian. 

"Atas peristiwa tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian," katanya.

Hasto menyebut masih belum bisa berkomentar banyak pada masalah tersebut. 

Dia akan menunggu hasil kajian dan analisis dari tim hukum tersebut. 

"Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut karena memang masih perlu mempelajari mendetail persoalan yang tengah didalami oleh tim hukum kami," katanya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.

"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, Senin (20/6/2022).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa Agung Burhanuddin mengapresiasi agenda pembahasan Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia (Munaslub PJI) Tahun 2022 yang merupakan tindak lanjut atas apa yang pernah diusulkan pada peringatan hari ulang tahun PJI ke-28 lalu, dimana Jaksa Agung meminta kepada para pengurus PJI untuk mengkaji lebih dalam urgensi perubahan nama organisasi kembali menjadi Persaja dengan ejaan baru, namun tetap membawa ruh yang terkandung dalam Persadja.

“Usulan tersebut saya sampaikan karena mengingat jasa mantan Jaksa Agung R. Soeprapto, sosok Bapak Kejaksaan yang telah membentuk wadah organisasi profesi Jaksa dengan nama Persatuan Djaksa-Djaksa Seluruh Indonesia (Persadja), dimana organisasi tersebut telah banyak mendukung kebijakan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia di tengah instabilitas situasi politik pada masa itu,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan torehan prestasi dan eksistensi PERSAJA telah menginspirasi profesi Hakim untuk turut membentukan wadah ikatan Hakim di Surabaya, kemudian di Semarang untuk wilayah Jawa Tengah, hingga pada akhirnya ikatan-ikatan tersebut menjadi embrio lahirnya Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) saat ini.

“Oleh karena itu, saya berharap para peserta Munaslub dapat menggali nilai-nilai luhur maupun landasan historis dan filosofis yang terkandung, sehingga perubahan nama dari PJI menjadi PERSAJA memiliki makna fundamental yang mencerminkan penghargaan kepada para senior pendahulu, serta visi yang dituju di masa depan.

Begitu juga mengenai perubahan lambang organisasi, Jaksa Agung minta agar perubahan tersebut tidak sekedar merubah bentuk logo, tetapi perubahan yang mencerminkan jati diri dan cita-cita luhur Adhyaksa.

“Berkenaan dengan hal tersebut, besar harapan saya perubahan yang ada mampu memacu munculnya pemikiran-pemikiran konstruktif dalam menghadapi masifnya perkembangan zaman, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, sehingga martabat institusi selalu terjaga dan prestasi Jaksa terus meningkat,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung mengimbau kepada para peserta Munaslub agar mencermati setiap materi yang akan disampaikan oleh pemapar guna memperkaya wawasan dan menghayati sejarah institusi yang kita cintai bersama.

Pernyataan disampaikan oleh Jaksa Agung Burhanuddin dalam pembukaan Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2022 dengan tema “Kiprah Jaksa Untuk Negeri” pada Senin 20 Juni 2022 bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa yang diadakan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring). 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya bersama RSUD Dr. Mohamad Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Kota Surabaya mendapatkan giliran untuk memaparkan Indeks Kinerja Operasional (IKO) di ruang konferensi pers Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, Senin (20/6).

Pada tahun 2022 ini, Dinkes dan RSUD Kota Surabaya dituntut untuk memberikan layanan percepatan kesehatan untuk masyarakat, di puskesmas dan RSUD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan ada lima target IKO yang harus tercapai di tahun 2022. Salah satunya adalah respon pelayanan pasien di puskesmas, kurang dari 25 menit.

"Dengan formulasi rata-rata waktu yang dibutuhkan pasien untuk kontak pertama dengan kesehatan sesuai dengan jadwal yang tercantum pada pendaftaran situs website E-Health,” kata Nanik.

Hal yang sama juga harus dilakukan oleh RSUD, Direktur RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Kota Surabaya Billly Daniel Messakh menyampaikan lima IKO target yang harus dicapai di tahun 2022. 

IKO pertama adalah waktu tanggap pelayanan tenaga kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dengan target waktu kurang dari empat menit. 

Hal ini terhitung, sejak pasien datang ke IGD hingga mendapat penanganan dari tenaga kesehatan.

“IKO kedua adalah waktu tunggu operasi elektif atau operasi yang terencana di poliklinik. Yakni, setelah pasien mendapat diagnostik dan dokter memutuskan untuk dilakukan operasi hingga pelaksanaan operasi, dengan waktu kurang dari dua hari kerja,” kata Billy.

IKO ketiga adalah waktu tunggu hasil pelayanan laboratorium, dengan waktu yang dibutuhkan kurang dari 140 menit. Yakni, ketika pasien diambil sampel sampai dengan menerima hasil, yang telah dibaca oleh dokter. 

“Pelayanan laboratorium adalah pelayanan pemeriksaan laboratorium rutin dan kimia darah,” ujar dia. 

IKO keempat adalah waktu tunggu pelayanan obat, dimana pasien harus menunggu proses dari obat racikan, maupun obat non racikan. 

Karenanya, waktu tunggu bagi pasien yang akan menerima obat racik, kurang dari 60 menit. Sedangkan, pasien yang akan menerima obat non racik, kurang dari 30 menit.

“Terhitung, saat resep obat diterima oleh instalasi farmasi sampai dengan obat itu diterima oleh pasien. Selain itu, kami juga memiliki layanan antar obat ke rumah, yakni untuk kasus racikan obat yang membutuhkan waktu lebih lama. Kami menawarkan untuk penghantaran obat secara gratis atau tanpa biaya,” ungkap dia.

IKO kelima adalah Bed Occupancy Ratio (BOR) RSUD Dr. Mohamad Soewandhie, yakni dengan target 84 persen. 

“Nilai BOR ini dihitung dari jumlah hari perawatan rumah sakit dibagi jumlah tempat tidur dan dikali jumlah hari dalam satu periode,” kata dia.

Senada dengan hal itu, Direktur Bhakti Dharma Husada (BDH) Kota Surabaya Bisukma Kurniawati, juga memiliki target IKO yang sama dengan RSUD Dr. Mohamad Soewandhie Kota Surabaya. 

Namun terdapat sedikit perbedaan pada tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit (BOR).

“Terakhir adalah BOR, yakni prosentase pemakaian tempat tidur pada satu satuan waktu tertentu. Indikator ini memberikan gambaran mengenai tinggi dan rendahnya tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit, dengan target 60 persen,” pungkasnya. 

Target IKO lainnya Dinkes Kota Surabaya, yakni temuan baru terduga Tuberculosis (TBC), dengan target temuan kasus sebanyak 60.804 orang dalam satu tahun. 

TBC menjadi perhatian dan bagian IKO, karena kasus TBC selama ini banyak pasien atau pengidap yang menyembunyikan penyakitnya, serta jarang sekali mereka yang sadar untuk memeriksakan diri.

Selanjutnya adalah persentase keberhasilan pengobatan/succes rate kasus TBC dengan formulasi jumlah semua kasus TBC yang sembuh dan mendapat mendapatkan pengobatan lengkap, dibandingkan jumlah kasus TBC yang dilaporkan dan diobati. 

Dengan target 90 persen. Kemudian, jumlah kepala keluarga (KK) yang memiliki akses terhadap jamban sehat, dengan target 8.477 KK.

Jamban juga menjadi target IKO, karena selama ini tidak sedikit masyarakat yang belum memiliki akses terhadap jamban. 

Sebab, jika masyarakat BAB (di sungai atau di selokan) sembarangan akan menimbulkan banyak penyakit yang merugikan masyarakat disekitarnya.

Terakhir adalah jumlah balita stunting yang mendapatkan asupan gizi sesuai standar Angka Kecukupan Gizi (AKG), dengan target 1.444 balita bebas stunting. 

Formulasinya adalah jumlah balita stunting tanpa kelainan kongenital atau penyakit bawaan yang memiliki tingkat kecukupan gizi makro minimal 80 persen dari AKG. 


KABARPROGRESIF.COM: (Kepri) Terdakwa kasus korupsi tambang bauksit di Bintan resmi ditahan. Hal itu diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang pada persidangan kedua, Senin (20/6).

Humas PN Tanjung Pinang Isdaryanto mengatakan Ferdy Yohanes sebenarnya telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) tambang bauksit di Bintan sejak sidang pertama.

"Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menahan terdakwa korupsi, Ferdi Yohanes. Pada sidang pertama, Senin (14/6), terdakwa belum ditahan," ujarnya.

Majelis Hakim beralasan kasus tindak pidana korupsi masuk dalam kategori kejahatan luar biasa, sehingga memandang perlu menahan terdakwa Ferdi Yohanes di dalam rumah tahanan (Rutan) Tanjung Pinang.

"Kemudian, Majelis Hakim mempertimbangkan mengenai syarat objektif dan subjektif, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 KUHAP," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang Dedek Syumarta Suir menyampaikan pihaknya langsung menjebloskan terdakwa Ferdi Yohanes ke dalam rutan, Senin sore, setelah adanya putusan dari Majelis Hakim.

Keputusan penahanan terdakwa, katanya, merupakan wewenang Majelis Hakim PN Tanjung Pinang.

"Terdakwa ditahan selama 30 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Dedek.

Terdakwa Ferdi Yohanes didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa/terpidana lain, dalam penyalahgunaan IUP OP tambang bauksit di Kabupaten Bintan tahun 2018-2019.

Perbuatan terdakwa yang menawarkan dan meminta uang sewa dari hutan lindung untuk ditambang, telah mengakibatkan aset yang menjadi milik negara terlepas dari kepemilikan Negara secara melawan hukum.


Terutama dengan diterbitkannya/keluarnya IUP OP untuk penjualan kepada badan usaha yang tidak sesuai dengan mekanisme yang benar.

Dalam kasus ini, Ferdi Yohanes juga disangka merugikan keuangan negara sebesar Rp7,5 miliar atas penerimaan sewa dari lahan hutan lindung kepada sejumlah perusahaan tambang yang sebelumnya telah dihukum pidana. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, telah melimpahkan tahap II kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global ke Kejaksaan Agung atau Kejagung. Dalam kasus ini, ada tiga orang tersangka yakni ZH, MU dan RP.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan pelimpahan tahap II yakni penyerahan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong Viral Blast Global dilakukan pada Jumat, 17 Juni 2022.

“Mekanisme pelaksanaan Tahap 2 dilakukan secara virtual/online melalui link zoom dengan Perwakilan Jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya,” kata Gatot di Mabes Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

Gatot mengatakan tiga orang tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap yakni ZH (Zainal Hudha Purnama) sesuai Surat P21 Nomor: B-2315/E.3/Eku.1/6/2022; MU (Minggus Umboh) sesuai Surat P21 Nomor: B-2316/E.3/Eku.1/6/2022; dan RP (Rizky Puguh Wibowo) sesuai surat P21 Nomor: B-2317/E.3/Eku.1/6/2022.

“Penyerahan dilaksanakan dengan terlebih dahulu pengeluaran tahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan pihakny menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) secara virtual dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri atas nama tersangka ZHP, MU, dan RPW.

“Tiga orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 105 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Ketut.

Pada tahun 2020, kata Ketut, para tersangka bertemu dan berencana untuk membuat sebuah bisnis penjualan E-Book Money Management bernama Viral Blast, isinya cara-cara berinvestasi dalam trading.

“Untuk mendukung program penjualan E-book tersebut, maka didirikan perusahaan bernama PT. TRUST GLOBAL KARYA yang memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUP L),” jelas dia.

Pada perusahaan ini, tersangka PW (masuk dalam DPO) menjabat sebagai Komisaris Utama, tersangka RPW menjabat sebagai Komisaris, tersangka ZHP menjabat sebagai Komisaris dan tersangka MU menjabat sebagai Komisaris dan juga Konsultan.

“Terkait jabatan lain yaitu Ricky Meidia Putra sebagai Direktur, Jovita sebagai Admin Keuangan dan Muhammad Faisal sebagai Kepala bagian IT,” ujarnya.

Setelah usaha penjualan E-Book Money Management berjalan, Ketut menyebut tersangka PW inisiasi untuk menambahkan usaha Robot Trading Fiktif yang dinamakan SMART AVATAR. 

Untuk melancarkan ide tersebut, maka PW membuat perusahaan fiktif bernama PT. Asia Smart Digital yang menjual Program Robot Trading bernama Smart Avatar.

Selanjutnya, kata Ketut, cara yang digunakan untuk menjual program Robot Trading ini adalah membuat paket penjualan E-Book Money Management sekaligus menjual program Robot Trading Smart Avatar. Apabila ingin membeli Program Robot Trading Smart Avatar, maka harus juga membeli E-Book Money Management.

“Penjualan Robot Trading Smart Avatar ini menggunakan izin yang dimiliki untuk penjualan E-Book Money Management dan tidak pernah memiliki izin untuk melakukan aktivitas trading,” katanya.

Menurut dia, paket yang dibuat memperdagangkan E-book dan program Robot Trading terdiri dari paket GOLD dengan harga USD 1000 menyewa program Robot Trading dan Rp1,5 juta untuk membeli E-Book, Paket PLATINUM dengan harga USD 5000 untuk menyewa program Robot Trading, dan Rp3 juta membeli E-Book.

“Paket DIAMOND dengan harga USD 10.000 untuk menyewa program Robot Trading dan Rp9 juta untuk membeli E-Book,” katanya.

Kemudian, Ketut mengungkap para tersangka membuat kebijakan adanya keuntungan untuk menarik minat masyarakat jika member bisa menarik member baru, dimana keuntungan ini dinamakan BONUS BOUNTY dengan nilai 10 persen (Kurs Rp10.000,-/USD 1) sesuai paket yang diambil oleh member baru.

“Terdapat juga beberapa jenis reward/hadiah jika member bisa mencapai bonus tertentu seperti bonus mobil mewah dan paket liburan ke London, Inggris,” ungkapnya.

Adapun, lanjut dia, untuk bergabung menjadi member Robot Trading Smart Avatar adalah melalui Upline (member yang merekrut) mengisi formulir pendaftaran secara online dan juga menyerahkan data KTP. 

Setelah itu, calon member memilih paket yang ditawarkan dan mentransfer dananya ke rekening para Exchanger (Tiara, Sutimno, Purnomo Rakasiwi, Agus Poei, Noor Dewansyah Hamidy).

Setelah mentransfer dana sesuai pake yang dipilih, Upline akan menginformasikan kepada Admin untuk mengirimkan e-mail kepada member baru yang berisi username dan password untuk membuka website Viral Blast guna menerima E-Book Money Management.

“Keuntungan yang diberikan kepada member dan uang yang diperoleh oleh para Tersangka bukan merupakan hasil dari penjualan e-book maupun dari kegiatan trading tetapi semuanya hanya diperoleh dari uang yang diinvestasikan para member melalui penjualan dengan skema piramida (skema ponzi),” tandasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive