KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kesaksian 6 anggota Satpol PP Surabaya sebagai saksi dipersidangan kasus penjualan barang sitaan hasil penertiban, Jum'at (28/10) semakin melebar.
Tak hanya menguak perintah terdakwa Ferry Jocom melakukan pembersihan di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Kali ini saksi juga menyebut ada penunjukan langsung anggota Satpol PP Surabaya sebagai koordinator dalam penjualan barang tersebut.
Adapun ke 6 saksi tersebut diantaranya Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.
"Pak Ferry nunjuk pak Abdul Muin sebagai koordinator," kata Prasetyo saat sidang di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Hal yang sama juga dikatakan Eko Hariyanto. Menurutnya pada tanggal 18 Mei terjadi pembersihan.
Saat itu Abdul Muin berada di lokasi dan hanya memntau jalannya aksi bersih - bersih yang melibatkan alat berat hingga berakhir sore hari.
"Tanggal, 18 ada pembersihan. Ada pak Muin hanya melihat saja, pembersihan sampai jam 3. dan membawa 2 alat berat," jelasnya.
Sementara Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin mengaku tak melihat langsung kegiatan pembersihan itu.
Sebab keduanya menjalankan rugas pada shif malam hari.
"Saya tidak melihat cuma diberitahu
ada pembersihan gudang," papar Bagus.
Sebaliknya Mujiono yang bertugas keesokan harinya mengaku melihat ada kegiatan pembersihan itu.
Namun ia tak dapat berbuat banyak. Sebab sudah ada pemberitahuan sebelumnya.
"Tanggal 19, kamis pagi ada pembersihan. Ada pekerja. Karena sudah dibilang pembersihan, jadi hanya melihat saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.