Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 23 November 2022

Pangdam V/Brawijaya Meninjau Latihan Pratugas Yonif 527/BY Dalam Rangka Satgas Apter di Wilayah Kodam XVII/Cendrawasih


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc., bersama PJU Kodam V/Brawijaya meninjau kegiatan latihan Pratugas Yonif 527/BY dalam rangka Satgas Apter di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih bertempat di Daerah Latihan Selorejo, Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa, (22/11/2022).

Dalam kegiatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya selaku Danlat mengecek kesiapan pos, personel dan materiil Satgas Yonif 527/BY serta melihat secara langsung pelaksanaan latihan Pratugas guna memastikan kesiapan Satgas Yonif 527/BY yang nantinya akan diberangkatkan untuk melaksanakan tugas sebagai Satgas Apter di wilayah Kodam XVII/Cendrawasih.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam V/Brawijaya memberikan arahan kepada Dansatgas, para Danpos dan seluruh pelatih agar latihan pratugas dilaksanakan dengan semangat, disiplin dan menguasai seluruh materi latihan yang diberikan.

"Salah satu penentu keberhasilan dalam latihan ini adalah kalian (penyelenggara dan pelatih). Termasuk keseriusan maupun tercapainya tujuan dari latihan ini nantinya juga bergantung pada kalian. Saya ingin dengan sisa waktu yang ada dapat digunakan sebaik-baiknya," jelas Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Nurchahyanto M.Sc.,

Lebih lanjut Mayjen TNI Nurchahyanto menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas operasi, prajurit tidak hanya dituntut untuk memiliki motivasi yang tinggi, melainkan menggunakan segala kemampuan yang ada untuk tercapainya sebuah tujuan operasi.

"Perlu diingat, kita melatih prajurit kita sendiri. Mereka anak-anak kita, dan kita punya tanggungjawab yang besar bagaimana (mereka) setelah latihan ini. Terutama dalam melaksanakan tugas operasi nantinya. Jika mereka berhasil melaksanakan tugas operasi, maka sebagian dari kiprah kalian. Begitu juga sebaliknya," terang Pangdam V/Brawijaya. 

Disamping itu, Pangdam V/Brawijaya juga mengingatkan agar seluruh prajurit memahami tugas pokok masing-masing dan memahami kondisi terkini didaerah operasi sehingga dapat menyiapkan diri secara maksimal.

"Untuk para Danpos, lakukan terus koordinasi dengan prajurit yang disana untuk mengetahui perkembangan situasi dan kondisi yang ada. Dan yang terpenting saat ini, kalian juga mulai membangun hubungan emosional yang baik dengan anggotanya. Jangan sampai Danpos tidak kenal siapa anggotanya. Sehingga dalam pelaksanaan tugas operasi nantinya dapat berjalan dengan baik," tegasnya.

Usia Pipa PDAM Surya Sembada di Atas 50 Tahun, Pakar Sanitasi Air ITS: Harus Diganti


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Akademisi Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Ir. Eddy Setiadi Soedjono Dipl.SE.M.Sc, Ph.D menyoroti soal kondisi infrastruktur jaringan pipa dan instalasi PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Surya Sembada Kota Surabaya. 

Pasalnya, jaringan pipa milik PDAM Surya Sembada telah berusia di atas 50 tahun atau dibangun sekitar tahun 1922. Sedangkan umur teknis maksimal kelaikan penggunaan pipa adalah 25 tahun.

Eddy Soedjono menjelaskan, bahwa kondisi jaringan pipa PDAM Surya Sembada sangat berpengaruh terhadap distribusi kualitas air bersih kepada masyarakat. 

Maka, dengan melihat kondisi pipa milik PDAM sekarang, ia tak yakin kualitas air sampai ke rumah-rumah warga akan layak untuk diminum.

"Jadi sangat tidak mungkin, sebab pipanya layak bocor, karena pipa dibangun tahun 1922. Kalau di luar negeri harus dihancurkan (diganti), karena dalam ilmu teknik sipil, lifetime 50 tahun itu rusak ataupun tidak rusak harus diganti," kata Eddy Soedjono ditemui di Fakultas Teknik Lingkungan ITS Surabaya, Rabu (23/11).

Makanya, Eddy menyebut, salah satu upaya yang harus dilakukan PDAM Surya Sembada agar distribusi air bersih dari produksi hingga ke rumah pelanggan tetap bagus adalah dengan memastikan jaringan pipa tidak mengalami kebocoran.

"Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa pipanya itu tidak bocor. Dan bocornya itu benar-benar bocor yang bagus, bukan bocor dari luar ke dalam, tapi bocor dari dalam ke luar," ujarnya.

Meski demikian, Eddy menyadari, jika melakukan peremajaan atau rehabilitasi jaringan pipa air milik PDAM Surya Sembada tidaklah mudah. 

Selain biayanya yang tidak murah, banyak di antara pipa BUMD milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini yang posisinya sudah berada di tengah jalan raya.

"Nah, pipa kita itu sangat panjang, mungkin puluhan kilometer dan terbangun puluhan tahun yang lalu. Dan mengganti pipa juga tidak mudah, karena pipa-pipa yang lama itu bahkan posisinya sudah di tengah jalan," papar dia.

Selain itu, kata dia, dalam proses peremajaan jaringan pipa, tentu PDAM Surya Sembada juga membutuhkan teknologi yang canggih agar dapat diketahui lokasinya. 

Sebab, sebagian besar pipa yang dulunya berada di tepi jalan, kini telah berubah posisinya.

"Jadi memang PRnya berat, tidak saja (biayanya) mahal, tetapi juga upayanya berat, supaya benar-benar warga Surabaya suatu ketika punya air minum yang memang tinggal diminum tanpa dimasak lagi," papar dia.

Nah, untuk menopang tingginya biaya peremajaan jaringan pipa itu, Eddy Soedjono menyarankan PDAM Surya Sembada untuk menyesuaikan kenaikan tarif air bersih. 

Karena menurutnya, sejak dari awal, pengganti biaya pipa seharusnya sudah dimasukkan di dalam perhitungan tarif.

"Jadi dari awal itu (tarif PDAM) sebenarnya sudah ada aturan di Indonesia. Tidak seenaknya sendiri, tiba-tiba tarifnya dikatakan ketinggian, tidak ada," jelas Alumnus S3 Teknik Lingkungan University of Birmingham, England tersebut.

Mungkin karena tarif batas bawah air minum di Surabaya sudah cukup lama, demikian belum adanya lampu hijau, sehingga penyesuaian harga itu dinilainya belum segera dilakukan PDAM Surya Sembada.

Makanya, saat ini Eddy Soedjono mendesak PDAM Surya Sembada agar segera menaikkan tarif air bersih. 

"Jadinya kayak sekarang ini, ya memang harus segera disesuaikan, disesuaikan berarti dinaikkan (tarifnya)," katanya.

Jika PDAM Surya Sembada tidak segera menaikkan tarif air bersih, maka dalam kurun waktu 30 tahun ke depan, permasalahan yang sama terhadap kualitas air bakal kembali terulang. 

Oleh sebabnya, PDAM dinilainya juga perlu menyiapkan depresiasi untuk 5 hingga 10 tahun ke depan.

"Karena dari sekarang kita tidak menyiapkan depresiasi untuk 5 hingga 10 tahun ke depan. Salah satunya mengganti pipa, dengan menambah instalasi," pungkasnya.

Kowal Koarmada II Raih Juara 1 Lomba Renang Estafet, HUT ke-60 Kowal Tahun 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka HUT ke-60 Korps Wanita Angkatan Laut (Kowal) yang diperingati pada tanggal 5 Januari mendatang, Kowal Koarmada II meraih juara pertama pada perlombaan renang estafet antar Kotama wilayah Surabaya, bertempat di Kolam Renang AAL, Surabaya. Rabu (23/11) 

Di bawah bimbingan Kolonel Laut (KH/W) Uciek Damayanti, Kowal Koarmada II meraih juara dengan menempuh waktu tercepat tiga menit lima puluh empat detik. Sedangkan untuk juara kedua diraih oleh Kowal Kodiklatal dengan waktu tempuh tiga menit lima puluh sembilan detik dan juara ketiga diraih oleh Kowal Puspenerbal dengan waktu empat menit dua puluh satu detik.

Dalam arahannya, Pater Kowal Koarmada II menyampaikan untuk kesempatan berikutnya, Kowal Koarmada II juga akan melaksanakan lomba menembak dan bongkar pasang senjata, diharapkan akan meraih juara lagi, mengingat Kowal Koarmada II telah lama berlatih dengan semangat dan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.

Perlombaan renang estafet ini, diikuti oleh beberapa perwakilan Kowal dari sembilan Kotama wilayah Surabaya diantaranya Koarmada II, Kodiklatal, AAL, Lantamal V, Puspenerbal, Dispsial, UPT Mabesal, RSPAL Dr. Ramelan, dan Marwiltim.

Sidang Pledoi, Terdakwa Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya Minta Dibebaskan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/11).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH tersebut dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom.

Dalam pledoinya setebal 48 halaman tersebut, Abdul Rahman Saleh, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferry Jocom meminta agar Majelis Hakim mengabulkan empat permohonan yang diajukannya.

"Menyatakan terdakwa Ferry Jocom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Abdul Rahman Saleh saat membacakan Pledoi di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tak hanya itu, Abdul Rahman Saleh meminta nama baik terdakwa Ferry Jocom direhabilitasi serta membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Memulihkan nama baik harkat serta martabat terdakwa Ferry Jocom lalu membebankan perkara ini kepada negara," harapnya.

Selain itu, Abdul Rachman Saleh juga meminta Mejelis Hak agar membebaskan terdakwa Ferry Jocom karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan hukum yakni membebaskan terdakwa Ferry Jocom demi hukum dari segala dakwaan dan tuntutan hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, Nur Rachmansyah akhirnya menuntut Ferry Jocom, terdakwa kasus penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya selama 5 tahun penjara.

Selain hukuman kurungan badan, mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tentibum) Satpol PP Kota Surabaya ini juga harus membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana perjara terhadap terdakwa Ferry Jocom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata JPU Nur Rachmansyah dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat membacakan nota tuntutan di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/11).

Menurut JPU Nur Rachmansyah, terdakwa Ferry Jocom terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai pegawai negeri atau orang lain sebagai pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja, menggelapkan, menghancurkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannya, yang telah ada permulaan pelaksanaan dan tidak selesai bukan disebabkan kehendaknya.

"Terdakwa Ferry Jocom terbukti melanggar pasal 10 huruf a jo pasal 15 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Terkait dengan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN dengan dibantu 2 Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai anggota yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH menanyakan kepada terdakwa Ferry Jocom apakah akan mengajukan pembelaan sendiri atau melalui penasihat hukumnya.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum yang mulia," jawab terdakwa Ferry Jocom.

Sebelumnya eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

Ferry Jocom lalu dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pangkoarmada II Tutup Sidang Komite Perbatasan Indonesia-Filipina ke-39 di Manado


KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. T.S.N.B. Hutabarat, M.M.S., selaku Ketua Komite Perbatasan Indonesia secara resmi menutup pelaksanaan Sidang Komite Perbatasan Indonesia-Filipina (Indonesia-Philippines Border Committee Chairmen’s Conference XXXIX), bertempat di Gedung Yos Sudarso Mako Lantamal VIII Manado, Rabu (23/11). 

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga keamanan di perbatasan, melaksanakan patroli perbatasan dan lintas batas di kedua negara agar berjalan secara efektif serta mempercepat penyelesaian masalah yang timbul di perbatasan. 

Dalam sambutannya Pangkoarmada II menyampaikan bahwa saat ini perbatasan sudah dibuka kembali seiring dengan berkurangnya jumlah kasus Covid-19, dan berharap dengan adanya konferensi ini akan memberikan hasil yang positif bagi Indonesia dan Filipina. 

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari pada tanggal 22 s.d. 23 November 2022 ini, juga dilaksanakan secara virtual antara delegasi Indonesia dengan delegasi Filipina melalui video conference. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Konsulat Jenderal Filipina Mrs Hon Angelica.

Pemkot Surabaya Masifkan Operasi Rokok Ilegal, Kasatpol PP: Pelanggar Bisa Dihukum Maksimal 5 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus melakukan sosialisasi upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal. 

Pemkot menggandeng jajaran Forkopimda Kota Surabaya beserta Bea dan Cukai Sidoarjo dalam sosialisasi di Graha Sawunggaling, Rabu (23/11).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal kali ini ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa) dan Polri (Bhabinkamtibmas) di lingkup kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan. 

“Tujuan dari sosialisasi ini agar para Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas di tingkat kelurahan itu mengetahui dari ciri - ciri rokok ilegal itu seperti apa. Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya,” kata Eddy.

Eddy menyampaikan, selain sosialisasi kepada Satpol PP, Babinsa dan Bhabinkamtibmas pemkot juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. 

Bukan hanya pedagang, pemkot juga mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.

“Kemarin tanggal 15 dan 17 November 2022 sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan. Setelah ini kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa,” sampai Eddy. 

Eddy menambahkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, maka akan dikenakan sanksi pidana. 

“Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman lima tahun penjara,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Pancoro Agung mengungkapkan, seiring meningkatnya harga bea dan cukai di tahun 2023, tentunya rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar. 

Oleh sebab itu, pencegahan peredaran dan penindakan rokok ilegal juga harus masif dilakukan bersama Pemkot Surabaya dan TNI/Polri, serta Kejaksaan. 

Dalam kurun waktu Januari - November 2022, sambung Agung, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo telah melakukan penindakan 1.080 rokok ilegal. 

Jumlah tersebut tentunya merugikan negara kurang lebih sekitar Rp 300 - 400 miliar. 

“Ini belum setahun, apa lagi nanti tahun 2023 cukai bakal naik, saya perkirakan jumlah rokok ilegal juga bakal naik jumlahnya. Tentu hal ini harus ada peran serta pemkot dan masyarakat,” ungkap Agung. 

Menurut Agung, jika rokok ilegal tidak diperangi secara bersama, maka pemerintah pusat akan kesulitan untuk mendeteksi peredarannya. 

Selain itu, pemerintah juga akan rugi jika rokok ilegal masih beredar secara masif di tingkat daerah. 

“Sesuai Undang - undang No. 39 tahun 2007, uang hasill cukai rokok itu dikembalikan 2 persen, salah satunya adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum, sehingga penegakan rokok ilegal sangat penting sekali,” sebutnya. 

Agung menambahkan, apabila rokok ilegal tidak diberantas secara masif, maka Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh pemerintah daerah juga akan berkurang. 

Ia berharap, kolaborasi penegakan hukum rokok ilegal bisa terus dilakukan dengan baik. 

“Jika penerimaan berkurang, otomatis DBHCHT yang diterima Pemkot Surabaya juga akan berkurang. Maka dari itu, operasi besar - besaran itu harus kita lakukan bersama dengan masyarakat. Karena DBHCHT ini juga akan kembali lagi kepada masyarakat,” pungkasnya. 

Babinsa Bonggo Bersih-Bersih Balai Kampung


KABARPROGRESIF.COM: (Sarmi) Aksi mewujudkan lingkungan yang asri dan sehat, gencar dilakukan oleh aparat TNI-AD, khususnya Kodim 1712/Sarmi di sejumlah kawasan maupun tempat fasilitas umum.

Aksi bersih-bersih itu, tentunya melibatkan masyarakat. Seperti yang dilakukan Serka Louis Pelamonia, bersama beberapa personel Kodim dan warga di Kampung Taman Sari, Distrik Bonggo Timur, Kabupaten Sarmi pada Rabu (23/11) pagi.

“Karya bakti ini, sengaja kita libatkan masyarakat. Pelibatan itu, bertujuan untuk meningkatkan dan mewujudkan adanya semangat gotong-royong,” kata Louis.

Louis menambahkan, beberapa area Balai Kampung disisir oleh dirinya bersama masyarakat. Bahkan, adanya aksi bersih-bersih itupun mendapat respon maupun dukungan dari masyarakat.

“Dukungan dan respon masyarakat, itu penyemangat bagi kami,” tandasnya.

Di Suroboyo Week 2022, Pemkot Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia Dini


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Ketua Bunda Paud Surabaya Rini Indriyani bersama Royal Plaza menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia Dini untuk Guru/Pendidik Paud dan membuka kegiatan Suroboyo Week 2022. 

Kegiatan ini gelar dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 November, sekaligus menyongsong peringatan Hari Ibu di Atrium Utama Ground Floor Royal Plaza Kota Surabaya, Rabu (23/11).

Ketua Bunda Paud Surabaya Rini Indriyani mengatakan bahwa kegiatan Suroboyo Week merupakan kolaborasi antara Pemkot Surabaya dengan Royal Plaza untuk menggerakkan perekonomian, salah satunya adalah melalui pameran UMKM.

“Ini tahun pertama diadakan Suroboyo Week 2022 dan kolaborasi yang luar biasa. Bahkan, dalam satu kegiatan, kita bisa menggerakkan perekonomian dan pendidikan terkait dengan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak Usia Dini,” kata Rini Indriyani.

Sebab, menurunnya, kekerasan seksual kepada anak harus mulai dicegah. Minimal, anak-anak usia dini sudah terbiasa berhati-hati. 

Seperti, mulai belajar mengekspresikan diri, jika terdapat orang asing yang mendekat dan mengganggu kenyamanan anak. 

“Mereka harus dilatih dan diajari untuk menjauh atau berlari. Maka kita ajarkan kepada Guru/Pendidik Paud, apalagi sekarang anak-anak masih dibiarkan oleh orang tua hanya memakai pakaian dalam dan memperbolehkan bermain keluar rumah,” ujar dia. 

Rini Indriyani yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya ini menjelaskan, dengan membiarkan hal tersebut terjadi, ada kemungkinan besar munculnya kekerasan seksual terhadap anak usia dini. 

Sebab, kekerasan seksual bisa dipicu oleh hal-hal yang dianggap remeh.

“Mungkin bagi mereka (orang tua) adalah hal biasa, tapi tidak bagi semua orang. Tapi juga ada yang menganggap hal itu bahaya jika dilihat. Meskipun masih kecil, lebih baik dibiasakan menggunakan baju yang sopan,” tegas dia. 

Karenanya, ia berusaha menimbulkan empati kepada seluruh warga untuk peduli dengan lingkungan sekitar. 

“Ini yang kita sosialisasikan ayo bersama-sama menjaga, mulai dari anak usia dini, orang tua, hingga Guru/Pendidik Paud. Karena ini adalah tanggung jawab bersama dan empati ini yang harus kita tumbuhkan untuk menjaga satu sama lain,” kata dia. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, Tomi Ardiyanto mengatakan, anak usia dini merupakan dasar awal yang menentukan kehidupan suatu bangsa. 

Sehingga perlu mempersiapkan tumbuh kembang anak secara optimal dalam perkembangan moral, fisik, motorik, kognitif, bahasa, sosial, dan emosionalnya.

“Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pengenalan kepada Guru/Pendidik Paud tentang cara pencegahan kekerasan seksual. Serta memberikan edukasi kepada anak melalui gerak lagu dan dongeng sebagai media pembelajaran pencegahan kekerasan seksual pada anak usia dini,” kata Tomi.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baznas Kota Surabaya yang telah memberikan bantuan berupa 10 sepeda lipat bagi anak-anak yang berada di Rumah Aman Kota Surabaya. 

"Yakni, bagi anak-anak korban kekerasan seksual dan ABH yang ada di Rumah Aman. Matur nuwun (terima kasih) semuanya,” ujar dia. 

Ditemui di lokasi yang sama, General Manager Royal Plaza, Vicky Ratih menyambut baik hasil kolaborasi dengan Pemkot Surabaya untuk menggerakkan kegiatan perekonomian. 

Tak hanya itu saja, Suroboyo Week 2022 yang digelar sejak 23-27 November 2022 juga menggelar kompetisi untuk merebutkan Piala Walikota. Diantaranya, kompetisi modifikasi batik dan kebaya Suroboyo.

“Kami ingin mengangkat perempuan sebagai pahlawan ekonomi. Bahkan, Bu Rini juga mengatakan bahwa Pemkot Surabaya baru melaunching 6 motif batik Surabaya dan kami menyambut baik hal itu. Jika memungkinkan, akan kami kolaborasikan disini atau akan ditampilkan event berikutnya,” pungkasnya. 

Pastikan Kondisi Lansia Sehat, Babinsa Tojan Pantau Kesehatan Door to Door


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Upaya mewujudkan masyarakat sehat, khususnya para lansia mulai digencarkan oleh pihak TNI, khususnya Kodim 1610/Klungkung bersama instansi terkait.

Kali ini, pengecekan kesehatan lansia itu dilakukan di Dusun Koribatu, Desa Tojan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali. Rabu (23/11) siang.

Dandim Klungkung, Letkol Inf Armen mengatakan jika pihaknya telah menginstruksikan seluruh Babinsa di wilayah teritorialnya agar bisa bersinergi dengan instansi terkait. “Semua Babinsa harus berperan aktif,” tegas Dandim.

Dandim mengungkapkan jika pengecekan kondisi kesehatan para lansia itu dilakukan secara rutin. Bukan hanya di Dusun Koribatu saja.

Namun, kata dia, pengecekan itu sekarang mulai berjalan secara serentak di semua Dusun yang ada di Klungkung.

“Harapannya, dengan adanya pengecekan kondisi kesehatan itu bisa mengetahui tingkat kesehatan lansia. Kalau lansia dalam kondisi kurang sehat, maka nanti akan dilakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut,” pungkasnya.

Selasa, 22 November 2022

Pemkot Surabaya Tugaskan RT/RW Gotong - Royong Lakukan Pendataan Warga Miskin


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menugaskan para RT/RW, LPMK, dengan warga sekitar untuk saling berkolaborasi dan bergotong - royong dalam mengentaskan kemiskinan dan pengangguran di perkampungan. 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan bahwa kolaborasi antara RT/RW, LPMK, dan warga setempat bisa melakukan penyisiran dan pemetaan terhadap keluarga yang pendapatannya kurang dari Rp 5 juta. 

Sebab, mulai tahun 2023, Pemkot Surabaya akan mengucurkan Rp 3 Triliun dari APBD Kota Surabaya untuk pemberdayaan UMKM serta belanja barang dan jasa.

“Tugas RT/RW dengan LPMK dengan masyarakat adalah menentukan siapa (warga) dalam RT itu yang membutuhkan, termasuk warga miskin. Karena itu, untuk menentukan warga miskin dalam satu RT, maka harus ada perwakilan RT dan 10 persen dari jumlah warga dengan lurah setempat,” kata Wali Kota Eri, Selasa (12/11).

Sebab, menurutnya, Lurah setempat harus memberikan penjelasan mengenai kategori atau klaster warga miskin di Kota Surabaya. 

“Tidak seperti sekarang yang due (punya) motor atau mobil mlebu (masuk) keluarga miskin, nanti ditujukan kepada warganya, pantaslah wong iki nerimo (menerima)?,” ujar dia.

Jika berdasarkan penyisiran dan pemetaan warga miskin tersebut, terdapat keluarga yang sesuai dengan kategori warga miskin, maka akan dimasukan dalam kategori itu. Karenanya, hal ini menjadi koreksi bersama antara masyarakat dengan Pemkot Surabaya.

“Kalau dia punya motor berarti bukan masuk keluarga miskin, tapi mungkin masuk kategori keluarga pra miskin. Keluarga miskin adalah orang yang meminta penghasilan, karena penghasilan untuk makan saja tidak bisa. Tapi kalau dia penghasilan untuk cicil motor, berarti dia masuk keluarga pra miskin, dia sudah sejahtera tapi masih dalam kategori pra miskin,” jelas dia.

Namun, ia tidak menampik bahwa masih banyak pemikiran masyarakat bahwa warga bisa mendapat bantuan dari Pemkot Surabaya, jika warga tersebut masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Lah ini yang harus dibereskan. Kalau dia tidak masuk dalam kategori keluarga miskin, tapi masuk keluarga pra miskin maka bantuan itu harus dapat semuanya,” kata dia.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menerangkan bahwa berbagai bantuan yang diberikan Pemkot Surabaya memudahkan masyarakat menikmati fasilitas di Kota Pahlawan. 

Diantaranya, sekolah gratis tingkat SD dan SMP Negeri, serta pemanfaatan pelayanan kesehatan gratis melalui program Universal Health Coverage (UHC). 

Yakni, kerjasama Pemkot Surabaya dengan BPJS Kesehatan sebagai komitmen memberikan jaminan kesehatan.

“Sedangkan rumah tidak layak huni (Rutilahu) maka keluarga miskin dulu yang diselesaikan baru keluarga pra miskin. Ini semua harus sadar untuk merubah mindset (kebiasaan) dengan kekuatan warga yang guyub,” pungkasnya. 

17 Tahun Tak Ada Penyesuaian, Guru Besar ITS Desak Pemkot Surabaya Naikkan Tarif PDAM


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sejak 17 tahun yang lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Surya Sembada Kota Surabaya belum melakukan upaya terhadap penyesuaian tarif atau kenaikan tarif air bersih. 

Padahal, diperlukan pemeliharaan jaringan pipa dan instalasi untuk mengimplementasikan operasional pelayanan penyediaan air bagi seluruh warga di Kota Pahlawan. 

Yakni, memiliki 6.200 kilometer panjang pipa dengan 608.000 jumlah pelanggan.

Karenanya, Guru Besar Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Nopember Kota Surabaya, Prof. Joni Hermana mendesak Pemkot Surabaya untuk melakukan kenaikan tarif air bersih. 

Menurutnya, ada tiga hal penting yang menjadi acuan kajian akademis terhadap kenaikan tarif berkeadilan.

Hal ini juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Serta, SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se - Jawa Timur pada tahun 2022. 

Pertama, dalam kajiannya, Prof, Joni mempertanyakan apakah tarif pelanggan yang diberlakukan saat ini sudah cukup adil untuk diterima oleh masyarakat. 

Artinya, pelanggan penerima air atau penerima subsidi apakah telah menggunakan air secara adil tidak.

“Secara prinsip karena murah dan mereka adalah keluarga miskin, dalam perhitungan yang wajar, seharusnya penggunaannya sedikit. Tapi ada beberapa yang (penggunaan air) tinggi. Lalu ada yang sudah berubah statusnya, nah ini harus disesuaikan,” kata Prof. Joni, Selasa (22/11).

Kajian kedua, keberadaan sumber daya air di wilayah Jawa Timur saat ini sudah mencapai kondisi mendekati water crisis (krisis air). 

Sehingga harus dikelola secara bijak. Sebab, tugas PDAM adalah melayani kebutuhan air dan bukan menjual air.

Maka, harus mengontrol dan mengendalikan air supaya masyarakat menggunakan air secara hemat untuk menjaga keberlanjutan dari sumber daya air.

“Ketiga, adalah aspek pemeliharaan. Kita ada 6.200 kilometer jaringan pipa plus instalasinya, itu butuh pemeliharaan yang dilakukan secara wajar, agar bisa berjalan jangka panjang. Ini yang menurut saya harus diperhatikan agar proses pelayanan air bisa berlangsung,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dengan adanya penyesuaian kenaikan tarif air bersih ini, mampu membuat masyarakat menjadi lebih bijak dalam penggunaan air. 

Prof. Joni yang merupakan Master Bidang Sanitasi dari Universitas Ghent Belgia berpesan kepada PDAM Surya Sembada, bahwa kualitas air harus menjadi lebih baik karena pemeliharaan betul-betul dilakukan secara wajar, agar kualitas yang diperoleh akan menjadi lebih baik.

“Sudah waktunya dilakukan proses kenaikan, lalu mengaculah kepada SK Gubernur. Karena SK Gubernur harus menjadi referensi, mana tarif bawah dan tarif atas. Dan catatan saya karena PDAM melayani harga paling murah se - Indonesia bahkan tolong dipertahankan. Karena yang lain sudah disesuaikan,” jelasnya.

Di sisi lain, inflasi dan kenaikan harga, menyebabkan beban yang ditanggung PDAM menjadi lebih besar. 

“Tapi yang lebih penting adalah yang mereka lakukan itu, secara tidak disadari bisa berdampak menjadi besar karena tidak adanya proses pemeliharaan yang layak dan wajar, maka perlu memastikan sistem itu bisa terus beroperasi secara berkelanjutan,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Arief Wisnu mengatakan bahwa pihaknya selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Prof. Joni selaku Guru Besar Bidang Sanitasi. 

Serta, yang telah disampaikan bahwa PDAM Surya Sembada harus menaikan tarif, telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD kabupaten/kota se - Jawa Timur pada tahun 2022.

“Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp. 2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami. Keputusan akhir siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November 2022,” pungkasnya.

Ribuan Tenaga Non-ASN Pemkot Surabaya Tetap Bekerja Tahun 2023, Sistem Honorarium Merujuk Perpres dan Permenkeu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 25 ribu tenaga Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau outsourcing (OS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dipastikan tetap bekerja pada tahun 2023. 

Itu sebagaimana komitmen Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menginginkan agar seluruh pegawai Non-ASN atau OS pemkot tetap diberdayakan di tahun mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, dari hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), tenaga Non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya dipastikan tetap bekerja di tahun 2023. 

Hal ini sebagaimana merujuk dalam Surat Menteri PANRB No B/2060/M.SM.01.00/2022 tanggal 14 Oktober 2022.

"Sebagaimana komitmen pemerintah kota, bahwa hasil evaluasi Kemenpan RB terhadap tenaga outsourcing di tahun 2022, maka pada tahun 2023 mereka tetap dapat bekerja," kata Rachmad Basari saat jumpa pers di Gedung Eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (22/11).

Dengan merujuk Surat Menpan RB tersebut, maka sistem pembayaran honorarium OS pada tahun 2023, mengikuti sejumlah peraturan. 

Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 60/PMK.02/2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022 dan Permenkeu No 83/PMK 02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

"Jadi terkait hasil evaluasi Kemenpan RB, bahwa tenaga outsourcing di pemkot bukan dalam arti gambaran ikut pihak ketiga. Tapi outsourcing yang nantinya tetap kontrak perorangan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa," jelasnya.

Selain itu, mantan Kepala Inspektorat Kota Surabaya ini juga memaparkan, bahwa sebagaimana dalam Surat Menpan RB tanggal 14 Oktober 2022, tenaga Non-ASN di pemkot pada tahun 2023 akan terbagi menjadi dua kategori. 

Kedua kategori itu terdiri dari tenaga penunjang dan non-penunjang.

"Untuk tenaga penunjang ini terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan dan driver (sopir), termasuk pihak ketiga. Di tahun 2023, tenaga penunjang akan mendapatkan gaji ke-13 dengan mekanisme honorarium bukan merujuk kepada UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) pada UU Cipta Kerja," terangnya.

Demikian pula dengan tenaga non-penunjang, Basari menyebutkan, bahwa mereka juga dipastikan masih tetap bekerja sesuai hasil evaluasi Kemenpan RB. 

Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan kelas jabatan hingga uraian tugas tenaga outsourcing non-penunjang. 

Termasuk pula diatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran dengan melihat pendidikan dan pengalaman kerjanya.

"Sehingga di pemerintah kota ini untuk tahun 2023 sudah mengacu pada dua ketentuan (penunjang dan non-penunjang) tersebut. Dan ditegaskan bukan outsourcing yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dengan demikian, kata dia, tenaga non-penunjang di lingkungan Pemkot Surabaya pada tahun 2023 besaran gajinya bisa berbeda. 

Besaran gaji tenaga non-penunjang ini dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman hingga jenjang pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Karena, hasil evaluasi terkait tenaga outsourcing tahun 2022, sudah tidak merujuk kepada outsourcing yang dipihakketigakan. Tetapi adalah karena pemkot ingin mereka tetap bekerja, maka sesuai ketentuan tetap diperbolehkan dan diperkenankan sesuai Surat Menpan RB melalui kontrak perorangan di belanja barang dan jasa," imbuhnya.

Basari lantas mencontohkan mekanisme pengupahan non-ASN pemkot yang bekerja pada bagian programmer atau dalam kategori tenaga non-penunjang. 

Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan, tenaga non-ASN itu bisa mendapatkan gaji per bulan mencapai di atas Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

"Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan. Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga OS) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi (dasar) gaji segitu diberikan," pungkasnya.