KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui ada kekurangan saat melaporkan kasus pungli tenaga kerja kontrak ke Kejari Tanjung Perak.
Makanya mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) ini meminta organisasi perangkat daerah (OPD) yang diperintahkannya itu segera melengkapi berkas kekurangannya.
"Sudah kemarin dari Dispendukcapil sudah menyampaikan ke Kejari Tanjung Perak untuk melengkapi berkas lagi," kata Wali Kota Eri, Jum'at (3/2).
Nah setelah berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap, Wali Kota Eri memastikan dalam hitungan hari akan menyerahkannya kembali ke Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru.
"Jadi Insyaallah 2 hari lagi berkasnya lengkap bisa ditindaklanjuti Kejari Tanjung Perak," jelasnya.
Nah, supaya tidak bolak-balik lagi lantaran kurangnya syarat laporan, Wali Kota Eri akan memerintahkan pimpinan OPD tersebut yang melaporkannya.
"Karena yang membuat laporan langsung Kadispendukcapil. Setelah saya telfon dispendukcapil melakukan pelaporan ke Kejari Tanjung Perak." pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengaku belum menerima laporan secara resmi dari Pemkot Surabaya adanya pungli penerimaan tenaga kontrak yang dilakukan oleh pekerja outsourcing.
"Secara resmi laporan fisik sampai dengan saat ini belum kami terima," kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana, Jum'at (3/2).
Namun menurut Putu, dalam mengungkap kasus pungli tersebut, Pemkot Surabaya sudah melakukan koordinasi.
"Komunikasi baru sebatas koordinasi antara pemkot dengan APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," jelasnya.
Putu memastian bila ada laporan terkait pungli tersebut. Pihaknya akan segera bergerak cepat untuk mengambil tindakan hukum. Terutama dalam mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Namun jika kedepannya nanti ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dari ASN maupun pihak terkait lainnya, kami akan tindaklanjuti," pungkasnya.
Seperti diberitakan tak hanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang dilibatkan untuk mengusut kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot).
Kali ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga meminta Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru untuk menangani kasus serupa.
Kasus yang akan ditangani Kejari Tanjung Perak ini cukup berbeda dengan dua kasus pungli lainnya.
Sebab kasus ini bukan dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Tetapi pungli yang ada di kawasan Perak ini dilakukan oleh pekerja outsourcing.
"Rencana masuk wilayah Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Kalau yang ini menjanjikan pekerjaan, tapi dia masih outsourcing juga. Outsourcing-nya mendem, yang mau dimasukkan juga mendem. Jadi ini masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, mungkin laporannya besok (hari ini)," kata Wali Kota Eri, Rabu (1/2).
Nah, untuk memperlancar prosesnya, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga melakukan komunikasi dengan pimpinan Korps Adhyaksa di wilayah tersebut.
"Saya sudah telepon Pak Kajari, jadi besok (hari ini) akan ditindaklanjuti dan laporannya dimasukkan oleh OPD," jelasnya.
Menurut Wali Kota Eri, modus yang dilakukan pekerja kontrak Pemkot Surabaya dengan mempermudah menjadi outsourcing dengan memberikan uang puluhan juta rupiah.
"Kejadian pungli itu sebenarnya sudah lama, sekitar tahun 2020 atau 2021. Pungli itu dilaporkan karena pelaku sudah menerima uang dan korban tidak menjadi outsourcing, sehingga dianggap penipuan," pungkasnya.