KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membeber dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023.
Dalam sidang dengan agenda dakwaan terhadap dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa KPK juga mengungkap besaran jatah alokasi dana hibah Pokir untuk Pokmas yang diterima anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak mulai tahun 2020 hingga tahun 2023.
Bahkan dalam sidang tersebut, tak hanya besaran jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas, namun KPK juga menyebut sejumlah daerah di wilayah Jatim yang menerima dana itu.
"Tahun anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).
Lalu pada tahun anggaran 2021, menurut Arief, anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menerima jatah anggaran sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban dan Tulungagung.
"Tahun anggaran 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep," jelasnya.
"Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pemekasan, Pacitan, Sampang dan Sumenep," ungkapnya.
Jaksa KPK menambah untuk penyaluran dana hibah Pokir tagun 2020 hingga tahun 2021, masing-masing anggota DPRD Jatim termasuk Saht Tua P Simandjuntak mengusulkan nama-nama Pokmas, Kegiatan, Nilai Anggaran dan alamat Pokmas kepada Sekretariat Provinsi Jatim melalui Zainal Afif Subeki selaku Kasubag Rapat dan Risalah.
"Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selnjutnya dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh ketua Pokmas untul dapat dilaksanakan pencairan dana hibah Pokir ke rekening Pokmas," pungkasnya.
Seperti diberitakan dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).
Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.
Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.
Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.
Atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023 meliputi tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500.
Sedangkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000. Lalu anggaran tahun 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564. Dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.