KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pendapatan haram yang diterima anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.
Pendapatan haram tersebut berupa ijon fee atas dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) mulai tahun 2021 hingga 2022 dari dua orang yak saat ini menjadi terdakwa.
"Adapun pemberian uang ijon fee oleh Terdakwa I, Abdul Hamid dan Terdakwa II, Ilham Wahyudi alias Eeng kepada Sahat Tua P. Simandjuntak sebesar Rp39.500.000.000 atau Tiga Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3) lalu.
Pemberitan ijon fee tersebut menurut Arief tidak diberikan sekaligus. Namun dilakukan setiap tahunnya. Parahnya pencairannya pun dilakukan sebelum dana hibah Pokir tersebut keluar.
"Bahwa para terdakwa mendapatkan plafon dana hibah Pokir tahun anggaran 2021 sebesar Rp30.000.000.000 atau Tiga Puluh Miliar Rupiah. Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak meminta uang fee sebesar 25% yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000 atau Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah melalui Muhamad Chozin," jelasnya.
Namun dari ijon fee sebesar Rp7.500.000.000 untuk tahun 2021 itu, tidak diberikan secara langsung. Tetapi dilakukan pada tahun sebelumnya. Dan itu pun dibayar dengan cara diangsur.
"Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000 atau Lima Miliar Rupiah, dan pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000 atau Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah sebagai pelunasan uang ijon fee," ungkapnya.
Sedangkan untuk dana hibah Pokir tahun anggaran 2022, masih kata Arief, para terdakwa mendapatkan jatah dana hibah sebesar Rp80.000.000.000 atau Delapan Puluh Miliar Rupiah.
"Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak meminta uang fee sebesar 25% yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000 atau Dua Puluh Miliar Rupiah melalui Muhamad Chozin. Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000 atau Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah," paparnya
Dari uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000 itu tak diberikan secara langsung tapi dicicil dua kali.
"Diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama RUSDI sebesar Rp250.000.000 atau Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah. Lalu pada bulan Agustus 2022 para terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000.000 atau Lima Ratus Juta Rupiah secara tunai kepada Sahat Tua P Simandjuntak melalui Rusdi," pungkas Arief.
Seperti diberitakan dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).
Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.
Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.
Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.
Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.
"Kedua terdakwa tersebut diadili telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara yaitu Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).
Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK Arief Suhermanto menjelaskan melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Chozin (Alm) dan Rusdi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaran negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban yaitu supaya Sahat Tua P Simandjuntak memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas dari APBD Jatim tahun 2020 - 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan APBD tahun 2023-2024 kepada terdakwa.
"Bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simanjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo pasal 400 ayat (3) Undang-undang RI No 14 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-undang RI No 42 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-indang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," paparnya.
Nah, atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korypsi jo pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.