Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 07 Maret 2023

Sahat Tua Simandjuntak Terima Ijon Fee Dana Hibah Pokir 25 Persen Tahun 2021 Hingga 2022, Ini Rinciannya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pendapatan haram yang diterima anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.

Pendapatan haram tersebut berupa ijon fee atas dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) mulai tahun 2021 hingga 2022 dari dua orang yak saat ini menjadi terdakwa.

"Adapun pemberian uang ijon fee oleh Terdakwa I, Abdul Hamid dan Terdakwa II, Ilham Wahyudi alias Eeng kepada Sahat Tua P. Simandjuntak sebesar Rp39.500.000.000 atau Tiga Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3) lalu.

Pemberitan ijon fee tersebut menurut Arief tidak diberikan sekaligus. Namun dilakukan setiap tahunnya. Parahnya pencairannya pun dilakukan sebelum dana hibah Pokir tersebut keluar.

"Bahwa para terdakwa mendapatkan plafon dana hibah Pokir tahun anggaran 2021 sebesar Rp30.000.000.000 atau Tiga Puluh Miliar Rupiah. Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak meminta uang fee sebesar 25% yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000 atau Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah melalui Muhamad Chozin," jelasnya.

Namun dari ijon fee sebesar Rp7.500.000.000 untuk tahun 2021 itu, tidak diberikan secara langsung. Tetapi dilakukan pada tahun sebelumnya. Dan itu pun dibayar dengan cara diangsur.

"Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000 atau Lima Miliar Rupiah, dan pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000 atau Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah sebagai pelunasan uang ijon fee," ungkapnya.

Sedangkan untuk dana hibah Pokir tahun anggaran 2022, masih kata Arief, para terdakwa mendapatkan jatah dana hibah sebesar Rp80.000.000.000 atau Delapan Puluh Miliar Rupiah.

"Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak meminta uang fee sebesar 25% yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000 atau Dua Puluh Miliar Rupiah melalui Muhamad Chozin. Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000 atau Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah," paparnya

Dari uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000 itu tak diberikan secara langsung tapi dicicil dua kali.

"Diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama RUSDI sebesar Rp250.000.000 atau Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah. Lalu pada bulan Agustus 2022 para terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000.000 atau Lima Ratus Juta Rupiah secara tunai kepada Sahat Tua P Simandjuntak melalui Rusdi," pungkas Arief.


Seperti diberitakan dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.

Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.

"Kedua terdakwa tersebut diadili telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara yaitu Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK Arief Suhermanto menjelaskan melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Chozin (Alm) dan Rusdi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaran negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban yaitu supaya Sahat Tua P Simandjuntak memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas dari APBD Jatim tahun 2020 - 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan APBD tahun 2023-2024 kepada terdakwa.

"Bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simanjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo pasal 400 ayat (3) Undang-undang RI No 14 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-undang RI No 42 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-indang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," paparnya.

Nah, atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korypsi jo pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK Ungkap Sahat Tua Simandjuntak Minta Jatah Fee Tahun 2024, Hingga Akhirnya Tertangkap


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak dengan meminta jatah ijon fee atas dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tak hanya pada tahun 2021 hingga 2022.

Namun juga dilakukan pada tahun 2024. Parahnya permintaan ijon fee tersebut dilakukan pada tahin 2022.

Padahal alokasi dana hibah Pokir tahun 2024 untuk jatah Sahat Tua Simanjuntak belum diketahui jumlahnya.

"Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan tahun 2024 Pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa II, Ilham Wahyudi alias Eeng menyampaikan kepada Terdakwa I, Abdul Hamid bahwa Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 atau dua miliar lima ratus juta rupiah untuk proyeksi dana hibah Pokir tahun 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3) lalu.

Kendati demikian, permintaan Sahat Tua P Simandjuntak dengan meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 disanggupi oleh terdakwa Abdul Hamid.

Pertemuan pun menurut Jaksa KPK, Arief dilakukan antara Abdul Hamid dengan Sahat Tua Simandjuntak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jalan Indrapura No.1 Surabaya untuk meminta jatah dana hibah Pokir tahun 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah.

"Pada tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa I, Abdul Hamid menghubungi Sahat Tua P Simandjuntak melalui WhatsApp untuk bertemu esok harinya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekira pukul 11.00 WIB, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I. Abdul Hamid menemui Sahat Tua P Simandjuntak membicarakan jatah dana hibah Pokir tahun 2024 untuk terdakwa Addul Hamid. Pada saat itu Sahat Tua P Simandjuntak menyetujuinya dengan meminta terdakwa Abdul Hamid segera memberikan uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 atau dua miliar lima ratus juta rupiah," ungkapnya.

Atas permintaan tersebut, lanjut Jaksa KPK Arief, terdakwa Abdul Hamid mengabulkannya. Tetapi pembayaran ijon fee untuk jatah dana hibah Pokir untuk Pokmas tahun 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah.

"Terdakwa Abdul Hamid menyanggupi akan menyerahkan secara bertahap ijon fee tersebut yakni sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah pada tanggal 14 Desember 2022. Lalu bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000 atau enam miliar rupiah. Pada bulan September 2021 sebesar Rp4.000.000.000 atau empat miliar rupiah. Pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000 atau lima miliar rupiah, dan bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000 atau dua miliar lima ratus juta rupiah," jelasnya.

Sayangnya jatah dana hibah Pokir untuk Pokmas tahun 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah tidak terealisasi.

Jatah dana hibah Pokir untuk Pokmas tahun 2024 untuk Sahat Tua P Simandjuntak hanya sebesar Rp44.000.000.000 atau empat puluh empat miliar rupiah.

Hal ini lantaran adanya kebijakan refocusing. Tak ayal nilai ijon fee yang selama ini disetorkan ke Sahat Tua P Simandjuntak ada kelebihan.

Seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000 atau sebelas miliar rupiah.

Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 atau enam miliar lima ratus juta rupiah tersebut diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.

"Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan tahun 2023 bahwa para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah Pokir tahun 2023 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah. Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak meminta uang ijon fee sebesar 25 persen yang harus diberikan terlebih dahulu yakni sebesar Rp12.500.000.000 atau dua belas miliar lima ratus juta rupiah dengan memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000 atau enam miliar lima ratus juta rupiah yang telah diserahkan sebelumnya, sehingga sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp6.000.000.000 atau enam miliar rupiah dengan rincian sebagai berikut, Pada bulan Februari 2022 sebesar Rp4.000.000.000 atau empat miliar rupiah secara tunai melalui Muhamad Chozin. Namun, tak lama kemudian Muhamad Chozin meninggal dunia. Selanjutnya Sahat Tua P Simandjuntak menyampaikan kepada para terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui RUSDI dan besarannya sebesar 20 persen. Pada bulan April 2022 sebesar Rp1.250.000.000 atau satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah kepada Sahat Tua P Simandjuntak secara tunai melalui Rusdi dan sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah pada tanggal 16 Desember 2022, dan sebesar Rp500.000.000 atau lima ratus juta rupiah pada bulan Januari 2023 Atas hal tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak menyetujuinya," bebernya.

Kemudian Sahat Tua P Simandjuntak meminta Rusdi berkoordinasi dengan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng untuk mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah dari Terdakwa I Abdul Hamid tersebut. 

Selanjutnya Sahat Tua P Simandjuntak meminta Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp750.000.000 atau tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

"Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa Abdul Hamid menghubungi Fahru Rosi selaku pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk menyiapkan uang sejumlah Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah yang akan diambil tanggal 14 Desember 2022, dan uang sejumlah Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah yang akan diambil tanggal 16 Desember 2022," ujarnya.

Selain itu, masih kata Arief saat membacakan dakwaan, terdakwa Abdul Hamid juga meminta terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng untuk menyerahkan uang ijon fee tersebut kepada Sahat Tua P Simandjuntak melalui Rusdi.

Nah, sekitar pukul 19.00 WIB Rusdi menghubungi terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng menanyakan penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah untuk Sahat Tua P Simandjuntak yang disepakati penyerahannya besok harinya di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

"Bahwa keesokan harinya pada tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa Abdul Hamid meminta anaknya Dhimas Idam Ali mengambil uang di Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng. Masih pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah tersebut kepada Sahat Tua P Simandjuntak melalui Rusdi di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya," ulas Arief.

Selanjutnya sesuai arahan Sahat Tua P Simandjuntak dari sejumlah uang Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah tersebut, Rusdi menukarkan uang sebesar Rp750.000.000 atau tujuh ratus lima puluh juta rupiah ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura di Money Changer PT Arifin Saiboo. 

Kemudian bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi melaporkan kepada Sahat Tua P Simandjuntak 

"Pak, yang dari Eeng (terdakwa Ilham Wahyudi) sudah selesai," ujar Rusdi sambil menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000 atau dua ratus lima puluh juta rupiah dan uang hasil penukaran dengan rincian USD19.100 atau sembilan belas ribu seratus Dollar Amerika Serikat, SGD37.000 atau tiga puluh tujuh ribu Dollar Singapura, serta sisa uang penukaran sebesar Rp1.475.000 atau satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Selanjutnya Sahat Tua P Simandjuntak menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000 atau seratus lima puluh juta rupiah kepada Rusdi dan meminta untuk ditukarkan lagi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar Rp50.000.000 atau lima puluh juta rupiah, dan menyetorkan ke rekening Bank BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi untuk operasional Sahat Tua P Simandjuntak sebesar Rp100.000.000 atau seratus juta rupiah.

"Kemudian sekira pukul 20.15 WIB Rusdi kembali menghadap Sahat Tua P Simandjuntak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan uang hasil penukaran tersebut sebesar USD3.100 atau tiga ribu seratus dolar Amerika Serikat dan sisa uang penukaran sebesar Rp1.175.000 atau satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah, serta melaporkan jika uang tunai sebesar Rp100.000.000 atau seratus juta rupiah telah disetorkan ke rekening BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi. Tidak lama kemudian, sekira pukul 20.20 WIB Petugas KPK menangkap Sahat Tua P Simandjuntak dan Rusdi beserta mengamankan barang bukti uang tersebut," pungkasnya.

KPK Ungkap Dana Hibah Pokir Pokmas dari 2020-2023 yang Diterima Anggota DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membeber dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan terhadap dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa KPK juga mengungkap besaran jatah alokasi dana hibah Pokir untuk Pokmas yang diterima anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak mulai tahun 2020 hingga tahun 2023.

Bahkan dalam sidang tersebut, tak hanya besaran jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas, namun KPK juga menyebut sejumlah daerah di wilayah Jatim yang menerima dana itu.

"Tahun anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).

Lalu pada tahun anggaran 2021, menurut Arief, anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menerima jatah anggaran sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban dan Tulungagung.

"Tahun anggaran 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep," jelasnya.

"Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pemekasan, Pacitan, Sampang dan Sumenep," ungkapnya.

Jaksa KPK menambah untuk penyaluran dana hibah Pokir tagun 2020 hingga tahun 2021, masing-masing anggota DPRD Jatim termasuk Saht Tua P Simandjuntak mengusulkan nama-nama Pokmas, Kegiatan, Nilai Anggaran dan alamat Pokmas kepada Sekretariat Provinsi Jatim melalui Zainal Afif Subeki selaku Kasubag Rapat dan Risalah.

"Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selnjutnya dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh ketua Pokmas untul dapat dilaksanakan pencairan dana hibah Pokir ke rekening Pokmas," pungkasnya.

Seperti diberitakan dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.

Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.

Atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023 meliputi tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500. 

Sedangkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000. Lalu anggaran tahun 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564. Dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.

Ini Besaran Dana Hibah Pokir Pokmas Tahun 2020 hingga 2023 untuk Anggota DPRD Jatim


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023.

Hal ini diungkap saat persidangan terhadap dua terdakwa pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua terdakwa tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

"Tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500. Sedangkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000. Lalu anggaran tahun 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564. dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).

Menurut Arief besaran anggaran dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dalam kurun waktu empat tahun tersebut lantaran ada peran penting anggota DPRD Jatim dalam proses pengusulannya.

"Bahwa tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jatim diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 terdapat alokasi dan hibah Pokir untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim," pungkasnya.

Seperti diberitakan dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.

Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.

Atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sidang Pemberi Suap ke Anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak Dimulai, Jaksa KPK Bacakan Dakwaan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.

Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.

"Kedua terdakwa tersebut diadili telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara yaitu Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK Arief Suhermanto menjelaskan melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Chozin (Alm) dan Rusdi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaran negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban yaitu supaya Sahat Tua P Simandjuntak memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas dari APBD Jatim tahun 2020 - 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan APBD tahun 2023-2024 kepada terdakwa.

"Bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simanjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo pasal 400 ayat (3) Undang-undang RI No 14 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-undang RI No 42 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-indang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," paparnya.

Nah, atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korypsi jo pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Senin, 06 Maret 2023

Wali Kota Eri Serahkan 11 Mobil Operasional Pinjam Pakai ke Polrestabes Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja yang telah dilakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. 

Karenanya, Pemkot Surabaya memberikan bantuan 11 mobil operasional pinjam pakai kepada Polrestabes Surabaya. 

Prosesi penyerahan 11 mobil operasional pinjam pakai itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan diterima langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di halaman Balai Kota Surabaya, Senin (6/3).

Wali Kota Eri memastikan bahwa penyerahan pinjam pakai mobil operasional ini tidak dilakukan serta-merta oleh Pemkot Surabaya. 

Namun, pinjam pakai mobil operasional ini diberikan kepada jajaran Polrestabes Surabaya karena support dan prestasi yang luar biasa untuk Kota Surabaya. 

“Jadi, ini bentuk apresiasi pemkot kepada Polrestabes Surabaya,” tegas Wali Kota Eri.

Ia kemudian merinci jasa jajaran Polrestabes Surabaya di bawah pimpinan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. 

Awalnya, Wali Kota Eri mengingat dahsyatnya hantaman Covid-19 di Kota Surabaya dan saat itu harus terus mensosialisasikan pemakaian masker dan terus mempercepat vaksinasi.

“Saat itu kita tahu seluruh jajaran TNI-Polri, khususnya Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya tidak pernah berhenti mulai dari tingkat RW sampai tingkat kelurahan dan kecamatan. Di sana, selalu ada jajaran Polrestabes Surabaya yang selalu memberikan sosialisasi tanpa kenal lelah, tanpa kenal henti bahkan sempat berbenturan juga dengan masyarakat,” katanya.

Selanjutnya, ketika pemkot melakukan percepatan vaksinasi yang tentunya dibutuhkan inovasi dan solusi solutif untuk mempercepat vaksinasi itu, ternyata Kapolrestabes Surabaya memiliki ide yang luar biasa. 

“Ketika kita diskusi dan saya tanyakan bagaimana mempercepat vaksinasi, tanpa dipikir dan detik itu juga beliau langsung menyampaikan berikan kami mobil untuk dijadikan mobil vaksin keliling, dan mobil itulah yang turun sampai ke tingkat RT-RW, sehingga warga yang sepuh dan berada di perkampungan bisa divaksin, dan Surabaya tertinggi vaksinnya se Jawa Timur hingga saat ini,” katanya.

Sedangkan dalam menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Surabaya, Wali Kota Eri mengaku sejak dipimpin oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, sontak Surabaya ini menjadi kota yang penuh dengan kedamaian karena semua penyelesaian tidak dilakukan dengan kekerasan, tapi penyelesaiannya itu dengan dirangkul, semuanya diberikan pengertian dan didiskusikan.

“Ini langkah yang sangat luar biasa. Ketika itu dilakukan, maka secara otomatis masyarakat yang berpikiran belum pas, akhirnya bisa memahami dan bisa mengerti, itulah langkah-langkah yang sangat luar biasa,” ujarnya.

Bahkan, ketika ada tawuran antara pihak satu dengan pihak yang lainnya, mereka dipanggil satu persatu, dan diberi pemahaman bagaimana menenangkan Kota Surabaya, bagaimana menjaga Kota Surabaya. Akhirnya, saat itu dibentuklah tokoh Jogo Surabaya. 

“Mereka dikumpulkan dan akhirnya ada rasa saling menghormati, rasa saling memahami hingga satu dengan yang lainnya itu bisa saling menjaga,” imbuhnya.

Selain itu, ketika Persebaya dengan Arema suasananya memanas, Kapolrestabes Surabaya ini bisa menenangkan Bonek dan memberikan pemahaman bahwa antara semuanya adalah saudara. 

Bahkan, ketika ada yang sudah meninggal, tidak boleh lagi mencaci maki dan tidak boleh mengolok-olok, dan begitu patuhnya Bonek dan seluruh warga Kota Surabaya. 

“Sampai akhirnya dilakukan sidang juga di Surabaya, dan alhamdulillah juga sangat tenang. Ini kalau tidak ada Kapolrestabes Surabaya beserta jajarannya, tidak mungkin bisa dilakukan seperti ini di Surabaya,” kata Wali Kota Eri.

Di samping itu, ketika ada kejadian gerombolan pemuda bermotor (geng motor) yang membuat resah warga Surabaya, TNI-Polri tidak bergerak sendirian karena saat itu yang turun juga anak-anak di bawah umur, sehingga saat itu seluruh warga Surabaya bangkit untuk mendukung TNI-Polri dalam menjaga keamanan Kota Surabaya.

“Saat itu pendapatnya macam-macam, tapi ketika semua elemen di Surabaya ini bangkit untuk memberikan support penuh dan bersama-sama, alhamdulillah langsung bisa menurunkan itu, ini menunjukkan kebersamaan kita di Kota Surabaya,” tegasnya.

Menurut Wali Kota Eri, karena begitu kuatnya Polrestabes Surabaya dalam menjaga Kota Surabaya, maka Pemkot Surabaya memberikan apresiasi dengan menyerahkan 11 mobil operasional pinjam pakai supaya Surabaya semakin aman dan kondusif. 

Tentunya, ini nanti tidak hanya untuk Polrestabes Surabaya, tapi juga untuk Forkopimda yang lainnya juga karena antara Pemkot Surabaya bersama jajaran Forkopimda sejatinya adalah keluarga yang tidak bisa dilepaskan satu dengan yang lainnya.

“Kita merasakan betul kekeluargaan yang sangat luar biasa di Kota Surabaya ini. Kita tidak ajarkan dan tidak diberikan contoh untuk saling memukul, tapi kita diberikan contoh untuk saling merangkul, sehinggalah Surabaya bisa menjadi sangat luar biasa karena sinergitas dan kolaborasi dari semua Forkopimda Kota Surabaya,” katanya.

Saat itu, Wali Kota Eri juga menyampaikan terima kasih banyak kepada Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan yang sebentar lagi akan berpindah tugas menjadi Wakapolda Jatim. 

“Doa dari saya pribadi dan doa dari warga Surabaya selalu mengiri Pak Yosep. Semoga diberikan kelancaran dan semoga dikabulkan semua hajatnya dan selamat bertugas di tempat yang baru. Doa kami selalu menyertai panjenengan (Anda),” ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyampaikan terimakasih banyak kepada Wali Kota Eri beserta jajarannya yang telah menyerahkan 11 mobil operasional pinjam pakai itu. 

Ia memastikan akan selalu merawat dan memanfaatkan mobil itu dengan sebaik-baiknya untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Kota Surabaya.

“Ini akan semakin memompa semangat jajaran untuk selalu memberikan yang terbaik bagi Kota Surabaya,” pungkasnya.

BMKG Pusat Tambah Titik Survei Mikrozonasi untuk Mitigasi Gempa Bumi di Kota Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) Kota Surabaya bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), melakukan deteksi dini bencana gempa bumi dengan survei mikrozonasi (kerentanan seismik). 

Deteksi dini dengan survei mikrozonasi ini, bertujuan untuk mengantisipasi dampak dari gempa bumi.

BPBD Kota Surabaya bersama BMKG Pusat dan BMKG daerah melakukan survei mikrozonasi mulai dari 28 Februari hingga 8 Maret 2023 mendatang. 

Selain untuk mendeteksi dini gempa bumi, juga untuk melengkapi melengkapi data survei mikroorganisme tahun 2020. 

Fungsional Madya Pusat Seismologi Teknik Geofisika Potensial dan Tanda Waktu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Ariska Rudianto mengatakan, mikrozonasi ini adalah untuk mengidentifikasi faktor kerentanan wilayah terhadap bahaya gempa bumi di Kota Surabaya. 

Kajian yang dilakukan oleh BMKG pusat diantaranya, mendeteksi rata-rata gelombang geser hingga kedalaman 30 meter, estimasi kedalaman (engineering bedrock), periode dominan tanah, mendeteksi informasi indeks kerentanan seismik dan skala regang geser tanah (ground shear strain). 

“Hasil dari kajian ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penyusunan rencana tata ruang di wilayah setempat, seperti perumusan peraturan, dan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan infrastruktur yang berwawasan mitigasi bencana,” kata Ariska saat konferensi pers di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya,  Senin (6/3).

Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Aris itu menyebutkan, pada tahun 2020 BMKG melalui Pusat Seismologi Teknik Geofisika Potensial dan Tanda Waktu telah melakukan kajian mikrozonasi di Kota Surabaya. 

Kajian itu dilakukan dengan cara pengukuran parameter kecepatan rata-rata gelombang geser. 

Pengukuran tersebut dilakukan di 123 titik lokasi dengan kedalam 30 meter, sedangkan pengukuran mikrometer dilakukan di 102 titik, dan pengukuran estimasi kedalaman dilakukan di 8 titik lokasi. 

Hasil dari kajian tersebut, Aris menjelaskan, secara umum menunjukkan bahwa berdasarkan parameter klasifikasi, jenis tanah dengan kedalaman 30 meter di Surabaya didominasi oleh tanah lunak (SE), meskipun di beberapa titik lokasi teridentifikasi memiliki klasifikasi tanah sedang (SD), dan tanah keras (SC). 

“Estimasi kedalaman batuan dasar teridentifikasi pada kedalaman 304 - 739 meter, periode dominan tanah teridentifikasi pada nilai periode antara 0,259 detik hingga 3,683 detik. Sedangkan untuk hasil analisis indeks kerentanan seismik dan regang geser tanah, di Surabaya menunjukkan hasil bervariasi dari indeks tingkat rendah hingga tinggi,” jelas Aris. 

Di tahun 2023, BMKG akan kembali melaksanakan kajian mikrozonasi di wilayah Kota Surabaya. 

Rencananya kajian itu dilakukan di 48 titik lokasi pengukuran baru, penambahan pengukuran mikrometer ada di 97 titik lokasi, sedangkan pengukuran estimasi kedalaman berada di 9 titik lokasi pengukuran baru. 

Bukan hanya itu, Aris menambahkan, pada tahun ini BKMG pusat juga akan melakukan kajian pengukuran parameter anomali percepatan gravitasi di 400 titik, yang tersebar di seluruh wilayah Kota Surabaya. 

Kajian itu dilakukan pada bangunan hotel, rumah sakit hingga perguruan tinggi di masing-masing wilayah utara, barat, selatan, tengah dan timur Surabaya. 

“Kami harap hasil kajian dan evaluasi kerentanan bangunan itu nanti bisa menjadi dasar bahan masukan serta informasi, baik itu untuk pemerintah daerah maupun pusat,” tambahnya. 

Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, langkah mitigasi bencana gempa yang dilakukan oleh pemkot ada 3. 

Diantaranya adalah, menerapkan aturan atau larangan mendirikan bangunan di kawasan rawan bencana, atau tanah lunak. 

"Salah satunya di kawasan mangrove, kontur tanahnya itu lunak. Maka dari itu rencana tata ruang di Surabaya harus disiplin dan tidak boleh ada bangunan di tanah berkontur lunak,” Eddy menyampaikan. 

Yang kedua, pemkot mengatur tentang aturan konstruksi bangunan. Di dalam aturan itu, akan dijelaskan berbagai persyaratan, mulai dari arsitekturnya, bahan baku, hingga tinggi maksimal bangunannya akan diatur. 

Yang ketiga, adalah edukasi mengenai mitigasi bencana gempa bumi kepada stakeholder dan masyarakat. 

“Pemkot melalui BPBD Surabaya telah memberikan petunjuk arah di dalam bangunan, sehingga ketika ada gempa masyarakat akan tahu harus berbuat apa dan keluar melalui jalur mana. Selain itu, kami juga membuat video animasi mitigasi tanggap bencana gempa,” papar Eddy. 

Dengan tiga langkah itu, Eddy berharap, dapat meminimalisir dampak dari bencana gempa bumi, jika sewaktu-waktu terjadi di Kota Surabaya. 

“Ketika tiga hal itu diterapkan secara disiplin oleh pemerintah, stakeholder, dan masyarakat, maka dampak dari bencana gempa bumi dapat minimalisir dan kita waspadai,” pungkasnya. 

Jenguk Petugas Satpol PP Korban Tabrakan, Wali Kota Eri Minta Proses Hukum Tidak Boleh Berhenti


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Rini Indriyani menjenguk dua orang petugas Satpol PP yang menjadi korban tabrakan di RSUD dr Mohamad Soewandhie, Senin (6/3).

Dua dari tiga orang korban saat ini masih dirawat intensif pasca ditabrak oleh pengendara motor yang diduga mabuk pada Sabtu dini hari (4/3).

Didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Direktur RSUD dr. Soewandhie, Wali Kota Eri melihat langsung kondisi kedua petugas tersebut. 

Bahkan di sana, dia juga memberikan penguatan kepada kedua istri korban yang tengah menunggu di rumah sakit.

"Ada tiga korban anggota Satpol PP. Yang pertama alhamdulillah sudah bisa pulang tidak ada masalah. Yang kedua ada luka di kepala. Terus satunya patah kaki terbuka di sebelah kanan, ini juga dua kaki yang patah," kata Wali Kota Eri di RSUD dr Soewandhie Surabaya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga memberikan dukungan dan ucapan terima kasih kepada kedua korban yang masih dirawat intensif di rumah sakit. 

Menurutnya, peristiwa itu terjadi saat kedua petugas Satpol PP tengah menjalankan tugas negara untuk mengamankan Kota Surabaya.

"Sehingga kami memberikan support kepada anggota Satpol PP dan mengucapkan terima kasih. Karena beliau ini bertugas menjalankan tugas negara mengamankan kota ini sampai mengalami musibah seperti ini," ujarnya.

Sedangkan terkait dengan persoalan hukumnya, Wali Kota Eri menegaskan, bahwa permasalahan ini tidak boleh sampai berhenti. 

Karenanya, ia meminta Kepala Satpol PP Surabaya agar mengawal terus kasus tersebut dan berkoordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya.

"Kasus ini tidak boleh berhenti. Karena ini petugas yang menjalankan tugasnya untuk negara tiba-tiba ada (pemotor) yang mabuk sampai menabrak petugas kami. Sehingga saya minta dikawal terus prosesnya," pintanya.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa di dalam aturan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara dilarang dalam kondisi mabuk. 

Sebab, mengendara dalam kondisi mabuk tentu dapat membahayakan nyawa diri sendiri dan bahkan orang lain.

"Sehingga saya minta posisinya (proses hukum) terus berjalan, jangan pernah berhenti. Karena ini adalah marwahnya negara, bagaimana kami menjaga kota ini, menjaga negara ini," jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan telah berkoordinasi dengan Satlantas Polrestabes Surabaya terkait proses hukum kecelakaan tersebut. Pada intinya, pihaknya meminta agar proses hukum tetap berjalan. 

"Proses hukum tetap. Kami sudah koordinasi dengan Kasatlantas dan juga  Kanitnya. Kita minta proses hukum terkait dengan kecelakaan ini tetap harus dilanjutkan," kata Eddy.

Eddy juga mengungkapkan, pelaku atau penabrak sebelumnya telah meminta pulang paksa dari RSUD dr Soewandhie Surabaya. 

Ia menyebut, karena mengendarai motor dalam kondisi mabuk, sehingga pengendara ini perawatannya tidak dibackup oleh Jasa Raharja. 

"Kalau anggota (Satpol PP) kita, Insyaallah (perawatannya) dibackup oleh Jasa Raharja," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, tiga orang petugas Satpol PP Surabaya menjadi korban tabrakan saat bertugas melakukan pengamanan untuk mencegah aksi balap liar di Jalan Diponegoro pada Sabtu (4/3) sekitar 02.45 WIB. 

Saat itu, pengendara motor berinisial RA (21), warga Osowilangun Timur, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya melaju kencang dari arah selatan (RKZ) menuju ke utara di Jalan Diponegoro.

Ketika sampai perempatan depan gedung BCA Jalan Diponegoro, pemotor yang diduga dalam kondisi mabuk langsung menabrak petugas yang sedang berjaga di belakang barrier. 

Dalam peristiwa ini, dua orang petugas Satpol PP Kecamatan Wonokromo mengalami luka parah dan satu lainnya cedera pada kaki.

Wali Kota Eri Sulap Kolam Renang Jambangan Menjadi Wisata Alam Keluarga


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menyulap kolam renang Jambangan menjadi tempat wisata alam keluarga. 

Selain disulap sebagai wisata alam keluarga, juga digunakan untuk tempat percepatan penurunan stunting dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. 

Wali Kota Eri mengatakan, suasana kolam renang ini harus dibuat menyenangkan bagi anak-anak dan keluarga. 

Nantinya, wisata kolam renang Jambangan juga akan terkoneksi dengan bozem yang ada di belakangnya. 

“Tempat ini sangat luas, sehingga dikonsep ada kolam renang untuk dewasa, ada untuk anak-anak, dan juga stunting. Insya Allah saya targetkan akhir tahun selesai,” kata Wali Kota Eri saat meninjau kolam renang Jambangan, Senin (6/3).

Saat meninjau lokasi kolam renang Jambangan, Wali Kota Eri turut didampingi Sekretaris Daerah (Sekda), jajaran Kepala PD, lurah, dan camat. 

Di kesempatan itu, ia menilik satu persatu fasilitas yang ada untuk diperbaiki ulang. 

Pada bagian bozem, bakal dilengkapi fasilitas wisata seperti sepeda air, dan ada juga panjat tebing untuk latihan anak-anak dan dewasa. 

Tak hanya itu, ia juga ingin kedepannya wisata kolam renang dan bozem ini terkoneksi dengan lintasan kuda yang tak jauh dari lokasi. 

“Nanti saya koordinasikan dulu, karena sebelah ini ada lintasan kuda. Sehingga nanti di dalam ini ada kolam renang untuk stunting, bozem tempat wisata keluarga, tempat bermain anak, dan ini akan menjadi wahana wisata alam, sehingga warga Surabaya ada pilihan,” jelasnya.

Wali Kota Eri menyampaikan, tidak ingin tempat ini dibangun sia-sia. Dirinya ingin, sesuatu yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus bisa menggerakkan ekonomi masyarakat. 

“Apapun itu yang dibangun harus bisa menggerakkan ekonomi, kecuali kantor loh yo (loh ya). Sehingga saya ingin menggerakkan ekonomi, untuk menekan kemiskinan, bayangkan kalau ini sudah jadi, bisa seperti Romokalisari Adventure Land. Warga miskin mendapat pekerjaan di situ, akhirnya tidak menjadi miskin,” inginnya. 

Ia menerangkan, di kolam renang ini juga akan ada Sentra Wisata Kuliner (SWK) namun dengan konsep berbeda dari yang pernah ada. 

Wali Kota Eri ingin di lokasi ini ada tempat kulineran dengan nuansa malam hari. 

“Nanti ditata, ada SWK-nya, dibuat kongkow anak muda kan bisa. Dindingnya di mural juga, konsepnya fun karena ada yang untuk anak-anak, batu kerikilnya diganti warna warni,” pungkasnya.

Antusiasme Anak-anak Surabaya Belajar dan Ngaji Bareng di Balai RW


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Suasana di Balai RW 6, Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, tampak riuh pada Sabtu malam (4/3). 

Di sana, tampak puluhan anak dari sejumlah SD-SMP negeri dan swasta duduk rapi berkelompok dengan didampingi masing-masing tutor.

Yah, benar saja, kegiatan ini merupakan satu di antara lokasi Belajar dan Ngaji Bareng di Balai RW program Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Di Balai RW 6 Tenggilis Mejoyo Surabaya, program ini telah berjalan sejak Selasa, 28 Februari 2023.

Akbar Dafa Pratama adalah satu diantara siswa yang mengikuti program Belajar dan Ngaji Bareng di Balai RW 6 Kelurahan Tenggilis Mejoyo. 

Meski baru kali pertama mengikuti, pelajar kelas I SDN Kendangsari I Surabaya itu mengaku senang bisa belajar dengan banyak temannya.

"Kalau belajar di sini senang, biasanya di rumah diajari sama ibu. Kalau di sini enak, ada banyak temannya," kata Dafa di sela mengikuti pembelajaran matematika pada Sabtu (4/3) malam.

Demikian pula dengan Zaskia Rania Rarasati. Pelajar kelas 3 SDN Kendangsari I Surabaya itu juga tampak sumringah. 

Saat itu, dia bersama sejumlah teman-temannya tengah mengikuti pelajaran Agama Islam. 

"Senang kalau di sini, bisa les bersama dengan teman-teman. Karena kalau di rumah belajar sendiri sama orang tua," kata Nia panggilan lekatnya.

Lurah Tenggilis Mejoyo, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya, Tri Kartika Sari mengungkapkan, pelaksanaan Belajar dan Ngaji Bareng di Balai RW 6 telah berjalan mulai Selasa, 28 Februari 2023. 

Menurutnya, sejak pertama dibuka, antusias siswa yang mengikuti kegiatan di Balai RW 6 begitu tinggi.

"Alhamdulillah, antusiasnya adik-adik ini luar biasa. Hari pertama (28/2), sekitar 32 anak dengan tutor hampir 10. Kemudian hari Sabtu (4/3) ini ada sekitar 20 anak dan tutor ada sembilan," kata Tri Kartika Sari ditemui di lokasi kegiatan Belajar dan Ngaji Bareng.

Selain siswa, antusias yang sama juga ditunjukan oleh para orang tua. Kartika menyebut, antusias itu ditunjukan saat pembelajaran dibuka pada Selasa (28/2) lalu. 

Dimana para orang tua terlihat datang berbondong-bondong di Balai RW 6 Tenggilis Mejoyo untuk mengantarkan anak-anak mereka.

"Orang tua memberikan respon positif. Kemarin bahkan ada yang mengantar sampai menunggu. Karena terlalu banyak, kita haturkan (sampaikan) tidak apa-apa ditinggal saja bu, nanti pukul 20.00 WIB dijemput kembali anaknya," jelas Kartika.

Dalam pelaksanaannya, Kartika menerangkan, bahwa peserta Belajar dan Ngaji Bareng di Balai RW 6 Tenggilis Mejoyo dibagi beberapa kelompok kecil. Para siswa dibagi berdasarkan jenis mata pelajaran hingga jenjang pendidikannya.

"Anak-anak yang datang macam-macam. Ada yang datang bawa PR sekolah atau mata pelajaran dari sekolahnya. Jadi dibuat kelompok-kelompok kecil agar pembelajaran bisa lebih fokus," ungkap dia.

Bahkan, Kartika menyebut, untuk mencairkan suasana agar anak-anak tidak tegang selama pembelajaran, sejumlah guru atau tutor, metode mengajar atau ice breaking-nya diiringi dengan permainan. Misalnya, dengan diiringi kuis atau permainan seperti ular tangga.

"Karena setiap anak kan beda-beda. Ada yang awalnya agak merengut (cemberut), itu mood-nya anak dibuat senang dulu, diisi dulu dengan permainan. Kalau anaknya sudah bisa fokus, baru ke pembelajaran," cerita Kartika.

Kartika mengaku, telah berkoordinasi dengan RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) untuk rencana penambahan lokasi lain. 

Karenanya, tidak menutup kemungkinan program Belajar dan Ngaji Bareng di wilayahnya ke depan lokasinya bertambah. 

"Rencana mau menambah di Balai RW 5 atau Balai RW 4. Kita daftarkan dulu ke Dinas Pendidikan, nanti juga menyesuaikan dengan tutornya," tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua LPMK Tenggilis Mejoyo Surabaya, Suyadi menuturkan, saat ini lokasi yang representatif digunakan untuk Belajar dan Ngaji Bareng di wilayahnya berada di Balai RW 6. 

"Makanya dipilih di sini. Pertama tempatnya luas, kemudian sarana dan prasarananya sudah ada. Bahkan, saat hari pertama (28/2) itu ditinjau langsung Kepala Dinas Pendidikan Surabaya (Yusuf Masruh)," kata Abah Yadi, sapaan lekatnya.

Mewakili warga Kelurahan Tenggilis Mejoyo, Abah Yadi pun mendukung penuh program Belajar dan Ngaji Bareng yang digagas Pemkot Surabaya. 

Bahkan, ia berharap, lokasi Belajar dan Ngaji Bareng di wilayahnya ke depan dapat segera dibuka di Balai RW lain. 

"Kalau di Balai RW lain kan harus menyiapkan dulu, seperti sarana dan prasarananya. Nah, kalau di sini Balai RW 6 sudah ada tinggal menata saja," tuturnya.

Sejak program Belajar dan Ngaji Bareng di Balai RW dilaunching Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 2 September 2022, titik lokasinya terus bertambah. 

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh menyebut, saat ini terdapat 150 Balai RW yang tersebar di 119 kelurahan dan 31 kecamatan digunakan untuk Belajar dan Ngaji Bareng.

"Sedangkan untuk guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN, terjadwal ada 4.065 orang. Kemudian untuk tutor dari mahasiswa, ada sebanyak 1.552 orang," kata Yusuf Masruh.

Yusuf berharap, dengan penciptaan ruang positif dalam proses pendampingan belajar siswa SD dan SMP ini mampu memicu interaksi, kreativitas dan kolaborasi anak-anak. 

Demikian pula dengan rasa gotong-royong, tolong-menolong, dan toleransi pada anak. 

"Anak-anak bisa saling berinteraksi dengan temannya, bisa membahas tentang bidang studi pembelajaran dan mengaji,” tandasnya.

Minggu, 05 Maret 2023

Kerja Bakti Bersama Warga Dupak Baru, Wali Kota Eri: Program Ini Membuat Pemerintah Kota dan Masyarakat Lebih Dekat


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi hadir dalam kerja bakti yang digelar oleh warga Dupak Baru III, RT 05, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Minggu (5/3). 

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri mengajak warga untuk rutin melakukan kerja bakti bersama. 

Di lokasi, Wali Kota Eri turut didampingi oleh Ketua Tim Penggerak (TP) PKK, Rini Indriyani, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, dan jajaran Perangkat Daerah (PD), camat, serta lurah. 

Warga setempat menyambut baik kedatangan Wali Kota Eri, bahkan tak segan menyapanya.

Wali Kota Eri mengapresiasi warga RT 05, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, telah mau bergerak bersama membersihkan lingkungannya. 

“Matur nuwun seluruh warga Kota Surabaya, melalui Surabaya Bergerak ini lah budaya arek Suroboyo. Karena setiap minggu hampir ada 300 titik yang melakukan kerja bakti bersama,” kata Wali Kota Eri.

Dengan adanya program Surabaya Bergerak, ia memastikan, ke depannya tidak akan ada lagi masalah saluran. 

Adanya program itu, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan masyarakat lebih dekat. 

“Setelah dibersihkan dan dikumpulkan sampahnya oleh warga, kemudian ada pasukan dari pemkot yang mengangkut. Ini menjadi kebahagiaan tersendiri bagi saya, karena warga menunjukkan gotong royong dan guyub rukunnya,” ujar Wali Kota Eri. 

Wali Kota Eri juga sempat sarapan bersama warga usai kerja bakti. Tak lupa, jajanan pisang goreng hasil masakan istrinya Rini Indriyani, turut menjadi hidangan spesial dalam kerja bakti kali ini. 

“Ayo pak monggo, gedang gorenge (pisang gorengnya),” ucapnya.

Wali Kota Eri menyampaikan, tanpa adanya guyub rukun dan gotong royong seperti ini, Kota Surabaya tidak akan bisa meraih piala Adipura Kencana dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. 

Karena itu, ia menegaskan, piala Adipura Kencana adalah milik warga Surabaya, bukan milik wali kotanya. 

Oleh sebab itu, piala Adipura Kencana akan ditaruh di setiap kantor kecamatan di Kota Surabaya secara bergilir. 

Dengan begitu, warga akan merasa saling memiliki satu sama lain dalam menjaga lingkungannya. 

“Saya minta nanti semua RW, RT, LPMK, dan Kader Surabaya Hebat (KSH) berfoto bersama secara bergantian. Tanpa Surabaya Bergerak, kota ini tidak mungkin mendapatkan Adipura Kencana,” paparnya.

Ia berharap, Surabaya Bergerak ke depannya tidak hanya mengatasi soal lingkungan. 

Akan tetapi, ia ingin, Surabaya Bergerak juga sebagai pelecut dalam mengatasi kemiskinan, stunting, gizi buruk, dan sebagainya. 

“Jadi nanti Surabaya Bergerak akan ada dapur umum untuk warga miskin di kampung, yang mampu membantu yang tidak mampu. Yang putus sekolah pun juga dibantu, sehingga nanti ke depan di setiap RW akan menjadi RW yang mandiri dalam mengatasi berbagai masalah warganya,” harapnya. 

Sementara itu, Ketua RW 05, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Setiono Wibowo mengaku, rasa guyub rukun dan gotong royong sudah sejak lama diterapkan oleh warganya. 

Terutama dalam hal kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar kampung. 

“Kami hari ini serempak, mulai RT 01 sampai RT 10 kerja bakti. Jadi setiap kami kami agendakan rutin untuk kerja bakti,” kata Setiono. 

Kerja bakti kali ini, warga fokus membersihkan sedimen saluran dan kali kecil yang ada di kawasan Dupak Baru III. 

Tak hanya itu, warga juga melakukan perantingan pohon agar kampungnya tampak rapi. 

“Setiap akan kerja bakti warga juga melakukan koordinasi, apa saja yang ingin dikerjakan. Akan tetapi untuk momen ini kami serempak, mulai RT 01 sampai RT 10,” ujarnya. 

Warga RT 06/RW 05, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Totok menambahkan, dalam kerja bakti kali ini, di kampungnya paling banyak adalah sampah rumah tangga. 

Seperti barang bekas tidak terpakai, mulai kasur, lemari, hingga kardus. 

Fokus kerja bakti di RT 06/RW 05 kali ini, warga konsen ke saluran. Totok mengungkapkan, alasan membersihkan saluran yakni untuk mencegah terjadinya genangan ketika curah hujan sedang tinggi. 

“Jadi di kampung ini juga kita terapkan wajib hadir kerja bakti, kalau tidak hadir, maka didenda. Tujuannya, agar warga itu kompak dan guyub rukun,” pungkasnya.

Sabtu, 04 Maret 2023

Wali Kota Eri Minta ASN Tak Pamer Kekayaan di Medsos, Ingatkan Soal Filosofi Ilmu Padi


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak mempamerkan gaya hidup atau kekayaannya melalui media sosial (medsos). 

Hal ini berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo saat memberikan arahan dalam Rapat Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Kamis (2/3) lalu.

Dalam instruksi tersebut, Presiden RI Jokowi mengingatkan para ASN dan pelayan publik tidak memamerkan kekayaan, serta lebih bijak dalam penggunaan medsos.

Oleh sebab itu, Wali Kota Eri meminta seluruh ASN untuk menerapkan filosofi ilmu padi. Yakni, ketika padi semakin berisi maka akan semakin merunduk. 

“Alhamdulilah sudah saya sampaikan juga mulai awal, bagaimana kita ini bisa menghormati orang lain. Berarti dalam kehidupan pun sama, bagaimana kita bisa mempelajari dari padi. Ketika padi semakin berisi semakin merunduk, itu yang alhamdulilah terus dimunculkan oleh teman-teman Pemkot Surabaya,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (4/3).

Ia mengaku, sejak dirinya menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, ia telah menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan pemkot agar hidup sederhana dan tidak berlebihan. Sebab, para ASN adalah pelayan masyarakat. 

“Sehingga Alhamdulilah di Surabaya tidak ada yang pamer-pamer. Karena di Surabaya zakat saja diberikan dari pendapatannya maupun tunjangan penghasilannya. Kalau yang kristen dengan persepuluhan, begitu pula dengan pemeluk agama yang lainnya,” ujarnya. 

Sebab, menurutnya, itulah cinta kasih yang dibangun oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Salah satunya adalah zakat yang diberikan melalui Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Surabaya. 

Karenanya, ia mengingatkan agar tidak perlu memamerkan gaya hidup ataupun kekayaan. 

“Karena disekitar kita masih banyak orang yang membutuhkan, sehingga kita berbagi dengan mereka dengan melakukan zakat. Dan kita punya komitmen tidak menampilkan (gaya hidup), karena kita hidup dari pajaknya masyarakat, PAD kita dari pajaknya masyarakat, maka kita harus mengembalikan itu kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan,” pungkasnya.