Kamis, 09 Maret 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjalin Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan sejumlah produsen di Jawa Timur untuk menekan harga Bahan Pokok (Bapok). 

Kerjasama dilakukan melalui skema Bisnis to Bisnis (B2B) dengan cara mempertemukan langsung produsen dan pedagang.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kota Surabaya, Dewi Wahyu Wardani menyebutkan, bahwa KAD dengan skema B2B bersama sejumlah produsen di daerah telah dilakukan. 

Kerjasama dilakukan di antaranya dengan Nganjuk, Mojokerto dan Blitar.

"Kita sudah melakukan KAD dengan Nganjuk, Mojokerto, Blitar. Produk komoditinya ada yang bawang merah, cabai dan beras," kata Dewi Wahyu Wardani di kantor eks Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (9/3).

Dewi menjelaskan, bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mempertemukan antara pedagang Surabaya dengan produsen di daerah. 

Sedangkan untuk mekanisme kerja sama saat ini merujuk B2B atau pemkot mempertemukan langsung pedagang dengan produsen. 

"Legalnya masih dibahas di Bagian Hukum, kalau B2B nya sudah. Karena langsung bisnis to bisnis antara pedagang dengan yang di sana (produsen)," jelasnya.

Ia juga menerangkan bahwa menjelang Ramadan sejumlah komoditas Bapok rentan mengalami kenaikan harga. 

Sejumlah bahan pokok yang rentan mengalami kenaikan itu di antaranya adalah bawang merah, cabai, tepung dan telur. 

"Itu ya (rentan mengalami kenaikan harga). Soalnya kan orang biasanya kalau mau lebaran buat kue dan rendang," sebutnya.

Meski demikian, Dewi memastikan jika Pemkot Surabaya terus berupaya menekan harga bahan pokok dan menangani inflasi. 

Salah satu upaya itu dilakukan melalui operasi pasar yang dilaksanakan Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag). 

"Penanganan inflasi itu yang sering kita lakukan dengan Dinkopdag melalui operasi pasar," jelas Dewi.

Bahkan untuk memangkas biaya transportasi, Dewi menyebut jika Pemkot Surabaya juga memfasilitasi para pedagang. 

Dimana pemkot menyediakan kendaraan untuk mendistribusikan beras dari gudang Bulog ke pedagang di pasar-pasar tradisional.

"Jadi transport dari pemkot ambil ke Bulog, sehingga pedagang tidak terbebani oleh biaya transport. Sehingga dia (pedagang) tetap jual ke masyarakat itu harga kalau bisa di bawah HET (Harga Eceran Tertinggi)," ungkapnya.

Selain beras, Dewi menyatakan, sebelumnya Pemkot Surabaya juga memfasilitasi pedagang terkait dengan komoditas minyak goreng. 

Dimana pemkot membantu suplai kebutuhan Minyakita kepada pedagang di pasar-pasar tradisional. 

"Jadi kemarin kita sudah bantu juga untuk pedagang di pasar-pasar untuk Minyakita" pungkasnya.

Rabu, 08 Maret 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) PT Hasnur Internasional Shipping Tbk (“Perseroan”; IDX ticker: “HAIS”) dan Departemen Teknik Sistem Perkapalan, Fakultas Teknologi Kelautan - Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya (“FTK-ITS”) serta melibatkan galangan pembuat kapal sebagai mitra HAIS, berkolaborasi menggelar acara final  kompetisi desain solar panel dengan tema Photovoltaic on Tugboat Design Competition, di Hotel HARRIS & Conventions Gubeng, Surabaya. 

Kompetisi ini diadakan untuk mendapatkan konsep desain photovoltaic (PV) yang solutif dan inovatif, yang akan diimplementasikan pada Armada tugboat  baru milik HAIS, yang akan di bangun pada tahun 2023.

Acara final  kompetisi ini diikuti oleh 10 tim terbaik dari berbagai Universitas di Indonesia, yang merupakan hasil seleksi terhadap 30 tim yang telah menyerahkan karya mereka.  

Sedangkan jumlah keseluruhan tim yang mendaftar saat kompetisi ini di buka, adalah sejumlah 56 tim.  

Direktur HAIS, Soma Ariyaka mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perseroan dalam meningkatkan semangat inovasi bagi generasi muda, khususnya mahasiswa, akan perkembangan Energi baru Terbarukan.

"Dan juga bagian dari upaya perseroan dalam mengimplementasikan Environment, Social, and Government pada berbagai aktivitas perseroan," kata Soma Ariyaka, Rabu (8/3).

Sementara Dekan FTK, Trika Pitana menambahkan kegiatan lomba seperti ini sangat mendukung program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yaitu program merdeka belajar dan kampus merdeka (MBKM).

"Salah satunya keikutsertakan mahasiswa dalam kegiatan lomba, yang nantinya dapat dikonversi pada salah satu mata kuliah," jelas Trika Pitana.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Departemen Teknik Sistem Perkapalan (ITS), Beny cahyono. 

Menurutnya dalam menghadapi era 4.0, kegiatan ini merupakan sebagai salah satu inisiator.

Makanya Ia berharap adanya kolaborasi dengan industri ini bisa dilakukan dengan baik untuk meningkatkan kejayaan industri maritime Indonesia.

"PT. Hasnur Internasional Shipping Tbk, akan terus mendorong kegiatan-kegiatan kolaborasi antara akademisi dan praktisi agar tetap dapat dikembangkan di kemudian hari," pungkas Beny.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memasang dekorasi perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945, di halaman Balai Kota dan Balai Pemuda. 

Pemasangan dekorasi berupa Pura dan Ogoh-ogoh tersebut, bukan sekadar untuk merayakan Hari Raya Nyepi, akan tetapi juga sebagai wujud dari Surabaya kota toleransi antar umat beragama. 

Hiasan pura yang dipajang di depan Balai Kota itu, lengkap beserta pernak-perniknya, mulai dari janur, motif kain poleng, dan tedung atau pajeng (payung). 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, menjelang perayaan Hari Raya Nyepi kali ini, pemkot memasang hiasan di dua tempat ikonik. Yakni di Balai Kota dan Balai Pemuda. 

Hebi menerangkan, hiasan yang dipajang di Balai Kota dan Balai Pemuda bentuknya berbeda. 

"Kalau di Balai Kota, itu bentuk hiasannya pura dan ada gapuranya, serta ogoh-ogoh yang dikelilingi ikan Sura dan Buaya. Sedangkan yang ada di Balai Pemuda, itu hanya ada gapura dan ogoh-ogoh," kata Hebi, Rabu (8/3).

Hebi menjelaskan, dekorasi kota bernuansa keagamaan umat Hindu pada perayaan Hari Raya Nyepi tahun ini, tidak hanya ada di Balai Kota dan Balai Pemuda saja. Akan tetapi, di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di Monumen Bambu Runcing juga akan dihiasi ornamen serupa. 

Dekorasi bernuansa Hindu yang akan dipasang di Monumen Bambu Runcing, saat ini masih dikoordinasikan lebih lanjut bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Surabaya, sebelum  dekorasi itu dipasang. 

"Tidak asal pasang ini, kita juga harus mendapat persetujuan ketika memasang dekorasi ini. Oleh karena itu, kami konsultasikan terlebih dahulu bentuk dan tempatnya di mana saja yang sesuai," terang Hebi. 

Perayaan Hari Raya Nyepi pada tahun ini, mengusung tema "Melalui Dharma Agama dan Dharma Negara Kita Sukseskan Pesta Demokrasi Indonesia". 

"Tema ini juga ditentukan oleh PHDI Kota Surabaya, karena berbeda setiap tahunnya," jelasnya. 

Rencananya, ogoh-ogoh yang ada di depan Balai Kota dan Balai Pemuda itu, akan diarak ke Pura Segara, Kenjeran, sebelum perayaan Hari Raya Nyepi pada 22 Maret 2023 mendatang. 

Masyarakat yang melintas di depan Balai Kota atau Balai Pemuda, juga bisa berfoto dengan latar belakang ornamen tersebut.

"Pada 20 Maret 2023 malam, akan diambil oleh PHDI untuk diarak, kemudian 21 Maret 2023 malamnya dikembalikan lagi ke Balai Kota dan Balai Pemuda, jadi tidak dibakar," pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satpol PP Kota Surabaya tak akan berhenti melakukan pengamanan Kota Pahlawan saat malam hari. 

Meski sebelumnya, tiga orang petugas Satpol PP ditabrak pemotor mabuk saat melakukan pengamanan di Jalan Diponegoro.

"Untuk pengamanan khususnya Jumat malam dan Sabtu malam terus kita lakukan di kota ini dengan seluruh camat dan tiga pilar. Kita tidak boleh terlalu trauma atau down terkait dengan permasalahan ini. Kita harus tetap mengamankan kota ini," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Rabu (8/3).

Eddy juga menyebutkan bahwa salah satu hal yang menjadi atensi penguatan Pemkot Surabaya adalah mengenai pencegahan aksi balap liar. 

Pihaknya mengaku telah memetakan titik-titik lokasi yang biasa digunakan untuk aksi balap liar.

"Memang mereka itu tidak ngumpul di suatu tempat. Jadi ada di beberapa titik-titik, lalu melalui media komunikasi medsos (media sosial), mereka ngumpul di suatu titik," ungkap dia.

Menurutnya, lokasi yang digunakan untuk balap liar biasanya memiliki track panjang dengan kondisi aspal halus. 

Selain itu, lokasi yang dipilih biasanya juga terdapat lampu traffic light (TL) untuk titik start dan finish.

"Untuk balap liar biasanya (jalan) lurus, terus aspalnya halus, ada lampu TL-nya. Karena start nunggu TL hijau. Ada di MERR, Ahmad Yani, Margomulyo, terus di tengah kota juga ada di Margorejo. Itu juga kita jaga dan antisipasi bersama teman-teman camat," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan  (RPH) Kota Surabaya berkomitmen menjaga kualitas daging sapi untuk masyarakat. 

Komitmen itu, diwujudkan dalam bentuk papan tulisan, pada setiap pedagang daging sapi di pasar.

Direktur Utama (Dirut) PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Surabaya, Fajar A. Isnugroho mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) melalui PD RPH berkomitmen menjaga kualitas daging sapi segar, terutama pada saat menjelang ramadan di akhir bulan Maret 2023 mendatang. 

“Papan tulisan itu sebagai tanda mitra antara PD RPH dengan pedagang pasar. Tujuannya, agar warga Surabaya tidak terjebak ketika membeli daging sapi, ternyata daging yang dibeli tidak berkualitas,” kata Fajar saat konferensi pers di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, Selasa (7/3).

Fajar menjelaskan, papan itu bertuliskan “Mitra RPH Surabaya. Terjamin aman, sehat, utuh, dan halal”. Dengan adanya papan tersebut, tentunya kualitas daging sapi yang diambil dari RPH berkualitas baik, dan terjamin halal. 

Fajar memastikan, pedagang pasar yang sudah mendapatkan papan tersebut, daging yang dijual telah tersertifikasi halal, dan terpenuhi syarat kesehatan dari Pusat Veteriner Farma (Pusvetma). 

“Jadi semua pedagang daging sapi yang ada di kawasan Pegirian dan beberapa pasar di Surabaya sudah kami berikan papan tersebut. Kami terus tambahkan itu (papan tulisan) kepada mitra RPH,” ujar Fajar. 

Alasan memasang papan tulisan itu, karena ia tidak ingin warga salah memilih ketika akan membeli daging sapi. 

Menurutnya, masih ada beberapa pedagang daging di pasar yang disuplai dari luar RPH Kota Surabaya. 

“Maka dari itu, kami bergerak cepat memberikan papan itu untuk menjamin kualitas daging sapi di Surabaya. Kita berikan papan itu gratis, sehingga masyarakat tahu, pedagang mana saja yang mengambil daging sapi dari RPH, mana yang bukan,” jelas Fajar. 

Fajar memastikan, pedagang yang mengambil dari RPH Kota Surabaya tidak bercampur dengan daging sapi dari luar. 

Sehingga, ketika masyarakat membeli daging sapi di pasar dipastikan tidak keliru memilih, karena dibedakan.  

“Kami sudah mendata sejak Desember 2022 lalu, sekaligus memberikan papan tersebut. Untuk memastikan daging sapi yang dijual itu berasal dari RPH, sejauh ini sudah ada 50 pedagang yang sudah terpampang berpapan dari RPH, dan akan terus bertambah,” Fajar memastikan. 

Fajar menjamin, daging sapi yang diambil dari RPH Kota Surabaya harganya stabil. Untuk ketersedian stok daging sapi, RPH Kota Surabaya menyediakan daging segar dingin sebanyak 8-10 ton. 

Ketersediaan stok itu, juga untuk mengantisipasi kenaikan harga daging sapi menjelang ramadan. 

“Biasanya, 10 hari menjelang lebaran itu akan ada permintaan daging yang tinggi. Maka dari itu, tugas RPH memastikan stok hewannya cukup, sehingga daging yang beredar di masyarakat tidak sampai kurang, karena itu yang membuat harganya stabil,” paparnya 

Fajar menambahkan, PD RPH Kota Surabaya juga membentuk tim monitoring yang melakukan pemantauan peredaran dan harga daging di pasar. 

Bukan hanya monitoring, PD RPH juga berkolaborasi bersama Pemkot Surabaya dengan menggelar operasi pasar ke masyarakat.  

“Mudah-mudahan, pada saat menjelang bulan ramadan dan lebaran mendatang, harga daging bisa stabil seperti tahun lalu,” pungkasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Surabaya, yang terdiri dari sejumlah Perangkat Daerah (PD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Surabaya hingga stakeholder, berkomitmen penuh dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok dan stok pangan jelang bulan Ramadhan. 


Perwakilan TPID Surabaya yang terdiri dari sejumlah PD bersama BUMD di Surabaya menyampaikan langkah-langkah dan upaya pengendalian harga kebutuhan pokok dan stok pangan menjelang bulan Ramadhan 2023, di Ruang Konferensi Pers (Gedung Ex Humas), Selasa (7/5). 

Diantaranya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), PD Pasar Surya (PDPS), dan Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (Kabag Perekonomian dan SDA) Kota Surabaya, Dewi Wahyu Wardani mengatakan bahwa bersama TPID Kota Surabaya, setiap harinya pihaknya melakukan pemantauan terhadap harga komoditas yang ada pasar. Yakni, memantau kenaikan harga, seperti harga bawang dan cabai.

“Kami berkoordinasi dengan Pak Agus (Dirut Utama PD Pasar Surya), ini menyikapi untuk Ramadhan, kita melihat stok di pasar masih cukup, masih terpenuhi dan tidak kekurangan. Maka, dalam satu bulan kedepan kami menghimbau warga Kota Surabaya tidak panic buying,” kata Dewi.

Kepala Bidang Distribusi Perdagangan (Dinkopdag) Kota Surabaya, Devie Afrianto menyampaikan bahwa upaya menekan dampak inflasi dan pengendalian harga, salah satunya adalah melalui kegiatan operasi pasar. 

Seperti pada periode awal Februari - awal Maret 2023 sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), pada komoditi beras telah didistribusikan sebanyak 616 ton.

“Untuk mengendalikan inflasinya, menjaga stabilisasi harga kita lakukan di pasar tradisional dan untuk menekan dampak inflasinya, kita lakukan (operasi pasar) di kecamatan. Jadi sebenarnya kalau dikatakan kenapa harus ke pasar? karena kita punya keinginan untuk bisa menjaga stabilitas harga. Sebetulnya,  operasi pasar tidak untuk masyarakat, tapi untuk pedagang pasarnya, harapannya saat mereka mendapatkan harga kulak yang bagus, harga jualnya juga wajar,” kata Devie.

Sedangkan untuk pendistribusian minyak goreng pada periode awal Februari - awal Maret 2023 melalui operasi pasar, sebanyak 133 ton minyak goreng kemasan telah didistribusikan oleh Dinkopdag. 

Memasuki bulan Maret 2023, pihaknya akan fokus pada operasi pasar pada komoditi minyak goreng, dengan mengalokasikan 133 ton minyak goreng yang siap didistribusikan.

“Sedangkan untuk produk hortikultura memang ada sedikit fluktuasi harga terutama disebabkan karena tingginya kebutuhan dan pola panen yang terganggu karena cuaca. Untuk komoditas hortikultura, kita mulai kerja sama dengan pasar induk Surabaya karena mereka punya akses langsung ke petani. Jadi mereka punya stok yang bisa digerakkan, kemudian harga relatif lebih bagus karena ambil langsung,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berusaha untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di Kota Surabaya selama bulan Ramadhan 2023. 

Sebab, pihaknya telah melakukan beberapa skema, seperti melakukan subsidi pada ongkos transportasi, hingga berkoordinasi dengan beberapa produsen minyak goreng.

“Kita coba lakukan kerja sama dengan beberapa daerah penghasil (peternakan), yang jelas beberapa skema udah kita siapkan termasuk melakukan subsidi angkot. Jadi kita pernah melakukan kasus seperti ini pada saat ada fluktuasi harga telur. Kita fasilitasi untuk mengambil, jadi ongkos transport bisa kita pangkas dan itu cukup signifikan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Lilis Pristiwati menyampaikan, DKPP telah menggerakkan pemanfaatan lahan pekarangan milik warga dengan memberikan bantuan bibit. Selain itu, melakukan penanaman di Taman Hutan Raya (Tahura). 

“Kami telah melakukan antisipasi terkait distribusi tanaman tersebut dan menanami Tahura untuk komoditi tersebut. Serta memberikan peningkatan kapasitas pada masyarakat. Pelatihan untuk tidak harus memanfaatkan lombok dalam bentuk segar, bahwa bisa menjadi olahan cabai kering,” ujar Lilik.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo mengaku bahwa pihaknya mendukung langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam mengendalikan inflasi daerah. 

Karenanya, pihaknya telah mendata kebutuhan setiap pedagang yang dinaungi oleh PD Pasar Surya untuk disampaikan kepada TPID Surabaya.

Sebab, menurutnya, kenaikan harga biasanya diikuti oleh over demand (banyak permintaan). 

Melalui monitoring yang dilakukan TPID Surabaya, PD Pasar Surya berupaya melakukan oversupply (melebihi pasokan) harga kebutuhan pokok teta terjangkau. 

“Alhamdulilah, Kabag Perekonomian, Dinkopdag, dan DKPP bersinergi dengan baik, sehingga pedagang kami mengalami keuntungan tersebut. Artinya, barang yang ada di bawah PD Pasar Surya masih tergolong aman dan Insya Allah sampai menghadapi bulan Ramadhan bisa dibilang aman,” ungkapnya.

Ditemui dilokasi yang sama, Direktur PD RPH Kota Surabaya Fajar A. Isnugroho mengaku, menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri, pihaknya menyiapkan tim monitoring peredaran daging RPH. 

Mereka bergerak di tujuh pasar untuk memantau harga daging di Surabaya. Tujuh pasar tersebut diantaranya, pasar Wonokromo, Pabean, Tambak Rejo, Genteng, Pucang, Kembang, dan Balongsari.

“Dari tujuh pasar itu ditambah dengan beberapa pedagang di depan Arimbi (pasar daging) dan Pegirian, harga daging saat ini masih stabil Rp 1120.000 per kg. Kemudian, Rumah Daging RPH menjelang Ramadhan dan Idul Fitri menyiapkan 8-10 ton stok daging untuk masyarakat Surabaya. Perincinanya 3 ton disiapkan untuk bulan Maret 2023 dan sisanya di bulan April 2023,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama kepolisian dan TNI memastikan akan terus memberikan kenyamanan dan keamanan warga Kota Pahlawan, khususnya saat malam hari. 

Meski sebelumnya, tiga orang petugas Satpol PP Surabaya saat menjalankan tugas ditabrak pemotor mabuk di Jalan Diponegoro pada Sabtu dini hari (4/3).

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pelanggaran lalu lintas (Lalin) harus menjadi atensi betul Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan kepolisian. 

Jangan sampai kejadian pemotor mabuk menabrak kembali terulang sehingga menimbulkan korban jiwa.

"Kejadian-kejadian ini kan harus menjadi atensi betul. Menjadi atensi saya, pastinya wali kota dan Pak Kapolrestabes. Sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi," kata Wali Kota Eri, Selasa (7/3).

Wali Kota Eri mengakui, banyak insiden kecelakaan yang disebabkan pengendara tidak tertib berlalu lintas seperti dalam keadaan mabuk. 

Oleh sebabnya, pihaknya siap mendukung kepolisian untuk mencegah kejadian serupa tidak kembali terulang.

"Masih banyak yang melanggar aturan. Banyak sepeda motor tidak pakai helm, melawan arus. Kejadian ini yang sering menyebabkan kecelakaan," ujarnya.

Maka dari itu, Wali Kota Eri menyatakan akan berkoordinasi dengan Kapolrestabes Surabaya untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas. 

Terlebih lagi, ia menyebut, sekarang ini tilang manual bagi pelanggar lalu lintas sudah bisa kembali diterapkan.

"Ini (pelanggaran lalin) menjadi pembelajaran betul buat warga Surabaya, karena kalau begini terus kota ini menjadi tidak nyaman. Sehingga kita akan kuatkan lagi koordinasinya dengan Polrestabes untuk menjaga keamanan lalu lintas di Kota Surabaya," pungkasnya.

Selasa, 07 Maret 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pendapatan haram yang diterima anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak.

Pendapatan haram tersebut berupa ijon fee atas dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) mulai tahun 2021 hingga 2022 dari dua orang yak saat ini menjadi terdakwa.

"Adapun pemberian uang ijon fee oleh Terdakwa I, Abdul Hamid dan Terdakwa II, Ilham Wahyudi alias Eeng kepada Sahat Tua P. Simandjuntak sebesar Rp39.500.000.000 atau Tiga Puluh Sembilan Miliar Lima Ratus Juta Rupiah," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3) lalu.

Pemberitan ijon fee tersebut menurut Arief tidak diberikan sekaligus. Namun dilakukan setiap tahunnya. Parahnya pencairannya pun dilakukan sebelum dana hibah Pokir tersebut keluar.

"Bahwa para terdakwa mendapatkan plafon dana hibah Pokir tahun anggaran 2021 sebesar Rp30.000.000.000 atau Tiga Puluh Miliar Rupiah. Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak meminta uang fee sebesar 25% yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp7.500.000.000 atau Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah melalui Muhamad Chozin," jelasnya.

Namun dari ijon fee sebesar Rp7.500.000.000 untuk tahun 2021 itu, tidak diberikan secara langsung. Tetapi dilakukan pada tahun sebelumnya. Dan itu pun dibayar dengan cara diangsur.

"Pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp5.000.000.000 atau Lima Miliar Rupiah, dan pada bulan Oktober 2020 sebesar Rp2.500.000.000 atau Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah sebagai pelunasan uang ijon fee," ungkapnya.

Sedangkan untuk dana hibah Pokir tahun anggaran 2022, masih kata Arief, para terdakwa mendapatkan jatah dana hibah sebesar Rp80.000.000.000 atau Delapan Puluh Miliar Rupiah.

"Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak meminta uang fee sebesar 25% yang harus diberikan terlebih dahulu (ijon fee) yakni sebesar Rp20.000.000.000 atau Dua Puluh Miliar Rupiah melalui Muhamad Chozin. Namun jumlah keseluruhan uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000 atau Tujuh Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah," paparnya

Dari uang ijon fee yang diberikan sebesar Rp17.500.000.000 itu tak diberikan secara langsung tapi dicicil dua kali.

"Diserahkan secara transfer ke rekening Bank BCA Nomor 72201004485 atas nama RUSDI sebesar Rp250.000.000 atau Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah. Lalu pada bulan Agustus 2022 para terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000.000 atau Lima Ratus Juta Rupiah secara tunai kepada Sahat Tua P Simandjuntak melalui Rusdi," pungkas Arief.


Seperti diberitakan dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.

Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.

"Kedua terdakwa tersebut diadili telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara yaitu Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK Arief Suhermanto menjelaskan melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Chozin (Alm) dan Rusdi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaran negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban yaitu supaya Sahat Tua P Simandjuntak memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas dari APBD Jatim tahun 2020 - 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan APBD tahun 2023-2024 kepada terdakwa.

"Bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simanjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo pasal 400 ayat (3) Undang-undang RI No 14 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-undang RI No 42 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-indang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," paparnya.

Nah, atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korypsi jo pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak dengan meminta jatah ijon fee atas dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) tak hanya pada tahun 2021 hingga 2022.

Namun juga dilakukan pada tahun 2024. Parahnya permintaan ijon fee tersebut dilakukan pada tahin 2022.

Padahal alokasi dana hibah Pokir tahun 2024 untuk jatah Sahat Tua Simanjuntak belum diketahui jumlahnya.

"Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan tahun 2024 Pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa II, Ilham Wahyudi alias Eeng menyampaikan kepada Terdakwa I, Abdul Hamid bahwa Sahat Tua P Simanjuntak melalui Rusdi meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 atau dua miliar lima ratus juta rupiah untuk proyeksi dana hibah Pokir tahun 2024, namun belum dipastikan besaran yang akan dialokasikan," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3) lalu.

Kendati demikian, permintaan Sahat Tua P Simandjuntak dengan meminta uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 disanggupi oleh terdakwa Abdul Hamid.

Pertemuan pun menurut Jaksa KPK, Arief dilakukan antara Abdul Hamid dengan Sahat Tua Simandjuntak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur Jalan Indrapura No.1 Surabaya untuk meminta jatah dana hibah Pokir tahun 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah.

"Pada tanggal 12 Desember 2022 Terdakwa I, Abdul Hamid menghubungi Sahat Tua P Simandjuntak melalui WhatsApp untuk bertemu esok harinya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur sekira pukul 11.00 WIB, selanjutnya pada tanggal 13 Desember 2022 bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Terdakwa I. Abdul Hamid menemui Sahat Tua P Simandjuntak membicarakan jatah dana hibah Pokir tahun 2024 untuk terdakwa Addul Hamid. Pada saat itu Sahat Tua P Simandjuntak menyetujuinya dengan meminta terdakwa Abdul Hamid segera memberikan uang ijon fee sebesar Rp2.500.000.000 atau dua miliar lima ratus juta rupiah," ungkapnya.

Atas permintaan tersebut, lanjut Jaksa KPK Arief, terdakwa Abdul Hamid mengabulkannya. Tetapi pembayaran ijon fee untuk jatah dana hibah Pokir untuk Pokmas tahun 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah.

"Terdakwa Abdul Hamid menyanggupi akan menyerahkan secara bertahap ijon fee tersebut yakni sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah pada tanggal 14 Desember 2022. Lalu bulan Agustus 2021 sebesar Rp6.000.000.000 atau enam miliar rupiah. Pada bulan September 2021 sebesar Rp4.000.000.000 atau empat miliar rupiah. Pada bulan Oktober 2021 sebesar Rp5.000.000.000 atau lima miliar rupiah, dan bulan Desember 2021 sebesar Rp2.500.000.000 atau dua miliar lima ratus juta rupiah," jelasnya.

Sayangnya jatah dana hibah Pokir untuk Pokmas tahun 2024 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah tidak terealisasi.

Jatah dana hibah Pokir untuk Pokmas tahun 2024 untuk Sahat Tua P Simandjuntak hanya sebesar Rp44.000.000.000 atau empat puluh empat miliar rupiah.

Hal ini lantaran adanya kebijakan refocusing. Tak ayal nilai ijon fee yang selama ini disetorkan ke Sahat Tua P Simandjuntak ada kelebihan.

Seharusnya nilai fee hanya sebesar Rp11.000.000.000 atau sebelas miliar rupiah.

Atas kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000,00 atau enam miliar lima ratus juta rupiah tersebut diperhitungkan untuk uang fee jatah dana hibah tahun anggaran berikutnya.

"Dana Hibah Pokir yang akan dianggarkan tahun 2023 bahwa para Terdakwa mendapatkan jatah dana hibah Pokir tahun 2023 sebesar Rp50.000.000.000 atau lima puluh miliar rupiah. Atas alokasi jatah dana hibah tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak meminta uang ijon fee sebesar 25 persen yang harus diberikan terlebih dahulu yakni sebesar Rp12.500.000.000 atau dua belas miliar lima ratus juta rupiah dengan memperhitungkan kelebihan uang fee sebesar Rp6.500.000.000 atau enam miliar lima ratus juta rupiah yang telah diserahkan sebelumnya, sehingga sisa uang ijon fee yang harus diserahkan sejumlah Rp6.000.000.000 atau enam miliar rupiah dengan rincian sebagai berikut, Pada bulan Februari 2022 sebesar Rp4.000.000.000 atau empat miliar rupiah secara tunai melalui Muhamad Chozin. Namun, tak lama kemudian Muhamad Chozin meninggal dunia. Selanjutnya Sahat Tua P Simandjuntak menyampaikan kepada para terdakwa agar penyerahan uang ijon fee dilakukan melalui RUSDI dan besarannya sebesar 20 persen. Pada bulan April 2022 sebesar Rp1.250.000.000 atau satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah kepada Sahat Tua P Simandjuntak secara tunai melalui Rusdi dan sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah pada tanggal 16 Desember 2022, dan sebesar Rp500.000.000 atau lima ratus juta rupiah pada bulan Januari 2023 Atas hal tersebut, Sahat Tua P Simandjuntak menyetujuinya," bebernya.

Kemudian Sahat Tua P Simandjuntak meminta Rusdi berkoordinasi dengan Terdakwa II Ilham Wahyudi alias Eeng untuk mengambil uang sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah dari Terdakwa I Abdul Hamid tersebut. 

Selanjutnya Sahat Tua P Simandjuntak meminta Rusdi untuk menukarkan sebagian uang tersebut ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura sebesar Rp750.000.000 atau tujuh ratus lima puluh juta rupiah.

"Selanjutnya pada hari yang sama tanggal 13 Desember 2022 Terdakwa Abdul Hamid menghubungi Fahru Rosi selaku pegawai Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk menyiapkan uang sejumlah Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah yang akan diambil tanggal 14 Desember 2022, dan uang sejumlah Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah yang akan diambil tanggal 16 Desember 2022," ujarnya.

Selain itu, masih kata Arief saat membacakan dakwaan, terdakwa Abdul Hamid juga meminta terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng untuk menyerahkan uang ijon fee tersebut kepada Sahat Tua P Simandjuntak melalui Rusdi.

Nah, sekitar pukul 19.00 WIB Rusdi menghubungi terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng menanyakan penyerahan uang sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah untuk Sahat Tua P Simandjuntak yang disepakati penyerahannya besok harinya di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya.

"Bahwa keesokan harinya pada tanggal 14 Desember 2022 Terdakwa Abdul Hamid meminta anaknya Dhimas Idam Ali mengambil uang di Bank BRI Kantor Cabang Sampang untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng. Masih pada hari yang sama, sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng menyerahkan uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah tersebut kepada Sahat Tua P Simandjuntak melalui Rusdi di parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) Jalan Taman Jayengrono Nomor 2, Krembangan Selatan Kota Surabaya," ulas Arief.

Selanjutnya sesuai arahan Sahat Tua P Simandjuntak dari sejumlah uang Rp1.000.000.000 atau satu miliar rupiah tersebut, Rusdi menukarkan uang sebesar Rp750.000.000 atau tujuh ratus lima puluh juta rupiah ke dalam bentuk mata uang dolar Amerika dan dolar Singapura di Money Changer PT Arifin Saiboo. 

Kemudian bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Rusdi melaporkan kepada Sahat Tua P Simandjuntak 

"Pak, yang dari Eeng (terdakwa Ilham Wahyudi) sudah selesai," ujar Rusdi sambil menyerahkan uang sebesar Rp250.000.000 atau dua ratus lima puluh juta rupiah dan uang hasil penukaran dengan rincian USD19.100 atau sembilan belas ribu seratus Dollar Amerika Serikat, SGD37.000 atau tiga puluh tujuh ribu Dollar Singapura, serta sisa uang penukaran sebesar Rp1.475.000 atau satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah.

Selanjutnya Sahat Tua P Simandjuntak menyerahkan uang sebesar Rp150.000.000 atau seratus lima puluh juta rupiah kepada Rusdi dan meminta untuk ditukarkan lagi ke dalam mata uang dolar Amerika Serikat sebesar Rp50.000.000 atau lima puluh juta rupiah, dan menyetorkan ke rekening Bank BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi untuk operasional Sahat Tua P Simandjuntak sebesar Rp100.000.000 atau seratus juta rupiah.

"Kemudian sekira pukul 20.15 WIB Rusdi kembali menghadap Sahat Tua P Simandjuntak di Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menyerahkan uang hasil penukaran tersebut sebesar USD3.100 atau tiga ribu seratus dolar Amerika Serikat dan sisa uang penukaran sebesar Rp1.175.000 atau satu juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah, serta melaporkan jika uang tunai sebesar Rp100.000.000 atau seratus juta rupiah telah disetorkan ke rekening BCA Nomor 7220102747 atas nama Rusdi. Tidak lama kemudian, sekira pukul 20.20 WIB Petugas KPK menangkap Sahat Tua P Simandjuntak dan Rusdi beserta mengamankan barang bukti uang tersebut," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya membeber dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan terhadap dua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng yang merupakan pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa KPK juga mengungkap besaran jatah alokasi dana hibah Pokir untuk Pokmas yang diterima anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak mulai tahun 2020 hingga tahun 2023.

Bahkan dalam sidang tersebut, tak hanya besaran jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas, namun KPK juga menyebut sejumlah daerah di wilayah Jatim yang menerima dana itu.

"Tahun anggaran 2020 sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).

Lalu pada tahun anggaran 2021, menurut Arief, anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menerima jatah anggaran sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Blitar, Bondowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban dan Tulungagung.

"Tahun anggaran 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep," jelasnya.

"Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Kabupaten Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pemekasan, Pacitan, Sampang dan Sumenep," ungkapnya.

Jaksa KPK menambah untuk penyaluran dana hibah Pokir tagun 2020 hingga tahun 2021, masing-masing anggota DPRD Jatim termasuk Saht Tua P Simandjuntak mengusulkan nama-nama Pokmas, Kegiatan, Nilai Anggaran dan alamat Pokmas kepada Sekretariat Provinsi Jatim melalui Zainal Afif Subeki selaku Kasubag Rapat dan Risalah.

"Setelah proses administrasi dilakukan hingga Pokmas disetujui sebagai penerima dana hibah berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, selnjutnya dilakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) oleh ketua Pokmas untul dapat dilaksanakan pencairan dana hibah Pokir ke rekening Pokmas," pungkasnya.

Seperti diberitakan dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.

Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.

Atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023 meliputi tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500. 

Sedangkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000. Lalu anggaran tahun 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564. Dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeber dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim dari tahun anggaran 2020 hingga tahun 2023.

Hal ini diungkap saat persidangan terhadap dua terdakwa pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua terdakwa tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

"Tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500. Sedangkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000. Lalu anggaran tahun 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564. dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).

Menurut Arief besaran anggaran dana hibah Pokir untuk Pokmas APBD Jatim dalam kurun waktu empat tahun tersebut lantaran ada peran penting anggota DPRD Jatim dalam proses pengusulannya.

"Bahwa tugas dan fungsi DPRD Provinsi Jatim diantaranya adalah membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang diajukan oleh Gubernur dan melaksanakan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Di dalam penyusunan APBD Provinsi Jatim tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 terdapat alokasi dan hibah Pokir untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim," pungkasnya.

Seperti diberitakan dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.

Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.

Atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua pemberi suap ke anggota DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

Kedua penyuap yang terjerat kasus dana hibah pokok pikiran (Pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kedua terdakwa yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng tampak didampingi tiga pengacaranya.

Tak hanya itu keluarga kedua terdakwa juga terlihat di ruang sidang Cakra menyaksikan jalannya proses persidangan.

Dalam sidang tersebut, empat Jaksa KPK secara bergantian membacakan surat dakwaan setebal 26 halaman.

"Kedua terdakwa tersebut diadili telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang seluruhnya sebesar Rp39.500.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggaran negara yaitu Sahat Tua P Simandjuntak selaku anggota DPRD Jatim periode 2019-2024," kata Jaksa KPK Arief Suhermanto saat membacakan dakwaan, Selasa (7/3).

Dalam dakwaan tersebut, Jaksa KPK Arief Suhermanto menjelaskan melalui orang kepercayaannya yaitu Muhammad Chozin (Alm) dan Rusdi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggaran negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban yaitu supaya Sahat Tua P Simandjuntak memberikan jatah alokasi dana hibah Pokir Pokmas dari APBD Jatim tahun 2020 - 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan APBD tahun 2023-2024 kepada terdakwa.

"Bertentangan dengan kewajiban Sahat Tua P Simanjuntak selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-undang RI No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo pasal 400 ayat (3) Undang-undang RI No 14 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jo Undang-undang RI No 42 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-indang No 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah," paparnya.

Nah, atas perbuatan tersebut Jaksa KPK menganggap perbuatan terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korypsi jo pasa 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive