"Iya, hari ini, Kejaksaan Negeri Bangkalan kembali menerima pengembalian uang kerugian negara dari tiga keluarga terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya. Mereka adalah NZ, AGA dan AM," kata Kajari Bangkalan, Dr. Fahmi, S.H., M.H, Senin (10/4).
Dalam pengembalian keuangan negara tersebut, menurut Kajari Bangkalan Fahmi, untuk terdakwa NZ melalui penasihat hukumnya menyerahkan penitipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp70.124.500.
"Sebelumnya pada Kamis (19/1) lalu, terdakwa ini (NZ) juga sudah menyerahkan penitipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp100 juta," jelasnya.
Sedangkan untuk terdakwa AGA juga melalui penasihat hukumnya juga mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 31 juta.
"Sebelumnya pada Kamis (6/4) terdakwa juga sudah menyerahkan penitipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp32 juta," ujarnya.
Nah untuk terdakwa AM, masih kata Fahmi, telah menyerahkan penitipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp90 juta.
"Sebelumnya pada Kamis (6/4) terdakwa juga sudah menyerahkan penitipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp100 juta," ungkapnya.
Fahmi menambahkan semua pengembalian keuangan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2017 hingga 2021 di Desa Kelbung, Kec. Galis, Kab. Bangkalan tersebut telah di simpan melalui bank plat merah hingga perkara tersebut selesai.
"Semua pengembalian keuangan negara dari perkara tersebut telah di terima Bendahara II pada Kejaksaan Negeri Bangkalan kemudian di simpan ke Bank Mandiri Cabang Bangkalan, dengan ketentuan sewaktu waktu diperlukan untuk kepentingan proses penanganan perkara hingga perkara tersebut selesai," pungkasnya.
Selain Kajari Bangkalan, dalam pengembalian uang kerugian negara tersebut juga dihadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Muhammad Fakhry, S.H., M.H, Kepala Seksi Intelijen, Imam Hidayat, S.H., M.H, Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Galih Wicaksana, S.H.
Hadir pula staf pada Kejari Bangkalan, Zamroni, S.H, Penasihat Hukum Terdakwa Hamung Fajar Aswad, Karyawan Swasta atau Pegawai Bank Mandiri dan Perwakilan keluarga terdakwa.