Hal ini dikarenakan adanya berbagai kendala sehingga tidak adanya persiapan yang serius dari pokmas untuk menggarap proyek tersebut.
"Ada yang tidak lengkap, mengundurkan diri,
ada yang dikerjakan dinas lain," jelas Kadis PU Bina Marga Pemprov Jatim, Eddy Tambeng Widjaja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua P Simandjuntak, Selasa (6/6).
Tak hanya itu, menurut Eddy Tambeng Widjaja, penggunaan dana hibah pokmas pokir juga mendapat sorotan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ini lantaran pengerjaan proyek ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan pengajuan.
"Temuan BPK rata-rata kurang volume. Mengenai volume tanggungjawab pokmas," tegasnya.
Namun sayangnya, Eddy Tambeng Widjaja mengaku lupa ketika JPU KPK bertanya apakah proyek yang memiliki kendala tersebut berasal dari terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.
"Tidak ingat pak," jelas Eddy Tambeng Widjaja.
Yang jelas lanjut Eddy Tambeng Widjaja, bila ada kendala dalam dana hibah pokmas pokir hingga administrasi, pihaknya segera melaorkan ke inspektorat.
"Kita laporan ke inspektorat. Termasuk yanh tidak mengirim SPJ (Surat Pertanggungjawaban," pungkasnya.
Dalam sidang tersebut selain Kadis PU Bina Marga Pemprov Jatim, Eddy Tambeng Widjaja.
JPU KPK juga menghadirkan 3 saksi lainnya.
Mereka diantaranya Kadis Pekerjaaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Pemprov Jatim, Baju Trihaksoro, Staf Tekhnis PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwl Wiratno, Kasubid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim, Saiful Anam.
Sedangkan tiga saksi dari Pokmas tidak hadir.
Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.
Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.
Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.
Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.
Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.