KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Manambus Pasaribu, Hakim anggota cukup kaget mendengar pengakuan terdakwa Herry Luther Pattay bila ia telah di pecat dari ASN Pemkot Surabaya.
Hal itu terungkap ketika Manambus Pasaribu menghujani berbagai pertanyaan terhadap terdakwa Herry Luther Pattay saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Selasa (6/6) lalu.
"Sudah di pecat Juni 2021," jelas terdakwa Herry Luther Pattay menjawab pertanyaan hakim anggota, Manambus Pasaribu.
Mendengar jawaban itu, sambil membungkukkan badannya ke depan hingga maju sejajar dengan meja sidang, Manambua Pasaribu kembali mengulang jawaban dari terdakwa Herry Luther Pattay.
"Saudara sudah dipecat secara resmi dari PNS. Kenapa saudara di pecat," tanya Manambus Pasaribu dengan raut wajah serius.
"Ada masalah," jawab terdakwa Herry Luther Pattay lirih.
Jawaban terdakwa Herry Luther Pattay ini ternyata semakin membuat hakim anggota Manambus Pasaribu ini penasaran.
Ia pun kembali mencecar terdakwa Herry Luther Pattay dengan berbagai pertanyaan seputar pemecatan tersebut.
Sebab menurut Manambus Pasaribu, kasus mafia perijinan dengan pemalsuan SIUP MB serta pungutan liar tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias incraht.
"Kenapa saudara di pecat. Apa, kenapa saudara di pecat. Kasusnya masih bergulir. Hey, saudara gak paham kalau sudah di pecat. Kenapa di pecat," ujar Manambus Pasaribu terus melontarkan pertanyaan secara beruntun.
Sayangnya rentetan pertanyaan tersebut tak di jawab satu pun oleh eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya.
Terdakwa Herry Luther Pattay terlihat lebih memilih diam sambil menundukkan kepalanya.
Tak ayal, melihat sikap terdakwa Herry Luther Pattay ini, membuat hakim anggota Manambus Pasaribu geregeran.
Ia lantas melontarkan pertanyaan kembali terkait langkah selanjutnya terdakwa Herry Luther Pattay setelah menerima SK pemecatan tersebut.
"Hey, diam saja saudara dipecat! Apa saudara banding kalau sudah di pecat. Apakah karena kasus ini," tegas Manambus Pasaribu.
"Kasua ini yang mulia," lirih terdakwa Herry Luther Pattay.
Sebelumnya hakim anggota Manambua Pasaribu sempat tak percaya saat mendengar jawaban riwayat pendidikan terakhir terdakwa Herry Luther Pattay hingga menjadi ASN.
Bahkan Manambus sempat mengulang pertanyaannya kembali usai terdakwa Herry Luther Pattay menjelaskan.
"IPDN. IPDN saudara," tandas Manambus Pasaribu.
Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).
Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.
HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.