Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 16 Juni 2023

Digelar Selama 3 Hari Latihan Posko LKO PPRC Secara Resmi Ditutup


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Danguspurla Koarmada II Laksma TNI Edi Haryanto. S.E., selaku Dansatgasla Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) 2023, menghadiri acara penutupan Latihan Posko LKO Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) yang dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono .M.A., selaku Dankodiklat. Bertempat di Gedung Sandoyo Divisi 2 Kostrad Singosari Malang. Jum’at (16/6).

Dalam amanat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang dibacakan oleh Letjen TNI Eko Margiyono menyampaikan bahwa kegiatan Latihan Posko LKO Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) yang digelar dari tanggal 14 Juni s.d. 16 Juni 2023 telah berjalan dengan aman, tertib dan lancar. 

Dengan telah selesainya latihan ini, bukan berarti selesai sudah tugas kita, namun justru merupakan awal langkah kita dalam menyiapkan kemampuan baik secara teknik dan taktik dalam menghadapi berbagai potensi ancaman yang sangat mungkin terjadi di masa yang akan datang.

"Setelah pelaksanaan latihan ini hendaknya masing-masing bagian, baik penyelenggara maupun pelaku dapat mengambil pembelajaran sebagai bahan evaluasi dan tolok ukur tentang pencapaian keberhasilan penyelenggaraan maupun pembinaan dihadapkan pada pelaksanaan tugas kedepan yang lebih kompleks."

“Saya berharap melalui latihan ini, para prajurit  dan satuan memiliki kemampuan yang lebih baik dan semakin terarah, sehingga siap digerakkan kapanpun dan dimanapun, karena kita prajurit yang hebat, prajurit yang terlatih, dan prajurit yang disiapkan dengan baik untuk menghadapi berbagai ancaman," ungkapnya.

Sebelum pelaksanaan penutupan, lebih dulu dilaksanakan Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin oleh Pangdiv 2 Kostrad sebagai Komandan PPRC Mayjen TNI Haryanto .S.Ip., M.Tr. (Han).

Sidang Sahat Tua, Jaksa Hadirkan Mantan Camat Robatal hingga Ketua Pokmas


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Jum'at (16/6).

Kali ini agendanya masih seputar mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang kali ini mulai digelar sepekan dua kali yakni pada tiap hari Selasa dan Jum'at.

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang, mulai dari mantan Camat Robatal hingga Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah tersebut.

Keenam orang tersebut diantaranya Ahmad Firdausi, Fuadi, Supriadi, Mas Sadek, Moch Subari dan Samsuri.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim langsung mencecar pertanyaan terhadap sejumlah saksi.

Sayangnya, dalam persidangan ini Majelis Hakim terpaksa harus selalu mengulang pertanyaan, sebab hampir semua para saksi yang meruapkan Ketua Pokmas tak terlalu paham menggunakan bahasa Indonesia.

Maka dari itu Majelis Hakim meminta JPU KPK agar menyiapkan penerjemah bahasa.

"Pak jaksa bisa disiapkan yang dapat menerjemahkan ke bahasa indonesia," kata Ketua Majelis Hakim.

"Nanti biar pak camat (Ahmad Firdausi) yang bisa membantu menerjemahkan," jawab JPU KPK Arif Suhermanto pada Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga sempat tak percaya ketika mencecar pendidikan terakhir para saksi yang menjabat sebagai Ketua Pokmas.

Parahnya ada juga yang belum dapat baca tulis.

"Saya gak tamat SD," kata Fuadi lalu disusul Supriadi kemudian Mas Sadek dan Moch Subari.

"Kalau Saya gak bisa baca tulis," celetuk Mas Sadek.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan para saksi masih sedang berlangsung.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Satgas Yonif 721/Makkasau Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat


KABARPROGRESIF.COM: (Lanny Jaya) Keberadaan Satgas Pamrahwan Yonif 721/Makkasau diwajibkan untuk bisa meningkatkan kebersihan dan kesehatan pada warga di Kabupaten Lanny Jaya, Papua.

Salah satunya, menerapkan pola hidup bersih yang saat ini gencar dilakukan oleh Satgas di Kampung Balingga, Distrik Balingga, Kabupaten Lanny Jaya, Papua.

“Jadi, kita sediakan beberapa fasilitas. Itu nantinya bisa digunakan oleh warga untuk beraktifitas. Kami sudah terjunkan beberapa personel di lokasi itu,” ujar  Wadan Satgas Yonif 721/Makkasau, Kapten Inf Senopati Yudho. Jumat (16/06/2023) pagi.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga menghimbau personelnya untuk gencar melakukan komunikasi sosial tentang pentingnya pola hidup bersih dan sehat.

“Sehingga, masyarakat sadar betapa pentingnya pola hidup bersih dan sehat,” jelasnya.

Selain dilakukan di Distrik Balingga, menurutnya, sosialisasi soal hidup bersih dan sehat tersebut juga dilakukan di beberapa daerah lainnya yang berada di wilayah teritorial Satgas Pamrahwan Yonif 721/Makkasau.

“Harus dilakukan. Keberadaan kami (Satgas) juga harus bisa menciptakan dan menanamkan hidup bersih dan sehat,” jelasnya.

22 Rekomendasi BPK Rampung, Wali Kota Eri Tindaklanjuti 76 Tunggakan Masa Lalu


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan 22 rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. 

Ke-22 rekomendasi terhadap LKPD Surabaya tahun 2022 tersebut, meliputi 20 non-finansial dan 2 finansial.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi usai menghadiri acara Rekomitmen Penyelesaian TLHP BPK Jatim. 

Acara yang dihadiri delapan kepala daerah wilayah Jawa Timur I tersebut, bertempat di Graha Sawunggaling, Lantai 6 Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (16/6).

"Jadi kita ada 22 rekomendasi dari BPK, 20 non-finansial dan 2 finansial. Alhamdulillah sudah kita selesaikan semuanya. Karena itulah pada (acara) rekomitmen kita berikan," kata Wali Kota Eri ditemui usai acara.

Akan tetapi, Wali Kota Eri juga mengungkapkan, bahwa Pemkot Surabaya masih memiliki 76 tunggakan masa lalu yang harus ditindaklanjuti. 

Jumlah tunggakan masa lalu ini berasal dari tahun 2004-2005.

"Jadi masih ada tunggakan sejumlah 76 Surabaya, itu yang dari tahun 2005-2004. Insyaallah sudah kita selesaikan juga didampingi dengan BPK. Semoga tahun ini selesai semua jadi 100 persen," katanya.

Ia juga menjabarkan, bahwa rekomitmen ini adalah bagaimana komitmen yang sudah dilakukan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada BPK. 

Juga, sebagai bentuk komitmen ulang bagi kepala daerah untuk menyelesaikan tunggakan masa lalu dari tahun-tahun sebelumnya.

"Contoh di Surabaya ada tunggakan pajak. Orangnya sudah tidak ada, meninggal, ganti orang di titik (lokasi) itu. Kan tidak mungkin, saya menagih ke mana. Seperti yang disampaikan tadi itu bisa dihapus. Nah, cara-cara penghapusan, tahapannya kita didampingi BPK," paparnya.

Karenanya, Wali Kota Eri berharap, Kota Surabaya bersama seluruh daerah wilayah Jatim I, yakni Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep, bisa segera menyelesaikan semuanya. 

"Karena kami kan satu kepala daerah semuanya. Tahun ini (Surabaya) Insyaallah selesai," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Karyadi menegaskan, bahwa produk utama BPK adalah hasil pemeriksaan. 

Nah, dari hasil pemeriksaan tersebut, ada rekomendasi yang harus diselesaikan. 

"Hasil rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti oleh pejabat. Nah, ternyata memang di Jawa Timur ini semua sudah di atas target nasional 80 persen," kata Karyadi.

Meski demikian, Karyadi menyebut, jika hasil tindak lanjut terhadap rekomendasi yang memiliki nilai tinggi hanya administrasi. 

Karenanya, pihaknya menggelar re-komitmen sebagai bentuk komitmen ulang bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (PD) kepada masing-masing Kepala Daerah.

"Sehingga nanti bisa menyelesaikannya dengan cepat. Jadi bukan semata-mata yang lama-lama dibiarkan. Karena mungkin tidak up to date lagi, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan yang sekarang," tandasnya.

Tim Sopsad Lakukan Kunjungan Kerja di Kodim Klungkung


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Tim Sopsad staf Angkatan Darat dibawak kendali Letkol Inf Ari Sutrisno menggelar kunjungan kerjanya ke Makodim 1610/Klungkung. Kunjungan itu, dilakukan dalam rangka melakukan verifikasi data statistik bidag Ops Sopsad.

“Terutama mengenai program kerja, dan sinkronisasi aplikasi Anev,” kata Letkol Ari. Jumat (16/06/2023) pagi.

Letkol Ari menambahkan, adanya evaluasi itu diharapkan bisa mewujudkan perkembangan data secara akurat dan tepat ditengah perkembangan serta kemajuan teknologi. 

“Sehingga, datanya bisa uptodate,” jelasnya.

Sementara, menanggapi hal tersebut Letkol Inf Armen menyebut jika keberadaan tim Sopsad dinilai sangat membantu kinerja Satuannya. 

Terutama, dalam mewujudkan kinerja serta profesionalisme Satuan.

“Sehingga ke depan, tugas yang dilaksanakan Kodim Klungkung bisa berjalan optimal,” bebernya.

Kamis, 15 Juni 2023

Ketua IAD Jatim, IAD Surabaya dan Ketua TP PKK Hadiri Upacara Pelepasan 43 Putra-Putri Terbaik TK Adhyaksa III


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 43 wisudawan merupakan putra-putri terbaik TK Adhyaksa III yang telah lulus setelah menempuh pendidikan selama 2 tahun mengikuti upacara pelepasan di Ballroom Empire Palace Surabaya, Kamis (15/6).

TK Adhyaksa III merupakan lembaga pendidikan dibawah naungan IAD Daerah Surabaya. 

"Banyak hal yang telah diterima oleh wisudawan sebagai bekal kehidupan dan pendidikan jenjang lanjutan. Terpenting di usia TK adalah saat untuk siswa-siswi bermain dan belajar, sehingga hal ini diharapkan dapat merangsang intelektual dan sensor motorik sebagai bekal di masa depan," kata Ketua IAD Daerah Surabaya Ny. Hasnikmah M. Joko Darmawan, Kamis (15/6).

Sementata Ketua TP PKK/Bunda PAUD Kota Surabaya Ny. Rini Indriyani Eri Cahyadi mengaku merasa bangga dengan lulusnya wisudawan TK Adhyaksa III Surabaya. 

"Semua hal dan pendidikan yang didapat selama masa pembelajaran diharapkan dapat diterapkan di jenjang pendidikan selanjutnya dan di masa depan," jelasnya.

Upacara pelepasan wisudawan tersebut juga diisi dengan persembahan tarian dan kesenian lainnya oleh siswa-siswi TK Adhyaksa III Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Wilayah Jawa Timur Ny. Cynthia J. Devy Sudarso.

JPU KPK Cecar Sekwan Jatim, Andik Fadjar Soal Sosok Zaenal Afif Mampu Atur Dana Pokmas 120 Anggota Dewan


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra tak menyia-nyiakan kesaksian dari Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono.

Ia pun memberondong pertanyaan seputar peranan Kasubag Rapat dan Risalah, Zaenal Afif Subeki dalam pusaran dana hibah pokmas pokir Pemprov Jatim yang menjerat Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/6).

Sebab Rio Vernika Putra menilai bila Zaenal Afif Subeki memiliki keistimewaan dalam mengatur penyaluran dana hibah pokmas pokir 120 anggota DPRD Jatim.

Padahal Zaenal Afif Subeki ini hanya seorang staf yang tugasnya hanya menyiapkan berbagai keperluan para anggota dewan yang akan melakukan rapat.

Alhasil kecurigaan JPU KPK ini terhadap Zaenal Afif Subeki terbukti.

Hal ini terlihat nada bicara Sekwan Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono saat menjawab mulai kelabakan.

Seolah apa yang akan diutarakannya akan mempengaruhi jabatannya.

Ia hanya memberikan sinyal rasa ketakutannya kepada Zaenal Afif Subeki ini.

Menurutnya pada tahun 2012 lalu ada Sekwan yang berupaya untuk menggeser Zaenal Afif Subeki dari jabatannya.

Namun, bukannya Zaenal Afif Subeki yang pindah melainkan Sekwan tersebut malah tergusur dari jabatannya.

"Pernah ada kejadian pada tahun 2012 Afif dipindah oleh sekwan, tapi enggak lama kemudian sekwannya yang pindah," kata Andik Fadjar Tjahjono disusul dengan gelak tawa pengunjung sidang.

Nah, mengetahui adanya jalur yang tidak benar yang dilakukan Zaenal Afif Subeki ini, Andik Fadjar Tjahjono akhirnya memberanikan diri untuk membuat langkah konkret.

“Untuk langkah kongkret mencegah terulang, saya membuat surat ke ketua DPRD. Supaya berikutnya pengajuan dana hibah lebih mengutamakan ke dapil masing-masing,” pungkasnya.

Sementata JPU KPK, Arief Suhermanto mencurigai bila Zaenal Afif Subeki adalah orang yang istimewa di DPRD Jatim.

Meskipun hanya memiliki jabatan Kasubbag, namun ternyata bisa menjadi penghubung urusan penting antara legislatif dengan eksekutif.

Makanya, Arif Suhermanto menegaskan pihaknya bakal mengejar peran Zaenal Afif Subeki.

KPK mencurigai ketika Zaenal Afif Subeki ini setiap kali menjembatani urusan dana hibah aspirator anggota dewan mendapat upah yang cukup banyak.

Buktinya, saat rumah Zaenal Afif Subeki digeledah, KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.

“Temuan itu masih dalam penyitaan. Saat ini yang bersangkutan berstatus saksi dan akan kami klarifikasi pada sidang berikutnya,” pungkas Arif.

Selain Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, dalam sidang tersebut jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Mereka diantaranya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, anggota DPRD Jatim, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin, Mochammad Reno Zulkarnaen dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Tak Sesuai IMB, Cafe Lawson Embong Malang Disegel


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Cafe Lawson di Jl. Embong Malang yang menyajikan makanan ala Jepang dan Korea, akhirnya disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (14/6).

Penutupan ditandai dengan pemasangan segel Satpol PP line, di sepanjang pintu harmonika cafe berjaringan internasional tersebut.

Cafe Lawson yang resmi beroperasional sejak awal April 2023 itu, di ketahui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya, tidak sesuai peruntukkan. 

Sehingga mendapat sorotan tajam dari Komisi B DPRD Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib), dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

"IMB nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi," tegas Eddy Christijanto, Kamis (15/6).

Eddy menambahkan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan. Yaitu sebagai tempat usaha.

"Kalau sudah punya IMB tempat usaha. Nanti mereka bisa mengajukan pembukaan segel, melalui DPRKPP, yang kemudian diteruskan ke kita. Tapi sebelumnya kita akan cek dulu untuk memastikan," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, mengapresiasi tindak lanjut DPRKPP kota Surabaya dan Satpol PP, serta dinas terkait lainnya, atas temuan DPRD terhadap kasus tersebut. 

"Dalam kasus ini, Dinas dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya on the track dalam menegakkan peraturan daerah. Kita berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang tidak taat aturan," tandas Anas Karno.

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, kasus Cafe Lawson Embong Malang, menjadi contoh untuk para pelaku usaha di Surabaya supaya mentaati aturan.

Anas menjelaskan, proses perijinan usaha di Surabaya sudah berbasis digital. Sehingga lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang transparan, sesuai dalam Perda.

"Pemkot Surabaya dan DPRD berkomitment untuk mendorong iklim usaha di kota Pahlawan ini tumbuh dan sehat. Ini penting, karena pertumbuhan dunia usaha, harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Surabaya," pungkasnya.

Kader Madagaskar Wonorejo Surabaya, Pilot Project Mitigasi Bencana Kebakaran Nasional


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kader Madagaskar (Masyarakat dan Keluarga Siaga Kebakaran) Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut Kota Surabaya menjadi salah satu Pilot Project Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana (GKSTTB) Siaga Kebakaran Lingkungan Nasional 2023 dari 9 kabupaten/kota se-Indonesia.

Keberhasilan Kader Madagaskar tak lepas dari upaya menurunkan kasus kebakaran di rumah tangga, serta adanya peningkatan kepemilikan APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang semula hanya dimiliki oleh 40 warga tetapi saat ini telah dimiliki oleh 500 warga. Kemudian peningkatan kepemilikan Kotak P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakaan), yang semula hanya dimiliki oleh 500 warga, kini telah dimiliki oleh 6.000 warga. 

Kader Madagaskar merupakan bagian dari Kader Surabaya Hebat (KSH). Upaya penanggulan permasalahan kebakaran yang dilakukan oleh Kader Madagaskar merupakan program  PKK Kota Surabaya.

Ketua TP PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani menyampaikan bahwa pelaksanaan Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana (GKSTTB) Siaga Kebakaran Lingkungan telah dilaksanakan di 153 kelurahan di Surabaya. Salah satunya adalah di Kelurahan Wonorejo Surabaya yang terpilih menjadi pilot project di tingkat Nasional.

“Jika berbicara tentang tanggap dan tangguh bencana maka yang paling utama adalah keguyuban warga di kampung tersebut. Sebetulnya ada 5 pilot project yang kita terapkan, tetapi Kelurahan Wonorejo yang paling siap dalam mitigasi kebakaran,” kata Ning Rini Indriyani sapaan akrabnya, Kamis (15/6).

Ning Rini Indriyani menjelaskan bahwa target TP PKK Surabaya kedepannya adalah meningkatkan kesadaran dan kepedulian warga untuk mengantisipasi, serta mengatasi bencana kebakaran. 

Sebab, pada 3 menit pertama, peran warga sangat diperhitungkan ketika terjadi bencana kebakaran di perkampungan atau pemukiman penduduk. 

Karena, ketika terjadi kebakaran, warga berada di tempat kejadian sehingga dapat mencegah api membesar.

“Ketika warga sudah saling peduli, yang lainnya bisa ikut membantu. Maka bisa memadamkan lebih awal, sehingga penanganan akan lebih cepat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa Kelurahan Wonorejo telah meraih penghargaan Terbaik I Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana (GKSTTB) Siaga Kebakaran Lingkungan Tingkat Kota Surabaya. 

Selanjutnya, akan masuk dalam tahapan penilaian di tingkat nasional, yang akan dinilai oleh TP PKK Pusat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

“Kegiatan ini masuk kedalam program PKK Pusat, dimana Pemerintah Pusat meminta seluruh daerah membuat 5 pilot project dari 9 tema yang ada. Kelurahan Wonorejo melaksanakan Gerakan Keluarga Sehat Tanggap dan Tangguh Bencana Siaga Kebakaran Lingkungan. Kemudian dilombakan di tingkat kecamatan, kota, hingga provinsi yang kemudian lolos untuk maju ke tingkat nasional,” kata Dedik.

Dedik menjelaskan, dalam tahapan penilaian tersebut dilakukan secara berjenjang hingga Juni 2024 mendatang. 

Karenanya, DPKP Surabaya terus melaporkan progres mitigasi bencana kebakaran dari Kelurahan Wonorejo kepada TP PKK Pusat. 

“Seluruh KSH telah mendapatkan pelatihan mitigasi kebakaran, dalam tugasnya mereka juga dibekali buku Panduan Madagaskar, serta mengisi ceklis di aplikasi Sayang Warga melalui fitur Sambang Warga,” jelasnya.

Selain itu, fungsi dari pengisian tersebut adalah memudahkan DPKP Surabaya dalam melakukan mitigasi dan pemetaan penanggulangan bencana kebakaran. Seperti, jumlah kepemilikan APAR dan Kotak P3K di setiap RT. 

“Mereka melakukan mitigasi by name by address,  sehingga tingkat rawan kebakaran bisa rendah,” ujarnya.

Lurah Wonorejo Kota Surabaya, Ari Hardini  menyampaikan bahwa sejak awal Kelurahan Wonorejo mendapat pelatihan dan simulasi yang dipandu oleh DPKP Surabaya. 

Lewat pelatihan dan simulasi tersebut, tingkat kepedulian masyarakat di lingkungan Kelurahan Wonorejo Surabaya semakin meningkat. 

Hasilnya, setiap pos RW telah dilengkapi dengan kentongan hingga sirine bunyi tanda bahaya.

“Kita memaksimalkan peran ibu-ibu, melatih kesiapsiagaan bagaimana jika terjadi kebocoran gas di rumah, bagaimana tanggap bencana jika tetangga mengalami kebakaran. Alhamdulillah, kewaspadaan dan kesadaran warga semakin meningkat,” kata Ari.

Kelurahan Wonorejo juga telah membagikan APAR di setiap Balai RW hingga rumah ibadah. 

Serta, DPKP Surabaya bersama puskesmas turut menyampaikan pengarahan mengenai tindakan medik menggunakan peralatan P3K. 

“Contoh tentang persediaan peralatan atau obat apa saja, untuk menangani luka bakar juga sudah dilakukan,” pungkasnya. 

Jaksa KPK Tunjukkan Bukti Catatan Bagi-Bagi Uang Miliaran Rupiah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Tidak Tau


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua DPRD Jatim, Kusnadi kembali menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/6).

Kali ini Kusnadi menjadi saksi dalam perkara dana hibah pokmas pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mencecar Kusnadi dengan membeber adanya bukti dugaan bagi- bagi duit dalam pengelolaan dana hibah pokmas pokir Pemprov Jatim.

Bukti selembar kertas tersebut ditampilkan JPU KPK melalui layar di ruang sidang

Tertulis paling atas nama Agus Yuda. Lalu dibawahnya terdapat sejumlah nama dan huruf M.

Nah dalam bukti tersebut terpampang nominal angka dan huruf 10 M = B Renny - Kusnadi.

Lalu dibawahnya 3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua).

Kemudian 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C).

Dibawahnya lagi, 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C).

Terus ada 16 M - 10.100 M = 5.900 M.

Dan 10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M.

Namun sayangnya Kusnadi yang juga politisi PDIP ini tak mengetahui catatan tersebut.

"Tidak tau," kata Kusnadi singkat pada JPU KPK, Arif Suhermanto..

Sedangkan, untuk huruf M, Kusnadi mau menginterpretasikannya.

"Interpretasi saya (kepanjangan) M itu miliar," jelas Kusnadi.

Bahkan saat ditanya JPU Arif Suhermanto, apakah Kusnadi menerima sesuatu dalam jumlah seperti tertera dalam catatan itu. Dengan tegas, Kusnadi menyatakan tidak.

"Tidak menerima apa pun," ujar dia.

JPU Arif lalu mengungkap, kertas yang berisi catatan itu merupakan salah satu barang bukti yang disita KPK, saat melakukan penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jatim beberapa waktu lalu.

Ia mengakui, mencecar Kusnadi atas barang bukti tersebut, karena dianggap ada kaitannya dengan perkara dugaan korupsi suap dana hibah.

"Barang bukti itu kami sita dari gedung dewan. Makanya itu kami tanyakan pada yang bersangkutan karena ada namanya dalam catatan tersebut," pungkasnya.

Selain Kusnadi dalam sidang tersebut jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Mereka diantaranya Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, anggota DPRD Jatim, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin, Mochammad Reno Zulkarnaen lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jatim, Andi Fajar Cahyono.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

50% Lebih APBD Surabaya Digunakan untuk Kebutuhan Anak, UNICEF: Bentuk Hadirnya Negara


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Bicara keberpihakan terhadap anak, nampaknya Kota Surabaya tak diragukan lagi. Hal ini terlihat dari postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2023. 

Dimana dari total anggaran Rp11,2 triliun, sekitar Rp5,627 triliun atau 50,2 persennya diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan anak.

Tak hanya menyediakan kebutuhan anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di bawah kepemimpinan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, bahkan juga memastikan keterlibatan anak dalam proses-proses perencanaan pembangunan melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dari tingkat kota sampai kelurahan. 

Hal ini tertuang dalam SOP Musrenbang yang dibuat oleh Bappedalitbang No 000.8.333/ 2771/ 486.8.1/2023.

Selain anggaran yang disediakan melalui APBD Surabaya, pemkot juga melibatkan partisipasi publik dalam menangani problem - problem anak. 

Misalkan dalam hal pendidikan, pemkot juga menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Surabaya dan lembaga-lembaga zakat lain yang ada di Kota Pahlawan.

Bentuk partisipasi publik tersebut, salah satunya diwujudkan pemkot bersama Baznas Surabaya dengan memberikan bantuan tebus ijazah dan bayar tunggakan biaya sekolah kepada 529 pelajar SMA/SMK swasta pada Senin, 5 Juni 2023. 

Bantuan tersebut diberikan secara langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi, bersama Ketua Baznas Surabaya Muhammad Hamzah.

Menanggapi apa yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Kepala Perwakilan UNICEF Jawa Bali, Arie Rukmana mengatakan, bahwa ini adalah bentuk social assistant menuju social protection. 

Menurutnya, ini adalah bentuk negara hadir di dalam persoalan warga, termasuk hal-hal yang dibutuhkan anak.

"Saya melihat ini sesuatu yang bagus, ini adalah bentuk hadirnya negara sebagai social assistant menjadi social protection, ada pendampingan dan ada perlindungan agar bisa keluar dari masalah masalah yang dihadapi," jelas Arie, Kamis (15/6).

Sejalan dengan itu, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Isa Ansori juga mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya dalam hal komitmen anggarannya untuk anak.

"Saya kira ini langkah bagus untuk menyiapkan anak anak Surabaya agar lebih berkualitas, dengan anggaran yang ada. Komitmen ini akan semakin menegaskan bahwa Surabaya memang kota yang layak untuk anak," tegas Isa.

KPK Temukan Uang Rp2,4 Miliar di Laci Mejanya, Ini Jawaban Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menghujani pertanyaan kepada Wakil Ketua DPRD Jatim Ahmad Iskandar dari partai Demokrat.

Tak hanya soal tujuan transfer kepada kedua orang bernama Choirul Anam sebesar Rp1,1 Miliar dan Subianto sebesar Rp100 juta.

JPU KPK juga menanyakan kebenaran temuan sejumlah uang yang disita dari meja kerjanya.

Nilai totalnya pun cukup menggiurkan yakni berjumlah Rp2,4 miliar yang terbagi dalam dua bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Iya, uang saya Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja," jawab Ahmad Iskandar pada JPU KPK, Arif Suhermanto saat menjadi saksi dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/6).

Mendapat jawaban yang kurang puas, JPU KPK lantas balik bertanya, uang tersebut diperoleh dari mana.

Ahmad Iskandar pun tak tinggal diam, politisi asal Partai Demokrat ini mengaku bila uang tersebut merupakan hasil jerih payahnya menjadi anggota DPRD Jatim mulai tahun 2009 yang ia kumpulkan setiap bulannya.

"Itu uang pribadi yang saya kumpulkan dari hasil kerja saya selama 15 tahun menjadi anggota dewan. Gaji saya saja Rp100 juta per bulan," akunya.

"Mengapa uang sebesar itu ada di laci mejanya, bukan disimpan ke dalam bank sebagaimana mestinya," tanya JPU KPK Arif Suhermanto lagi.

Manurut Ahmad Iskandar, dirinya tidak menyukai menyimpan uang di rekening.

"Saya tidak senang menyimpan uang di bank," kelit Ahmad Iskandar.

Tak hanya itu, Ahmad Iskandar juga menjelaskan, bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk keperluan sekolah anaknya di luar negeri.

"Uang itu untuk keperluan anak sekolah," pungkasnya.

Selain Ahmad Iskandar, dalam sidang tersebut jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Mereka diantaranya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, anggota DPRD Jatim, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin, Mochammad Reno Zulkarnaen lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono dan Sekretaris DPRD (Sekwan) Jatim, Andi Fajar Cahyono.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.