Jumat, 16 Juni 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka HUT ke-67 Penerbangan TNI AL, Pangkoarmada II Laksda TNI Maman Firmansyah menghadiri sarasehan dan webinar, bertempat di Wisma Perwira Lanudal Juanda Surabaya, Jumat (16/6).

Pada kesempatan tersebut, Komandan Puspenerbal Laksda TNI Imam Musani, S.E.,M.Si., M.Tr.Opsla dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai upaya melaksanakan tujuan utama dari sistem pertahanan nasional untuk melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah, dan kepentingan nasional Indonesia. 

TNI AL sebagai bagian integral dari TNI, bertugas untuk melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan, menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi, melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut.

“Adapun visi sebagai fundamental bagi Puspenerbal untuk menentukan arah dan menetapkan tujuannya yang ingin dicapai yaitu “Terwujudnya keunggulan udara maritim dalam Sistem Senjata Armada Terpadu guna mendukung tugas TNI Angkatan Laut,”jelasnya.

“Untuk itu Puspenerbal perlu pengembangan organisasi yaitu, pembentukan lanudal kelas B di Bengkulu, Tarakan, Singkawang, Ambon, Sorong dan Lanudal IKN pembentukan Lanudal kelas C di Dabo Singkep pembentukan jabatan sahli bidang ops, dan bidang Jemen pada eselon pembantu pimpinan yang dijabat oleh perwira menengah TNI AL berpangkat Kolonel, dll.”

“Dengan demikian diharapkan dari sarasehan dan webinar ini nantinya akan muncul buah kesadaran bersama akan pentingnya forum ini sebagai wadah brainstorming; memperkenalkan, mempertemukan, dan merapatkan kembali seluruh elemen dari generasi ke generasi penerbangan TNI AL, para ahli, praktisi dan pemangku kepentingan yang merupakan sebuah komunitas untuk menumbuh-kembangkan kembali antusiasme kita demi kemajuan penerbangan Angkatan Laut yang kita cintai," tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) JPU KPK tak hanya menunjukkan bukti selembar kertas yang ditampilkan melalui layar di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya kepada Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Namun, kali ini juga dipertontonkan kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim, Andi Fadjar Tjahjono.

Namun sayangnya, ketika ditanya JPU KPK, Andi Fadjar Tjahjono mengaku tak mengetahuinya.

Justru kata Andi, secarik kertas putih itu, ia ketahui saat diperiksa penyidik KPK.

"Iya tahu saat ditunjukkan (penyidik). Tapi saya tidak tahu persis mengenai apa itu," jawab Andi pada JPU KPK saat menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Selasa (13/6).

Sementara JPU Arif Suhermanto menegaskan, bahwa secarik kertas putih itu merupakan barang bukti itu diperoleh saat KPK melakukan penggeledahan di rumah Kasubbag rapat dan risalah Setwan Jatim Zaenal Afif Subeki.

JPU KPK memang tengah mengungkap peranan Afif yang terkesan menjadi penghubung antara legislatif dengan eksekutif, meski itu bukan bagian dari job description-nya.

Saat ini status Zaenal Afif Subeki masih menjadi saksi dalam perkara suap dana hibah pokir.

Selain barang bukti kertas itu, JPU Arif Suhermanto juga mengakui kalau dari rumah Afif, KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.

"Saat ini masih dalam penyitaan dan nanti akan kita konfrontir pada saksi di persidangan berikutnya," pungkasnya.

Dalam secarik kertaa putih yang ditayangkan pada layar persidangan tertulis paling atas nama Agus Yuda. Lalu dibawahnya terdapat sejumlah nama dan huruf M.

Nah dalam bukti tersebut terpampang nominal angka dan huruf 10 M = B Renny - Kusnadi.

Lalu dibawahnya 3,5 M = Previllege Kom. C (Ketua).

Kemudian 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C).

Dibawahnya lagi, 18 M = Uang Jatah Anggota, yang 50 M (Kom C).

Terus ada 16 M - 10.100 M = 5.900 M.

Dan 10 M, 3,5 M, 18 M, 5,9 M total 37,400 M.

Selain Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim, Andi Fadjar Tjahjono, dalam sidang tersebut jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Mereka diantaranya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, anggota DPRD Jatim, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin, Mochammad Reno Zulkarnaen lalu Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kaskoarmada II Laksma TNI Andi Abdul Aziz, S.E., M.M., selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Amfibi (Pangkogasgabfib) memimpin Rapat Penentuan Cara Bertindak (CB) Terbaik dalam rangka Latihan Bersama (Latma) Armada Jaya XLI Tahun 2023. Kegiatan bertempat di Gedung Belatrix Bumimoro Kodiklatal. Jumat (16/6).

Penentuan CB Terbaik ditentukan menggunakan perhitungan tools analisis numerik ofseten matrix dengan kategori segi manuver, kesederhanaan, intelijen, tembakan, pertahanan udara, mobilitas, dukungan pelayanan operasi, modal resiko, dan operasi informasi.

Usai briefing penentuan CB Terbaik, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Perencanaan (Racan) 3, Rapat Koordinasi (Rakor) 2, serta menyusun Kep dan KUKM/KUO.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Angka inflasi di Kota Surabaya terus turun per Mei 2023. 

Hal itu tidak lepas dari kerja keras Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Surabaya yang selalu rutin memantau perkembangan harga. 

Bahkan, TPID bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi selalu rutin menggelar rapat evaluasi setiap minggunya. 

Makanya, Wali Kota Eri pun menargetkan harga bahan pokok bisa stabil hingga Hari Raya Idul Adha nanti.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2023, Kota Surabaya terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 5,27 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 116,29. 

Padahal, pada Maret 2023 yoy Surabaya masih sebesar 6,3 persen, dan April 2023 yoy Surabaya sebesar 5,64 persen dan bulan ini turun menjadi 5,27 persen.

“Jadi, kita terus pantau harga dan kita terus menjaga dan menekan inflasi. Bahkan, kita juga selalu rapat inflasi setiap hari Jumat,” kata Wali Kota Eri, Jumat (16/6).

Menurut Wali Kota Eri, pihaknya tidak hanya melihat kenaikan harga semata, tapi juga melihat kebutuhan atau stok yang dibutuhkan oleh masyarakat. 

Sejauh ini, kebutuhan itu masih tetap bisa terpenuhi dan harga bahan pokok dipastikan akan tetap stabil hingga Hari Raya Idul Adha nanti.

“Nah, yang kita kejar sekarang ini adalah harganya yang harus semakin turun. Ada beberapa hal seperti cabai rawit sudah turun, ada yang masih tinggi seperti daging ayam tapi sekarang sudah dibawah juga. Saya juga sampaikan itu inflasi jangan sampai di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” tegasnya.

Apabila sudah ada yang jual di atas HET, maka dia sudah meminta jajaran Pemkot Surabaya untuk melakukan langkah-langkah strategis yang solutif. 

Ia mencontohkan BBM untuk mengangkut barang itu disubsidi oleh pemkot dengan menggunakan biaya tak terduga. 

“Seperti itu boleh-boleh saja, dan itulah yang dilakukan oleh TPID ini,” katanya.

Selain itu, Wali Kota Eri juga menjelaskan bahwa apabila ada inflasi di Surabaya, ia bersama TPID menganalisis inflasinya itu karena apa, di bagian apanya. 

Baru setelah itu dilakukan langkah-langkah penyelesaiannya supaya bisa menekan inflasinya itu. 

Bahkan, ia mengaku sudah meminta jajaran PD Pasar Surya untuk selalu memantau harga di pasar, kalau ada yang menjual di atas HET, sanksinya bagaimana dan tindaklanjutnya bagaimana.

“Misalnya jual minyak seperti Minyak Kita. Kalau yang plastikan itu murah dan sesuai HET, lalu yang botolan harganya mahal dan tidak sesuai HET, berarti jangan jualan yang botolan, juallah yang plastikan saja. Nah, itulah yang saya minta kepada PD Pasar Surya sekaligus dengan tim inflasinya, begitu-begitu yang saya minta,” kata dia.

Berdasarkan laporan dari TPID, per tanggal 15 Juni 2023, harga daging sapi Rp 140 ribu, telur Rp 27 ribu, cabai rawit Rp 57 ribu, gula curah Rp 13.500, daging ayam Rp 36.750, beras medium non bulog Rp 10.500, dan Minyak Kita Rp 14 ribu. 

“Saya minta se Surabaya harganya sama segitu,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Malang) Danguspurla Koarmada II Laksma TNI Edi Haryanto. S.E., selaku Dansatgasla Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) 2023, menghadiri acara penutupan Latihan Posko LKO Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) yang dipimpin oleh Letnan Jenderal TNI Eko Margiyono .M.A., selaku Dankodiklat. Bertempat di Gedung Sandoyo Divisi 2 Kostrad Singosari Malang. Jum’at (16/6).

Dalam amanat Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., yang dibacakan oleh Letjen TNI Eko Margiyono menyampaikan bahwa kegiatan Latihan Posko LKO Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) yang digelar dari tanggal 14 Juni s.d. 16 Juni 2023 telah berjalan dengan aman, tertib dan lancar. 

Dengan telah selesainya latihan ini, bukan berarti selesai sudah tugas kita, namun justru merupakan awal langkah kita dalam menyiapkan kemampuan baik secara teknik dan taktik dalam menghadapi berbagai potensi ancaman yang sangat mungkin terjadi di masa yang akan datang.

"Setelah pelaksanaan latihan ini hendaknya masing-masing bagian, baik penyelenggara maupun pelaku dapat mengambil pembelajaran sebagai bahan evaluasi dan tolok ukur tentang pencapaian keberhasilan penyelenggaraan maupun pembinaan dihadapkan pada pelaksanaan tugas kedepan yang lebih kompleks."

“Saya berharap melalui latihan ini, para prajurit  dan satuan memiliki kemampuan yang lebih baik dan semakin terarah, sehingga siap digerakkan kapanpun dan dimanapun, karena kita prajurit yang hebat, prajurit yang terlatih, dan prajurit yang disiapkan dengan baik untuk menghadapi berbagai ancaman," ungkapnya.

Sebelum pelaksanaan penutupan, lebih dulu dilaksanakan Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin oleh Pangdiv 2 Kostrad sebagai Komandan PPRC Mayjen TNI Haryanto .S.Ip., M.Tr. (Han).



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Jum'at (16/6).

Kali ini agendanya masih seputar mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang kali ini mulai digelar sepekan dua kali yakni pada tiap hari Selasa dan Jum'at.

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam orang, mulai dari mantan Camat Robatal hingga Ketua kelompok masyarakat (Pokmas) di wilayah tersebut.

Keenam orang tersebut diantaranya Ahmad Firdausi, Fuadi, Supriadi, Mas Sadek, Moch Subari dan Samsuri.

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim langsung mencecar pertanyaan terhadap sejumlah saksi.

Sayangnya, dalam persidangan ini Majelis Hakim terpaksa harus selalu mengulang pertanyaan, sebab hampir semua para saksi yang meruapkan Ketua Pokmas tak terlalu paham menggunakan bahasa Indonesia.

Maka dari itu Majelis Hakim meminta JPU KPK agar menyiapkan penerjemah bahasa.

"Pak jaksa bisa disiapkan yang dapat menerjemahkan ke bahasa indonesia," kata Ketua Majelis Hakim.

"Nanti biar pak camat (Ahmad Firdausi) yang bisa membantu menerjemahkan," jawab JPU KPK Arif Suhermanto pada Ketua Majelis Hakim.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim juga sempat tak percaya ketika mencecar pendidikan terakhir para saksi yang menjabat sebagai Ketua Pokmas.

Parahnya ada juga yang belum dapat baca tulis.

"Saya gak tamat SD," kata Fuadi lalu disusul Supriadi kemudian Mas Sadek dan Moch Subari.

"Kalau Saya gak bisa baca tulis," celetuk Mas Sadek.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan para saksi masih sedang berlangsung.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


KABARPROGRESIF.COM: (Lanny Jaya) Keberadaan Satgas Pamrahwan Yonif 721/Makkasau diwajibkan untuk bisa meningkatkan kebersihan dan kesehatan pada warga di Kabupaten Lanny Jaya, Papua.

Salah satunya, menerapkan pola hidup bersih yang saat ini gencar dilakukan oleh Satgas di Kampung Balingga, Distrik Balingga, Kabupaten Lanny Jaya, Papua.

“Jadi, kita sediakan beberapa fasilitas. Itu nantinya bisa digunakan oleh warga untuk beraktifitas. Kami sudah terjunkan beberapa personel di lokasi itu,” ujar  Wadan Satgas Yonif 721/Makkasau, Kapten Inf Senopati Yudho. Jumat (16/06/2023) pagi.

Tak hanya itu saja, pihaknya juga menghimbau personelnya untuk gencar melakukan komunikasi sosial tentang pentingnya pola hidup bersih dan sehat.

“Sehingga, masyarakat sadar betapa pentingnya pola hidup bersih dan sehat,” jelasnya.

Selain dilakukan di Distrik Balingga, menurutnya, sosialisasi soal hidup bersih dan sehat tersebut juga dilakukan di beberapa daerah lainnya yang berada di wilayah teritorial Satgas Pamrahwan Yonif 721/Makkasau.

“Harus dilakukan. Keberadaan kami (Satgas) juga harus bisa menciptakan dan menanamkan hidup bersih dan sehat,” jelasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan 22 rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022. 

Ke-22 rekomendasi terhadap LKPD Surabaya tahun 2022 tersebut, meliputi 20 non-finansial dan 2 finansial.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi usai menghadiri acara Rekomitmen Penyelesaian TLHP BPK Jatim. 

Acara yang dihadiri delapan kepala daerah wilayah Jawa Timur I tersebut, bertempat di Graha Sawunggaling, Lantai 6 Gedung Pemkot Surabaya, Jumat (16/6).

"Jadi kita ada 22 rekomendasi dari BPK, 20 non-finansial dan 2 finansial. Alhamdulillah sudah kita selesaikan semuanya. Karena itulah pada (acara) rekomitmen kita berikan," kata Wali Kota Eri ditemui usai acara.

Akan tetapi, Wali Kota Eri juga mengungkapkan, bahwa Pemkot Surabaya masih memiliki 76 tunggakan masa lalu yang harus ditindaklanjuti. 

Jumlah tunggakan masa lalu ini berasal dari tahun 2004-2005.

"Jadi masih ada tunggakan sejumlah 76 Surabaya, itu yang dari tahun 2005-2004. Insyaallah sudah kita selesaikan juga didampingi dengan BPK. Semoga tahun ini selesai semua jadi 100 persen," katanya.

Ia juga menjabarkan, bahwa rekomitmen ini adalah bagaimana komitmen yang sudah dilakukan pemerintah daerah untuk disampaikan kepada BPK. 

Juga, sebagai bentuk komitmen ulang bagi kepala daerah untuk menyelesaikan tunggakan masa lalu dari tahun-tahun sebelumnya.

"Contoh di Surabaya ada tunggakan pajak. Orangnya sudah tidak ada, meninggal, ganti orang di titik (lokasi) itu. Kan tidak mungkin, saya menagih ke mana. Seperti yang disampaikan tadi itu bisa dihapus. Nah, cara-cara penghapusan, tahapannya kita didampingi BPK," paparnya.

Karenanya, Wali Kota Eri berharap, Kota Surabaya bersama seluruh daerah wilayah Jatim I, yakni Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep, bisa segera menyelesaikan semuanya. 

"Karena kami kan satu kepala daerah semuanya. Tahun ini (Surabaya) Insyaallah selesai," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Karyadi menegaskan, bahwa produk utama BPK adalah hasil pemeriksaan. 

Nah, dari hasil pemeriksaan tersebut, ada rekomendasi yang harus diselesaikan. 

"Hasil rekomendasi itu wajib ditindaklanjuti oleh pejabat. Nah, ternyata memang di Jawa Timur ini semua sudah di atas target nasional 80 persen," kata Karyadi.

Meski demikian, Karyadi menyebut, jika hasil tindak lanjut terhadap rekomendasi yang memiliki nilai tinggi hanya administrasi. 

Karenanya, pihaknya menggelar re-komitmen sebagai bentuk komitmen ulang bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (PD) kepada masing-masing Kepala Daerah.

"Sehingga nanti bisa menyelesaikannya dengan cepat. Jadi bukan semata-mata yang lama-lama dibiarkan. Karena mungkin tidak up to date lagi, sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan yang sekarang," tandasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Tim Sopsad staf Angkatan Darat dibawak kendali Letkol Inf Ari Sutrisno menggelar kunjungan kerjanya ke Makodim 1610/Klungkung. Kunjungan itu, dilakukan dalam rangka melakukan verifikasi data statistik bidag Ops Sopsad.

“Terutama mengenai program kerja, dan sinkronisasi aplikasi Anev,” kata Letkol Ari. Jumat (16/06/2023) pagi.

Letkol Ari menambahkan, adanya evaluasi itu diharapkan bisa mewujudkan perkembangan data secara akurat dan tepat ditengah perkembangan serta kemajuan teknologi. 

“Sehingga, datanya bisa uptodate,” jelasnya.

Sementara, menanggapi hal tersebut Letkol Inf Armen menyebut jika keberadaan tim Sopsad dinilai sangat membantu kinerja Satuannya. 

Terutama, dalam mewujudkan kinerja serta profesionalisme Satuan.

“Sehingga ke depan, tugas yang dilaksanakan Kodim Klungkung bisa berjalan optimal,” bebernya.


Kamis, 15 Juni 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 43 wisudawan merupakan putra-putri terbaik TK Adhyaksa III yang telah lulus setelah menempuh pendidikan selama 2 tahun mengikuti upacara pelepasan di Ballroom Empire Palace Surabaya, Kamis (15/6).

TK Adhyaksa III merupakan lembaga pendidikan dibawah naungan IAD Daerah Surabaya. 

"Banyak hal yang telah diterima oleh wisudawan sebagai bekal kehidupan dan pendidikan jenjang lanjutan. Terpenting di usia TK adalah saat untuk siswa-siswi bermain dan belajar, sehingga hal ini diharapkan dapat merangsang intelektual dan sensor motorik sebagai bekal di masa depan," kata Ketua IAD Daerah Surabaya Ny. Hasnikmah M. Joko Darmawan, Kamis (15/6).

Sementata Ketua TP PKK/Bunda PAUD Kota Surabaya Ny. Rini Indriyani Eri Cahyadi mengaku merasa bangga dengan lulusnya wisudawan TK Adhyaksa III Surabaya. 

"Semua hal dan pendidikan yang didapat selama masa pembelajaran diharapkan dapat diterapkan di jenjang pendidikan selanjutnya dan di masa depan," jelasnya.

Upacara pelepasan wisudawan tersebut juga diisi dengan persembahan tarian dan kesenian lainnya oleh siswa-siswi TK Adhyaksa III Surabaya.

Dalam kegiatan tersebut hadir pula Ketua Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD) Wilayah Jawa Timur Ny. Cynthia J. Devy Sudarso.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra tak menyia-nyiakan kesaksian dari Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono.

Ia pun memberondong pertanyaan seputar peranan Kasubag Rapat dan Risalah, Zaenal Afif Subeki dalam pusaran dana hibah pokmas pokir Pemprov Jatim yang menjerat Ketua DPRD Jatim non aktif, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/6).

Sebab Rio Vernika Putra menilai bila Zaenal Afif Subeki memiliki keistimewaan dalam mengatur penyaluran dana hibah pokmas pokir 120 anggota DPRD Jatim.

Padahal Zaenal Afif Subeki ini hanya seorang staf yang tugasnya hanya menyiapkan berbagai keperluan para anggota dewan yang akan melakukan rapat.

Alhasil kecurigaan JPU KPK ini terhadap Zaenal Afif Subeki terbukti.

Hal ini terlihat nada bicara Sekwan Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono saat menjawab mulai kelabakan.

Seolah apa yang akan diutarakannya akan mempengaruhi jabatannya.

Ia hanya memberikan sinyal rasa ketakutannya kepada Zaenal Afif Subeki ini.

Menurutnya pada tahun 2012 lalu ada Sekwan yang berupaya untuk menggeser Zaenal Afif Subeki dari jabatannya.

Namun, bukannya Zaenal Afif Subeki yang pindah melainkan Sekwan tersebut malah tergusur dari jabatannya.

"Pernah ada kejadian pada tahun 2012 Afif dipindah oleh sekwan, tapi enggak lama kemudian sekwannya yang pindah," kata Andik Fadjar Tjahjono disusul dengan gelak tawa pengunjung sidang.

Nah, mengetahui adanya jalur yang tidak benar yang dilakukan Zaenal Afif Subeki ini, Andik Fadjar Tjahjono akhirnya memberanikan diri untuk membuat langkah konkret.

“Untuk langkah kongkret mencegah terulang, saya membuat surat ke ketua DPRD. Supaya berikutnya pengajuan dana hibah lebih mengutamakan ke dapil masing-masing,” pungkasnya.

Sementata JPU KPK, Arief Suhermanto mencurigai bila Zaenal Afif Subeki adalah orang yang istimewa di DPRD Jatim.

Meskipun hanya memiliki jabatan Kasubbag, namun ternyata bisa menjadi penghubung urusan penting antara legislatif dengan eksekutif.

Makanya, Arif Suhermanto menegaskan pihaknya bakal mengejar peran Zaenal Afif Subeki.

KPK mencurigai ketika Zaenal Afif Subeki ini setiap kali menjembatani urusan dana hibah aspirator anggota dewan mendapat upah yang cukup banyak.

Buktinya, saat rumah Zaenal Afif Subeki digeledah, KPK juga menemukan uang tunai sebesar Rp1,4 miliar.

“Temuan itu masih dalam penyitaan. Saat ini yang bersangkutan berstatus saksi dan akan kami klarifikasi pada sidang berikutnya,” pungkas Arif.

Selain Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jatim, Andik Fadjar Tjahjono, dalam sidang tersebut jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya.

Mereka diantaranya Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Ahmad Iskandar, Ketua Komisi C DPRD Jatim, Abdul Halim, anggota DPRD Jatim, Suyatmo Priasmoro, A. Ahmad Silahudin, Mochammad Reno Zulkarnaen dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Cafe Lawson di Jl. Embong Malang yang menyajikan makanan ala Jepang dan Korea, akhirnya disegel oleh Satpol PP Kota Surabaya, Rabu (14/6).

Penutupan ditandai dengan pemasangan segel Satpol PP line, di sepanjang pintu harmonika cafe berjaringan internasional tersebut.

Cafe Lawson yang resmi beroperasional sejak awal April 2023 itu, di ketahui Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) nya, tidak sesuai peruntukkan. 

Sehingga mendapat sorotan tajam dari Komisi B DPRD Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, penutupan dilakukan atas permintaan bantuan penertiban (Bantib), dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

"IMB nya rumah tinggal namun peruntukannya sebagai tempat usaha. Ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2009, tentang Ijin Bangunan. Selama tidak punya IMB untuk usaha ya tidak boleh beroperasi," tegas Eddy Christijanto, Kamis (15/6).

Eddy menambahkan, Cafe Lawson boleh menjalankan usaha kembali kalau sudah memiliki IMB sesuai peruntukkan. Yaitu sebagai tempat usaha.

"Kalau sudah punya IMB tempat usaha. Nanti mereka bisa mengajukan pembukaan segel, melalui DPRKPP, yang kemudian diteruskan ke kita. Tapi sebelumnya kita akan cek dulu untuk memastikan," jelasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, mengapresiasi tindak lanjut DPRKPP kota Surabaya dan Satpol PP, serta dinas terkait lainnya, atas temuan DPRD terhadap kasus tersebut. 

"Dalam kasus ini, Dinas dan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya on the track dalam menegakkan peraturan daerah. Kita berharap tindakan serupa juga dilakukan terhadap tempat-tempat usaha lainnya yang tidak taat aturan," tandas Anas Karno.

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan, kasus Cafe Lawson Embong Malang, menjadi contoh untuk para pelaku usaha di Surabaya supaya mentaati aturan.

Anas menjelaskan, proses perijinan usaha di Surabaya sudah berbasis digital. Sehingga lebih mudah, cepat dan dengan biaya yang transparan, sesuai dalam Perda.

"Pemkot Surabaya dan DPRD berkomitment untuk mendorong iklim usaha di kota Pahlawan ini tumbuh dan sehat. Ini penting, karena pertumbuhan dunia usaha, harus berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Surabaya," pungkasnya.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive