Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 21 Juni 2023

Lepas Keberangkatan CJH Kloter 80, Wali Kota Eri Titip Doa untuk Keselamatan Surabaya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melepas keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Tahun 2023 asal Kota Pahlawan. 

Sebelum pemberangkatan, CJH kloter 80 yang terdiri sekitar 448 orang itu diberikan pembekalan di Gedung Muzdalifah Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Rabu (21/6).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berpesan kepada seluruh CJH asal Surabaya agar tidak lupa mendoakan Kota Pahlawan ketika menunaikan ibadah haji di Makkah.

"Saya titip Surabaya njenengan (anda) doakan menjadi kota yang Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur. Surabaya agar dijauhkan dari bala, dijauhkan dari bencana dan yang penting warganya tetap guyub rukun," kata Wali Kota Eri.

Tak lupa, Wali Kota Eri juga berpesan kepada seluruh CJH agar tetap menjaga kerukunan ketika menunaikan ibadah di tanah suci. 

Ia pun turut mendoakan seluruh CJH asal Surabaya itu agar tetap diberikan kesehatan dan keselamatan hingga kembali ke Kota Pahlawan.

"Semoga njenengan (anda) semua kembali ke Surabaya menjadi haji yang mabrur. Dan semoga selama perjalanan juga diberikan kemudahan, kelancaran dan keamanan oleh Gusti Allah SWT," katanya.

Di waktu yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Husnul Maram menyampaikan, hingga detik ini pihaknya telah memberangkatkan 78 kloter calon jemaah haji. 

"Kloter 78 ini Alhamdulillah sudah 34.308 orang saat ini sudah berada Makkah seluruhnya. Dan saat ini bersiap-siap untuk menuju ke Armuzna (Arafah, Muzdalifah dan Mina)," kata Husnul Maram.

Sedangkan yang saat ini masih berada di Asrama Haji Sukolilo berjumlah 31 orang. Menurutnya, 31 orang ini ada yang tengah dalam kondisi sakit dan tengah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Jawa Timur.

"Ada juga yang dirawat di rumah sakit daerahnya, pulang. Dan ada juga karena pendampingnya tidak berangkat, maka ia tidak ikut berangkat. Itu jumlah seluruhnya ada 31 orang," ungkapnya.

Selain itu, Husnul Maram mengatakan bahwa terdapat juga 4 orang CJH yang tengah dalam kondisi hamil. 

Ia menyebut, apabila usia kehamilan kurang dari 14 minggu, maka CJH tidak diperkenankan untuk berangkat. 

Sedangkan jika usia kehamilan 14 - 26 minggu, diperbolehkan mengikuti penerbangan ibadah haji.

"Kalau hamil 27 minggu ke atas juga tidak diperkenankan berangkat. Nah, jika ada yang sakit kalau sembuh mendadak, akan kami berangkatkan sekarang juga," tandasnya.

Pererat Sister City Surabaya - Inggris, Wali Kota Eri Kembangkan Industri Kreatif Dolly dan Bikin Wisata Olah Raga


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyambut kedatangan Duta Besar (Dubes) Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste Owen Jenkins di ruang kerjanya, Rabu (21/6). 

Dalam pertemuan ini, Wali Kota Eri bersama Dubes Inggris Owen Jenkins membahas soal hasil kerjasama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan Pemerintah Kerajaan Inggris dalam mengembangkan kawasan Dolly dan rencana pengembangan wisata olah raga di Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). 

Di kesempatan ini, Wali Kota Eri Cahyadi turut mengajak Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI) Teten Masduki bersama Owen Jenkins turun bersama, menilik industri kreatif hasil kerjasama sister city antara Kota Surabaya dengan Kota Liverpool di kawasan Dolly. 

"Hari ini kami akan melihat (hasil) yang sudah dilakukan dari hubungan sister city antara Surabaya dan Liverpool di Dolly. Bersama Pak Menteri (Teten Masduki) melihat beberapa titik yang sudah kita kolaborasikan dengan sister city Liverpool," kata Wali Kota Eri.

Sebelum ke Dolly, Wali Kota Eri sempat mengucapkan terima kasih kepada Owen, karena sudah membantu banyak hal secara nyata yang dilakukan di kawasan Dolly, Surabaya. 

Hasil hubungan sister city antara dua kota besar itu tak hanya menghasilkan pengembangan industri kreatif di kawasan Dolly. 

Akan tetapi juga ada hal lain, seperti membawa anak-anak Kota Surabaya berlatih sepak bola di Liverpool, di bidang pendidikan, pengembangan UMKM, dan mempelajari alur gempa bumi. 

"Saya matur nuwun dengan Mr. Owen telah menjalin hubungan sister city dengan Kota Surabaya hingga pada akhirnya ada kerjasama yang bisa bermanfaat untuk masyarakat," ujar Wali Kota Eri. 

Wali Kota Eri berharap, hubungan antara Kota Surabaya dan Kota Liverpool bisa menjadi contoh negara lainnya dalam menjalin sister city. 

Menurutnya, selama Owen Jenkins menjabat sebagai Dubes Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste, telah berkontribusi banyak dan selalu mensuport Kota Surabaya. 

"Saya harap, meskipun Mr. Owen telah purna tugas sebagai dubes, bisa terus memantau apa yang telah dikerjasamakan antara Kota Surabaya dengan Kota Liverpool. Semoga ke depannya akan menjadi lebih baik lagi," harapnya. 

Wali Kota Eri menambahkan, hubungan sister city antara Kota Surabaya dengan Kota Liverpool tak sampai di sini saja. 

Kedepannya akan ada Memorandum of Understanding (MoU) yang akan dilakukan adalah, menjadikan Stadion GBT sebagai tempat wisata olah raga. 

"Salah satu MoU-nya, kita akan menerapkan apa yang ada di Stadion Old Trafford, Manchester dan Stadion Anfield, Liverpool, Inggris di Stadion GBT. Karena GBT ini sudah menjadi stadion internasional, sehingga bisa dijadikan tempat wisata, jadi bukan hanya tempat untuk bermain bola, tapi juga bisa seperti kita berkunjung ke Liverpool atau Manchester," imbuhnya. 

Di samping itu, Dubes Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste Owen Jenkins turut mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Eri yang sudah menjalin hubungan baik selama 4 tahun terakhir. 

Senada dengan Wali Kota Eri, ia berharap, sister city antara Kota Surabaya dan Kota Liverpool bisa dicontoh negara lain. 

"Karena Pak Wali (Eri Cahyadi) tadi menyebut sudah ada hasil nyata dan konkrit, selama kami menjalin hubungan sister city. Dan semua kerjasama itu memberikan hasil yang bermanfaat untuk warga Kota Surabaya khususnya Indonesia dan masyarakat di Inggris," kata Owen. 

Owen berharap, di akhir masa tugasnya sebagai Dubes Inggris untuk Indonesia dan Timor-Leste, bisa terjalin lebih erat secara berkelanjutan antara Kota Surabaya dengan Kota Liverpool. 

"Semoga hubungan penting ini bisa berkelanjutan dan menjadi lebih erat dan kuat," harapnya. 

Di tempat terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia (RI) Teten Masduki menilai bantuan dari Pemerintah Inggris berupa program future city di Dolly ini berhasil. 

Bahkan, dengan adanya program tersebut, bisa mengubah kawasan yang sebelumnya dicap sebagai tempat prostitusi menjadi kawasan industri kreatif. 

Tak hanya itu, Teten mengungkapkan, setelah turun langsung melihat industri kreatif di Dolly, para pelaku industri kreatif di kawasan ini sudah dianggap mampu dan kuat untuk bersaing dengan industri kreatif lainnya. 

"Lalu bagaimana kelanjutannya? Nanti akan menjadi urusan kami antara pemkot dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim untuk mengembangkan ekonominya. Karena ini sudah sangat bagus, kami tinggal melanjutkan" pungkas Teten.

Sidang Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya, Herry Luther Pattay Akui Bersalah Minta Keringanan Hukuman


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang perkara mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya (Dulu Dinkopdag) dengan terdakwa Herry Luther Pattay terus bergulir.

Kali ini hampir memasuki babak akhir yakni beragendakan penyampaian nota pembelaan (Pledoi) oleh Novan kuasa hukum dari terdakwa Herry Luther Pattay.

Dalam pledoinya tersebut, Novan menyampaikan bila terdakwa Herry Luther Pattay mengakui bersalah.

Makanya dengan pengakuan ini, terdakwa Herry Luther memgutarakan beberapa alasan agar Majelia Hakim dapat meringankan hukuman bagi eks ASN Pemkot Surabaya itu.

"Bahwa selama menjalani proses hukum, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan, terdakwa (Herry Luther Pattay) telah sangat bersikap sopan dan kooperatif," kata Novan disaksikan terdakwa Herry Luther Pattay melalui sidang online saat membacakan Pledoi diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6).

Selain itu, lanjut Kornelis, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya, dan perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan negara.

"Bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang terima kasih yang telah terdakwa terima," jelasnya.

Ia juga menegaskan, permintaan keringanan hukuman ini sebab terdakwa adalah seorang suami, ayah dari seorang anak yang masih sangat kecil yang membutuhkan kasih sayang dari ayahnya.

"Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Kendati mengakui bersalah terdakwa Herry Luther Pattay melalui kuasa hukimnya juga menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya terlalu prematur.

Sebab tanpa harus memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini seperti keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti lainnya.

Adapun hal tersebut yakni peran dan keterlibatan dua orang pegawai kontrak (outsourching) Dinkopdag Pemkot Surabaya diantaranya Movier Ponti Weneday berperan sebagai memalsukan tanda tangan kepala Dinas Perdagangan dan saksi Rhuri Sofyan Wicaksono sebagai pembuat dokumen palsu/SIUP-MB palsu tak tersentuh oleh penyidik Kejari Surabaya.

"Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum prematur dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan saksi Movier Ponti Weneday berperan sebagai memalsukan tanda tangan kepala Dinas Perdagangan dan saksi Rhuri Sofyan Wicaksono sebagai pembuat dokumen palsu/SIUP-MB palsu maka kami Penasihat Hukum Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memberikan Putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

Terdakwa Herry Luther Pattay oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Nur Rahman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herry Luther Pattay sengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk tetap ditahan," kata JPU Nur Rahman saat membacakan tuntutan di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya sedangkan terdakwa Herry Luther Pattay mengikuti sidang lewat daring, Selasa (13/6).

Tak hanya hukuman kurungan badan, terdakwa Herry Luther Pattay juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Hal yang memberatkan terhadap tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurua perijinan di Kota Surabaya.

"Faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga" pungkasnya.

Gandeng FK Unair, Pemkot Surabaya Periksa Hewan Kurban Demi Pastikan Aman dari PMK dan LSD


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya sudah menerjunkan tim untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban di seluruh Kota Surabaya. 

Dalam pemeriksaan itu, DKPP bersama pihak kecamatan menggandeng tim dari Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga.

“Pemeriksaan itu sudah kami lakukan mulai 19 Juni 2023 dan akan terus berlanjut hingga 27 Juni 2023. Kami melakukan pemeriksaan ante-mortem untuk memastikan hewan kurban itu aman dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta aman dari virus Lumpy Skin Disease (LSD),” kata Kabid Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, drh Sunarno Aristono saat melakukan pemeriksaan di Jalan Merr, Rabu (21/6).

Dalam pemeriksaan ini, tim dari DKPP sebanyak 17 dokter hewan yang didampingi oleh pihak kecamatan. 

Selain itu, tim dari FK Unair sebanyak 15 dokter hewan ditambah lagi para mahasiswa sebanyak 30 orang dan PPL-nya sebanyak 24 orang. 

“Semuanya menyebar dan kita sudah bagi perkecamatan,” tegasnya.

Di lapangan, lanjut dia, tim ini melakukan pemeriksaan ante-mortem sebelum hewan itu disembelih. 

Pertama kali yang diperiksa adalah kelengkapan administrasinya, mulai dari Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asalnya, sudah divaksin PMK 1 kali, izin persetujuan lokasi daro kecamatan setempat, dan izin usaha yang diurus melalui sswalfa.surabaya.go.id.

“Setelah itu, kita melakukan pemeriksaan dari kepalanya, mulai dari matanya yang harus jernih tidak keluar air mata atau belekan, daerah hidungnya juga tidak lembab, tidak kering dan juga tidak ingusan,” kata dia.

Selain itu, diperiksa pula mulut dan bibirnya. Ia menegaskan bibirnya itu tidak boleh ada luka-luka atau lepuh-lepuh, giginya harus sudah tanggal yang menandakan hewan itu sudah berusia 2 tahun atau sudah dewasa. 

Lalu lidahnya tidak boleh ada luka-luka dan tidak mengeluarkan air liur yang berbusa.

“Dilanjutkan ke bagian kakinya. Nah, di kakinya itu tidak boleh ada luka-luka juga dan kakinya harus sehat sehingga bisa berdiri dengan tegak. Kemudian bulu hewan itu juga harus mengkilat, tidak berdiri, harus bersih dan mengkilat,” ujarnya.

Di samping itu, hewan itu juga harus dipastikan sudah gemuk dan kotorannya padat atau tidak diare. 

Bahkan, hewan kurban itu juga diperiksa apakah ada benjolan-benjolan di bagian tubuhnya, terutama di dada, perut dan lehernya serta tidak boleh ada luka-luka.

“Pada intinya, kita melakukan pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa hewan kurban itu aman dari PMK dan LSD, karena di Kota Surabaya ini sampai sekarang sudah terbebas dari PMK dan LSD,” tegasnya.

Setelah semua pemeriksaan itu dilakukan, lalu tim bisa memastikan apakah hewan kurban itu sehat atau tidak. 

Kalau sudah dipastikan sehat, maka tim akan memberikan Surat Keterangan Sehat dan akan diberikan stiker yang menunjukkan bahwa lapak di tempat tersebut sudah diperiksa oleh dokter hewan.

“Alhamdulillah mulai dari hari pertama kita melakukan pemeriksaan hingga saat ini, semua hewan kurban di Surabaya sehat dan aman tidak ada yang indikasi kena PMK atau LSD,” pungkasnya.

Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana dan Suaminya Ajukan PK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin melakukan perlawanan atas putusan kasasi dalam perkara korupsi jual beli jabatan Pj Kades di lingkup Pemkab Probolinggo.

Keduanya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim perkara tersebut.

Sidang perdana permohonan PK digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (2/6).

Terlihat pasangan suami istri itu hadir langsung dalam sidang PK tersebut didampingi penasihat hukum (PH)-nya yakni Andono Kristanto dan Maulidiazeta Wiriardi. 

Sidang PK tersebut diketua oleh majelis hakim I Dewa Gede Suarditha dan dua anggota hakim Arwana dan Darwin Panjaitan.

Menurut Andono Kristanto, upaya PK ini diajukan kedua kliennya dalam satu berkas. 

Perkaranya tentu saja terkait putusan sidang korupsi suap jual beli jabatan Pj Kades di lingkup Pemkab Probolinggo. 

Permohonan PK untuk kedua kliennya memang bukan atas dasar novum (bukti baru). Tetapi, atas dasar kekhilafan hakim.

”PK diajukan atas dasar kekhilafan hakim atas perkara yang sudah diputus baik tingkat pertama, hingga kasasi. Pengajuan PK untuk Hasan Aminuddin masuk dalam satu berkas permohonan,” kata Andono usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6).

Ia menambahkan, dalam putusan hukuman pidana dalam putusan yang ditetapkan untuk Hasan Aminuddin dan Tantriana Sari selama 4 tahun penjara. 

Nah, atas putusan itu, pihaknya menilai terjadi kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata. 

Sehingga merugikan kedua pemohon yakni Hasan dan Tantri.

”Intinya salah penerapan hukum. Sebenarnya tidak terbukti, tetapi oleh hakim dinyatakan terbukti. Memang dari fakta persidangan, tidak ada bukti langsung yang menunjukkan dan mengaitkan (suap) Hasan dan Tantri,” terangnya.

Sementara itu, Arief Suhermanto selaku jaksa dari KPK RI mengatakan, dalam permohonan PK itu, tidak ada novum sama sekali atau bukti-bukti yang diajukan. 

Hanya mengargumentasikan terkait kekhilafan hakim atas putusan tingkat pertama, banding dan kasasi. 

Di dalam permohonan PK itu dilampiri putusn tingkat pertama, banding dan kasasi.

”Atas pemohonan PK yang diajukan oleh Hasan dan Tantri, kami akan beri tanggapan secara utuh pada sidang berikutnya. Sidang ditunda tanggal 4 Juli besok, agenda tanggapan jaksa atas permohonan PK dari pemohon,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sual jual beli jabatan Pj Kades di Kabupaten Probolinggo. 

Selain itu, Tantri juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi TPPU dan gratifikasi. 

TPPU dan gratifikasi yang tengah disidik penyidik KPK, untuk perkara selama Tantri menjabat Bupati Probolinggo. Yaitu mulai tahun 2013 hingga 2021 kemarin.

Selasa, 20 Juni 2023

Ikut Deklarasi Jaket Bung Karno di Blitar, Wali Kota Eri: Kita Teruskan Api Perjuangannya, Bukan Abunya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghadiri Sarasehan dan Deklarasi Jaringan Kota/Kabupaten Tapak Sejarah (Jaket) Bung Karno di Kota Blitar, Selasa (20/6). 

Dalam deklarasi itu, juga hadir kepala daerah lain dari berbagai kota, mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta hingga Sumatera Selatan. 

Di kesempatan ini, Wali Kota Eri menyempatkan diri untuk nyekar (ziarah kubur) di makam Presiden RI Ke-1 Ir. Sukarno. 

Saat ziarah di makam Bung Karno, dirinya juga didampingi oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah (PD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang turut serta dalam deklarasi tersebut.

Wali Kota Eri turut mengapresiasi Wali Kota Blitar Santoso serta jajarannya yang telah menginisiasi kegiatan acara ini. 

Menurutnya, Jaket Bung Karno harus tersampaikan ke seluruh masyarakat Indonesia untuk dijadikan penyemangat sekaligus pengingat jasa-jasa perjuangan Bung Karno.

“Dengan deklarasi ini maka seluruh wilayah kabupaten kota akan membuat kegiatan-kegiatan yang pernah dihidupkan oleh Bung Karno. Sebagai pewaris bangsa ini, kita harus meneruskan api perjuangan, bukan abunya,” kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri yakin, dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila dan mewarisi perjuangan Bung Karno, Indonesia khususnya Kota Surabaya dan Kota Blitar senantiasa akan sejahtera rakyatnya. 

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan, misi utama dari adanya Deklarasi Jaket Bung Karno diantaranya adalah untuk melanjutkan perjuangan Bung Karno dalam mensejahterakan masyarakat yang ada di wilayah Kota Surabaya. 

“Bung Karno selalu mengatakan, saya tidaklah ada artinya apa-apa tanpa rakyat saya besar, karena rakyat saya berjuang untuk rakyat, dan saya penyambung lidah rakyat. Karena itu lah semua jaringan yang tergabung dalam Jaket Bung Karno akan menjalankan itu semua dan akan menjadi kekuatan yang besar,” jelasnya.

Wali Kota Eri menambahkan, dalam menjalankan perjuangan itu nantinya kegiatan ini akan digelar di masing-masing wilayah kota/kabupaten yang memiliki situs sejarah Bung Karno. 

Nah, salah salah satunya berada di Kota Surabaya yang memiliki situs Rumah Kelahiran Bung Karno. 

“Tadi disampaikan oleh Pak Wali Kota Blitar (Santoso) kita saling koreksi satu dengan lainnya, setiap dua tahun sekali akan bertemu di salah satu wilayah yang menggelar Deklarasi Jaket Bung Karno tadi,” tandasnya.

Sidang Sahat Tua, Zaenal Afif Akui Uang Rp1,4 Miliar dan Laptop Disita KPK


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasubag Risalah dan Rapat Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki mengakui bila ruang kerjanya turut digeledah Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan Zaenal Afif Subeki ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6).

Dalam penggeledahan tersebut, menurut Zaenal Afif Subeki, KPK mengamankan barang milik pribadinya.

"Laptop saya dibawa penyidik KPK pak," ujar Zaenal Afif Subeki.

Tak hanya ruang kerja, namun tempat tinggalnya pun turut diobok-obok KPK.

Saat digeladah, kata Zaenal Afif Subeki, KPK telah menyita uang pecahan dolar satu lembar sisanya mata uang rupiah.

Bila ditotal, nlainya pun mencapai angka sebesar lebih dari satu milyar rupiah.

"Itu uang istri yang dibawa penyidik, nilainya Rp1,4 miliar," jelasnya.

Zaenal Afif Subeki menambahkan, uang sebesar Rp1,4 milliar tersebut merupakan kumpulan dari gajinya sebagai PNS dan istrinya yang juga seprofesi dengannya.

Selain itu juga ada pendapatan lain dari usahanya.

"Uang dari gaji saya dan istri, juga dari hasil usaha," pungkas Zaenal Afif Subeki.

Dalam sidang tersebut selain Kasubag Risalah dan Rapat Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki menjadi saksi.

JPU KPK juga menghadirkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, M. Yasin, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dan anggota DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Gandeng Ombudsman dan Akademisi, Pemkot Surabaya Latih Ratusan Pengelola Aduan Masyarakat


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pengaduan bagi Petugas Pengelola Pengaduan Layanan Publik (Admin WargaKu) di Graha Sawunggaling, Selasa (20/6). 

Kegiatan ini diikuti oleh 300 pengelola aplikasi WargaKu untuk meningkatkan kualitas dalam menangani komplain atau aduan masyarakat. 

Untuk mendukung kegiatan tersebut, Diskominfo Surabaya menghadirkan para pemateri, di antaranya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin mengenai “Pengelolaan Pengaduan Masyarakat”. 

Serta, Direktur Institut Teknologi Sepuluh  Nopember (ITS) Surabaya, Global Management Surabaya, sekaligus Dosen ITS Jurusan Teknik Industri, Dr. Maria Anityasari mengenai “Peningkatan Pengelolaan Komplain Warga”. 

Tak hanya menyampaikan materi saja, Dr. Maria Anityasari juga mengajak para peserta mencontohkan cara menangani aduan masyarakat melalui metode role play atau materi berbentuk permainan gerak yang melibatkan unsur keceriaan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Surabaya, M. Fikser menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bagian dalam memberikan bekal keterampilan teknis kepada para petugas pengelola yang menerima aduan di seluruh OPD di lingkungan Pemkot Surabaya. 

Harapannya, admin pengelola aplikasi WargaKu dapat memahami dan mengerti SOP pengaduan, serta cara bersikap sekaligus menangani masalah hingga tuntas. 

Dengan demikian, pelayanan bagi masyarakat dapat dijalankan dengan lebih baik masyarakat karena masyarakat dapat menyampaikan aspirasi atau persoalannya dengan leluasa.

“Untuk mendukung hal itu, kita datangkan ahlinya dari Ombudsman dan best practice dari akademisi. Sehingga itu menjadi bekal pengetahuan bagi mereka agar ada perbaikan yang lebih baik dalam menerima aduan. Tidak hanya sekedar menerima aduan dari warga, tetapi ada SOP yang dijalankan,” kata Fikser.

Sebab, menurutnya, bagaimana cara admin WargaKu menerima aduan, merupakan cerminan dari kinerja Pemkot Surabaya yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat. 

“Sehingga kita harus menerima dengan baik dan cepat menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat. Maka masyarakat dapat melihat bahwa pemkot memiliki sifat responsif dan punya pelayanan yang baik,” ujarnya.

Sejauh ini, Fikser menjelaskan dalam rentang waktu enam bulan terakhir, mulai bulan Januari - Juni 2023, aplikasi WargaKu menerima 6.223 aduan dan 90 persen diantaranya telah diselesaikan dengan baik. 

Tentunya, melalui komunikasi dan koordinasi dengan OPD terkait. Selain itu, terdapat batasan waktu dalam menyelesaikan aduan. Ini menjadi bagian dari kinerja dari OPD yang menerima aduan. 

“Selain itu, ada beberapa aduan yang tidak bisa ditindaklanjuti, apakah aduan fiktif atau tidak. Yang jelas ketika mereka menyampaikan aduan, jika aduan itu benar, sebaiknya mereka juga menyampaikan identitas sebagai bukti bahwa aduan itu serius dan benar,” jelasnya,

Fikser mengaku, identitas pengadu yang kurang jelas, membuat aduan tersebut belum bisa terselesaikan. 

Karenanya, petugas menerima aduan harus menanyakan detail identitas pelapor serta keperluannya. Sebab, hal itu menjadi bagian dari data, apakah aduan tersebut valid.

“Pemkot Surabaya juga akan menjamin kerahasiaan data pelapor apabila ada aduan yang bersifat membutuhkan kerahasiaan. Petugas punya kewajiban untuk menjamin itu. Tetapi akan tetap menindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur, Achmad Khoiruddin mengatakan bahwa aplikasi WargaKu menjadi salah satu solusi Pemkot Surabaya dalam menjalankan pemenuhan pengelolaan pengaduan masyarakat berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 

Seperti untuk meningkatkan pelayanan secara bertahap, serta meminimalisir praktek maladministrasi.

“Dengan adanya pengaduan ini dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat. Sehingga dapat melakukan perbaikan dan evaluasi diri. Serta, menjadi koreksi atas pelayanan publik yang diberikan sehingga ada masukan seperti apa,” kata Achmad Khoiruddin.

Direktur Institut Teknologi Sepuluh  Nopember (ITS) Surabaya, Global Management Surabaya, sekaligus Dosen ITS Jurusan Teknik Industri, Dr. Maria Anityasari menyampaikan, dirinya mendampingi Diskominfo Surabaya dalam mengelola keluhan warga menjadi evidence base policy (kebijakan berbasis bukti). 

Sebab, keluhan warga adalah sumber pembelajaran yang sangat besar. 

“Kalau kita bisa melihat keluhan itu apa, berulang atau tidak dalam satu periode, serta jenis keluhan apa saja, maka analisa itu akan membuat keputusan-keputusan yang akan dibutuhkan oleh kota. Saat ini, dari 0-10, Surabaya berada di titik 8, masih ada room for improvement (ruang perbaikan) agar percepatan penuntasan persoalan terus berjalan menuju peningkatan untuk kota kelas dunia,” pungkasnya.

Sidang Sahat, Jaksa Hadirkan Kepala Bappeda Jatim, M. Yasin, Zaenal Afif, Anik Maslachah dan Blegur Prijanggono


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim non aktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Selasa (20/6).

Kali ini agendanya masih seputar mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak empat orang saksi, dua dari eksekutif dan dua dari legislatif.

Kedua eksekutif tersebut yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, M. Yasin dan Kasubag Risalah dan Rapat Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki.

Sedangkan untuk dua orang legislatif diantaranya Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah dan anggota DPRD Jatim, Blegur Prijanggono.

Dalam sidang kali ini Majeis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, SH. MH meminta agar sidang mendengarkan keterangan saksi ini dibagi menjadi dua.

"Yang pertama Zaenal Afif Subeki dan M. Yasin, kemudian Blegur Prijanggono dan Anik Maslachah," kata Ketua Majeis Hakim, I Dewa Gede Suardhita, SH. MH saat sidang baru dimulai.

Pendapat Ketua Majelis Hakim tersebut juga diamini JPU KPK dan penasehat hukum terdakwa.

Tak ayal kedua saksi dari legislatif yakni Blegur Prijanggono dan Anik Maslachah keluar dari ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan para saksi yang diawali Zaenal Afif Subeki masih sedang berlangsung.

Selanjutnya giliran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim, M. Yasin dan M. Yasin.


Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Senin, 19 Juni 2023

Kaskoarmada II Ikuti Paparan RGB Latma Armada Jaya XLI


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kaskoarmada II Laksma TNI Andi Abdul Aziz, S.E., M.M., selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Amfibi (Pangkogasgabfib)  mengikuti Paparan Rencana Garis Besar (RGB) Latihan Bersama (Latma) Armada Jaya XLI Tahun 2023 , bertempat di Gedung JOPR Kodiklatal. Senin (19/6).

Paparan Rencana Garis Besar Latihan Armada Jaya XLI Tahun 2023 dilaksanakan untuk memantapkan sekaligus menyiapkan segala macam skenario latihan, mulai dari jumlah personel dan jumlah alutsista yang akan dilibatkan dalam latihan tersebut.

Yonif 721/Makkasau Sambut Ketdangan Pj Gubernur Nikolaus Kondomo


KABARPROGRESIF.COM: (Lanny Jaya) Beberapa pihak menyambut kedatangan Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo dalam rangka kunjungan kerja yang dilakukan di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Senin (19/06/2023).

Salah satunya, ialah dari pihak Satgas Pamrahwan Yonif 721/Makkasau bersama beberapa pihak Forkopimda setempat.

Papen Satgas Yonif 721/Makkasau, Letda Chb Rencha Putra mengatakan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pj Gubernur itu, dalam rangka meninjau pembangunan Stadion VIP Sepak Bola Karubaga.

“Kebetulan, sekarang juga dilakukan peletakan batu pertama oleh Pj Gubernur,” kata Rencha.

Rencha mengatakan, beberapa aparat keamanan pun disiagakan di sekitar Kawasan peletakan batu pertama. Salah satunya aparat dari Polri yang bersinergi bersama TNI, khususnya Satgas Pamrahwan 721/Makkasau.

“Pada intinya, kita menjamin keamanan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Pj Gubernur saat ini,” bebernya.

Serda Nursam Muliadi Jadi Warga Baru Kodim Klungkung


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Tradisi penerimaan warga baru kali ini berlangsung di Makodim 1610/Klungkung. Warga baru Kodim itu, adalah Serda Nursam Muliadi.

Selain terdapat penerimaan warga baru, juga terdapat pelepasan prajurit. Ialah Peltu Gusti Ngurah Tista.

Tradisi penerimaan dan pelepasan warga di lingkungan Kodim itu, menurut Letkol Armen sudah menjadi suatu hal yang lumrah di Satuan militer. 

Dandim menyebut, hal itu ditujukan untuk mewujudkan Satuan yang handal dan profesional.

“Ini juga sebagai upaya pembinaan Satuan,” kata Dandim. Senin (19/06/2023) pagi.

Dandim kembali mengatakan, wisuda purna tugas merupakan suatu momen yang sangat penting dalam masa akhir pengabdian seorang prajurit, terlebih pada bangsa dan negara.

“Atas nama Komando dan pribadi, kami mengucapkan penghormata yang setinggi-tingginya,” bebernya.