KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus mafia perijinan SIUP MB (Minuman Beralkohol) di Dinkopdag (sekarang Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan) Surabaya dengan terdakwa Herry Luther Pattay semakin melebar.
Sebab dalam pledoi atau nota pembelaannya, terdakwa Herry Luther Pattay 'bernyanyi'.
Eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Surabaya menyebut ada dua orang yang pernah bersaksi dalam kasusnya itu juga terlibat.
Kedua saksi tersebut yakni Movier Ponti Weneday yang berperan memalsukan tanda tangan kepala Dinas Perdagangan dan Rhuri Sofyan Wicaksono sebagai pembuat dokumen palsu atau SIUP-MB palsu.
Menanggapi hal itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Rachman memilih menyerahkan sepenuhnya keterlibatan dua orang tersebut kepada penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
"Itu yang disebut di dalam sidang,
kita nanti menyerahkan kepada penyidik bagaimana pertimbangannya," jelas Nur Rachman, Sabtu (24/6).
Menurut Nur Rachman, dalam kasus ini tugas dari JPU hanya membuka fakta yang seterang - terangnya.
"Yang jelas kita menghadirkan dalam persidangan fakta-fakta yang ada dalam perkara ini. Dan rekan-rekan sudah melihat dan menilai sendiri bagaimana yang ada dipersidangan. Kami dari penuntut umum sudah menuntut saudara Luther sudah sampai tuntutan," paparnya.
Nur Rachman kembali menegaskan JPU tak bisa memutuskan akan membuka kasus ini dengan tersangka baru. Kewenangam sepenuhnya hanya pada penyidik Pidsus.
"Monggo nanti kita tunggu bagaimana respon dari penyidik karena nanti yang menentukan dari penyidik," pungkasnya.
Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).
Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.
HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.
Terdakwa Herry Luther Pattay oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Nur Rahman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herry Luther Pattay sengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk tetap ditahan," kata JPU Nur Rahman dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutan di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya sedangkan terdakwa Herry Luther Pattay mengikuti sidang lewat daring, Selasa (13/6).
Tak hanya hukuman kurungan badan, terdakwa Herry Luther Pattay juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Hal yang memberatkan terhadap tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurua perijinan di Kota Surabaya.
"Faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga" pungkasnya.