KABARPROGRESIF.COM: (Kepahiang) Lawyer yqng tergabung dalam Ganjar Law and Development Center (GLDC) Provinsi Bengkulu mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja jajaran Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Ini lantaran jajaran Polres Kepahiang, Polda Bengkulu telah melakukan gerakan cepat sambar pungli/uang suap di desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang belum lama ini.
"Kami sangat mengapresiasi sekali kinerja bapak-bapak kepolisian yang tidak pandang bulu untuk memberantasnya. Apalagi kejadian ini melibatkan oknum-oknum yang seharusnya tidak seperti itu," kata Koordinator GLDC Bengkulu, Adv Meldianto, Jumat (30/6).
Lanjut Meldianto, pihaknya merasa yakin Polres Kepahiang dan Polda Bengkulu sangat paham dalam menempatkan pasal dan siapapun yg terlibat akan disapu bersih.
"Kami berjanji akan mensupport mengawal dan berada di barisan bersama teman-teman kepolisian dalam menumpas tindak pidana korupsi," bebernya.
Informasinya, dugaan tindak pidana korupsi ini diduga melibatkan FR yang merupakan oknum TA DPR RI dan K, seorang oknum ASN Pemkab Kepahiang.
Keduanya duduga menerima sejumlah uang dari beberapa kepala desa di Kabupaten Kepahiang untuk meloloskan anggaran pekerjaan irigasi dari Kementerian PUPR.
Sementara itu, Unit II Tipidkor Polres Kepahiang melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) Senin Tanggal 26 Juni 2023 Sekira Pukul 18.30 Wib di Desa pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang terhadap beberapa orang yang diduga melakukan pemberian uang fee proyek kegiatan swakelola irigasi yang bersumber dari Kementerian Balai Sumatera.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs, Armed Wijaya, MH, usai pelaksanaan Sholat Idul Adha, Kamis pagi, (29/6) di Halaman Mapolda Bengkulu.
Jenderal bintang dua tersebut mengatakan akan menindaklanjuti dengan tegas serta akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
Dengan dilaksanakan OTT ini, ia berharap jangan sampai terulang kembali untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan Provinsi Bengkulu.
"Kita tidak main-main dan siapapun yang melakukan pelanggaran pelanggaran hukum akan kita tidak tegas. Sementara ini, ada dua orang, satu orang dari ASN," ungkapnya.
Ketika ditanyai terkait Polda Bengkulu akan mengambil alih kasus tersebut, Kapolda Bengkulu menjawab kasus ditangani Polres Kepahiang, namun sewaktu-waktu dibutuhkan, Polda Bengkulu siap melakukan back-up.
"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas uang tunai berjumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kepahiang," pungkasnya.