Selasa, 11 Juli 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Netralitas TNI terus digaungkan oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M. A menjelang pelaksanaan pemilu pada tahun mendatang.

Pada kunjungan kerjanya di Bekangdam V/Brawijaya, Selasa (11/07/2023), Mayjen menegaskan jika netralitas pada pelaksanaan pemilu sudah menjadi harga mati bagi TNI.

“Saya minta kalian semua, netral!,” tegas Mayjen Farid Makruf.

TNI, khususnya Kodam V/Brawijaya, kata Pangdam, memiliki tugas lebih penting. Tugas itu, ialah menjaga kondusifitas selama pelaksanaan pemilu.

“Kalau Kodim-Kodim kekurangan personel, kalian harus siap untuk pengamanan,” bebernya.

Selain soal netralitas, Pangdam juga mewanti-wanti prajurit Bekangdam V/Brawijaya untuk lebih bijak menggunakan media sosial.

“Harus bijak dan jangan main-main di medsos. Nggak usah dukung mendukung,” ucapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi, Selasa (11/7).

Kali ini agendanya masih seputar mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak lima orang. 

Mereka diantaranya Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Fawait, Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Reni Prawana, pegawai Money Changer, Rini Muji Rahayu, pegawai Bank BRI cabang Sampang, Fahrul Rozi dan Dhimas Idham Ali.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak empat orang secara bergantian mencecar para saksi, yang dimulai dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Fawait.

Kemudian Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Reni Prawana.

Lalu pegawai Money Changer, Rini Muji Rahayu dan pegawai Bank BRI cabang Sampang, Fahrul Rozi.

Sedangkan Dhimas Idham Ali hingga akhir sidang belum terlihat. Padahal menurut JPU KPK kepada Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita bila saksi Dhimas Idham Ali sedang dalam perjalanan.

Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan JPU KPK, saksi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M. Fawait lebih banyak memgatakan tidak tau.

Sedangkan saksi Ketua Komisi E DPRD Jatim, Wara Sundari Reni Prawana mengaku ia jarang berkantor.

Apalagi dalam dua tahun terakhir yakni 2021 dan 2022 saksi ini tidak pwrnah menginjakkan kakinya di Gedung DPRD Jatom jalan Indrapura Surabaya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Panglima Koarmada (Pangkoarmada) II Laksamana Muda TNI Maman Firmansyah, didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada (KDJA) II Ny. Happy Maman Firmansyah menghadiri Wisuda 121 Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi  Angkatan Laut (STTAL) Tahun 2023 yang digelar di Gedung Pulau Marore, STTAL, Surabaya, Selasa  (11/7).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., menjadi Inspektur Upacara pada Sidang Terbuka Senat STTAL, Penutupan Pendidikan dan Wisuda Sarjana S2 angkatan VIII dan IX, S1 Angkatan XLI serta D3 Angkatan XV.

Dihadapan ratusan wisudawan, Kasal dalam amanat tertulisnya mengucapkan selamat dan bangga kepada seluruh mahasiswa atas keberhasilan menyelesaikan program pendidikan di STTAL, hal ini merupakan pencapaian yang patut disyukuri, karena TNI AL telah memberikan kontribusi positif terhadap program pembangunan SDM berkualitas bagi bangsa dan negara, khususnya pengawak organisasi TNI AL yang profesional, modern dan tangguh.

"STTAL memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kekuatan TNI Angkatan Laut, hal tersebut dapat dilihat dari berbagai hasil karya penelitian dan inovasi yang dihasilkan mahasiswa STTAL," terang Kasal.

Kasal berharap penelitian yang dihasilkan mahasiswa STTAL dapat memberikan kontribusi positif, bukan hanya bagi TNI AL tetapi juga bagi dunia industri teknologi dalam beradaptasi dengan lingkungan strategis.

"Wisuda bukanlah akhir dari sebuah proses, tetapi justru awal dari implementasi dan aplikasi ilmu yang diperoleh selama masa belajar," pungkasnya.

Usai upacara Wisuda, Kasal beserta pejabat undangan lainnya meninjau beberapa produk unggulan lulusan STTAL Tahun 2023.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membentuk Bank Sampah Induk atau tingkat kota. 

Pembentukan Bank Sampah Induk diharapkan dapat menggerakkan ekonomi sirkular warga Surabaya melalui pemilahan dan pengelolaan sampah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Eri Cahyadi di sela acara launching Lomba Kampung Surabaya Hebat (KSH) tahun 2023. 

Kegiatan launching tersebut berlangsung di alun-alun Balai Pemuda Surabaya, Senin (10/7).

"Bank sampah sudah ada di tingkat kelurahan, tapi saya inginnya di tingkat kota juga ada. Karena jangan sampai di tingkat kelurahan dia (warga) bingung menjualnya dan diambil oleh tengkulak," kata Wali Kota Eri.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri menggagas pembentukan bank sampah tingkat kota tersebut. 

Dengan begitu, nantinya bank sampah RW akan mengambil dari rumah tangga yang sudah dipilah. 

Sampah yang sudah terkumpul di bank sampah RW, lantas dikirim ke kelurahan dan ke tingkat kota.

"Jadi bank sampah tingkat kota yang berhubungan dengan pabrik. Sehingga ini ada sirkulasi ekonominya, karena sampah itu menghasilkan ekonomi yang besar. Bahkan yang (sampah) sachet, di-press itu sudah siap kirim ekspor," jelasnya.

Menurutnya, di Kota Surabaya sudah terbentuk ratusan bank sampah di tingkat RW hingga kelurahan. 

Akan tetapi, selama ini sampah yang telah terkumpul di bank sampah itu dijual mereka secara mandiri.

"Cuma mereka menjual sendiri, berputar. Harusnya kan tingkat kota ada. Nanti Insyaallah tingkat kota saya akan taruh di Dinas Lingkungan Hidup, sudah siap tempatnya," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Maman Firmansyah, yang diwakili oleh Kaskoarmada II Laksma TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M., mengikuti pengarahan kesiapan Kogabwilhan II pada Latihan Gabungan (Latgab) TNI, yang dipimpin langsung oleh Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Andyawan Martono P., S.I.P., secara Vidio Conference (Vicon), bertempat di Puskodal Koarmada II. Selasa (11/7).

Adapun alutsista yang terlibat dalam latihan gabungan TNI diantaranya KRI REM-331, KRI GNR-332, KRI AHP-355, KRI YOS-353, KRI SHN-366, KRI SIM-367, KRI TOK-629, KRI SPN-923, KRI LAM-374, KRI HBS-382, KRI USP-372, KRI HIU-634, KRI LYG-635, KRI PRS-722, KRI PRE-711, KRI SBY-591, KRI MKS-590, KRI TBT-516, KRI TCW-533, KRI TSG-536, 2 Kapal Selam yang terdiri dari KRI AGR, dan KRI CKA, 7 Pesawat Udara TNI AL yang terdiri dari 3 Heli Bell, 2 Heli Panther, 1 CN 235, dan 1 Cassa.

Adapun tujuan dari pengarahan tersebut, sebagai sarana penyampaian informasi tentang kondisi dan kebutuhan, serta kesiapan Koarmada II dalam melaksanakan Latgab TNI pada bulan Juli s.d. Agustus mendatang, agar dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Setelah sempat terhenti selama 3 tahun akibat pandemi COVID-19, kini Surabaya Cross Culture International Folk Art Festival (SCCIFAF) Tahun 2023 kembali digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. 

Pada tahun 2023 ini, gelaran SCCIFAF diikuti 8 negara dan 9 daerah di Indonesia. 

Perhelatan festival seni lintas budaya ke-16 ini, akan menampilkan beragam karya penampilan seni. Seperti seni tari, musik, dan teater yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, serta tampilan ekspresi seni tari dari mancanegara.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati mengatakan, kegiatan SCCIFAF 2023 digelar pada 16-20 Juli 2023 dan diikuti berbagai peserta dari mancanegara. 

Di antaranya, dari Negara Yunani, India, Korea Selatan, Mexico, Filipina, Sri Lanka, Uzbekistan, dan Prancis. 

Sementara para peserta dari Indonesia, berasal dari daerah Pangkal Pinang (Bangka Belitung), Mengwi (Bali), Kendari (Sulawesi Tenggara), Flores (NTT), DKI Jakarta, Banjarmasin (Kalimantan Barat), Bone (Sulawesi Selatan), Polewali Mandar (Sulawesi Barat), Kota Surabaya, dan Mojokerto (Jawa Timur).

“Tujuannya kegiatan ini adalah untuk membangun hubungan diplomasi melalui seni dan budaya. Kami ingin memperkenalkan Kota Surabaya dan daerah-daerah di Indonesia kepada dunia internasional lewat pertunjukan seni budaya. Serta melestarikan dan mengembangkan kesenian tradisional Kota Surabaya dan kota lainnya di Indonesia kepada mancanegara,” kata Wiwiek, Selasa (11/7).

Wiwiek lantas menjelaskan rangkaian jadwal kegiatan SCCIFAF tahun 2023. Kegiatan ini akan dimulai pada 16 Juli 2023 dengan digelarnya Parade Deville (Culture Parade) di sepanjang Jalan Tunjungan menuju Balai Kota Surabaya, mulai pukul 08.00-10.00 WIB. 

Semua peserta SCCIFAF 2023 akan mengikuti Parade Deville. Di waktu yang sama, warga juga bisa menyaksikan Festival Remo dan Yosakoi pukul 08.00-12.00 WIB di Taman Surya Balai Kota Surabaya.

“Pada malam harinya, mulai pukul 18.00-21.00 WIB, warga bisa menyaksikan tampilan seni di Alun-Alun Surabaya. Kegiatan ini menampilkan seluruh peserta Surabaya Cross Culture International Folk Art Festival,” ujarnya.

Kemudian pada 17 Juli 2023, para peserta SCCIFAF 2023 akan mengikuti Visit Tour atau City Tour dengan mengunjungi Monumen Tugu Pahlawan, Museum Sepuluh Nopember, Museum Bank Indonesia, Gereja Katolik Kelahiran Santa Perawan Maria Kepanjen, dan Surabaya Kriya Galeri (SKG). 

“Untuk malam harinya, pukul 18.00 WIB, Pemkot Surabaya akan menggelar Opening Show (pembukaan) Surabaya Cross Culture International Folk Art Festival Halaman di Balai Kota Surabaya,” terangnya.

Selanjutnya, pada 18 Juli 2023, Pemkot Surabaya menggelar Workshop Seni bagi masyarakat. Kegiatan dimulai pukul 09.00-14.00 WIB di Gedung Barat Balai Budaya dan di Gedung Balai Budaya, Komplek Alun-Alun Surabaya. 

Tujuan digelarnya Workshop Seni adalah untuk memperkenalkan seni dan budaya. Yakni memperkenalkan seni tari, alat musik, hingga pakaian daerah kepada masyarakat.

“Pukul 18.30-22.00 WIB, masyarakat juga bisa menyaksikan Art Performance (tampilan seni) dari para peserta Surabaya Cross Culture International Folk Art Festival yang berlokasi di Sentra Kuliner G-Walk Citra Raya Surabaya,” lanjutnya.

Jadwal kegiatan selanjutnya, pada 19 Juli 2023, seluruh peserta SCCIFAF 2023 akan mengikuti City Tour pukul 08.00-11.00 WIB. 

Mereka akan diajak berkeliling mengunjungi Mangrove Gunung Anyar dan Taman Suroboyo. 

Setelah itu, para peserta lintas budaya akan diajak untuk menikmati suasana di Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran Surabaya.

“Pukul 19.00 WIB, para peserta Surabaya Cross Culture International Folk Art Festival akan dibagi menjadi dua grup untuk menyuguhkan Art Performance di Ciputra World dan Royal Plaza Surabaya,” jelasnya.

Sedangkan untuk penutupan SCCIFAF 2023 pada 20 Juli 2023, Wiwiek menyampaikan, bahwa kegiatan akan ditutup dengan Culture Night di Halaman Balai Kota Surabaya pada pukul 19.00 WIB.

“Seluruh peserta akan menampilkan pertunjukan seni khas dari daerahnya masing-masing. Karenanya, kami mengajak masyarakat untuk ikut menyaksikan gelaran Surabaya Cross Culture International Folk Art Festival Tahun 2023,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Klungkung) Pengembangan destinasi wisata di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali kian gencar dilakukan. 

Upaya itu, tak lepas dari peran semua pihak, termasuk diantaranya Babinsa.

Pembukaan akses wisata itu, kali ini dilakukan oleh Babinsa Banjarangkan, Serma Asih bersama Perbekel dan KBD, sekaligus tim dari DLHP Pemkab Klungkung.

Wisata Tukad Bubuh itu, berada di Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan. Upaya pembukaan akses menuju wisata itu, diawali dengan adanya pemotongan dan pembersihan pohon di sepanjang area Goa Jepang yang berada di Dusun Koripan Tengah. Selasa (11/07/2023).

“Pemotongan pohon ini dalam rangka membuka akses untuk program taman wisata Tukad Bubuh,” kata Asih.

Asih berujar, saat ini pedesaan yang ada di Klungkung telah berhasil memikat para wisatawan untuk berwisata. Salah satunya, ialah Tukad Bubuh.

“Untuk itu, kita juga memerlukan peran semua pihak dalam membuka akses wisata ini,” bebernya.


Kamis, 06 Juli 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Reserse Kriminal umum (Bareskrim) Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap II untuk tiga tersangka korupsi PT Aneka Tambang (Antam) ke Kejari Surabaya, Kamis (6/7).

Ketiga tersangka tersebut yakni Misdianto dan Achmad Purwanto selaku administrasi Butik (kantor cabang) Surabaya 1 dan Endang Kumara yang menjabat Wakil Manager Butik.

Selain ketiganya, penyidik Mabes Polri juga menyerahkan barang bukti emas batangan total 1.250 gram, uang pecahan Rupiah Rp 1.811.000.000, uang pecahan dollar Singapura 22.000 SGD, 5 unit handphone dan sejumlah dokumen

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, ketiga tersangka yang merupakan petinggi PT Antam cabang Surabaya itu diduga telah melakukan korupsi setelah beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada tersangka Eksi Anggraeni (belum dilimpahkan) tanpa surat kuasa.

“Ketiga tersangka menyerahkan beberapa kali emas batangan terhadap tersangka Eksi Anggraeni, tanpa surat kuasa dengan jaminan cek senilai emas yang diserahkan,” jelas Joko Budi Darmawan.

Pasca penyerahan tersebut, lanjut Budi Darmawan, tersangka Misdianto membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 tidak sesuai keadaan penjualan sebenarnya sehingga jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sama dengan laporan penjualan.

“Ketiga tersangka memberikan emas kepada tersangka Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran, sehingga terjadi selisih stock hingga mencapai 152,80 kg. Dalam menjalankan aksinya ketiganya mendapatkan sejumlah uang dan barang yang digunakan untuk keperluan pribadi,” ujarnya.

Atas perbuatan ketiganya itu, Budi Darmawan menegaskan, negara mengalami kerugian sebesar 152,80 kilogram emas atau senilai Rp92.257.257.820. (sembilan puluh dua miliar, dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh Rupiah).

“Ketiga tersangka kami tahan untuk dua puluh hari ke depan, untuk menunggu proses hukum sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi B DPRD Surabaya melanjutkan pembahasan Raperda Kota Surabaya tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (06/07/2023). Agenda pembahasan salah satunya dilakukan bersama PD RPH Surabaya, sebagai mitra kerja.

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PD RPH Surabaya Fajar Arifianto Isnugroho menjelaskan, memasuki tahun 2023 mendapat laba sebesar Rp 1.064.858.895. Laba itu dicapai hingga Mei 2023.

"Sedangkan di tahun 2022 laporan keuangan PD RPH masih mengalami kerugian sebesar Rp 830.527.229. Meskipun ada perbaikan di sektor pendapatan namun belum bisa menutup biaya operasional," imbuhnya.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan pendapatan PD RPH Surabaya disektor jasa dan niaga di tahun 2022, sebesar Rp 9,2 milyar. Jumlah tersebut naik dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp 7,6 milyar.

"Namun beban HPP (Harga Pokok Penjualan dan usaha tinggi naik 1 persen dari tahun 2021. Yaitu sebesar Rp 10,5 milyar. Pengeluaran tertinggi di gaji, beban angkut kotoran, penyusutan bangunan, listrik dan bahan bakar," jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Anas Karno, mengapresiasi perolehan laba PD RPH Surabaya dibandingkan 2 tahun sebelumnya. Apalagi laba tersebut jumlahnya cukup signifikan.

"Laba yang diperoleh ini merupakan dampak dari penyesuaian tarif jasa potong yang sudah diberlakukan mulai tahun 2023. Setelah sebelumnya mendapat persetujuan dari Wali Kota dan Komisi B, pada akhir tahun lalu," jelasnya.

Menurut Anas Karno, dari penyesuaian tarif jasa potong tersebut, PD RPH Surabaya kini mempunyai potensi mendapatkan laba, dari kegiatan usahanya, setelah dihitung dengan biaya beban usaha.

"Dengan adanya penyesuaian tarif jasa potong yang berlaku, membuat progres pendapatan RPH saat ini menjadi lebih baik," terangnya.

Berdasarkan data dari RPH Pegirian Surabaya, jasa pemotongan sapi yang semula Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Sementara kambing dari Rp 7.500 menjadi Rp 15 ribu dan babi dari Rp 65 ribu menjadi Rp 115 ribu.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan kota Surabaya tersebut berharap, supaya PD RPH Surabaya terus bekerja keras, agar perolehan laba bertambah. Sehingga bisa menghasilkan deviden untuk PAD Kota Surabaya.

"Kita berharap hingga di akhir tahun 2023 RPH bisa mendapat laba Rp 2 milyar. Kita di Komisi B akan terus mensupport. Ini masih ada waktu 7 bulan kedepan, kerja RPH wajib dimaksimalkan. BUMD Surabaya harus sehat dan berkontribusi bagi PAD Surabaya," ujar Anas Karno.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasus mafia perijinan atau pemalsuan SIUP MB palsu di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Dinkopdag) Pemkot Surabaya bisa dipastikan bakal berlanjut.

Tak hanya menyeret Herry Luther Pattay yang kala itu masih menjadi ASN di dinas tersebut.

Namun kini, Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Tongani, SH. MH didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH menilai dalam kasus tersebut juga ada keterlibatan dua orang lainnya.

Hal tersebut dikatakan Hakim Ketua Tongani, SH. MH saat membacakan amar putusan terhadap terdakwa Herry Luther Pattay di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/6).

Menanggapi hal itu, Kornelis Agung Pribadi, Kuasa Hukum terdakwa Herry Luther Pattay mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.

Sebab peran dua orang tersebut cukup jelas keterlibatannya sehingga harus bertanggungjawab.

"Tapi yang menarik dari putusan ini juga terungkap memang fakta bahwa terdakwa melakukan ini bukan hanya tidak seorang diri melainkan ada 2 orang lagi. Dan hakim juga menjelaskan, menyebutkan secara detail bahwa 2 orang ini semestinya juga dimintakan pertanggungjawaban," tegas Agung Pribadi, Kamis (6/7).

Menurut Kornelis, dengan adanya 'perintah' Majelis Hakim agar membuka kembali kasus SIUP MB palsu dengan tersangka baru maka seyogyanya Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya harus segera melaksanakannya agar keadilan bisa ditegakkan.

"Maka dari itu kami selaku kuasa hukum juga mendorong untuk kejaksaan bisa menegakkan keadilan. Jika memang tidak hanya terdakwa yang terlibat, ya mari, ayo kita tegakkan setegak-tegaknya keadilan ini," pungkas Kornelis.

Seperti diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara pada Herry Luther Pattay, terdakwa kasus SIUP MB palsu di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya, Selasa (27/6).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Tongani, SH. MH didampingi dua hakim anggota, Emma Ellyani, SH. M.H dan Manambus Pasaribu, SH. MH menyatakan dimana terdakwa yang merupakan eks ASN Pemkot Surabaya terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa Herry Luther Pattay, yakni tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurua perijinan di Kota Surabaya.

Selain itu faktor yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. 

Namun terdakwa Herry Luther Pattay belum menyatakan sikap apakah menerima atau banding. Ia hanya menyatakan pikir-pikir.

Usai menerima vonis, terdakwa Herry Luther Pattay juga melakukan perlawanan atas pemecatannya sebagai ASN Pemkot Surabaya.

Pasalnya kasus yang dihadapinya tersebut belum inkracht atau belum berkekuatan hukum tetap.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir Benowo (TPA) Benowo sekitar 1.600 ton per hari. 

Dari volume sampah tersebut, 60 persen didominasi oleh organik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro menyebutkan, bahwa 60 persen sampah yang masuk ke TPA Benowo merupakan organik. 

Sementara sisanya adalah sampah jenis anorganik.

"Jadi sampah organiknya sekitar 60 persen dari data-data kami. Yang banyak organik, seperti dari sisa makanan dan sayur," kata Agus Hebi Djuniantoro, Kamis (6/7).

Menurutnya, volume sampah plastik di TPA Benowo mengalami penurunan. Hal ini tak lepas dari adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. 

"Ada penurunan dari (terbitnya) Perwali itu. Turunnya yang sudah dilakukan toko dan pasar modern, kalau pasar krempyeng agak lambat," ujarnya.

Berdasarkan penghitungannya, Hebi menyatakan, bahwa sampah plastik di Surabaya mengalami penurunan antara 1,5 hingga 2 ton per hari. 

Penghitungan dilakukannya dari kebiasaan berapa banyak toko dan pasar modern menggunakan plastik per hari.

"Jadi pasar modern misalnya mengeluarkan berapa sehari, dia belanja kresek berapa. Itu kami kalkulasi berapa, sekarang sudah tidak pakai itu lagi," bebernya.

Meski demikian, Hebi menyatakan, akan terus menggencarkan sosialisasi terkait pengurangan penggunaan sampah plastik di Kota Surabaya. 

Demikian pula dengan sampah organik yang kini mendominasi di TPA Benowo. 

"Jadi memang harus disosialisasikan, yang banyak organik bukan anorganik," tuturnya.

Hebi pun mengungkap penyebab dominasi sampah organik di TPA Benowo Surabaya. 

Hal ini salah satunya tak lepas dari kembali bergulirnya ekonomi pasca pandemi Covid-19. 

"Satu bergulirnya ekonomi tentunya menimbulkan sampah. Karena sudah tidak ada batasan pandemi, perekonomian tumbuh," paparnya.

Selain itu, Hebi menyebut, penyebab dominasi sampah organik di TPA Benowo juga dikarenakan semakin banyaknya komuter atau mobilitas orang ke Surabaya. 

Seperti misalnya warga dari luar kota yang bekerja di Surabaya. 

"Jadi semakin hari semakin banyak. Lalu lintas sekarang juga macet. Artinya, komuter setiap hari ke Surabaya dan membawa sampah," tambahnya.

Karenanya, Hebi pun mengajak masyarakat untuk dapat mengurangi sampah organik tersebut. 

"Kalau makan harus habis. Kemudian memilih makan yang tanpa bungkus bisa diurai dan menggunakan tas membawa dari rumah. Tiga itu bisa mengurangi banyak," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) memperingatkan semua saksi yang dihadirkan dalam sidang dana hibah Pokir Pemprov Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Sahat Tua P Simanjuntak bersama ajudannya.

Peringatan tersebut agar para saksi yang diperiksa dipersidangan memberikan keterangan apa adanya sesuai fakta yang sebenarnya. Apalagi memberikan keterangan palsu.

"Tapi yang jelas saksi yang diperiksa di persidangan dapat memberikan keterangan ada adanya, bagaimana fakta yang sebenarnya. Jadi dipersidangan tidak memberikan keterangan palsu," tegas JPU KPK Arief Suhermanto, Kamis (6/7).

Nah, bila peringatan tersebut masih diacuhkan para saksi, maka menurut Arief akan ada sanksi hukum yang menantinya.

Sebab pengakuan saksi yang diperiksa saat dipersidangan, semua keterangannya di bawah sumpah serta adanya alat yang merekam kesaksiannya untuk dipertanggungjawabkan.

"Karena apalagi di record, di rekam tentu ketika ada keterangan tidak benar akan mendapatkan sanksi hukum," tandasnya.

Pernyataan JPU KPK ini menyikapi dari keterangan sejumlah saksi yang dianggap berbelit-belit, bahkan terindikasi adanya kebohongan menutupi sejumlah fakta yang ditemukan KPK.

"Seperti pak Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim) menjawab diplomatis, pada porsinya lebih banyak mengatakan tidak tau dan lain sebagainya," ungkap JPU KPK Arief.

Tak hanya Anwar Sadad, JPU KPK Arief Suhermanto juga menyoroti keterangan dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Heru Tjahjono.

Menurutnya keterangan mantan Sekda Provinsi Jatim, Heru Tjahjono sangat berbelit-belit.

Padahal keterangannya ini sangat vital untuk dicocokkan dengan keterangan saksi lainnya seperti dari Sekretaris DPRD Jatim, Andik Fajar Tjahjono dan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

"Penggalian dana pokir ini bagaimana pelaksanaannya. Saharusnya, harapan kami mendapatkan banyak hal dari mantan Sekda terkait dengan dana hibah pokir. Dari keterangan yang lalu dari Sekwan maupun pimpinan DPRD, Kusnadi," ungkapnya.

Selain itu, kata Arief sikap berbelit-belit Heru Tjahjono yang saat ini menjadi Komisaris di Bank Jatim semakin terlihat.

Ketika itu Heru Tjahjono terkesan menutupi pertemuannya dengan mantan Ketua BPK Jatim di Yogyakarta bersama Kepala Bappeda Jatim dan Kepala BPKAD Jatim.

Padahal Heru Tjahjono saat itu sudah pensiun dari Sekda Provinsi Jatim. Apalagi acara pertemuannya itu pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak.

"Peran keterlibatan Sekda Heru Tjahjono yang sudah pensiun sekarang komisaris Bank Jatim bersama BPKAD, Bappeda, BPK yang membahas dana pokir. Disitu setelah pelaksanaan adanya OTT. Kami tanyakan apa maksud pertemuan itu," paparnya.

Nyatanya, dari keterangan Heru Tjahjono masih kata Arief, sangat di luar logika. Dalam pengakuannya, Heru tak dapat menghadiri pelepasan Ketua BPK Jatim Joko Agus Setyono yang terkena mutasi.

Sehingga Heru menjadwalkan pertemuan lanjutan ke Yogyakarta. Padahal Tempat tugas Baru Joko Agus Setyono di Provinsi Bali, sedangkan kediamannya di Jakarta.

"Tadi udah dijelaskan yang bersangkutan pelepasan pak Joko ke Bali. Tapi anehnya ada pertemuan di Yogja. Padahal rumahnya ada di Jakarta. Ini yang kita tanyakan apa pertemuannya memang disengaja di Yogja. Kita menggali kenapa disitu (Yogya)," pungkasnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Dalam kasus ini, Sahat Tua P Simandjuntak didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive