KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan 40 persen. Pemberian diskon atau pengurangan tersebut berlaku mulai 12-31 Juli 2023.
Pemberian pengurangan BPHTB itu dilakukan menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-78, hal ini juga bertujuan untuk merelaksasi beban masyarakat pasca Pandemi Covid-19. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan, pemberian pengurangan BPHTB ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
“Hal ini ditujukan untuk memberikan percepatan pelayanan perizinan dan pengurangan fiskal berupa pengurangan, keringanan dan atau pembebasan sanksi administrasi BPHTB,” kata Hidayat, Rabu (12/7).
Hidayat menjelaskan, pemberian pengurangan BPHTB diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, dan badan untuk setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan yang melakukan peralihan hak, baik dari jual-beli maupun non jual-beli.
Ia mencontohkan seperti hibah, warisan, hibah wasiat, tukar menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, hadiah, pemberian hak baru karena kelanjutan hak, dan pemberian hak baru diluar pelepasan hak.
“Dalam proses pembayarannya, apabila masyarakat mengalami kesulitan, masyarakat dapat mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah Surabaya di Jl. Jimerto Nomor 25 - 27, Surabaya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Hidayat mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program tersebut. Sebab, program ini akan sangat membantu warga Surabaya.
“Pemkot Surabaya berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemberian Pengurangan BPHTB ini yang berlaku mulai Juli 2023 ini,” pungkasnya.