Temuan itu setelah diumumkannya Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023, lantas dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Mohamad Syafi'i mengatakan pihaknya sebagai perwakilan dari masyarakat Surabaya yang peduli tentang literasi demokrasi.
Bertujuan pelaporannya di KPU Surabaya untuk menegakkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif.
"Tahapan yang sudah berlangsung ini sudah dilaksanakan. Tetapi kenapa KPU Surabaya, khususnya Divisi Teknis (Penyelenggaraan) tadi itu kok masih kecolongan. Ini yang menurut kami sangat kecewa, kenapa dibiarkan. Kita takut ada indikasi, seperti main mata, kesewenang-wenangan dengan memakai jabatan untuk hal-hal yang seperti ini (pencalonan)," kata Syafi'i usai melaporkannya, Sabtu (26/8).
Menurutnya, DCS yang diumumkan oleh KPU Surabaya belum sepenuhnya memenuhi persyaratan yang tercantum pada PKPU 10/2023 itu.
Sebab, pada Pasal 11 Ayat (1) Poin K menegaskan bahwa setiap orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Caleg, diwajibkan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
Dengan demikian, Syafi'i menyebutkan tiga Caleg yang berada di dua Daerah Pemilihan (Dapil) dari dua partai politik (Parpol) yang berbeda, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) satu orang dan dua orang dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Selain melakukan pelaporan ke KPU Surabaya, ia juga melaporkan ketiga Caleg tersebut ke Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
"Karena, sebagai pemerintah kota Surabaya, wali kota memiliki wewenang di BUMD, untuk memecat oknum BUMD tersebut. Sebab, wali kota juga memiliki pakta integritas dari setiap direksi BUMD, harus non partai (tidak berpartai politik)," jelasnya.
Syafi'i menjelaskan, ketiga orang Caleg tersebut merupakan salah satu oknum Badan Pengawas (Bawas) di BUMD dan dua orang di ketua LPMK.
Pihaknya mengaku banyak laporan yang diterima, tapi bukti-buktinya belum cukup kuat.
Dengan demikian, Syafi'i mengaku juga mengantisipasi sikap masyarakat yang apatis terhadap literasi demokrasi dan membantu KPU Surabaya supaya memiliki integritas semakin baik.
Lanjutnya, ia menegaskan akan kembali ke Kantor KPU Surabaya, pada 28 Agustus dengan data-data dari laporan masyarakat.
"Seumpamanya Divisi Teknis tadi dirasa tidak baik, ataupun kecolongan. Makanya kita hari ini melaporkan supaya berbenah, membantu KPU juga," tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno menjelaskan pelaporan dari AMPD sudah diterima tentang keberadaan Caleg yang statusnya pejabat BUMD atau pekerjaan dengan gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian pihaknya akan melakukan klarifikasi ke partai yang bersangkutan dan melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan yang dilarang di PKPU 10/23 harus diterima KPU paling lambat 3 Oktober 2023.
"Ketika ada masyarakat yang melaporkan terkait keuangan negara kita tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol dan nanti hasil klarifikasi disampaikan ke KPU Surabaya, nanti akan dicermati," jelasnya.
Saat disinggung tentang salah satu Caleg yang bekerja sebagai Bawas BUMD, pihaknya menerima berkas formulir B.Pernyataan Bakal Calon dari administrasi yang bersangkutan mengisi sebagai pekerja swasta.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku hanya berpedoman pada administrasi yang diterima dari parpol terkait.
"Kita tidak dalam mengomentari apakah diantara BCAD itu melakukan pembohongan publik. Namun landasan kita ya dokumen administrasinya menyebutkan demikian, ya sudah itu yang kita verifikasi administrasi, seperti itu. Baru nanti masuk ke klarifikasi, melalui partai politik," pungkasnya.