KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2014.
Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua orang yang diperiksa adalah Arie Joko Lelono selaku pegawai Direktorat Bina Tenaga Basarnas/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Satu saksi lagi adalah Setta Hadi Nugraha alias Cepot selaku sekuriti kantor pusat Basarnas.
"Hari ini (4/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Periksa Saksi dari Basarnas, KPK Dalami soal Dugaan Curang Lelang Proyek
Ali mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan negara di lingkungan Basarnas selama 6 tahun.
Diketahui, pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dilakukan pada 2014.
"Penyidikan perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 sampai 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ucapnya.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas.
Ketiga tersangka itu kini telah dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, ada tiga orang yang telah diajukan cegah ke luar negeri oleh KPK.
Pengajuan pencegahan ini terkait penyidikan kasus korupsi proyek truk angkut di Basarnas.
"Atas nama Max Ruland Boseke. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (10/8).
Pihak kedua yang diusulkan dicegah ke luar negeri oleh KPK bernama Anjar Sulistiyono. Dia dicegah dari Juni hingga Desember 2023.
Nama terakhir yang dicegah KPK terkait kasus korupsi truk angkut di Basarnas bernama Wiliam Widarta. Dia dicegah hingga Desember 2023.
"Atas nama William Widarta. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 s.d. 17 Des 2023. Diusulkan oleh KPK," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi.