Senin, 04 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK telah melayangkan panggilan untuk Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia atau TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Panggilan itu agar Ketua Umum PKB tersebut hadir pada Selasa besok.

Awalnya kabar itu diembuskan salah seorang sumber di KPK dan di luar KPK. 

Ditanya perihal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta publik menunggu esok hari.

"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ucap Ali di kantornya, Senin (4/9/2023).

Ali meminta siapa pun yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK wajib dipanggil. Dia pun berharap mereka yang dipanggil sebagai saksi kooperatif.

"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan. Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 3 tersangka meski belum secara resmi mengumumkannya ke publik. 

Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.

Dugaan korupsi itu sendiri berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. 

Perkara ini terjadi di Kemnaker di masa Cak Imin menjabat Menaker, yaitu pada 2012.

Perkara ini menjadi polemik karena dianggap politis mengingat Cak Imin sendiri baru-baru ini dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan. 

Meski demikian, KPK menepis bila dikatakan perkara ini berkaitan dengan hal itu.

Ali Fikri sebelumnya telah menjelaskan runutan penyidikan korupsi di Kemnaker tersebut. Ali mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. 

Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan. 

Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023 atau sebelum Cak Imin dideklarasikan sebagai bacawapres.

"Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu," kata Ali saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun, menyatakan pikir-pikir usai divonis pidana enam tahun penjara terkait kasus suap. 

“Saya masih pikir-pikir,” kata Bambang Kayun usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Kuasa hukum Bambang Kayun, Sumardhan juga mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. 

“Kami pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir,” kata Sumardhan usai sidang. 

Adapun sidang putusan atau vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin ini. 

Hakim ketua Sri Hartati menyatakan bahwa Bambang Kayun terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharto berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” kata hakim membacakan putusan. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Bambang Kayun juga harus membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan. 

Bambang Kayun didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama. 

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang tuntutan pada 10 Agustus 2023. 

Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar. 

Jaksa menilai, perbuatan Bambang Kayun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun suap diduga diberikan dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

Emilya dan Herwansyah diketahui terjerat hukum karena memalsukan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. 

Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. 

Mereka kemudian meminta pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, bukan Mabes Polri. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kota Surabaya berhasil menerima sederet penghargaan pada puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup (HLH) sedunia Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 yang digelar di Markas Komando Divisi Infanteri 2/Kostrad Singosari, Kabupaten Malang, Senin (4/9).

Bahkan, dalam momen itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menerima dua penghargaan sekaligus. 

Kedua penghargaan itu yakni, Green Leadership Terbaik I tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2023 dan Pembina Program Kampung Iklim (Proklim) Terbaik Tahun 2023 Tingkat Provinsi Jatim.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, bahwa penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Eri Cahyadi.

"Jadi, ada dua penghargaan yang diterima Pak Wali Kota dalam acara puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Malang," kata Agus Hebi usai acara puncak peringatan HLH yang digelar di Kabupaten Malang, Senin, (4/9).

Selain itu, Hebi mengungkapkan, dalam puncak peringatan HLH Sedunia, Kota Surabaya juga menerima beberapa kategori penghargaan lain. 

Pertama adalah penghargaan kategori sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi.

"Total ada 16 sekolah di Surabaya yang menerima Adiwiyata Provinsi. Kemudian untuk kategori ECO Pesantren tingkat provinsi ada 1 yaitu Pondok Pesantren Nurul Hidayah, Gadel Surabaya," ungkap dia.

Di samping Sekolah Adiwiyata dan ECO Pesantren, Hebi menyebutkan, bahwa tujuh kelurahan di Kota Surabaya juga meraih penghargaan Kelurahan Berseri dari Pemprov Jatim. 

Yang pertama adalah Kelurahan Berseri Kategori Pratama yang berhasil diraih Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung.

"Kelurahan Berseri kategori Pratama juga diraih oleh Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo dan Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes," papar Hebi.

Sedangkan untuk Kategori Madya, diraih oleh tiga kelurahan di Surabaya. Pertama, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Dukuh Pakis. 

Lalu kedua, Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar dan ketiga Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut Surabaya.

"Sementara untuk kategori mandiri, diraih oleh Kelurahan Margorejo, Kecamatan Wonocolo Surabaya. Jadi total ada 7 kelurahan yang mendapat penghargaan Kelurahan Berseri," tuturnya.

Sementara dalam sambutannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur Jempin Marbun juga sempat menyinggung soal kualitas udara di Kota Surabaya. 

Ia menyebut, jika kualitas udara di Kota Pahlawan kondisinya baik.

"Kami cek tadi jam 8 pagi melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), khususnya di dua kota besar yaitu di Malang dan Surabaya kondisinya baik. Dengan nilai, Malang 37 dan Surabaya 28," kata Jempin Marbun.

Ia juga menjabarkan bahwa berdasarkan penilaian ISPU, untuk nilai 0-50 merupakan kategori baik dan nilai 50-100 kategori sedang. 

Sedangkan untuk nilai 101-200 merupakan kategori tidak sehat dan nilai 201-300 tergolong kategori sangat tidak sehat. 

"Jadi (kualitas udara) Jawa Timur boleh dikatakan sehat," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Eks Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto. 

Sejauh ini, KPK telah memeriksa 17 orang selama penyelidikan kasus ini.

"Proses penyelidikan sekali lagi sudah selesai. Sudah kami lakukan analisis, Kami melakukan 17 orang baik di Jakarta di Surabaya, Pasuruan, dan lain-lain," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Senin (4/9/2023).

Selain itu, KPK turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga direktorat LHKPN dalam penyelidikan kasus ini. Sampai akhirnya, KPK memulai penyidikan untuk membidik tersangka.

"Termasuk kami sudah koordinasi dengan PPATK kemudian juga dengan Direktorat LHKPN dan Direktorat Deteksi Analisis Korupsi di KPK untuk kemudian teman-teman penyelidik menyimpulkan dari seluruh kegiatan penyelidikan," tegas Ali.

Ali berjanji pihaknya bakal mengumumkan tersangka dalam waktu dekat. Ia meminta seluruh pihak bersabar menunggu proses penyidikan.

"Nanti pada saatnya saja ketika waktu dan tempat yang tepat, kami pasti akan sampaikan atas dugaan korupsi yang sedang dilakukan proses penyelidikan dan sudah selesai dimaksud," ucapnya.

Seperti diketahui, KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan Eko Darmanto. Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu pada Selasa (15/8) lalu mengatakan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah suatu kasus naik ke tahap penyidikan atau tidak. 

Dugaan korupsi yang diusut itu salah satunya terkait dugaan gratifikasi.

"Ya (akan dikonfirmasi). Jadi kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada, kita ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi ekspose ini yang nanti ditentukan," sebutnya.

"Di antaranya begitu (dugaan gratifikasi)," sambung Asep.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik usai sering memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Eko.

KPK pun heran saat menelusuri aset Eko lewat LHKPN miliknya. Eko memiliki sejumlah mobil antik, tapi utangnya 'segudang'.

"Ini lain lagi ceritanya hartanya nggak banyak. Gue ingat cuma rumah dua tapi mobil tuanya cakep-cakep, ada Fargo ada Bronco. Jadi hartanya cuma rumah dua sama mobil tua yang jarang banget di Indonesia," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Pahala mengaku tim Direktorat LHKPN KPK heran terhadap aset kekayaan Eko. Pasalnya, ada perbandingan yang jomplang antara pendapatan dan utang yang dimiliki Eko.

"Yang buat gue rada kenapa dia kita nggak kasih oke segera, utangnya kok meningkat. Lu lihat utangnya Rp 4 miliar lebih. Lihat penghasilannya setahun cuma Rp 500 juta. Nah lu punya utang Rp 4 miliar, penghasilan setahun Rp 500 juta, itu utang 4 miliar lu bayar 10 tahun aja Rp 400 juta setahun nah lu makan apa. Itu keanehan itu kita lihat tapi belum kita klarifikasi," beber Pahala.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Polri mengerahkan sebanyak 1.679 personel guna mengamankan pengawalan, pengamanan jalur dan rekayasa lalu lintas pada penyelenggaraan pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-43. Pengamanan itu dilakukan saat KTT ASEAN digelar di Jakarta pada 5-7 September 2023.

"Pengamanan jalur ini dimaksudkan agar arus lalu lintas yang akan dilalui para delegasi dan masyarakat dapat berjalan baik dan lancar," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Sandi merinci, sebanyak 1.128 personel ditugaskan untuk pengamanan rute, 300 personel untuk pengamanan parkir, dan 251 personel untuk pengawalan.

"Yang terdiri dari 75 personel untuk pengawalan delegasi baik dengan kendaraan roda dua dan roda empat, lalu sebanyak 176 personel BKO Paspampres," rinci Sandi.

Dalam pelaksanaan KTT ASEAN, menurut Sandi, juga akan dilakukan rekayasa lalu lintas berupa buka tutup jalur di sejumlah jalan. Hal ini dilakukan saat delegasi melintas, baik ke venue utama KTT ASEAN, ke akomodasi, maupun ke venue lainnya.

Untuk menjaga di luar ring 1, Polri akan berkoordinasi dengan Paspampres agar pergerakan tamu VVIP dapat berjalan lancar.

"Kami akan terus berkoordinasi dan mem-backup Paspampres mulai dari delegasi tiba di Bandara hingga ke tempat akomodasi hingga venue-venue yang akan didatangi para delegasi," katanya.

Karena hal itu, Sandi pun meminta masyarakat memaklumi jika perjalanannya terganggu karena rekayasa lalu lintas. Dia berharap masyarakat paham dengan kondisi ini.

"Kami minta maaf dan meminta masyarakat memaklumi jika nanti saat beraktivitas terkena penutupan jalan atau rekayasa lalu lintas saat rombongan delegasi melintas. Kami harap masyarakat juga mendukung penyelenggaraan KTT ASEAN agar berjalan lancar," katanya.

Selain itu, Sandi mengaku telah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembatasan kendaraan besar di sejumlah ruas. 

Kemudian, tentang kebijakan work from home (WFH) untuk mengurangi mobilitas masyarakat selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

"Kami juga mengusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta untuk mengganti proses belajar mengajar sekolah yang ada di sekitar venue KTT ASEAN untuk dilakukan secara daring," katanya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Yusuf Masruh menginstruksikan kepada Kepala SDN Dr. Soetomo V Sutrisno agar para siswanya belajar dari rumah. 

Hal ini dilakukan setelah ruang kelas 6 di SDN Dr. Soetomo V terbakar Minggu (3/9) malam. 

Oleh sebab itu, tiga ruangan kelas 6 dan aliran listrik di SDN Dr. Soetomo masih belum bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar secara langsung. 

Akhirnya para siswa terpaksa harus belajar dari rumah masing-masing melalui daring. 

Yusuf mangaku turut prihatin atas terjadinya kebakaran di SDN Dr. Soetomo V kemarin malam. 

Akibat peristiwa tersebut, Yusuf telah koordinasi dengan kepala sekolah untuk menyusun rencana agar kegiatan belajar mengajar bisa tetap berjalan. 

“Para orang tua tidak usah khawatir, soalnya kemarin alhamdulillah berkas seperti rapor, buku induk, itu tidak ada yang terkena. Dan itu sudah kami backup di digital, kan sudah ada rapor online, identitas anak, dan orang tua sudah ada diamankan di aplikasi,” kata Yusuf, Senin (4/9).

Yusuf meminta kepada kepala SDN Dr. Soetomo V untuk menyiapkan skema belajar daring secara bergiliran. 

Tujuannya, agar siswa kelas 6 SD yang kelasnya terdampak tidak sampai tertinggal materi pelajaran.

Yusuf mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera memperbaiki ruang kelas yang terdampak kebakaran. 

Agar ruang kelas tersebut bisa segera digunakan kembali untuk kegiatan belajar tatap muka. 

“Atapnya saja yang kena, alhamdulillah saya cek kemarin malam dindingnya masih kuat. Itu kan bangunan lama, sehingga nanti itu nuansa lama rasa baru, diupayakan 3 bulan sudah selesai pengerjaanya,” ujarnya. 

Ia mengimbau kepada seluruh sekolah di Kota Surabaya untuk waspada dan rutin melakukan pengecekan beban dan panel listrik. 

Sebab, di bulan september adalah puncaknya musim kemarau, maka akan rawan terjadi kebakaran. 

“Beban muatan watt-nya itu dicek, soalnya kan kadang sekolah itu nambah komputer, nah itu bisa dikoordinasikan kepada teman-teman PLN,” imbaunya. 

Di lokasi terpisah, Kepala SDN Dr. Soetomo V Sutrisno mengatakan, imbas kebakaran tersebut membuat sekitar 1100 siswanya tidak bisa mengikuti belajar mengajar secara langsung di awal pekan bulan ini. 

Sebab, aliran listrik yang biasa digunakan untuk beraktivitas di sekolah masih belum bisa berjalan normal. 

Sutrisno menerangkan, karena listrik mati sementara, sembari menunggu perbaikan para siswa SDN Dr. Soetomo V menjalani belajar mengajar melalui daring. 

“Jam 3 tadi, sebelum subuh saya mendapat informasi dari PLN, bahawa PLN nggak berani menyalakan lampu listriknya sehingga kondisi sekolah mati semua gelap, panas, dan sebagainya. Dari hal itu, saya berani putuskan kebijakan bahwa semuanya daring,” terang Sutrisno. 

Mendengar kabar tersebut, Sutrisno lantas menggelar rapat koordinasi bersama para guru SDN Dr. Soetomo V untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring sampai listrik diperbaiki. 

Ia memastikan, kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilaksanakan kembali di sekolah pada Selasa, 5 September 2023.

Sutrisno menjelaskan, bangunan yang digunakan untuk belajar mengajar siswa kelas 6, totalnya ada 8 ruangan kelas. 

Sementara itu, bangunan yang terdampak kebakaran kemarin malam ada 3 ruangan kelas, diantaranya ruang kelas 6 A, 6 B, dan 6 C. 

Sedangkan kelas lainnya, masih dinyatakan aman digunakan untuk kegiatan belajar mengajar. 

Karena 3 ruang kelas tidak bisa dipakai untuk kegiatan belajar mengajar, Sutrisno berinisiatif untuk membagi jadwal masuk khusus siswa kelas 6. 

“Nah, kelas 6 itu kan 8 ruang, 8 rombel (rombongan belajar). Nanti, misalnya selasa besok itu 4 rombel daring, yang 4 (rombel) lainnya di sekolah. Rabunya giliran, siapa yang daring siapa yang luring,” jelasnya. 

Sutrisno mengungkapkan, si jago merah tak sampai melahap dokumen-dokumen penting yang ada di dalam ruangan kelas tersebut. 

Kerusakan hanya pada bagian atap ruang kelas, sedangkan benda-benda yang ada di bagian bawah ruangan tidak sampai terbakar. 

“Hanya di atas, bawahnya tidak, meja, dan lemari tidak terbakar. Padahal di bawah itu banyak buku, rapor punya anak-anak, di bawah aman semua, bahkan beberapa dokumen milik guru ada yang di meja situ, aman. Justru yang atas terbakar. Sebenarnya, ruang kelas 6 C itu aman, karena kemarin digunakan untuk proses pemadaman sehingga atapnya dijebol,” paparnya.

Ia meyakinkan, bahwa kebakaran yang terjadi kemarin malam bukan faktor kesengajaan, atau bahkan berasal dari puntung rokok. 

Akan tetapi, kebakaran tadi malam murni akibat terjadinya korsleting arus listrik pada bagian depan kelas.

“Minggu itu nggak ada orang, di sini hari efektif kan senin-jumat, sabtu mungkin ada karena piket. Kalau disebabkan oleh rokok, masa iya dari luar sana di lempar (puntung) ya nggak mungkin,” tandasnya. 


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi proyek pengadaan truk angkut personel di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) pada 2014. 

Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kedua orang yang diperiksa adalah Arie Joko Lelono selaku pegawai Direktorat Bina Tenaga Basarnas/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP). Satu saksi lagi adalah Setta Hadi Nugraha alias Cepot selaku sekuriti kantor pusat Basarnas.

"Hari ini (4/9) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Periksa Saksi dari Basarnas, KPK Dalami soal Dugaan Curang Lelang Proyek

Ali mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut merugikan negara di lingkungan Basarnas selama 6 tahun. 

Diketahui, pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle dilakukan pada 2014.

"Penyidikan perkara dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 sampai 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," ucapnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut di Basarnas. 

Ketiga tersangka itu kini telah dicegah ke luar negeri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, ada tiga orang yang telah diajukan cegah ke luar negeri oleh KPK. 

Pengajuan pencegahan ini terkait penyidikan kasus korupsi proyek truk angkut di Basarnas.

"Atas nama Max Ruland Boseke. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis (10/8).

Pihak kedua yang diusulkan dicegah ke luar negeri oleh KPK bernama Anjar Sulistiyono. Dia dicegah dari Juni hingga Desember 2023.

Nama terakhir yang dicegah KPK terkait kasus korupsi truk angkut di Basarnas bernama Wiliam Widarta. Dia dicegah hingga Desember 2023.

"Atas nama William Widarta. Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah. Masa pencegahan 17 Juni 2023 s.d. 17 Des 2023. Diusulkan oleh KPK," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun divonis enam tahun penjara terkait kasus suap. 

Sidang putusan atau vonis itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). 

Hakim ketua Sri Hartati menyatakan bahwa Bambang Kayun terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharo berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” kata hakim membacakan putusan di PN Jakpus, Senin. 

Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Bambang Kayun juga harus membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp 26,4 miliar. 

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Jaksa menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan. 

Bambang Kayun didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM).

Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bambang Kayun bersalah sesuai dakwaan pertama. 

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan penjara,” kata jaksa dalam sidang tuntutan pada 10 Agustus 2023. 

Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun membayar uang pengganti sebesar Rp 57,1 miliar. 

Jaksa menilai, perbuatan Bambang Kayun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap sesuai Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Adapun suap diduga diberikan dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri. 

Emilya dan Herwansyah diketahui terjerat hukum karena memalsukan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. 

Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. 

Mereka kemudian meminta pemeriksaan dilakukan di Kantor PT Aria Citra Mulia di Harmoni, bukan Mabes Polri. 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden Jokowi telah menunjuk 10 penjabat Gubernur pengganti kepala daerah yang purnatugas per 5 September 2023. 

Pelantikan 10 Pj Gubernur itu digelar besok.

"Besok pagi sekitar jam 8 di Kemendagri akan dilakukan pelantikan terhadap para Penjabat Gubernur. Di antaranya Sekjen Kemenkumham, Andap BR yang telah ditetapkan sebagai Pj Gubernur Sultra," ujar Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Penunjukan Pj Gubernur ini setelah dilakukan rapat Tim Penilai Akhir (TPA). Mendagri Tito Karnavian akan melantiknya kepala daerah itu.

Berikut ini nama 10 Pj Gubernur yang diputuskan Jokowi:

1. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

2. Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana

3. Pj Gubernur Sumatera Utara Hassanudin

4. Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya

5. Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun

6. Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake

7. Pj Gubernur NTB Lalu Gita Ariadi

8. Pj Gubernur Kalimantan Barat Harrison Azroi

9. Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi

10. Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin

Sejumlah gubernur akan selesai masa jabatannya pada 5 September 2023. Hal tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.

Selanjutnya, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.



KABARPROGRESIF.COM: (Situbondo) Berbagai langkah dilakukan oleh tim Kesehatan Kodam V/Brawijaya guna menanggulangi terjadinya kecelakaan maupun insiden selama pelaksanaan Latgabma Super Garuda Shield atau SGS di Puslatpur Marinir Baluran dan Dodiklatpur Rindam V/Brawijaya.

Salah satunya dengan mendirikan pos medis atau kesehatan di beberapa titik lokasi pelaksanaan Latgabma tersebut.

Kakesdam V/Brawijaya, dr. Deddy Firmansyah, Sp. OT, mengatakan medical support yang didirikan oleh Satuannya tersebut, sesuai dengan adanya perintah yang dikeluarkan oleh Panglima TNI.

“Latihan ini pada intinya harus mengutamakan zero accident. Karena, sebab awal sudah dilaksanakan staf meeting. Maka, latihan harus dilaksanakan sesuai prosedur latihan,” ujar Kakesdam. Senin (04/09/2023).

Setidaknya, Kakesdam mengungkapkan terdapat puluhan tim medis dari Kesdam yang saat ini diterjunkan di lokasi Latgabma. 

Masing-masing tim medis itu, terdiri dari 5 dokter spesialis, 10 dokter umum dan 23 perawat.

“Kami juga mengirimkan 12 unit ambulan, serta merefrensikan 3 rumah sakit rujukan jika terjadi kecelakaan latihan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, selain adanya perintah dari Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, keberadaan tim Kesdam di lokasi tersebut juga bertujuan untuk berbagai pengalaman, terutama dalam segi penanganan medis.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. 

Mardani Maming dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor. 

Maming dijatuhi hukuman pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.

Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. Hakim juga menghukum Maming dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp110,6 miliar.

Sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar. 

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan uang tersebut berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022). 

Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

Mardani Maming kemudian dihukum 10 tahun penjara pada tingkat pertama. Hukumannya diperberat jadi 12 tahun penjara di tingkat banding.

Mahkamah Agung (MA) kemudian menghukum Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara pada tingkat kasasi. Adapun hukuman pidana pokok mantan Bupati Tanah Bumbu tetap, yaitu 12 tahun penjara.

"Perbaikan pidana uang pengganti menjadi Rp 110.604.372.752," demikian bunyi amar singkat yang dilansir MA, Rabu (2/8/2023).

Bila tidak membayar, asetnya dirampas negara. Bila masih kurang, hukumannya ditambah. Putusan itu diketok Suhadi dengan anggota Suharto dan Agustinus Purnomo Hadi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pelaksanaan geladi Waskita Dharma Dikreg LI Sesko TNI tahu 2023, secara resmi dibuka di lingkungan Kodam V/Brawijaya. Pembukaan itu dilakukan langsung oleh Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Farid Makruf, M. A. Senin (04/09/2023) di Aula Hayam Wuruk, Makodam V/Brawijaya.

Sesko TNI, kata Pangdam, adalah salah satu Lembaga Pendidikan tertinggi sekaligus pengkajian strategis di lingkungan TNI dan terus berupaya untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan situasi melalui revisi kurikulum Pendidikan yang dikaji secara ilmiah dan akademis yang tetap berpedoman pada Tri pola dasar Pendidikan.

“Yaitu sikap perilaku, pengetahuan dan keterampilan serta jasmani. Upaya seperti itu, tentu layak diapresiasi karena sebagai Lembaga Pendidikan karier tertinggi di jajaran TNI,” ujar Pangdam.

Sesko TNI, imbuh Mayjen Farid Makruf, mempunyai tugas pokok dalam melaksanakan Pendidikan dalam bidang staf dan komando Pendidikan maupun Latihan, sekaligus sebagai Lembaga pengkajian serta pengembangan Pendidikan, Latihan, strategi militer dan doktrin militer.

“Salah satu materi penting yang ada dalam kurikulum Pendidikan Sesko TNI, adalah pelaksanaan geladi Waskita Dharma dengan tujuan memberikan instruksional dalam memantapkan kemampuan dan ketrampilan,” tegas Mayjen Farid.

Pangdam menambahkan, Kodam V/Brawijaya merupakan salah satu kompartemen strategis yang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai Kotama pembinaan dan Kotama operasional.

“Sebagai Kotama Bin, maka kedudukan Kodam V/Brawijaya dibawah Komando KASAD dan sebagai Kotama Ops maka kedudukannya langsung dibawah Panglima TNI,” jelas Mayjen Farid.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive