KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan lembaganya bekerja secara profesional dalam memberantas kasus korupsi, termasuk mengusut dugaan tindak pidana di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan Firli merespons pemeriksaan saksi Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan penggeledahan rumah kediaman kader PKB Reyna Usman, Kamis (7/9).
"KPK bekerja secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, memedomani asas-asas hukum acara pidana dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," ujar Firli kepada CNN Indonesia melalui pesan tertulis, Kamis (7/9).
Firli menjelaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Kemnaker tahun 2012 tidak terkait dengan agenda politik.
Ia berujar proses hukum dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Hal penting harus dipahami bahwa KPK adalah lembaga negara yang independen, dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun," kata Firli.
Ia pun menegaskan keterangan Cak Imin sangat diperlukan lantaran yang bersangkutan pada tahun 2012 lalu menjabat sebagai Menakertrans.
"Setiap orang mengetahui, mendengar, melihat dan mengalami suatu peristiwa pidana maka diperlukan penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka yang terjadi di Kemnakertrans RI," tandasnya.
KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap Cak Imin pada hari ini. Cak Imin mengaku telah menjelaskan semua yang ia tahu dan dengar untuk membantu KPK menyelesaikan penanganan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemnakertrans tahun 2012.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi, Insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," ujar Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/9).
Setidaknya terdapat tiga orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Mereka ialah Reyna Usman, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.