Selasa, 12 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merestui tindakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan soal usia pensiun itu. Meski demikian, ia mengaku tidak ikut campur lantaran akan pensiun Desember nanti.

"Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu. Kalau Panglima TNI kan nanti Desember pensiun, selesai, enggak mengurusi itu lagi," kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9).

Ia mengatakan tidak ada alasan baginya untuk menghalangi prajurit mengajukan gugatan. 

Yudo juga menyebut proses di MK itu biasanya memakan waktu berbulan-bulan.

"Masa ada prajurit yang ingin seperti itu masa aku enggak merestui? Ya kita restui, ya silakan anu sendiri, tapi bukan Panglima TNI. Tapi sesuai dengan lembaganya, ya adalah Babinkum, ya silakan," katanya.

"Proses itu kan lama, enggak besok langsung, bisa lama, bisa berbulan-bulan," imbuh dia.

Laksamana Muda Kresno Buntoro bersama lima orang lainnya sebelumnya mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke MK.

Lima orang itu adalah Kolonel TNI Chk Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto. 

Mereka meminta agar usia pensiun prajurit diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu berbunyi:

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Kuasa hukum Kresno dan kawan-kawan, Viktor Santoso Tandiasa menilai Pasal 53 UU TNI bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

"Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun," kata Viktor dalam persidangan di MK, Kamis (7/9).

Bila tidak, Kresno dan kawan-kawan meminta agar usia pensiun prajurit TNI yakni 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

"Atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara," ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Eko Darmanto pun kini telah dicegah berpergian ke luar negeri.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

Ali mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Selain Eko, tiga orang lainnya turut dicegah ke luar negeri oleh KPK.

"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," jelas Ali.

"Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," sambungnya.

Berikut ini empat orang yang dicegah terkait korupsi Eko Darmanto:

1. Eko Darmanto (PNS Dirjen Bea Cukai)

2. Ari Muniriyanti Darmanto (Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri)

3. Rika Yunartika (Komisaris PT Emerald Perdana Sakti)

4. Ayu Andhini (Direktur PT Emerald Perdana Sakti)

Informasi menyebutkan Ari Muniriyanti Darmanto dan Rika Yunartika merupakan istri dari Eko Darmanto. 

KPK belum memerinci alasan kedua istri Eko itu ikut dicegah.

Eko Tersangka Gratifikasi dan TPPU

KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebagai tersangka. 

Eko dijerat pasal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkara itu, kami mengkonfirmasi betul penyelidikannya sudah selesai sehingga saat ini masih berproses kepada tingkat berikutnya yang tentu nanti kami akan umumkan secara resmi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/9).

KPK belum mengumumkan Eko Darmanto sebagai tersangka. Namun, ketika sebuah kasus telah naik penyidikan di KPK, saat itulah sudah ada pihak yang menjadi tersangka.

"Yang pasti bahwa dalam proses penyelidikan kemudian kami lakukan analisis KPK menemukan ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," jelas Ali.

Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko hingga kini kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan, wacana dana operasional untuk RT/RW perlu dipertimbangkan, menyesuaikan kemampuan kekuatan anggaran pemerintah kota Surabaya.

"Harus dipertimbangkan dulu kemampuan anggaran kita. Komisi di DPRD akan mengkaji lebih dalam nantinya, terkait ketersediaan anggaran, apakah cukup atau tidak," jelasnya, Selasa (12/09/2023).

Rencana anggaran dana operasional untuk RT/RW sebesar Rp 200 ribu dan Rp 300 ribu. 

"Kalau kekuatan anggaran kita cukup ya silahkan. Namun jangan sampai membuat APBD kita terkontraksi nantinya," terang Adi.

Lebih lanjut Adi mengatakan, perencanaan anggaran harus realistis sesuai kemampuan.

"Maunya memang banyak tapi harus realistis dengan kemampuan. Jangan sampai nanti besar pasak daripada tiang. Apalagi sudah ada kenaikkan insentif KSH, bunda Paud, Modin, RT RW. Ini semua soal ketersediaan anggaran," imbuhnya.

Adi menambahkan, pemkot Surabaya saat ini menjadikan Balai RW sebagai tempat layanan masyarakat. 

"Namun masih ada RW yang belum mempunyai balai. Kita mendorong pembangunan itu. Kemudian faktanya balai RW juga dipakai bersamaan dengan Paud. Karenanya harus dibagi fungsinya," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., menghadiri upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-64 Kapal Selam TNI Angkatan Laut yang dipimpin langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali, yang berlangsung di Dermaga Ujung Madura Koarmada II, Surabaya. Selasa (12/09).

Adapun pasukan upacara yang terlibat terdiri dari satu peleton prajurit Satsel, satu peleton prajurit Satkopaska, satu peleton prajurit Dislambair, satu peleton prajurit Taifib dan satu peleton prajurit Puspenerbal di bawah komando Komandan Upacara Kolonel Laut (P) Yulius Azz Zaenal, S.H., M.Tr. Hanla., M.M., yang sehari-hari menjabat sebagai Dansatrol Lantamal XIII Tarakan. 

Melalui amanatnya, Kasal menyampaikan bahwa untuk melengkapi Armada Kapal Selam TNI AL, khususnya dalam upaya pengamanan wilayah laut Indonesia kita masih butuh beberapa kapal selam, kurang lebih 12 kapal selam yang saat ini telah diprogramkan oleh Kementerian Pertahanan untuk memperkuat penjagaan kedaulatan NKRI khususnya pengamanan di bidang kelautan. 

Selesai pelaksanaan upacara, dilanjutkan dengan acara syukuran yang dilaksanakan di Gedung Candrasa, Koarmada II.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam proses pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran kepolisian dan TNI berhasil menemukan pedagang yang menyimpan daging potong bukan berasal dari Kota Surabaya, serta tidak didukung oleh dokumen yang sesuai ketentuan. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan bahwa di salah satu rumah warga penjual daging di kawasan Jalan Pegirian Surabaya, ditemukan daging yang berasal dari luar kota yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen resmi sesuai ketentuan.

“Kemarin Jumat (8/9/2023) malam ditangkap di salah satu rumah pedagang dan sudah ditangani oleh kepolisian,” kata Antiek, Selasa (12/9).

Antiek lantas menjelaskan bahwa dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pedang daging meliputi surat pengantar, surat sehat, serta surat keterangan bukti pemotongan dari Rumah Potong Hewan (RPH). 

Sebab, pedagang yang diperbolehkan menjual daging adalah daging yang dipotong di RPH, baik di RPH Surabaya maupun RPH di luar Surabaya.

“Ketika keluar dari RPH pasti ada surat bahwa daging ini sehat, bukan dari daging betina produktif, dan bukan sapi yang sakit. Jadi syaratnya ada itu yang di potong di RPH,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Antiek menerangkan bahwa pengawasan terhadap peredaran daging gelonggongan terus dilakukan. 

Sebab, daging gelonggongan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi. 

Ia memastikan kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging.

Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri. 

Adapun ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging. 

“Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut. Karenanya, pengawasan peredaran daging gelonggongan masih tetap dilakukan, itu bagian dari atensi kita untuk mencegah peredaran daging yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim penyidik melimpahkan berkas dan barang bukti (tahap II) tersangka Windu Purnama terkait kasus TPPU BTS 4G Bakti Kominfo. 

Orang kepercayaan terdakwa Irwan Hermawan itu akan segera disidangkan.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka WP," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (12/9/2023).

Setelah dilakukan penyerahan tahap II, jaksa akan mempersiapkan dakwaan untuk segera menyidangkan tersangka Windi Purnama.

"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanyan

Adapun tersangka Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus ini, penyidik telah menyita uang Rp 27 miliar yang diserahkan melalui pengacara Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Uang tersebut menjadi barang bukti dalam perkara Windi Purnama.

"Mengenai asal-usul perolehan serta maksud diserahkannya uang tersebut, akan didalami lebih lanjut dalam proses persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam perkara korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dengan penatapan 3 orang itu sebagai tersangka, total saat ini sudah ada 11 orang yang dijerat dalam perkara ini. Berikut ini daftarnya:

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan

8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

9. Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Dirut PT Sansaine

10. Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo

11. Muhammad Feriandi Mirza alias MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Babinsa dan Bhabinkamtibmas di Kecamatan Sugio gencar melakukan upaya pencegahan lonjakan stunting. 

Bahkan, keduanya bersinergi dengan sejumlah pihak dalam upaya menekan terjadinya lonjakan itu.

Seperti yang dilakukan di Dusun Galihrejo, Desa Karangsambigalih, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Selasa (12/09/2023).

Di lokasi itu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas bersinergi dengan pihak Posyandu dalam upaya menekan terjadinya lonjakan terjadinya stunting tersebut.

“Posyandu ini sejalan dengan visi dan misi kami dalam menekan terjadinya lonjakan stunting,” kata Babinsa Sugio, Serka Suwadi.

Selain bersinergi menekan angka lonjakan stunting, Suwadi mengungkapkan jika ia bersama pihak Dinas terkait juga berupaya melakukan pengecekan kesehatan para balita. “Kesehatan balita juga menjadi prioritas kami,” bebernya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Anas Karno menilai, pertumbuhan ekonomi di Surabaya mendorong masifnya realisasi pembangunan di perkampungan di kota Surabaya.

"Adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan perdangangan serta kemudahan dalam proses perizinan mampu menarik investasi di kota Surabaya," kata Anas Karno pada, Selasa (12/09/2023).

Selain itu lanjut Anas, banyaknya lapangan kerja serta meningkatnya ekonomi masyarakat dapat mendongkrak tingkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak dan retribusi menjadi sokongan anggaran dalam pembangunan," lanjut Anas.

Hal ini timpa Anas, lantaran didukung dengan tingkat kepuasan publik yang tinggi terhadap era wali kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji dalam menjalankan roda pemerintahan dan Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono.

"Banyak program pro-rakyat yang digulirkan oleh Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji," sahut Anas.

Program pembangunan yang tengah bergulir di Surabaya saat ini adalah pembangunan saluran-saluran di perkampungan, pembangunan saluran pencegahan banjir serta pembangunan balai RW dan lain sebagainnya.

Oleh karena itu Anas berharap, peran serta masyarakat ini bisa terus terjalin dalam rangka pembangunan kota.

"Pembangunan kota lancar, ekonomi masyarakat meningkat. Surabaya lebih hebat lagi kedepannya," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jatim, Arumi Bachsin Dardak, mendukung program pemerintah pusat untuk mengajak pelaku UMKM beradaptasi dengan perkembangan zaman, yakni memasarkan produk secara online serta menggelorakan gerakan bangga buatan Indonesia. 

“Dekranasda Jatim mendukung dan bersinergi terhadap program-program yang dicanangkan pemerintah pusat. Salah satunya ajakan untuk terus beradaptasi dengan perkembangan zaman melalui pemasaran secara online serta mendukung gerakan nasional bangga buatan Indonesia,” kata Arumi setelah mengikuti Rakornas Dekranas di Jakarta, Selasa, (12/9/2023). 

Menurutnya, ajakan tersebut sangat sesuai dengan fungsi dekranasda yang memfasilitasi UMKM agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman. 

Ditambah melalui rakernas Dekranas tahun 2023, menambah wawasan bagi Dekranasda Jatim untuk membina pengrajin mengembangkan produknya. 

Meski begitu, Arumi mengaku tuntutan market acapkali berubah. Artinya, produk dekranasda dan UMKM masih menjunjung tinggi budaya dengan adat dan ciri khas, akan tetapi hasilnya jangan sampai kaku di mata masyarakat. 

“UMKM harus bisa beradaptasi sehingga UMKM bisa terus berinovasi dengan tetap menjunjung tinggi budaya namun produknya tetap menyesuaikan dengan trend supaya diminati masyarakat utamanya anak muda,” ungkapnya. 

Tidak sekadar produk, Arumi menekankan bagaimana produksi yang efisien diimbangi dengan dari sisi harga lebih terjangkau agar mampu bersaing dengan produk luar negeri. 

Caranya, memperkuat produksi di dalam negeri sehingga harganya bisa bersaing. 

“Biasanya ketika produk sudah di tangan konsumen, terkadang ada beberapa konsumen yang sensitif terhadap harga produk lokal. Makanya barang luar negeri yang mengimitasi budaya Indonesia akhirnya laku di sini. Mungkin karena biaya produksi lebih murah,” tuturnya. 

“Kita tidak mungkin berkompromi dengan kualitas. Tapi dengan kualitas yang baik, juga tetap harus memiliki harga yang sifatnya mampu bersaing dengan produk lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional Wury Ma'ruf Amin mengapresiasi dan menyambut baik Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dekranas tahun 2023 bertema, ‘Kriya Unggul Indonesia Maju’.

“Tema tersebut menggambarkan aspirasi dan tujuan dalam mengembangkan sektor kerajinan Indonesia menuju tingkat keunggulan lebih tinggi sebagai bagian dari visi dan upaya pembangunan nasional untuk mencapai kemajuan lebih baik,” kata Wury di sela-sela sambutannya di Jakarta, Selasa, (12/9). 

Disampaikan Wury, rakornas dekranas membuka kesempatan membahas isu-isu strategis untuk pengembangan industri kerajinan nasional. 

Artinya, menjelajah peluang baru, mendiskusikan solusi serta merumuskan langkah konkret untuk mendorong industri kerajinan yang inklusif dan berkelanjutan. 

Ia menyebut, ada 9 isu strategis yang sedang berkembang dan perlu dibahas untuk kemajuan UMKM, diantaranya digitalisasi dan teknologi, keberlanjutan produk ramah lingkungan, kerajinan lokal dan warisan budaya, kerjasama dengan desainer, pasar global dan ekspor melalui e-commerce dan platform, pengembangan SDM, pengembangan pasar dalam negeri, tantangan persaingan. di tengah globalisasi industri kerajinan serta keaslian dan kekhasan produk yang unik, khas, menarik dan berkualitas. 

“Isu-isu strategis ini mencerminkan pergeseran dalam industri kerajinan dan mempengaruhi seluruh stakeholder di sektor kerajinan untuk beradaptasi dan berinovasi menghadapi tantangan dengan cara memanfaatkan peluang yang ada,” jelasnya. 

Menurutnya, di tengah perubahan dan tantangan zaman, industri kerajinan harus tetap beradaptasi dan berinovasi untuk memastikan kemajuan yang berkelanjutan. 

“Kita harus menjaga kerjasama antara pemerintah, pelaku industri kerajinan, akademik, komunitas media dan masyarakat agar meraih prestasi gemilang di masa depan,” katanya. 

Melalui rakornas dekranas, Wury meminta seluruh peserta dapat menyatukan langkah serta tindakan agar program kerja dapat terlaksana dengan baik tahun ini dan tahun yang akan datang. 

“Semoga rakernas ini dapat membangun negeri dengan melestarikan dan mengembangkan produk kerajinan berbasis Sumber Daya Alam (SDA), tradisi dan warisan budaya yang dibanggakan,” katanya. 

Ke depan, Wury berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif dan berbagi pengalaman wawasan dan gagasan demi mencapai visi bersama untuk mewujudkan industri kerajinan yang menjadi kebanggaan bangsa, berdaya saing global serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

“Program kerja yang disusun dalam rakernas ini hendaknya juga sejalan dengan berbagai program pemerintah yang saat ini terus digalakkan seperti digitalisasi UMKM atau IKM, salah satunya gerakan nasional bangga buatan Indonesia dan gerakan nasional bangga berwisata di Indonesia,” jelasnya. 

"Dengan mengucapkan bismillah rakornas Dekranas tahun 2023 secara resmi saya nyatakan dibuka," tutupnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Momentum peringatan HUT TNI ke-78 masih mewarnai Makodim 0812/Lamongan. Pada ajang peringatan itu, pihak Kodim sengaja menggelar adanya lomba PBB untuk para Linmas, dan lomba Cerdas Cermat bagi para pelajar.


Adaya lomba tersebut pun, mendapat apresiasi dari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi. Bahkan, Bupati pun ikut serta menyaksikan pelaksanaan lomba tersebut.

 

“Perlombaan ini tentunya mampu memacu kreativitas dan motivasi untuk Linmas dan pelajar di Lamongan,” ujar Bupati. Selasa (12/09/2023).

 

Sementara itu, Dandim Lamongan menambahkan, perlombaan itu digelar dengan melibatkan beberapa pihak, diantaranya TNI, Satpol PP dan masyarakat, hingga Dinas Pendidikan.

 

“Lomba ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan melatih kekompakan elemen masyarakat,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus perdagangan narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Ke-39 orang yang ditangkap dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

"Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.

Wahyu mengatakan jaringan Fredy Pratama merupakan jaringan yang rapi. Jaringan ini menggunakan alat komunikasi yang sama.

"Jadi ketika kita mengungkap kasus-kasus narkoba, kemudian dievaluasi oleh temen-temen di Bareskrim, ada kesamaan modus operandi. Yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi," ungkapnya.

Ketika didalami, peredaran narkoba di Indonesia bermuara kepada satu orang, yaitu Fredy Pratama. Dia kini masih bersatus DPO dan berada di Thailand.

"Kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada 1 orang yang sekarang masih DPO berada di Thailand atas nama Fredy Pratama," tuturnya.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.

"Kemudian juga di beberapa tersangka kita kenakan TPPU dengan tindak pidana asalnya, yaitu UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tuturnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Jokowi terkait pemberantasan narkoba. 

Jokowi meminta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba dilakukan dengan tegas.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba terbesar di Indonesia jaringan Fredy Pratama. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mendapatkan rekor MURI atas pengungkapan kasus tersebut.

Rekor MURI diberikan langsung kepada Wahyu oleh pendiri MURI, Jaya Suprana. 

Rekor itu diberikan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri seusai gelar konferensi pers pada Selasa (12/9/2023).

"Maka dengan bangga Bapak Kepala Bareskrim kami akan segera menunaikan tugas kami," ujar Jaya Suprana saat memberikan rekor MURI.

"Karena apa yang Anda lakukan yang tadi sudah diuraikan panjang lebar itu telah menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia," tambahnya.

Jaya Suprana juga mengucapkan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah mengungkap kasus ini. 

Selain itu, dia ucapkan terima kasih kepada kepolisian negara lain yang ikut terlibat.

"Atas nama bangsa Indonesia, sebagai ucapan terima kasih kepada Bareskrim dan segenap jajrannya maupun kepada teman-teman kita dari Thailand dan Malaysia," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat Fredy Pratama. Sebanyak 39 orang ditangkap.

"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," ujar Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi bersama Polri dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA. Penangkapan 39 orang dalam operasi ini dilakukan sejak Mei 2023.

Jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

"Dalam operasi ini ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," kata dia.

Adapun para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive