Kamis, 14 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak lima perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (13/9/2023).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Edo Septiadi selaku staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Agam terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Edo Septiadi berstatus sebagai Teradu dalam perkara nomor 99-PKE-DKPP/VII/2023 yang diadukan oleh dua Anggota Bawaslu Kabupaten Agam yakni Iska Asmarni dan Hendra Susilo.

Sanksi Peringatan juga dijatuhkan DKPP kepada Fidel Malumbot, Djamila Thalib, dan Henrolds Tatengkeng masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam perkara nomor 100-PKE-DKPP/VII/2023.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan untuk lima perkara dugaan pelanggaran KEPP yang melibatkan 13 Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan kepada empat penyelenggara Pemilu.

Sedangkan sembilan penyelenggara lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis. Didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah sebagai Anggota Majelis.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepuskopal Koarmada II Kolonel Laut (S) M. Nuryanto, S.E., diwakili oleh Kebid Idmin Puskopal Koarmada II Kolonel Laut (KH/W) Uciek Darmayani Prasetyawati, S.T., M.A.P., resmi menutup Pelatihan Perkoperasian Pengawak Puskopal dan Primkopal jajaran Koarmada II Surabaya Tahun 2023, bertempat di Ballroom Hotel Semut Surabaya. Kamis (14/09).

Pelatihan tersebut bertujuan agar dapat menjadi komunikasi awal untuk menyambung tali silaturahmi, membentuk konektivitas dalam upaya mempererat kerja sama antar pengawak primkopal di jajaran Puskopal Koarmada II demi kemajuan dan perkembangan.

Kepuskopal Koarmada II dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kebid Idmin Puskopal Koarmada II menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta pelatihan karena telah berhasil mengikuti seluruh tahapan dengan baik.

Selain itu, Kepuskopal Koarmada II juga berharap dengan ilmu dan pengalaman yang sudah didapatkan selama pelatihan hendaknya diresapi dan diamalkan dalam menjalankan tugas sebagai pengawak Koperasi TNI AL.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kapuskodal Koarmada II Letkol Laut (P) Donny Abraham Diman, menghadiri acara Maritime Information Sharing Workshop (MSIW) Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Information Fusion Centre - Indian Ocean Region (IFC-IOR), bertempat di Hotel Radisson Gurugram India. Kamis (14/9).

Dengan mengambil tema "Advancing Maritime Security for a Sustainable Future" acara ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi, kerja sama, dan berbagi informasi di antara negara-negara mitra untuk Kawasan Samudera Hindia yang lebih aman, damai, dan sejahtera. 

Acara tersebut dilaksanakan mulai tanggal 13 September sampai dengan 16 September 2023 yang dihadiri oleh 34 negara yang tergabung dalam Indian Ocean Rim Association (IORA) and signatories to the Djibouti Code of Conduct/Jeddah Amendment (DCoC/JA).



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Membengkaknya jumlah tenaga honorer bagian administrasi di pemerintahan daerah (Pemda) justru "menyedot" belanja anggaran yang seharusnya digunakan buat pembangunan kesejahteraan masyarakat, atau pembuatan dan peningkatan fasilitas umum. 

“Belanja modal yang betul-betul menyentuh untuk rakyat, membangun jalan, mungkin cuma 15-20 persen, jadi tidak ada kemajuan apa-apa,” kata Tito saat menyampaikan paparannya dalam kegiatan penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), di kantor Kemendagri pusat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Tito juga mengungkap fakta ternyata banyak tenaga honorer bagian administrasi di Pemda justru banyak diisi oleh mantan anggota tim sukses (timses) atau keluarga kepala daerah, serta kerabat dan kenalan pejabat setempat. 

Tito mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan tenaga honorer spesialis seperti tenaga kesehatan, perawat dan guru. 

Namun, pegawai honorer bagian administrasi yang berlatar belakang timses atau keluarga kepala daerah ini tidak memiliki kerja yang jelas dan keahlian khusus.

Jumlah mereka terus menumpuk ketika dilaksanakan pemilu kepala daerah selanjutnya (Pilkada) dan kepala daerah di wilayah itu diganti. 

Mereka membawa orang-orang baru yang berlatar belakang timses atau keluarga sendiri. 

"Dikasih kerjaan, jam 8 masuk, tidak punya keahlian, jam 10 sudah ngopi-ngopi, sudah hilang,” tutur Tito. 

“Ganti pilkada, ketemu pejabat baru, tim suksesnya masuk lagi, terus numpuk jumlah tenaga honorer yang tidak punya keahlian khusus,” tambah Tito. 

Tito menuturkan, banyaknya tenaga honorer menjadi salah satu modus yang dilakukan kepala daerah untuk melambungkan anggaran belanja pegawai. 

Padahal, tidak sedikit dari daerah itu bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil atau hanya sekitar 2 sampai 3 persen. 

Tito mencontohkan, terdapat daerah yang menganggarkan belanja operasional 67 persen dari APBD. Sementara, 90 persen keuangan Pemda itu bersumber dari pemerintah pusat. 

Di sisi lain, sebanyak 90 persen dana itu sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai mulai dari gaji, tunjangan, dan lainnya. 

Tito menekankan, APIP mesti masuk lebih dalam dan memantau berbagai perencanaan instansi pemerintah tempat mereka bertugas. 

Menurut Tito, APIP memiliki fungsi yang strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana oleh instansi atau kepala daerah terkait. 

Mereka diharapkan tidak hanya mengaudit masalah pidana di instansi terkait, melainkan seperti mutasi, perilaku anggota, hingga efisiensi anggaran. 

“Salah satu upaya dari pencegahan itu adalah dengan memperkuat APIP-APIP ini, sehingga tidak terjadi masalah hukum,” kata Tito. 

“Prinsipnya bagaimana kita memperkuat pencegahan,” lanjutnya. 

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan program lintas kementerian dan lembaga yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan lainnya. 

Stranas PK mencanangkan sejumlah aksi yang fokus pada pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk keuangan pemerintah daerah.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menolak usulan memperbaiki Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil). 

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) itu justru meminta narapidana dicampur dengan ayam agar merasa jera. 

"Makanya saya enggak mau kemarin untuk diajukan perbaikan, enggak, enggak usah perlu diperbaiki, kalau perlu dicampur sama ayam atau kucing di dalam situ, biar kapok," kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023). 

Yudo tidak ingin prajurit yang telah dinyatakan bersalah justru mendapat kenyamanan di Lemasmil. 

Yudo membandingkan dengan prajurit yang melaksanakan tugas di Papua. Bahkan Yudo meminta agar fasilitas di Lemasmil dibuat seminimal mungkin.

"Kok enak dia di dalam situ enak-enak, sementara prajurit yang di Papua saat ini sedang berhadapan dengan KST (Kelompok Separatis Teroris), dia enak-enak rokok-an di situ sampai WA-WA-an. Nah ini terapkan, enggak boleh di Lemasmil ini," katanya. 

"Lembaga Pemasyarakatan di luar yang kalau kita lihat itu ada ac-nya, ada ruangan-ruangan tertentu, enggak ada di kita. Kalau perlu, di tempat kita ini pakai matras itu, kalau perlu tempat minumnya itu tempat ceboknya itu pakai velpes (botol minum) itu. Nah itu Pak Kababinkum," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Yudo mengatakan pihaknya mengikuti keputusan politik negara terkait dengan adanya usulan revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. 

"Kita ini selalu tunduk pada keputusan politik negara mau diubah menjadi undang-undang apa pun silakan, cuma yang sekarang ini yang masih berlaku sekarang adalah Peradilan Militer," katanya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM Sektor Jasa Keuangan, khususnya bagi industri Pasar Modal, dengan bersama perwakilan asosiasi industri/profesi, lembaga sertifikasi profesi, lembaga pelatihan dan akademisi menyusun Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Bidang Pasar Modal.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dalam keterangannya, Selasa (14/9/2023) menyampaikan pentingnya keberadaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sebagai pedoman pengembangan SDM guna mendukung kinerja sektor jasa keuangan khususnya industri Pasar Modal, sehingga seluruh pelaku industri Pasar Modal memiliki level of playing field kompetensi yang sama.

“Kami sangat mengapresiasi atas kolaborasi Tim Perumus dan Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal yang berpartisipasi aktif untuk pembahasan konsep dalam keseluruhan diskusi yang berlangsung selama ini. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut hingga RSKKNI Bidang Pasar Modal ini dapat diselesaikan dengan baik," kata Mirza.

Hadir dalam Konvensi Nasional RSKKNI Bidang Pasar Modal ini Direktur Bina Standarisasi dan Program Pelatihan Kemnaker RI Moh Amir Syarifuddin, Ketua Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Kunjung Masehat, Ketua Tim Perumus RSKKNI Bidang Pasar Modal yang bertindak selaku Ketua Sidang Konvensi Nasional dari Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) Lily Widjaja serta Ketua Tim Verifikasi RSKKNI Bidang Pasar Modal dari Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia (PROPAMI) Aji Martono.

Penyusunan Rancangan SKKNI (RSKKNI) merupakan manifestasi atas amanat dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Dahlan Iskan telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. 

Dahlan menyebut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dahlan awalnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Dia kemudian duduk sambil menanggapi pertanyaan dari wartawan. 

Saat ditanya soal materi pemeriksaannya, Dahlan kemudian menjawab diperiksa terkait peran Karen Agustiawan dalam kasus tersebut.

"(Pemeriksaan) terkait Bu Karen," kata Dahlan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2023).

"Bu Karen yang tersangka itu ya?" tanya wartawan.

"Iya," jawab Dahlan.

Dahlan mengatakan ditanya soal pembelian LNG di Pertamina. 

Dia menjelaskan kepada penyidik tidak mengetahui hal tersebut.

"Ditanya tahu nggak beli-beli LNG. Saya bilang nggak tahu," ujar Dahlan.

Dahlan mengatakan tidak mengetahui proyek LNG di Pertamina yang berujung menjadi kasus korupsi tersebut.

"Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan," ujar Dahlan.

Kasus korupsi LNG di Pertamina saat ini masih dalam penyidikan KPK. Sejauh ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri oleh KPK. Dia dicegah dalam kurun Desember 2022-Juni 2023.

"KPK kembali memperpanjang masa cegah tidak bepergian keluar negeri terhadap empat orang yang terkait dengan perkara ini hingga 6 bulan ke depan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12/2022).

Selain Karen, ada tiga orang lagi yang dicegah bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah terkait keperluan proses penyidikan dugaan korupsi LNG.

"Cegah tersebut dimulai bulan Desember 2022 hingga Juni 2023," tambahnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, membengkaknya tenaga honorer bagian administrasi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) justru membebani anggaran. 

Tito menuturkan, banyaknya tenaga honorer menjadi salah satu modus yang dilakukan kepala daerah untuk melambungkan anggaran belanja pegawai. 

Padahal, tidak sedikit dari daerah itu bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil atau hanya sekitar 2 sampai 3 persen. 

“Dan ini ada modus yang lain yang memang harus diselesaikan, ini cukup mendasar ini, yaitu banyaknya tenaga honorer,” kata Tito saat menyampaikan paparannya di kantor Kemendagri pusat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). 

Tito mencontohkan, terdapat daerah yang menganggarkan belanja operasional 67 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Sementara di sisi lain, 90 persen keuangan Pemda itu masih bergantung dari pemerintah pusat. 

Bahkan menurut Tito, sebanyak 90 persen dana itu sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai mulai dari gaji, tunjangan, dan lainnya. 

Belanja anggaran itu juga digunakan buat tenaga honorer. Tito mengamati, daerah-daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, anggarannya “tersedot” ke belanja pegawai yang tidak memiliki keahlian khusus. 

Selain itu, tenaga honorer bagian administrasi banyak diisi oleh tim sukses (timses) atau keluarga kepala daerah, serta kerabat atau kenalan pejabat dinas setempat. 

Tito menekankan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mesti lebih teliti dan mendalam, serta memantau berbagai perencanaan instansi pemerintah tempat mereka bertugas.  

Menurut Tito, APIP memiliki fungsi yang strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana oleh instansi atau kepala daerah terkait. 

Mereka diharapkan tidak hanya mengaudit masalah pidana di instansi terkait, melainkan seperti mutasi, perilaku anggota, hingga efisiensi anggaran. 

“Salah satu upaya dari pencegahan itu adalah dengan memperkuat APIP-APIP ini, sehingga tidak terjadi masalah hukum,” kata Tito. 

“Prinsipnya bagaimana kita memperkuat pencegahan,” lanjutnya. 

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan program lintas kementerian dan lembaga yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan lainnya. 

Stranas PK mencanangkan sejumlah aksi yang fokus pada pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk keuangan pemerintah daerah.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya terus memperkuat personel untuk mengamankan situasi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, secara persuasif. 

Sebab, sempat terjadi bentrokan di Pulau Rempang karena warga menolak relokasi terkait pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City di lokasi tersebut. 

Kapolri mengatakan, penguatan dilakukan dengan mengerahkan personel tambahan sekitar empat satuan setingkat kompi (SSK). 

"Tentunya kekuatan personel saat ini terus kita tambah ada kurang lebih empat SSK sampe hari ini yang kita tambahkan dan ini akan terus kita tambah disesuaikan dengan eskalasi ancaman yang terjadi," kata Kapolri di The Tribrata, Jakarta, Kamis (14/9/2023). 

Eks Kabareskrim ini juga menekankan prioritas utama adalah dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat sekitar. 

Apalagi, Kapolri juga mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo agar menyelesaikan masalah relokasi di Pulau Rempang dengan mengedepankan tindakan yang bersifat lebih persuasif. 

"Prioritas utama yang kita lakukan adalah memperkuat sosialisasi kepada masyarakat yang akan direlokasi," ucap dia. 

Lebih lanjut, Sigit menilai ada miskomunikasi sehingga ini menimbulkan isu-isu di lapangan. 

Hal ini lantas juga membuat terjadinya bentrokan. 

Oleh karenanya, Polri akan menggunakan upaya pendekatan yang pesuasif bersifat sosialisasi, edukasi, dan musyawarah dalam menyelesaikan masalahnya. 

"Namun di sisi lain kita tetap waspada kita persiapkan personel-personel apabila ada provokasi, ada proses-proses pelanggaran hukum yang terjadi, maka kita juga akan mengambil langkah-langkah di lapangan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengaku sampai menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah malam untuk membahas bentrok yang terjadi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Menurut Jokowi, bentrok yang terjadi di pulau tersebut merupakan akibat dari kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

"Saya sudah sampaikan urusan yang di Rempang, tadi malam tengah malam saya telepon Kapolri, ini hanya salah komunikasi saja di bawah, salah mengomunikasikan saja," kata Jokowi dalam acara Sewindu Proyek Strategis Nasional di Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (13/9/2023). 

Ia menuturkan, para pemilik lahan di Pulau Rempang sesungguhnya akan diberikan ganti rugi, lahan, dan rumah sebagai kompensasi atas pembangunan Rempang Eco City. 

Namun demikian, Jokowi menduga lahan yang disiapkan itu tidak sesuai dengan keinginan masyarakat sehingga menimbulkan bentrok. 

Mantan gubernur DKI Jakarta itu pun heran mengapa persoalan miskomunikasi seperti itu sampai harus membuatnya turun tangan. 

"Diberi ganti rugi, diberi lahan, diberi rumah tapi mungkin lokasinya belum tepat, nah itu yang harusnya diselesaikan. Masa urusan kayak begitu harus sampai presiden?" tanya Jokowi. 

Jokowi pun menekankan bahwa tidak boleh ada aksi kekerasan oleh aparat dalam proses pembangunan proyek strategis nasional (PSN). 

Ia ingin masyarakat justru senang apabila lahannya digunakan untuk PSN karena mereka mendapatkan ganti rugi yang layak, bahkan ganti untung karena tingginya harga yang diberikan kepada warga. 

"Karena berulang kali saya tekankan, PSN ini tujuannya adalah memberi manfaat untuk rakyat, bukan justru sebaliknya menderitakan masyarakat," kata Jokowi. 



KABARPROGRESIF.COM: (Batam) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan eks pegawai Kantor PT Pegadaian area Batam berinisial SH (31) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran pemasaran tahun 2018-2021 senilai Rp 1,1 miliar. 

Uang itu, diduga digunakan SH untuk membeli mobil baru dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"SH mantan karyawan PT Pegadaian area Batam ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemasaran tahun anggaran 2018-2021," kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, Selasa (12/9/2023).

Aji menjelaskan penetapan SH sebagai tersangka sudah berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B -3614/1.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023. 

Sebelum penetapan, kejaksaan telah melakukan berbagai penyelidikan dan pemeriksaan 30 orang saksi.

"Jumlah ada 30 orang saksi dari unsur internal PT Pegadaian Kantor area Batam, pihak penyedia, mitra, dan juga keterangan ahli serta bukti surat yang kemudian dengan bukti itu membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tahun 2018-2021 tersebut," ujarnya.

Saat melakukan tindak pidana korupsi tersebut, tersangka SH menjabat sebagai Administrator dan staf penjualan PT Pegadaian Batam. 

SH juga dalam tugasnya dipercaya mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam.

"SH menjabat bagian Administrator dan Staf Penjualan, dan dalam praktiknya ditugaskan juga mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam hal pencairan anggaran, melakukan belanja atau kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan," ujarnya.

"Dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up serta memalsukan tanda tangan dan bukti pertanggungjawaban," tambahnya.

Hasil perhitungan auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian kerugian negara diketahui mencapai Rp 1,1 miliar. Uang tersebut digunakan SH untuk membeli mobil baru dan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1.181.723.737. Hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli mobil baru," ujarnya.

Aji menyebut SH setelah ditetapkan tersangka hari ini, langsung dilakukan penahanan. SH ditahan sementara di Lapas Perempuan Kota Batam untuk proses penyidikan.

"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan yang sementara di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan)  Dandim 0812/Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan memimpin berlangsungnya pelepasan dan penyambutan prajurit di Aula Kadet Soewoko, Makodim 0812/Lamongan. Kamis (14/09/2023).

2 Perwira yang saat ini dilepas oleh Dandim, adalah Mayor Inf Budi Santoso dan Mayor Kav Parman yang telah memasuki masa pensiun.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas pengabdian bagi kedua Perwira selama berada di Makodim Lamongan,” ucap Dandim melalui amanat yang dibacakannya.

Selain ucapan bagi Perwira yang memasuki masa pensiun, Letkol Arm Ketut juga menghimbau Perwira baru yang telah menduduki jabatan di Makodim Lamongan untuk bisa meningkatkan kinerja dengan penuh dedikasi.

“Tak kalah pentingnya adalah, terus meningkatkan kerjasama antar staf. Kerjasama antara staf yang sudah terjalin dengan baik ini, harus terus kita tingkatkan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pimpinan DPRD Surabaya AH Thony turut buka suara terkait tidak diwajibkannya skripsi sebagai tugas akhir kelulusan mahasiswa jenjang Strata 1 (S1) dan D4 di perguruan tinggi.

Thony mengatakan, perguruan tinggi merupakan institusi bergengsi, karena pelajar yang mengenyam pendidikan di tempat itu disebut "Mahasiswa".

"Siswanya saja disebut mahasiswa, mahasiswa itu berarti siswa yang memiliki kemampuan luar biasa," kata Thony Rabu (13/9).

Bila skirpsi dan penulisan jurnal publikasi internasional tidak diwajibkan, Thony menggangap suatu "kemunduran". Sebab perguruan tinggi mengemban Tri Dharma 

Tri Dharma Perguruan Tinggi sebut Thony, bukan sekedar penyematan semata, pasti ada suatu pemikiran mendalam.

"Tiga itu menjadi satu dharma daripada perguruan tinggi, kemudian tulisan skripsi  tidak hanya menjadi parameter, tetapi sesungguhnya mengkonstruksi pikiran atau perspektif, pendekatan kemampuan mahasiswa menguasai materi untuk menganalisis masalah dan mencarikan solusinya," beber Thony.

Thony menambahkan, penulisan skripsi melatih mahasiswa mengajukan hipotesis terhadap permasalahan yang muncul. Sehingga akan terbiasa mengurai dan menyelesaikan masalah itu.

Thony menegaskan, penulisan skripsi merupakan proses mengkontruksi pikiran, kemampuan, pengetahuan yang bermanfaat bagi mahasiswa. 

Nah, bila skripsi tidak diwajibkan, sekali lagi ia menegaskan, mengalami suatu kemunduran. Thony mengacu pada presfektif kepentingan nasional, menganalogikan dengan sejarah kebesaran Kerajaan Majapahit.

"Majapahit sebagai negara yang besar kemudian memiliki kemajuan yang luar biasa, disegani dunia, karena kemajuan yang dicapai kala itu." ujar Thony

"Tetapi sekarang kita tidak banyak menemukan karya-karya ilmiah zaman Majapahit, menjadikan kita itu buta, bertanya betulkah Majapahit itu sebagai negara besar, negara maju dengan masyarakatnya yang memiliki kecerdasan," terang Thony.

Sebab, menurut legislator Partai Gerindra itu, catatan Majapahit hanya beberapa buku saja seperti Negarakertgama.

"Nah, kemiskinan literasi terhadap temuan-temuan pada waktu dulu menjadikan kita kadang terlena," tukas Thony.

Thony memaparkan, bila mahasiswa tidak menulis karya ilmiah, tidak dimasukkan dalam jurnal, akhirnya tidak mempunyai dasar mengajukan hak intelektual. 

Sebab, kata dia, konsep atau pemahaman itu tidak dituangkan dalam karya tulis skripsi, sebagai tugas akhir mahasiswa.

"Ketika skripsi itu merupakan hal yang luar biasa manfaatnya, maka bisa dimasukkan dalam HAKI, sehingga orang lain, tidak serta merta menjiplak melakukan plagiatisasi terhadap karya itu," demikian AH Thony. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive