KABARPROGRESIF.COM: (Sukabumi) Bola panas kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Sukabumi tahun anggaran 2019-2020 terus berputar.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial THRS yang merupakan pengurus salah satu pondok pesantren.
Diketahui, total bantuan yang digelontorkan pemerintah pada tahun anggaran tersebut sebesar Rp1.927.950.000 atau Rp1,9 miliar. Sedangkan uang yang dinikmati para pelaku sebesar Rp716.729.750 atau Rp716 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, THRS ditetapkan sebagai tersangka bersama KH dan DS setelah ditemukan barang bukti yang cukup. THRS diduga turut menikmati uang pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan yang dilakukan oleh tersangka KH dan DS.
"Hasil pemeriksaan, setelah kami lakukan gelar perkara kami simpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan tahun 2019/2020. Secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka DS dan KH," kata Setiyowati dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).
Dia mengungkapkan, THRS berperan sebagai pemberi informasi program PIP kepada tersangka KH dan DS.
Sebagai imbalan, ia turut mendapatkan bagian dari pemotongan dana PIP sebesar 35 persen yang dilakukan KH dan DS.
Selain itu, THRS juga menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp26 juta.
Uang tersebut dititipkan kepada penyidik sebagai uang uang diperoleh dari pemotongan dana PIP.
"Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Sukabumi," ujarnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi M Taufik Akbar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini.
Dia menyebut, THRS merupakan pengurus pondok pesantren (swasta) namun tak ditemukan keterkaitan dengan pesantren tempatnya bekerja.
"Prinsipnya dugaan tindak pidana yang diproses hari ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan dana penyaluran PIP usulan pemangku kepentingan. Dalam hal ini kami minta waktu untuk dikembangkan apakah ini ada aliran ke pihak lain atau tidak," katanya.
"Informasinya seperti itu (pengurus pesantren) tapi pada prinsipnya dia orang swasta, tidak ada kaitannya dengan pesantren," sambungnya.
Atas perbuatannya, THRS diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 ko UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.