Jumat, 15 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Mantan pejabat Bank Banten, Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum1 (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten. 

Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp 61 miliar. 

JPU Bambang Arianto menyebut, Darwinis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor jo pasal 55 KUHPidana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah tetap ditahan," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (14/9/2023). 

Selain pidana badan, Darwinis juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. 

Kemudian, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan merusak citra Bank Banten. 

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan berjalan," ujar Bambang. 

Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedy Adi Saputra ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan atau pledoi. 

Dalam dakwaan, Darwinis telah lalai memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017 lalu. 

Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta I telah menyetujui usulan Dirut PT HNM Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK. 

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM. 

Mereka telah menyalahi ketentuan kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengatur administrasi kredit untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya. 

Sebelumnya, mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin telah divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara dalam kasus yang sama.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kekosongan pimpinan di Komisi A DPRD Kota Surabaya menjadi perbincangan hangat di kalangan wakil rakyat, khususnya para anggota Komisi A.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Saifuddin Zuhri mengatakan bahwa sesuai Tatib DPRD Kota Surabaya No1 Tahun 2018 Pasal 47 untuk pemilihan pimpinan komisi adalah hak anggota komisi tersebut 

"Jadi untuk pengisian jabatan lowong dalam kaitan perpindahan Ketua selaku ketua komisi, kita mengacu kepada tatib dewan tersebut," ujarnya, Kamis (14/9/2023) di Jalan Yos Sudarso Surabaya.

Saifuddfin Zuhri menjelaskan bahwa dengan mengacu kepada tatib tersebut keputusan ada di seluruh anggota komisi A DPRD Kota Surabaya dan kehadiran pimpinan dewan adalah sebagai fasilitator.

"Tergantung kesepakatan anggota komisi, itu sesuai tata tertib yang ada. Kita tetap melakukan koordinasi antar anggota komisi meskipun tidak dalam kerangka kepentingan pribadi," papar legislator senior dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya ini.

Saifuddin Zuhri menyatakan bahwa saat ini masih menunggu hasil Badan Musyawarah yang nantinya akan ada  perintah untuk menghadiri forum pemilihan alat kelengkapan di Komisi A dalam hal ini akan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A.H Thony.

"Harapannya, pada calon ketua komisi A yang akan datang adalah sosok yang mampu membawa situasi pada suhu politik yang sejuk, bagus dan mampu menghormati pada teman-teman yang ada disini. Utamanya dalam membangun integritas anggota komisi A," tutup Saifuddin Zuhri.


Imam Syafi'i yang juga Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa pada tatib dewan juga disebutkan bahwa salah satu syaratnya adalah kehadiran anggota dewan dalam hal ini anggota komisi A harus kuorum untuk bisa mencapai kesepakatan dan keputusan.


"Saat ini anggota komisi A ini jumlahnya 12 orang. Untuk bisa kuorum paling tidak harus dihadiri 7 orang. Karena harus 50 persen plus satu," terangnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Sukabumi) Bola panas kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Sukabumi tahun anggaran 2019-2020 terus berputar. 

Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali menetapkan seorang tersangka berinisial THRS yang merupakan pengurus salah satu pondok pesantren.

Diketahui, total bantuan yang digelontorkan pemerintah pada tahun anggaran tersebut sebesar Rp1.927.950.000 atau Rp1,9 miliar. Sedangkan uang yang dinikmati para pelaku sebesar Rp716.729.750 atau Rp716 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan, THRS ditetapkan sebagai tersangka bersama KH dan DS setelah ditemukan barang bukti yang cukup. THRS diduga turut menikmati uang pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan yang dilakukan oleh tersangka KH dan DS.

"Hasil pemeriksaan, setelah kami lakukan gelar perkara kami simpulkan telah terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) usulan pemangku kepentingan tahun 2019/2020. Secara bersama-sama atau turut serta dengan tersangka DS dan KH," kata Setiyowati dalam keterangan resminya, Kamis (14/9/2023).

Dia mengungkapkan, THRS berperan sebagai pemberi informasi program PIP kepada tersangka KH dan DS. 

Sebagai imbalan, ia turut mendapatkan bagian dari pemotongan dana PIP sebesar 35 persen yang dilakukan KH dan DS.

Selain itu, THRS juga menyerahkan barang bukti uang sebesar Rp26 juta. 

Uang tersebut dititipkan kepada penyidik sebagai uang uang diperoleh dari pemotongan dana PIP.

"Terhadap yang bersangkutan, kami lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan kelas IIB Sukabumi," ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi M Taufik Akbar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi ini. 

Dia menyebut, THRS merupakan pengurus pondok pesantren (swasta) namun tak ditemukan keterkaitan dengan pesantren tempatnya bekerja.

"Prinsipnya dugaan tindak pidana yang diproses hari ini merupakan tindak pidana penyalahgunaan dana penyaluran PIP usulan pemangku kepentingan. Dalam hal ini kami minta waktu untuk dikembangkan apakah ini ada aliran ke pihak lain atau tidak," katanya.

"Informasinya seperti itu (pengurus pesantren) tapi pada prinsipnya dia orang swasta, tidak ada kaitannya dengan pesantren," sambungnya.

Atas perbuatannya, THRS diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 ko UU RI no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.



KABARPROGRESIF.COM; (Jakarta) Partai-partai pendukung pencapresan Prabowo Subianto berkumpul di kantor DPP Partai Golkar. 

Usai pertemuan, Prabowo Subianto sendiri menyampaikan perihal pembahasan bersama para pendukungnya barusan.

"Saya tawarkan suatu agenda bangsa untuk dijadikan suatu acuan, landasan untuk dibahas, dan nanti masing-masing partai akan mengirim pakar-pakarnya," kata Prabowo usai pertemuan dengan para elite partai pendukungnya, di kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Kamis (14/9/2023) malam.

Koalisi pro-Prabowo ini akan membentuk tim pakar untuk merumuskan program-program yang akan dijalankan Prabowo bila Prabowo sukses menjadi Presiden RI nantinya. Intinya, program itu bakal meneruskan prestasi Jokowi.

"Intinya landasan kuat yang sudah dicapai pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, landasan ekonominya sudah kuat, diakui seluruh dunia, prestasi yang tercapai. Momentum ini kita akan amanken (amankan-red), pertahanken (pertahankan-red), untuk menjadi suatu landasan untuk meneruskan pembangunan bangsa," kata Prabowo.

Prabowo optimis melihat masa depan Indonesia. Indikatornya adalah posisi Indonesia menguat terus di kancah global. Rakyat Indonesia segera sejahtera.

Dalam pertemuan ini, hadir Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, Ketum Partai Gelora Anis Matta, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan tuan rumah yakni Ketum Golkar Airlangga Hartarto.

Airlangga, Prabowo, Yusril terlihat mengenakan kemeja batik warna kekuningan. 

Adapun Zulkifli Hasan dan Anis Matta mengenakan batik warna kebiruan. Seusai pertemuan, masing-masing pimpinan parpol berbicara satu per satu dalam keterangan pers kepada wartawan.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menemukan hampir 500 ribu orang penerima bantuan sosial (bansos) yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) memiliki gaji di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Selain itu, ada pula penerima bansos yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 23.853 orang. 

Kemudian, ada sejumlah pegawai dan pejabat yang terdaftar dalam Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham sebanyak 13.369 orang.

"Kemarin kenapa saya juga ketakutan. Setelah kita padankan itu ternyata ada hampir 500 ribu sekian itu dia menerima gaji di atas UMK, itu tidak boleh," kata Risma dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Kamis (14/9).

Selain itu, ada pula temuan nama-nama warga yang seharusnya menerima bansos tetapi dicoret oleh BPK lantaran identitasnya digunakan oleh sejumlah pihak. 

Belakangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam praktik bansos itu.

"Kami tahu sendiri bahwa dia cleaning service, tapi dia dicatatkan sebagai direktur perusahaan. Kami pun juga tidak tega sebetulnya, kami tahu persis dia cleaning service setelah kita cek di lapangan. Tapi BPK menemukan itu, lalu kami disuruh hapus," kata dia.

Risma lantas mengaku mendapatkan banyak keluhan karena pengajuan bansos merupakan wewenang daerah sesuai dengan UU tentang Fakir Miskin. Bahkan, dia pun tidak bisa memasukkan nama seseorang ke DTKS, tetapi dirinya harus menghubungi pemerintah daerah langsung.

Ia menjelaskan Mensos hanya bertugas untuk mengesahkan usulan nama-nama dalam DTKS yang telah diajukan oleh masing-masing daerah.

"Tapi masalahnya adalah ada daerah yang rajin, ada daerah yang tidak menindaklanjuti," ujar Risma.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejari Surabaya menerima kunjungan perwira siswa Suspaidikla TNI AL dalam rangka Latihan Teknis Peninjauan Lapangan TA. 2023, Selasa (12/9).

30 orang perwira siswa Suspaidikla yang dipimpin oleh Mayor Laut (P) Sofian Nurdin, SH. selaku Paopsjar Sefung Kodiklatal diterima langsung oleh Joko Budi Darmawan, SH., MH. Kajari Surabaya didampingi oleh para Kasi dan Kasubbagbin.

Dalam kesempatan tersebut, para perwira siswa yang merupakan calon penyidik TNI AL diberikan pembekalan terkait tupoksi Kejaksaan serta fungsi koordinatif antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terutama dalam hal penegakan hukum di laut seperti tindak pidana perikanan dan tindak pidana lainnya yang terjadi di laut. 

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Surabaya juga menyampaikan pentingnya mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum seperti halnya perintah Jaksa Agung dimana aparat penegak hukum harus melihat latar belakang seseorang tersebut melakukan tindak pidana, kondisi perekonomian orang tersebut dan hal lainnya. Jangan sampai orang yang mencari ikan di laut akibat ketidaktahuannya dan hanya untuk mencari makan sehari-hari lalu dipidanakan.

Kegiatan ditutup dengan pemberian cinderamata dan sesi foto bersama.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menggelar kembali pertunjukan drama peristiwa perobekan bendera di Jalan Tunjungan, depan Hotel Majapahit. 

Drama kolosal Refleksi Perobekan Bendera 2023 berformat "Happening Art" tersebut, akan digelar pada pukul 15.00 WIB, Minggu (17/9/2023) mendatang. 

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Herry Purwadi mengatakan, persiapan acara Refleksi Perobekan Bendera 2023 telah berjalan 90 persen. 

Menjelang acara tersebut, Disbudporapar telah berkoordinasi dengan jajaran perangkat daerah (PD) terkait, komunitas yang terlibat dalam kegiatan ini, serta TNI/Polri. 

"Pada kesempatan ini kami juga melibatkan teman-teman komunitas seni, pegiat sejarah, siswa-siswi, mahasiswa, dan masyarakat umum yang telah berkoordinasi dengan komunitas, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut," kata Herry, Jumat (15/9/2023).

Herry menjelaskan, drama kolosal peristiwa perobekan bendera di tahun 2023 berbeda dengan tahun 2022. 

Sebelumnya, drama perobekan bendera dilakukan di sepanjang Jalan Tunjungan hingga ke area Hotel Majapahit. Sedangkan Refleksi Perobekan Bendera 2023, dipusatkan di depan Hotel Majapahit. 

Selain itu, yang membuat berbeda Refleksi Perobekan Bendera 2023 adalah, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan memerankan dua tokoh pahlawan nasional. 

Yaitu, Presiden RI ke-1 Ir. Soekarno dan Residen Soedirman alias Jendral Soedirman. 

"Nggak sampai depan Gedung Siola. Kalau tahun kemarin memang sampai depan Siola, insyaallah tahun depan kita akan perpanjang lagi ceritanya sehingga waktunya semakin banyak," jelas Herry. 

Karena pertunjukan tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, Herry mengajak seluruh masyarakat di Kota Pahlawan untuk hadir menyaksikan pertunjukan Refleksi Perobekan Bendera 2023 di depan Hotel Majapahit. 

Agar atmosfer peristiwa perobekan bendera semakin terasa, bagi warga yang ingin menyaksikan diimbau untuk menggunakan pakaian khas tempo dulu. 

"Supaya suasananya itu bisa mengena. Misal, pengunjung bisa menggunakan kaos putih dengan celana hitam, menggunakan peci, kemudian sarung, atau pakaian-pakaian lurik. Bisa juga menggunakan pakaian berwarna krem atau coklat susu," ujarnya. 

Supaya warga lebih nyaman saat menyaksikan pertunjukan Refleksi Perobekan Bendera 2023, pemkot melalui Disbudporapar memberikan barikade atau batas di sekitar Hotel Majapahit. 

"Ada sedikit barikade, karena untuk ketertiban. Sebab kan juga digunakan area pentas drama teatrikal, sehingga agar pengunjung tidak lalu lalang di area pertunjukan," terangnya. 

Sementara itu, untuk akses jalan dari arah Jalan Gemblongan ke Jalan Tunjungan tidak sampai dilakukan penutupan total. Rencananya, akses jalan akan dilakukan sistem buka tutup mulai pagi hingga sore. 

Karena di tahun ini drama perobekan bendera bersamaan dengan parade acara peringatan HUT ke-78 TNI Angkatan Laut (AL) yang akan digelar pada minggu pagi. 

"Jadi waktunya terbatas, sehingga penutupan jalan ini tidak sampai mengganggu masyarakat dan juga tenant-tenant yang ada di Jalan Tunjungan. Makanya kita bagi waktunya, nanti (parade) TNI AL pagi, setelah itu kita siang sampai sore, insyaallah sebelum waktu magrib sudah selesai," pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Sorong) Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma (SW), sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010. 

"Yang bersangkutan kami mendapat informasi bahwa akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Sorong menggunakan pesawat komersial. Atas laporan tersebut, setelah dicek namanya ada di manifes dan sekitar pukul 06.10 WIT, yang bersangkutan berhasil digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong," kata Kepala Kejari Sorong, Muhammad Rizal saat memberikan keterangan pers, Kamis (14/9/2023) malam. 

Rizal mengatakan, SW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti sekaligus atas pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor. 

"Terhitung hari ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Sorong," ujar Rizal. 

Rizal membantah penetapan tersangka itu bermuatan politik. Ia bahkan dengan tegas menyampaikan akan membuktikan kasus dugaan korupsi itu. 

SW sebelumnya pernah menang dalam praperadilan atas kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat.

"Memang betul menang praperadilan tetapi kami tetap menertibkan sprindik baru sebagai bentuk penghormatan kami terhadap putusan praperadilan tersebut. Tetapi tentunya tidak semua apa yang menjadi diktum putusan praperadilan itu kami tidak sependapat karena ada hal-hal yang dianggap bahwa putusan itu telah menyimpan keluar dari luar lingkup kewenangan dari hakim," katanya. 

SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran Rp 6 miliar. 

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. 

Yakni William Mayor selaku PPTK dan Paulus P. Tambing selaku PPK sekaligus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Besar Cahyono selaku Direktur PT Fourking Mandiri yang sudah menjalani hukuman 3 sampai 4 tahun. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SW keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi warna merah muda dan tangannya dalam kondisi diborgol. 

"Seperti teman-teman saksikan, hari ini saya dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong. Saya merasa tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Saya kooperatif dan saya mengajukan praperadilan saya menang dan hari ini saya harus menghadapi ini," ujar SW sebelum naik ke mobil tahanan. 

SW mengaku membangun Raja Ampat Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) dengan hati-hati. 

"Kalau kami tidak ada lampu, hari ini dengan tangan saya terborgol saya tidak merasa sedih apa pun saya berbuat sesuatu yang hari ini dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat," tuturnya. 

"Saya meminta awak media mengawal proses hukum yang saya alami, saya perempuan Papua, perempuan Indonesia yang membangun Tanah Air, khusunya Raja Ampat," ucapnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Bogor) Wali Kota Bogor Bima Arya memecat Kepala SD Cibeureum 1 Novi Yeni karena telah memberhentikan seorang guru honorer bernama Mohamad Reza Ernanda secara sepihak. 

Reza dipecat lantaran telah membongkar adanya kasus dugaan pungutan liar atau pungli yang terjadi di sekolah tersebut pada masa pendaftaran peserta didik baru (PPDB) 2023. 

"Saya mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan kepala sekolah dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Bima dalam keterangan tertulis, Kamis (14/9/2023). 

Bima juga telah memerintah Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan soal pungli di sekolah seperti yang diadukan guru honorer.  

Bima mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan Inspektorat Kota Bogor, ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah SD Cibeureum 1 Kota Bogor terkait kasus gratifikasi dalam PPDB 2023. 

"Hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah," kata Bima. 

Bima menilai, berdasarkan hasil investigasi tersebut, pemecatan yang dilakukan kepala sekolah tidak beralasan. 

Bahkan, sambung Bima, sang guru honorer itu berprestasi dan juga dicintai oleh murid-muridnya. 

"Apa yang dituduhkan kepala sekolah kepada Pak Reza tidak terbukti," sebut Bima. 

Pemecatan guru honorer dianulir Atas kejadian tersebut, Bima mengambil sikap dengan menganulir pemecatan sepihak yang dilakukan kepala sekolah. 

Sang guru honorer itu kini bisa kembali mengajar di sekolah tersebut. 

Bima menegaskan, akan terus menindaklanjuti laporan pungli di lingkungan pendidikan, khususnya di jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemkot Bogor. 

"Semoga ini jadi pembelajaran untuk semua. Pemimpin harus mengayomi. Para pendidik harus selalu jadi teladan. Kami melakukan tindakan ini sesegera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu," tuturnya. 

Sementara itu, Reza mengaku bersyukur atas pembatalan pemecatan yang diputuskan Wali Kota Bogor. Ia senang karena bisa kembali mengajar murid-muridnya. 

"Alhamdulillah saya bisa kembali kepada anak-anak, karena saya membutuhkan anak-anak dan anak-anak membutuhkan saya, untuk membangun generasi penerus bangsa yang hebat luar biasa,” ucapnya. 

Dirinya juga enggan berkomentar lebih banyak soal pemecatan sepihak yang diterimanya. 

Ia mempercayakan kasus tersebut dapat diselesaikan seadil-adilnya. 

"Itu biarkan pihak kedinasan atau pihak Pemerintah Kota Bogor memberikan sanksi seadil-adilnya di dunia," pungkas Reza. 



KABARPROGRESIF.COM: (Tarakan) Di sela-sela melaksanakan tugas Operasi, KRI Singa-651 yang dikomandani Letkol Laut (P) Widi Aditya, S.T., M.Tr.Opsla, berada di Bawah Kendali Operasi Guspurla Koarmada II, menggelar perlombaan Trengginas Bahari, bertempat di Dermaga Mamburungan Lantamal XIII Tarakan. Rabu, (13/11).

Dalam Lomba tersebut, ada empat materi perlombaan diantaranya meliputi bongkar pasang senjata, renang estafet, lempar tali buangan dan lari beregu.

Ditempat terpisah, Danguspurla Koarmada II Laksamana Pertama TNI Edi Haryanto, S.E, menyampaikan kegiatan tersebut ditujukan untuk menjaga kemampuan dan profesionalitas prajurit Jalasena TNI Angkatan Laut.

Selain itu, kegiatan perlombaan merupakan salah satu bentuk pembinaan personel dan implementasi perintah Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., dalam menciptakan prajurit Jalasena yang profesional, tangguh dan berprestasi.



KABARPROGRESIF.COM: (Aceh) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Barat menetapkan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat berinisial DA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bersumber dari Badan Pengelola Keuangan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

“Tim penyidik Kejati Aceh telah menetapkan DA sebagai tersangka pada 6 September 2023 lalu,” kata Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/9). 

Penetapan tersangka itu, kata Ali, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan barang bukti berupa dokumen terkait bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare Kabupaten Aceh Barat.

“Ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan bantuan program PSR oleh Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree tahap 8, 9, dan 10 tahun 2020 yang dilakukan oleh DA selaku Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat tahun 2020 sampai dengan sekarang,” ujarnya. 

Ali menjelaskan, pada tahun 2020 Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan PSR dengan total anggaran sekitar Rp 29.290.800.000 (Rp 29 miliar) kepada BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat. 

“Kenyataannya, lokasi tersebut masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan) semak dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit,” sebutnya. 

Selain itu, kata Ali, juga terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU Perusahaan Swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan. 

“Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan Peremajaan Kelapa Sawit mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara (loss of money country),” tuturnya. 

Dalam kasus ini penyidik menemukan ketidaksesuaian dengan Permentan No. 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang pererubahan kedua atas Permentan No. 7 tahun 2019, Kepdirjenbun No. 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019 tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Dalam Kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Kepdirjenbun No. 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020 Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Badan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya Anas Karno, blusukan kampung padat penduduk di Kalijudan, untuk menyosialisasikan Ganjar Presiden.   Sosialisasi berlangsung lesehan digang kampung, ditemani jajan pasar buatan UMKM warga setempat.

Warga yang berkumpul tak segan menunjukkan stiker Ganjar Presiden, untuk ditempel di pintu, jendela, maupun tembok depan rumah mereka.

"Saya pendukung PDIP, Pak Anas. Calon Presiden yang dididukung PDIP pasti peduli terhadap wong cilik. Seperti Pak Jokowi sekarang ini," ujar bapak berusia 65 tahun saat bincang santai.

Anas Karno mengatakan, Gerakan Ganjar Presiden intensif dan masif dilakukan para kader PDI Perjuangan Kota Surabaya kepada masyarakat. 

"Gerakan Ganjar Presiden tidak cuma slogan melainkan diwujudkan, dengan blusukan ke masyakat. Mengajak masyarakat memenangkan Ganjar Presiden meneruskan kebaikan Pak Jokowi," tegasnya.

Lebih lanjut Legislator Fraksi PDIP Surabaya tersebut mengatakan, masyarakat menyambut antusias sosok Ganjar Pranowo sebagai calon Presiden yang diusung PDIP.

"Pak Ganjar punya rekam jejak yang baik, diantaranya saat menjabat sebagai gubernur Jawa Tengah. Karena itu disukai masyarakat," terangnya.

Lebih lanjut Anas mengatakan, masyarakat berkenyakinan Ganjar Pranowo merupakan penerus Jokowi, berikut program-program kerja kerakyatannya. Karena diusung oleh partai yang sama yaitu PDI Perjuangan.

"Masyarakat berharap program-program pemerintah saat ini terus diperkuat. Seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), kemudian perhatian penuh terhadap UMKM," jelasnya.

Saat sosialisasi, warga Kalijudan menyampaikan sejumlah persoalan, diantaranya perbaikan infrastruktur. Yaitu plengsengan sungai yang belum seluruhnya dikerjakan.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive