Rabu, 20 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim tak hanya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non aktif Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Namun lembaga anti rasuah ini akan menyeret pihak lainnya yang diduga turut menikmati gratifikasi penyaluran dana hibah pokir tersebut.

"Tentu saja. Pejabat legislatif atau dewan yang terseret tidak cuma Sahat. Selama fakta itu mengungkap keterlibatan yang lain, anggota dewan lain, tentu kami akan sikapi lebih lanjut," jelas JPU KPK Arief Suhermanto, Selasa (19/9).

Meski demikian, KPK saat ini masih berfokus pada persidangan terhadap terdakwa Sahat dan kawan-kawan.

Jika nantinya terungkap fakta persidangan tentang keterlibatan pihak lain, maka JPU KPK bakal melakukan serangkaian langkah hukum lanjutan guna menindaklanjuti hal tersebut.

"Nanti, ini masih berkaitan dengan perkara Pak Sahat. Tentu saja (berkembang) dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, kami akan mencermati bagaimana hakim mempertimbangkan semua fakta yang ada di sini. Kami akan cermati lagi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak 12 tahun penjara

Tak hanya itu, Hak politik Sahat Tua P Simandjuntak juga dicabut selama lima tahun terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.

Bahkan politisi asal Partai Golkar ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Nah, jika tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. 

Dalam sidang tersebut JPU KPK  juga menuntut Rusdi sebanyak empat tahun penjara.

Rusdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti selama enam bulan.

Sahat Tua P Simandjuntak ini dinilai oleh JPU KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sahat juga dianggap menerima suap dari dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

Berdasarkan pembuktian uang Rp39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui terdakwa Rusdi.

Namun tuntutan JPU KPK ini disanggah oleh terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.

Politisi asal Partai Golkar ini ngotot hanya menerima uang suap tidak sebesar yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku hanya menerima uang suap sebesar Rp2,750 miliar, bukan Rp39,5 miliar.

Hal itu dikatakan Sahat Tua P Simandjuntak saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi saat sidang di Pengdilan Tipikor Surabaya, Jum'at (15/9).

“Saya sudah menyatakan mengaku bersalah. Tetapi saya mohon izin untuk mengklarifikasi jumlah nominal yang didakwakan atau dituntutkan kepada saya, bukan sebesar Rp39,5 miliar,” kata Sahat Tua P Simandjuntak yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim ini.

Menurut Sahat, uang suap yang diterima tersebut melalui anak buahnya Rusdi yang juga sebagai terdakwa.

“Yang saya terima dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi secara tidak langsung, hanya sepanjang 2022 melalui saudara Rusdi sebesar Rp 2,750 miliar," jelasnya.

Sahat juga merinci uang suap sebesar Rp 2,750 miliar yang diterima dari Rusdi itu melalui tiga tahapan.

"Yang Rp1 miliar tunai, Rp250 juta via transfer rekening Rusdi, Rp500 juta tunai, dan Rp1 miliar pada saat terjadinya OTT 14 Desember 2022,” ungkapnya.

Nah, sedangkan sisanya sebesar Rp 36,750 miliar, kata Sahat, sebagaimana kesaksian Hamid dan Ilham diberikan kepada almarhum Muhammad Chozin. 

“Uang itu tidak pernah saya terima. Saya tidak pernah kenal, tidak mengenal, dan bertemu Chozin,” katanya.

Sahat percaya, penyidik maupun JPU KPK pasti sudah memeriksa handphone-nya dan tidak ada rekam jejak digital, bukti riwayat chat, atau komunikasi dengan Chozin. 

Selain itu, Hamid dan Ilham tidak pernah menyaksikan Chozin menyerahkan uang secara berturut-turut hingga Rp36,750 miliar ke dirinya.

“Dalam fakta persidangan, saksi Hamid dan Ilham menyatakan baru mengenal saya tahun 2022 dan iitu pun karena mereka berdua datang ke kantor saya,” pungkasnya.

Menyikapi Pledoi Sahat, dalam Repliknya JPU KPK menolak semua pembelaan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif ini.

"Pada prinsipnya, kami tidak sependapat dengan dalil bantahan dalam pembelaan terdakwa maupun penasehat hukumnya (PH) itu," jelas JPU KPK, Arief Suhermanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai sidang, Selasa (19/9).

Terutama, kata Arief soal tidak terbuktinya kedekatan terdakwa Sahat dengan Khozim, salah satu saksi dalam kasus ini, yang kebetulan meninggal dunia, sebelum kasus ini mencuat. 

"Apalagi kalau disebutkan, tidak sinkron oleh terdakwa dengan PH," ungkap Arif.

JPU Arif menerangkan, hubungan kedekatan antara Sahat dengan Khozim terbukti dari percakapan (chat) dalam ponsel terdakwa lain Ilham Wahyudi dengan saksi Khozim. 

Percakapan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017. 

Artinya, jauh dari bantahan terdakwa Sahat yang sempat mengaku mengenal terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, pada tahun 2022.

"Tersampaikan dan juga terlampirkan dalam replik ini yang tercatat di tahun 2017 sampai tahun 2022, sebelum meninggal dunianya si M Khozim. Di situ kita juga mengenai chat terkait dengan Khozim kepada Ilham akan bertemu dengan Sahat," tandasnya. 

Bahkan, lanjut Arif, terdapat bukti transfer uang yang terjadi antara sejumlah pihak hingga akhirnya mengalir ke terdakwa Sahat. 

"Dan juga menguatkan dengan bukti transaksi Afif yang mengatakan bahwa pertemuan Gigih meminta ketemu sama si Khozim itu kejadian sebelum covid. Berarti tahun 2019," lanjutnya. 

Terbuktinya hubungan antara saksi Khozim dengan terdakwa Sahat, disebut oleh Arif menegaskan adanya aliran dana senilai total Rp39,5 miliar yang sempat dibantah oleh terdakwa Sahat. 

"Nah itu sudah nyata hubungan antara Khozim dengan terdakwa Sahat, adalah ada. Dan ada perantara sebagaimana ada dalam pendalaman perkara, dalam pembuktian penerimaan uang Rp36,5 miliar. Total, digabungkan dengan yang di Rusdi ya. Kalau hanya Khosim Rp36 miliar. Kalau dengan Rusdi Rp39 miliar," ungkapnya. 

Arief Suhermanto menjelaskan mengenai status uang sitaan KPK senilai Rp1,4 miliar. Bahwa uang tersebut disita dari saksi Afif, yang merupakan teman dari terdakwa Rusdi yang terseret dalam kasus korupsi terdakwa Sahat. 

Penyitaan yang dilakukan oleh JPU KPK, didasarkan pada keterangan saksi Afif dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi yang menyebutkan ketidakjelasan sumber perolehan uang tersebut. 

Bahkan, ungkap Arif, disinyalir kuat uang tersebut diperoleh dari praktik lancung yang dilakukan oleh pejabat legislatif DPRD Jatim, bermodusnya sama dengan dilakukan oleh terdakwa Sahat. 

"Sebagaimana keterangan saksi Afif, yang mengakui bahwa uang-uang itu dikumpulkan dan diterima dari beberapa anggota DPRD. Yang kami duga itu adalah berasal dari sama dengan apa yang dilakukan oleh Pak Sahat," jelasnya. 

"Sehingga sudah selayaknya uang-uang itu tidak jelas asal-usulnya. Artinya, dari mana, sebab apa, bukan terkait yang formal dan resmi, sehingga kami meminta itu disita," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi di Jawa Timur selama periode Januari sampai dengan Juni 2023 mencapai Rp 7,6 triliun atau meningkat 0,68 persen untuk asuransi jiwa dan Rp 2,1 triliun atau meningkat 2,27 persen untuk asuransi umum secara yoy.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023) mengatakan, total aset dana pensiun di Jawa Timur pada posisi Juli 2023 mencapai Rp 4,2 triliun atau tumbuh sebesar 12,66 persen (yoy). Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan total investasi sehingga posisi Juli 2023 tercatat sebesar Rp 4,1 triliun atau meningkat 13,77 persen (yoy).

Total aset industri penjaminan di Jawa Timur posisi Juli 2023 mencapai Rp 535 miliar atau tumbuh 26,78 persen (yoy) sementara nilai penjaminan tercatat sebesar Rp 7,1 triliun atau tumbuh 9,35 persen secara yoy dengan gearing ratio sebesar 32,60 kali.

Sementara itu, pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan di Jawa Timur masih tergolong tinggi, yaitu 10,07 persen pada posisi Juli 2023 menjadi sebesar Rp 41,3 triliun. 

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,32 persen dan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 0,33 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pembiayaan modal ventura di bulan Juli 2023 terkontraksi sebesar 6,16 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 2 miliar.

Dikatakannya, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending di Jawa Timur posisi Juli 2023 tumbuh menjadi sebesar Rp 6,7 triliun atau tumbuh 19,48 persen secara yoy. 

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP-90) sebesar 3,67 persen.



KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Setelah menyapa masyarakat di sejumlah kabupaten/kota, kini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menyapa masyarakat Madiun dan sekitarnya di Kantor Bakorwil Madiun, Jl. Pahlawan No.31, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (19/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Provinsi Jatim itu menyerahkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada 519 penerima manfaat (PM). Rinciannya, bansos Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) dan alat bantu mobilitas berupa kursi roda kepada 10 orang penyandang disabilitas, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Plus untuk 10 PM lansia, bansos kemiskinan ekstrem bagi 138 PM dari Kab. Madiun dan 54 PM dari Kab. Magetan, bansos wanita rawan sosial ekonomi (WRSE) kepada 10 PM, dan bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kepada 10 PM. 

Diserahkan pula BLT DBHCHT (Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kepada 30 buruh pabrik rokok lintas wilayah di Jatim dari Nganjuk dan Ngawi, serta bantuan zakat produktif kepada 100 orang pengusaha ultra mikro. 

Semua bansos tersebut disalurkan secara cash transfer melalui Bank Jatim.

Selanjutnya, sebagai apresiasi kepada pilar sosial serta dukungan untuk penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), Gubernur Khofifah didampingi Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Dra Restu Novi Widiani MM juga menyerahkan tali asih kepada 18 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 20 orang Tagana, serta bantuan transportasi kepada 89 Pendamping Sosial PKH Plus Kab. Madiun.

Dalam kesempatan yang sama, diserahkan pula BLT Dana Desa secara simbolis kepada perwakilan warga Kab. Madiun. 

Selain menerima bansos dan tali asih, semua PM dan pilar sosial juga menerima paket sembako dari Gubernur Jatim.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Walikota Madiun, Bupati Madiun, Kepala Bakorwil Madiun, Kepala OPD Pemprov Jatim, Bank Jatim, pimpinan BUMD Provinsi Jatim, Forkopimda Kabupaten/Kota Madiun, serta perwakilan PT HM Sampoerna.

Gubernur Khofifah menyampaikan, pihaknya ingin memaksimalkan penyaluran bansos bisa tuntas di bulan September. Kepada masyarakat yang hadir, Gubernur Khofifah berpesan untuk tetap menjaga persaudaraan.  

“Tolong tetap dijaga seduluran,” pesannya. 

Sunarsih Fatmawati, orang tua dari Nazwa Aulia Hasana (10), salah satu penerima bantuan kursi roda merasa sangat terharu menerima bantuan ini. 

Menurutnya, bantuan ini sangat bermanfaat untuk mendukung mobilitas anaknya sehari-hari.

Biasanya, saat dia mengajar mengaji di musala, Sunarsih hanya bisa membaringkan putrinya. 

Tapi, dengan adanya kursi roda ini putrinya bisa duduk dengan nyaman.

“Terima kasih banyak, Ibu Gubernur, atas bantuannya. Selain kursi roda, kami juga menerima bantuan ASPD dari Gubernur. Semoga Ibu Gubernur diberikan keberkahan dalam hidupnya dan mendapatkan rezeki yang banyak,” tuturnya penuh haru. 

Rasa bahagia juga dirasakan Juair (73), penerima bantuan PKH Plus dari Kab. Madiun. 

“Remen sanget (senang sekali, red),” ujarnya sambil tersenyum.

Juair menjelaskan, bantuan PKH Plus ini sangat membantu dirinya dan keluarga. 

Apalagi dia sudah tidak bisa bekerja dan harus merawat istrinya yang menderita gangguan jiwa.

“(Bantuannya) akan saya gunakan untuk membeli beras, bayar listrik, dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” ungkapnya.

Usai menyerahkan bansos, Gubernur Khofifah mengadakan pasar murah di halaman Kantor Bakorwil Madiun. 

Pasar murah yang digelar kali ke-17 ini pun diserbu masyarakat. Gubernur Khofifah menyebut, pasar murah ini merupakan upaya sinergis Pemerintah Provinsi Jatim untuk stabilisasi harga sembako.

“Di pasar murah kami menyediakan sembako dengan harga di bawah harga pasar untuk memberikan bantalan sosial kepada masyarakat agar kebutuhan pokok mereka bisa terjangkau. Ini kami lakukan di beberapa titik, berseiring dengan program kami. Karena di malam ini ada sosialisasi untuk ASN Pemprov Jatim di Bakorwil Madiun,” ucap gubernur perempuan pertama di Jatim itu.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

“Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).

Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi '98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

“Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.

“Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. 

“Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

Permintaan Aliansi '98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:

1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

“Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023. 


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., yang diwakili oleh Kaskoarmada II Laksma TNI Isswarto, M.Tr.Opsla., CHRMP., menghadiri acara A Deck Reception yang diselenggarakan oleh Angkatan Laut China, bertempat di Kapal Qi Jiguang-83 yang saat ini sandar di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Selasa (19/9).

Dalam acara tersebut, kedatangan Kaskoarmada II disambut dengan ramah oleh RADM Zhu Jianda selaku Task Commander dari Kapal Angkatan Laut China dengan berjabat tangan serta ungakapan rasa terima kasih atas waktu yang telah diluangkan untuk hadir di acara ini.

Melalui acara A Deck Reception diharapkan dapat menjaga tali persaudaraan dan memupuk kerja sama yang telah terjalin hingga kini. 

Tidak hanya itu, melalui acara ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap keamanan dan stabilitas di kawasan.

Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya Danguspurla Koarmada II, Asops Pangkoarmada II, Asintel Pangkoarmada II, Dansatkor Koarmada II, Dansatfib Koarmada II, Dansatsel Koarmada II, serta Danpomal Koarmada II.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penyaluran kredit baru oleh perbankan pada Agustus 2023 terindikasi meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. Saldo Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru pada Agustus 2023 tercatat sebesar 86,2%, tumbuh lebih tinggi dibandingkan SBT bulan sebelumnya sebesar 45,1%.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, Rabu (20/9/2023) mengatakan, faktor utama yang memengaruhi penyaluran kredit baru tersebut antara lain permintaan pembiayaan dari nasabah, prospek kondisi moneter dan ekonomi ke depan, serta tingkat persaingan usaha dari bank lain. 

Sementara itu, untuk keseluruhan triwulan III 2023, penawaran penyaluran kredit baru dari perbankan diprakirakan meningkat.

Di sisi rumah tangga, permintaan pembiayaan baru terindikasi relatif stabil pada Agustus 2023. Sementara itu, pemenuhan pembiayaan yang berasal dari bank umum meningkat dibandingkan bulan sebelumnya. 

Adapun selain perbankan, sumber pembiayaan lain yang menjadi preferensi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan antara lain koperasi dan leasing.

Sementara itu, pembiayaan korporasi pada Agustus 2023 terindikasi tumbuh positif meski lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya. Hal tersebut tecermin dari SBT pembiayaan korporasi sebesar 14,7%, lebih rendah dibandingkan SBT 17,6% pada Juli 2023. 

Adapun sumber pembiayaan korporasi terutama berasal dari dana sendiri, diikuti pembiayaan yang berasal dari perbankan dalam negeri yang tercatat meningkat dibandingkan bulan sebelumnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengimbau seluruh pemilik usaha warung kopi (warkop) di wilayah setempat agar melarang para pelajar berkunjungan selama masih menggunakan seragam sekolah.

Imbauan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pelajar bolos saat jam pelajaran, pulang tak tepat waktu, hingga potensi tawuran.

"Jadi ini juga tindakan untuk mengawasi mereka, agar pelajar tahu kalau mereka diawasi," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya M Fikser, Rabu (20/9).

Satpol PP, kata dia siap melakukan sosialisasi kepada para pengusah warung kopi secara langsung, terkait imbauan tersebut.

"Kami barikan pembinaan kepada mereka," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada pihak sekolah agar membiarkan para pelajar yang telat tetap masuk sekolah, namun sanksi diganti dengan memberikan tugas tambahan.

"Kami sosialisasikan juga kepada sekolah yang masih ada aturan ketat siswa telat tidak boleh masuk, sebaiknya tetap diperbolehkan masuk namun diberikan tugas tambahan yang sesuai," ucapnya.

Imbauan tersebut didasari adanya temuan belasan siswa SMA sederajat yang terjaring razia Satpol PP, lantaran kedapatan nongkrong di salah satu warkop di Jalan Pucang Jajar dan masih menggunakan seragam sekolah.

Fikser menyatakan berdasarkan laporan dari warga, para pelajar itu kedapatan nongkrong sembari bermain kartu. 

Karenanya petugas Satpol PP setempat datang untuk melakukan penertiban.

"Adik-adik ini tidak membuat keributan, tapi kemudian ada laporan warga masyarakat, dimana saat jam sekolah mereka itu berada di luar sekolah. Kemudian melakukan aktivitas di warkop ada yang bermain kartu atau sekadar duduk dan ngobrol, tetapi menggunakan baju seragam sekolah," jelasnya.

Fikser menyebut total pelajar yang terjaring berjumlah 15 orang dan langsung dibawa menuju Kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) setempat.

"Adik-adik ini sangat kooperatif saat kami ajak ke Kantor Satpol PP. Komunikasi dilakukan DP3A untuk mengetahui sebab mereka berada di warung itu, aktivitas sehari-hari bagaimana. Kami juga mengundang pihak sekolah dan orang tua mereka," kata dia.

Meski secara kelembagaan jenjang SMA sederajat berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, namun kata dia langkah antisipasi tetap bisa dilaksanakan oleh Pemkot Surabaya.

"Kalau secara struktur kelembagaan memang provinsi, tetapi mereka juga anak-anak Surabaya," ujar dia.

Langkah pencegahan adanya siswa bolos sekolah juga dilakukan lokasi taman yang tersebar di Surabaya.

Selain itu pihaknya tetap menggencarkan patroli di malam hari guna meminimalisasi adanya pelajar yang terlibat perosalan pelanggaran hukum.

"Malam hari melakukan penertiban dengan cara persuasif kepada muda-mudi yang masih berkerumun di atas jam 12, kami minta untuk pulang," tuturnya.

Di sisi lain, Fikser menyatakan Satpol PP hingga saat ini terus melaksanakan program "Satpol PP Goes to School".

"Kegiatannya sosialisasi terhadap siswa bagaimana menjaga ketertiban umum, bagaimana tidak merokok, tidak narkoba, bersikap sopan santun, disiplin, dan banyak sekali program itu," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim dengan terdakwa, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (19/9).

Kali ini beragendakan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pledoi (pembelaan) yang diajukan oleh terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak maupun Rusdi dan Penasehat hukumnya yang dibacakan Jum'at (15/9) lalu.

"Pada prinsipnya, kami tidak sependapat dengan dalil bantahan dalam pembelaan terdakwa maupun penasehat hukumnya (PH) itu," jelas JPU KPK, Arief Suhermanto usai sidang.

Terutama, kata Arief soal tidak terbuktinya kedekatan terdakwa Sahat dengan Khozim, salah satu saksi dalam kasus ini, yang kebetulan meninggal dunia, sebelum kasus ini mencuat. 

"Apalagi kalau disebutkan, tidak sinkron oleh terdakwa dengan PH," ungkap Arif.

JPU Arif menerangkan, hubungan kedekatan antara Sahat dengan Khozim terbukti dari percakapan (chat) dalam ponsel terdakwa lain Ilham Wahyudi dengan saksi Khozim. 

Percakapan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017. 

Artinya, jauh dari bantahan terdakwa Sahat yang sempat mengaku mengenal terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, pada tahun 2022.

"Tersampaikan dan juga terlampirkan dalam replik ini yang tercatat di tahun 2017 sampai tahun 2022, sebelum meninggal dunianya si M Khozim. Di situ kita juga mengenai chat terkait dengan Khozim kepada Ilham akan bertemu dengan Sahat," tandasnya. 

Bahkan, lanjut Arif, terdapat bukti transfer uang yang terjadi antara sejumlah pihak hingga akhirnya mengalir ke terdakwa Sahat. 

"Dan juga menguatkan dengan bukti transaksi Afif yang mengatakan bahwa pertemuan Gigih meminta ketemu sama si Khozim itu kejadian sebelum covid. Berarti tahun 2019," lanjutnya. 

Terbuktinya hubungan antara saksi Khozim dengan terdakwa Sahat, disebut oleh Arif menegaskan adanya aliran dana senilai total Rp39,5 miliar yang sempat dibantah oleh terdakwa Sahat. 

"Nah itu sudah nyata hubungan antara Khozim dengan terdakwa Sahat, adalah ada. Dan ada perantara sebagaimana ada dalam pendalaman perkara, dalam pembuktian penerimaan uang Rp36,5 miliar. Total, digabungkan dengan yang di Rusdi ya. Kalau hanya Khosim Rp36 miliar. Kalau dengan Rusdi Rp39 miliar," ungkapnya. 

Arief Suhermanto menjelaskan mengenai status uang sitaan KPK senilai Rp1,4 miliar. Bahwa uang tersebut disita dari saksi Afif, yang merupakan teman dari terdakwa Rusdi yang terseret dalam kasus korupsi terdakwa Sahat. 

Penyitaan yang dilakukan oleh JPU KPK, didasarkan pada keterangan saksi Afif dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi yang menyebutkan ketidakjelasan sumber perolehan uang tersebut. 

Bahkan, ungkap Arif, disinyalir kuat uang tersebut diperoleh dari praktik lancung yang dilakukan oleh pejabat legislatif DPRD Jatim, bermodusnya sama dengan dilakukan oleh terdakwa Sahat. 

"Sebagaimana keterangan saksi Afif, yang mengakui bahwa uang-uang itu dikumpulkan dan diterima dari beberapa anggota DPRD. Yang kami duga itu adalah berasal dari sama dengan apa yang dilakukan oleh Pak Sahat," jelasnya. 

"Sehingga sudah selayaknya uang-uang itu tidak jelas asal-usulnya. Artinya, dari mana, sebab apa, bukan terkait yang formal dan resmi, sehingga kami meminta itu disita," pungkasnya. 

Sebelumnya dalm pledoi, Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak ngotot hanya menerima uang suap tidak sebesar yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku hanya menerima uang suap sebesar Rp2,750 miliar, bukan Rp39,5 miliar.

Hal itu dikatakan Sahat Tua P Simandjuntak saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi saat sidang di Pengdilan Tipikor Surabaya, Jum'at (15/9).

“Saya sudah menyatakan mengaku bersalah. Tetapi saya mohon izin untuk mengklarifikasi jumlah nominal yang didakwakan atau dituntutkan kepada saya, bukan sebesar Rp39,5 miliar,” kata Sahat Tua P Simandjuntak yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim ini.

Menurut Sahat, uang suap yang diterima tersebut melalui anak buahnya Rusdi yang juga sebagai terdakwa.

“Yang saya terima dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi secara tidak langsung, hanya sepanjang 2022 melalui saudara Rusdi sebesar Rp 2,750 miliar," jelasnya.

Sahat juga merinci uang suap sebesar Rp 2,750 miliar yang diterima dari Rusdi itu melalui tiga tahapan.

"Yang Rp1 miliar tunai, Rp250 juta via transfer rekening Rusdi, Rp500 juta tunai, dan Rp1 miliar pada saat terjadinya OTT 14 Desember 2022,” ungkapnya.

Nah, sedangkan sisanya sebesar Rp 36,750 miliar, kata Sahat, sebagaimana kesaksian Hamid dan Ilham diberikan kepada almarhum Muhammad Chozin. 

“Uang itu tidak pernah saya terima. Saya tidak pernah kenal, tidak mengenal, dan bertemu Chozin,” katanya.

Sahat percaya, penyidik maupun JPU KPK pasti sudah memeriksa handphone-nya dan tidak ada rekam jejak digital, bukti riwayat chat, atau komunikasi dengan Chozin. 

Selain itu, Hamid dan Ilham tidak pernah menyaksikan Chozin menyerahkan uang secara berturut-turut hingga Rp36,750 miliar ke dirinya.

“Dalam fakta persidangan, saksi Hamid dan Ilham menyatakan baru mengenal saya tahun 2022 dan iitu pun karena mereka berdua datang ke kantor saya,” pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak 12 tahun penjara

Tak hanya itu, Hak politik Sahat Tua P Simandjuntak juga dicabut selama lima tahun terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.

Bahkan politisi asal Partai Golkar ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Nah, jika tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. 

Dalam sidang tersebut JPU KPK  juga menuntut Rusdi sebanyak empat tahun penjara.

Rusdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti selama enam bulan.

Sahat Tua P Simandjuntak ini dinilai oleh JPU KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sahat juga dianggap menerima suap dari dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

Berdasarkan pembuktian uang Rp39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui terdakwa Rusdi.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ir Koarmada II Laksma TNI Eriyawan, S.E., M.A., mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., M.Tr.Opsla., menghadiri pembukaan Kejuaraan Nasional Cabang Olahraga Panahan, bertempat di Mako Pasmar 2, Karang Pilang, Surabaya. Minggu (17/09).

Perlombaan Panahan dilaksanakan dalam rangka memperingati (HUT) Hari Ulang Tahun Korps Marinir yang Ke-78, yang dibuka oleh Dankormar, Mayjen TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr. (Han)., kegiatan ini berlangsung selama 5 hari.

Melalui sambutannya Dankormar, menyampaikan bahawa perlombaan tersebut digelar sebagai wadah untuk menyalurkan bakat dan mencetak atlet-atlet yang profesional serta berprestasi.

"Saya berharap setiap peserta akan bersaing dengan sportif dan menunjukkan semangat serta kemampuan terbaik yang dimiliki dalam perlombaan ini" Ungkap Dankormar



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyaksikan secara langsung penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) antara Direktur PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) Didik Prasetiyono dengan Wakil Direktur Utama PT. Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) yang merupakan anak perusahaan Korea Tomorrow & Global Corporation (KT&G) Jang Jaehong, di Surabaya, Selasa, (19/9/2023).

PPTI antara PT SIER dengan KT&G melalui PT. Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) diyakini Gubernur Khofifah akan meningkatkan investasi di Jatim, membuka lapangan kerja baru dan menurunkan tingkat pengangguran di Jawa Timur.

Bukan tanpa alasan, ini karena nilai investasi KT&G lewat anak perusahaannya PT. TSPM ini cukup besar rencananya mencapai Rp 6,9 Triliun. 

Dengan nilai investasi tersebut, akan berpotensi membuka 1.200 lapangan pekerjaan baru.

PPTI Ini merupakan investasi awal berupa tanah industri seluas 19 hektar sebesar Rp. 318,9 Milyar di kawasan PIER Pasuruan.

"Sebuah kebanggaan bagi kami bahwa KT&G khususnya PT TSPM bekerjasama dengan PT SIER. Kami optimis bahwa kerjasama ini akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Jawa Timur," tutur Gubernur Khofifah.

"Yang tentunya kita berharap dampaknya bisa bisa meningkatkan nilai investasi, mengurangi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dan membuka lapangan kerja baru," imbuhnya.

Selain itu, Gubernur Khofifah juga menilai bahwa penandatanganan ini sangat strategis. Sebab kerjasama antara Indonesia dengan Korea ini menjadi wujud kepercayaan dan komitmen terhadap potensi ekonomi Indonesia khususnya Jawa Timur.

Lebih lanjut dijelaskan Khofifah, bahwa PT SIER sejauh ini mengelola dua kawasan industri yang terbagi dalam tiga lokasi. Yakni Kawasan Industri SIER di Rungkut Surabaya dengan luas total ±245 Ha, Kawasan Industri SIER di Berbek, Sidoarjo dengan luas total ±87 Ha dan Kawasan Industri PIER di Rembang - Pasuruan dengan luas total ±568 Ha.

Kawasan-kawasan ini, kata Khofifah, telah dikenal sebagai kawasan industri hijau, modern, dan terintegrasi di Jawa Timur. 

Dengan lokasinya yang sangat strategis, ditambah dengan berbagai fasilitas sarana dan prasarana yang memadai, tentu kawasan industri PT. SIER menjadi primadona untuk berinvestasi.   

"Alhamdulillah, salah satu kawasan industri yang menjadi primadona di kalangan investor adalah kawasan yang dikelola oleh PT. SIER," tandasnya.

Di depan petinggi KT&G Gubernur Khofifah turut menjelaskan kondisi ekonomi Jatim. Dimana capaian PDRB Jawa Timur berhasil memberikan kontribusi sebesar 14,45% terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan berkontribusi sebesar 25,23% PDRB Pulau Jawa. 

Hal itu diikuti dengan pertumbuhan ekonomi Jawa Timur pada triwulan II tahun 2023 tumbuh sebesar 2,66% (q to q), tertinggi di Pulau Jawa.

"Tiga sektor yang mendominasi kinerja ekonomi Jawa Timur adalah sektor industri pengolahan 31,00%, sektor perdagangan 19,13%, dan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan 10,76%," ujarnya.

Mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu pemegang saham PT SIER, Gubernur Khofifah mengapresiasi seluruh pengurus dan karyawan PT SIER atas kinerjanya selama ini.

"Dengan komitmen dari seluruh jajaran pengurus dan karyawan PT SIER, terutama dalam hal penerapan Good Corporate Governance, saya optimis jika peningkatan kinerja PT SIER akan bisa tercapai lebih dari yang diharapkan," tegasnya. 

Di akhir, Gubernur Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada pihak KT&G / PT TSPM atas kesempatan dan kepercayaannya untuk bekerjasama dan berkolaborasi dengan PT SIER.

"Kami berharap kerjasama ini bisa berjalan dengan baik karena pelaksanaan kerjasama semacam ini tentu akan berpotensi mendorong dan mempercepat pembangunan kawasan industri PT. SIER," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur PT SIER Didik Prasetiyono mengaku, peran Gubernur Khofifah membawa semangat, tekad dan dedikasi luar biasa untuk mempromosikan kerja sama yang kuat antara pemerintah, sektor swasta dan masyarakat untuk menciptakan iklim investasi yang stabil dan berkelanjutan.

"Keputusan untuk berinvestasi di Jatim menjadi tanda baik bagi iklim investasi di Indonesia khususnya Jawa Timur yang semakin kondusif di bawah kepemimpinan yang bijak, progresif dan visioner dari Gubernur Khofifah," tuturnya. 

Menurutnya, langkah-langkah inovatif dalam infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia dan dukungan kepada sektor-sektor kunci telah memperkuat posisi Jawa Timur sebagai destinasi investasi yang menjanjikan.

"Kami telah menyaksikan perubahan yang signifikan menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif dan mempromosikan investasi. Dalam situasi di mana kestabilan ekonomi sangat penting, Jawa Timur telah menjadi contoh yang sukses dalam menciptakan iklim investasi yang menarik bagi pelaku bisnis," ungkapnya.

Adapun KT&G/TSPM merupakan perusahaan terkemuka dalam industri tembakau dan bisnis. Mereka dikenal di seluruh dunia atas komitmen pada inovasi, kualitas produk, dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. 

Wakil Direktur Utama TSPM Jang Jaehong menambahkan bahwa hari ini menjadi hari penting sekaligus menjadi simbol dimulainya perjalanan panjang memberi kontribusi kepada masyarakat Indonesia khususnya Jawa Timur.

"Ini menjadi bukti keseriusan dan komitmen berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2010. Semoga bisa menumbuhkan perekonomian Indonesia dan Korea," tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, turut dilakukan MoU antara PT SIER dengan beberapa perusahaan antara lain, PT PLN, PT Telkom Indonesia, PT Indonesia Connect Plus, PT Biznet, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Tirta Pasuruan, PT Pertamina Gas Niaga dan PT . Primatama Nusantara.

Dilanjutkan MoU antara PT SIER dengan Bank Rakyat Indonesia, Bank Syariah Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Jatim serta Bank UMKM.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan terbitnya izin penggunaan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Permuahan Rakyat (PUPR) untuk menggelar laga Persebaya melawan Arema FC merupakan buah perjuangan Bonek.

"Alhamdulillah setelah komunikasi bisa dilakukan pertandingan Persebaya lawan Arema, ternyata keluar suratnya," kata Eri, Rabu (20/9).

Menurutnya komunikasi yang dilakukan oleh Bonek untuk memperjuangkan penggunaan Stadion GBT merupakan bentuk kedewasaan suporter.

Sebab, kata dia setiap persoalan bisa rampung dengan mengedepankan langkah persuasif. 
 
"Saya sudah bilang sejak pertama kali bahwa ini kandang Persebaya," ujarnya.

Wali Kota Eri menyebut tak memiliki imbauan khusus kepada para Bonek, sebab dia yakin para suporter Persebaya itu bisa menunjukkan kedewasaannya saat mendukung bajol ijo saat melakoni "Derbi Jawa Timur", pada 23 September 2023 mendatang.

"Tidak ada pesan untuk Bonek, karena saya yakin Bonek menjaga GBT dan Surabaya yang jadi tuan rumah piala dunia," paparnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini optimistis Persebaya bisa mengatasi perlawanan Arema FC.

"Persebaya pasti bisa menang 2-0," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur mengizinkan pertandingan Persebaya Surabaya melawan Arema FC digelar di Stadion Gelora Bung Tomo Surabaya, pada 23 September 2023.
 
Kepastian soal izin itu disampaikan oleh Kementerian PUPR, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, Tim Teknis Pekerjaan Rehabilitasi Stadion GBT Surabaya M Akbar Ansari yang diunggah oleh salah satu akun media sosial kelompok suporter Persebaya, pada Selasa.

Akbar berharap agar seluruh elemen termasuk suporter Persebaya yakni Bonek dapat menjaga seluruh fasilitas stadion serta kondusivitas Kota Surabaya.
 
Stadium Manajer GBT Surabaya Trio Wahyu Bromo mengatakan Pemerintah Kota Surabaya juga mengizinkan penggunaan stadion untuk pertandingan Persebaya melawan Arema FC.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggencarkan patroli Tim Asuhan Rembulan. 

Bahkan, tim tersebut tak hanya menyisir geng motor atau balap liar, tetapi juga lokasi-lokasi yang terindikasi menjual minuman keras (miras) tidak sesuai izin ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser menyatakan telah melakukan evaluasi terhadap peristiwa yang beberapa akhir ini terjadi. 

Salah satunya terkait insiden pengendara mabuk yang menabrak wartawan dan anggota kepolisian di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.

"Kita juga sudah evaluasi teman-teman Tim Asuhan Rembulan. Ke depan mereka tidak hanya menyasar geng motor dan balap liar. Tetapi juga menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi tempatnya menjual minuman keras dan di situ nanti kita lakukan penindakan," kata M Fikser di kantornya, Selasa (19/9/2023).

Menurut dia, bentuk penindakan yang dilakukan nanti bisa berupa penyitaan barang hingga penyegelan tempat usaha. 

Penegakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).

"Kita punya waktu penyegelan 7 hari dengan Perda Tibum. Setelah itu kita proses untuk perizinan lainnya, supaya bisa pakai Perda lain untuk penyegelan lebih lama. Ini kita akan lakukan di semua wilayah," ujarnya.

Karenanya, Fikser menegaskan, bahwa patroli Asuhan Rembulan nanti tidak hanya dilakukan oleh anggota Satpol PP di tingkat kota. 

Tetapi juga bersamaan dengan Tim Asuhan Rembulan Tiga Pilar yang berada di 31 kecamatan Surabaya.

"Tiga pilar di kecamatan itu juga akan melakukan Asuhan Rembulan (patroli) bersama kami di tingkat kota. Jadi nanti Asuhan Rembulan tidak hanya sekadar patroli keliling," tegasnya.

Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menyebut, bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan tindakan tegas kepada pedagang miras yang ditemukan di kawasan Jembatan Suramadu, Kenjeran Surabaya. 

Tindakan tegas itu berupa penyitaan barang dan penyegelan tempat usaha.

"Yang kita lakukan di Kenjeran itu kita ambil barangnya (miras), kita tutup lokasinya, kemudian yang bersangkutan kita Tipiring-kan (Tindak Pidana Ringan)," ungkap dia.

"Itu untuk (minuman beralkohol) golongan B dan C. Tapi untuk golongan A, ketika dijual di warung-warung, kita bisa tindak dengan Tipiring," sambungnya.

Tak hanya itu, Fikser menyebut, sebelumnya Tim Asuhan Rembulan juga mengamankan muda-mudi tengah minum-minuman keras di pedestrian depan perguruan tinggi, Jalan Ahmad Yani Surabaya. 

"Kita juga amankan di depan perguruan tinggi, itu anak-anak muda dia minum jenis arak," katanya.

Meski demikian, Fikser juga menerangkan, bahwa dalam melakukan penindakan, khususnya tempat usaha yang menjual miras, pihaknya tentu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopdag) Surabaya. 

Koordinasi dilakukan terkait dengan kesesuaian izin tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.

"Jadi kita tidak serta merta langsung main tutup tempat usaha. Begitu kita tahu lokasi, kita laporkan ke dinas terkait untuk kemudian bersama-sama turun melakukan pengecekan, atau dinas terkait memberikan peringatan 1, 2 dan 3, baru minta Bantuan Penertiban ke kita," pungkas dia.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive