Rabu, 20 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap cekal terhadap empat pimpinan DPRD Jawa Timur tidak diperpanjang. 

Sebelumnya KPK mencekal pimpinan DPRD Jatim sejak Februari 2023.

"Ya kalau kemudian ada (Pimpinan DPRD Jatim) yang sampai ke luar negeri, artinya sudah selesai untuk pencekalan 6 bulan pertama," kata Ali Fikri saat bincang dengan awakmedia di Surabaya, Rabu (20/9/2023).

Ali Fikri menyatakan saat pencekalan ke luar negeri tidak diperpanjang, maka alat bukti dan bahan persidangan sudah cukup. 

Sebab, dasar pencekalan ke luar negeri untuk kelengkapan alat bukti yang dibuktikan dalam persidangan.

"Cekal, pencegahan berpergian luar negeri itu pada prinsipnya kan kelancaran proses penanganan perkara. Ketika kemudian kebutuhan untuk pencegahan seseorang ke luar negeri sudah selesai dan batas waktu 6 bulan sesuai UU Imigrasi. Lalu dapat diperpanjang untuk 6 bulan kedua," jelasnya.

"Kalau kepentingan pencegahan seseorang sudah tidak dibutuhkan lagi, artinya berkas perkara sudah cukup. Dan itu sudah dibawa proses persidangan, maka tidak perlu dilakukan pencekalan yang kedua kalinya," tambahnya.

Menurut Fikri tidak perlu ada pencekalan ke luar negeri dalam waktu 6 bulan berturut-turut jika alat bukti sudah lengkap.

"Artinya sebagai strategi penanganan perkara tidak harus serta merta seseorang dilakukan cekal 6 bulan berturut-turut. Tetapi kesempatan 6 bulan berikutnya, bisa dilakukan sesuai kebutuhan nantinya," jelasnya.

"Karena orang yang dicekal ke luar negeri 6 bulan terburut-turut, maka lewat 10 tahun tidak boleh dilakukan pencekalan karena bagian dari pelangharan HAM. Itu bagian strategi penindakan, maka perlu yang dilakukan cegah, mana yang tidak perlu. Kebutuhan selanjutnya kan kapan dilakukan sesuai kebutuhan karena perkara sudah bergulir di persidangan dan fakta hukum dan bukti sudah tercatat dan petunjuk dalam persidangan," tambahnya.

Fikri meminta semua pihak menunggu hasil dari vonis kasus hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Jadi tidak dihapus cekalnya, tapi otomatis hilang karena masa waktu. Tunggu hasil persidangan saja, kita lihat rekomendasi hakim," tandasnya.

Sebelumnya awal Maret 2023 lalu, KPK mencegah 4 orang pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri. 

Hal ini buntut penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Proses pencegahan ini akan berlangsung selama enam bulan. Ini berarti, empat orang tersebut bakal dicegah ke luar negeri hingga Juli 2023.

"Tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," ujar Ali.

Berdasarkan sumber, keempat orang yang dicegah KPK di kasus suap dana hibah Pemprov Jatim merupakan pimpinan DPRD Jatim. 

Salah satu yang dicegah ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi. 

Tiga orang lainnya yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Ketiga orang ini sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kaskoarmada II Laksma TNI Isswarto, M.Tr.Opsla., CHRMP., mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla. menghadiri pembukaan sidang Dewan Pengembangan Operasi dan Taktik (Wanbangopstik) LXXVIII TA. 2023, yang dibuka oleh Kadisopslatal Laksma TNI Sigit Santoso mewakili Asops Kasal Laksamana Muda TNI Denih Hendrata, bertempat di Wisma Perwira Lanudal Juanda Surabaya, Rabu (20/9).

Dalam amanat Asops Kasal yang dibacakan oleh Kadisopslatal mengatakan bahwa forum Wanbangopstik merupakan forum yang bernilai strategis, khususnya bagi perwira-perwira pengawak organisasi, untuk terlibat secara aktif dalam diskusi akademis yang berdasarkan referensi yang valid, serta pengalaman tugas operasi di lapangan akan memberikan kontribusi yang besar dalam proses penyusunan buku petunjuk dalam forum ini.

“Pada kesempatan ini, Wanbangopstik mengambil tema “TNI AL melaksanakan sidang Wanbangopstik ke-78 TA. 2023 di Puspenerbal guna menyusun petunjuk teknis dan petunjuk referensi bidang operasi dan latihan dalam rangka mendukung tugas TNI AL”, maka besar harapan saya bahwa dalam forum Wanbangopstik ini dilaksanakan pemuktahiran produk piranti lunak, yang mampu dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas TNI AL kedepan,” jelasnya.

Adapun Materi yang dibahas dalam sidang Wanbangopstik kali ini antara lain petunjuk teknis Visit Board Search and Seizure (VBSS), petunjuk referensi Gunpur KRI jenis KCR kelas Sampari, petunjuk referensi Gunpur KRI jenis BRS kelas dr. Wahidin Sudirohusodo dan petunjuk referensi Gunpur heli angkut serba guna NBEL- 421.

Diakhir sambutannya, Asops Kasal memberikan penekanan agar peserta melaksanakan diskusi forum secara serius dan sistematis, guna menggali pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang kreatif dan solutif serta inovatif. 

"Diskusi harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan referensi yang jelas dan yang terakhir menemukan solusi yang terbaik dalam rangka menyusun buku petunjuk baru sesuai dengan dinamika perkembangan saat ini." pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka mendorong pertumbuhan investasi di Jawa Timur, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) antara PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dengan Korea Tomorrow & Global Corporation (KT&G)/PT Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM).  

Bank Jatim melakukan pendatanganan nota kesepahaman atau MoU bersama PT SIER. Dimana, potensi investasi dari penandatanganan perjanjian ini sekitar Rp 6,9 triliun dan diperkirakan dapat menyerap 1.200 pekerja.

Adapun isi dari nota kesepahaman yaitu kedua belah pihak sepakat melakukan sinergi usaha sebagai langkah awal dalam rangka kerja sama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki dalam hal kerja sama komitmen pengelolaan dana PT SIER.  

Bertempat di Hotel Shangrila Surabaya, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono yang disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Busrul menjelaskan, bank Jatim memang berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan investasi nasional, khususnya di Jawa Timur. 

”Kami tentu saja akan terus support pemerintah serta dunia usaha agar Jawa Timur ini mampu menjadi destinasi investasi para pebisnis,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/9/2023).

Khofifah juga mengatakan, adanya acara hari ini menandakan ada semangat baru berupa injeksi investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur sehingga bisa mengurangi TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan menambah tetesan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurutnya lagi, dengan adanya sinergitas dan kolaborasi di Jawa Timur diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

”Tolong dijaga dan terus ditumbuh kembangkan dengan baik. Semoga semakin hari bisa semakin sukses dan semakin produktif," kata Khofifah.

Sementara itu Didik menambahkan, investasi ini bukan sekedar perjanjian bisnis. Melainkan di dalamnya ada komitmen dan keyakinan yang mempertimbangkan sumber daya manusia serta sumber daya alam yang tepat untuk berinvestasi. 

”Oleh karena itu, kami berharap dukungan dari semua pihak untuk kelancaran proses investasi yang akan membawa tumbuhnya perekonomian Jawa Timur di bawah kepemimpinan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa," ucapnya.

Sebagai informasi, TSPM adalah perseroan terbatas yang diakuisisi oleh PT Korea Tomorrow & Global Corporation (KT&G). TSPM berkomitmen untuk berinvestasi kepada Indonesia melalui proyek yang berorientasi ekspor yang akan dibangun di Kawasan Industri Pasuruan milik PT SIER. 

TSPM berinvestasi dengan membangun pabrik di Kawasan Industri Pasuruan (PIER) seluas kurang lebih 190.000 meter persegi dan berpotensi bisa berkembang lagi. 

Di samping itu, TSPM juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi karena TSPM akan menggunakan bahan baku tembakau lokal untuk proses produksinya.



KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengajak para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Timur di wilayah kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur di Madiun (Bakorwil I Madiun) untuk meningkatkan kapasitas.

"Prestasi yang selama ini dicapai oleh Jawa Timur karena kerja keras kita semua, mari kita pertahankan dan tingkatkan. Saya juga sampaikan terima kasih secara khusus kepada Bapak/Ibu guru dan kepala sekolah yang luar biasa, yang sudah mencerdaskan dan mengantarkan masyarakat Jawa Timur berprestasi. Ini bagian dari karya, dedikasi, dan pengabdian panjenengan semua," ujarnya dalam kegiatan peningkatan kapasitas ASN Pemprov Jatim di Wilayah Bakorwil I Madiun, Selasa (19/9/2023) malam.

Gubernur Jatim pun menjelaskan tentang paradigma baru manajemen pemerintahan dari sisi budaya kerja, mindset, dan tata kelola. 

Ia pun menjelaskan kebijakan reformasi birokrasi tematik menuju  birokrasi berdampak meliputi pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan prioritas aktual presiden.

Dalam kesempatan ini, Gubernur Jatim juga menyerahkan penghargaan kepada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, siswa, dan perangkat daerah di wilayah kerja Bakorwil I Madiun yang berprestasi.

Kepala Bakorwil I Madiun, Heru Wahono Santoso, menerangkan, kegiatan ini diikuti oleh 600 ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ada di wilayah kerja Bakorwil I Madiun, terdiri dari karyawan Bakorwil I Madiun, kepala cabang dinas, kepala UPT, kepala SMAN/SMKN, direktur rumah sakit dan BUMD se-wilayah kerja Bakorwil I Madiun.

Sebelumnya, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Akhmad Jazuli  memberikan motivasi kepada para ASN yang hadir tentang peningkatan kapasitas ASN Provinsi Jawa Timur di wilayah Bakorwil I Madiun.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) KPK terus melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan. KPK pun mengakui sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk Lamongan, betul saat ini KPK melakukan proses penyidikan. Artinya sudah ada tersangka yang ditetapkan," kata Jubir KPK Ali Fikri saat di Surabaya, Rabu (20/9/2023).

Ali Fikri menyatakan ketika sudah masuk tahapan proses penyidikan di KPK, maka sudah pasti ada tersangka.

"Jadi itu sistem kerja KPK. Karena ketika proses naik penyidikan, kami pastikan sudah ada tersangkanya, itu sistem kerja KPK," terangnya.

"Beda penegak hukum lain, proses penyidikan belum tentu ada tersangkanya. Baru tahap lain ditentukan tersangka. Proses penyidikan yang dilakukan KPK artinya kami sudah ada tersangka, karena kami sudah melakukan penggeledahan, penyitaan itu artinya proses penyidikan dan sudah ada tersangka," bebernya.

Ali menambahkan KPK memang saat ini belum mengumumkan secara resmi. 

Ia lalu meminta semua pihak sabar menunggu pengumuman nama-nama tersangka dalam dugaan korupsi terkait proyek pembangunan di Pemkab Lamongan.

"Memang secara teknis belum kami sampaikan ke masyarakat, siapa yang ditetapkan tersangka dan bagaimana konstruksi perkaranya, karena saat ini masih pengumpulan alat bukti, dilakukan penggeledahan beberapa lokasi dan memeriksa sejumlah saksi," tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Lamongan Yuhronur Effendi buka suara soal KPK yang menggeledah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan dan rumah dinasnya.

Ia menyebut, tujuan KPK untuk mencari dokumen proyek pembangunan gedung 7 milik Pemkab Lamongan periode 2017-2019. 

Proyek ini menghabiskan dana hingga Rp 151 miliar yang dilakukan pada 2017-2019 atau pada masa pemerintahan Bupati Fadeli. Gedung ini diresmikan pada 10 November 2019.

"Jadi sebagaimana diketahui, kemarin (Rabu) selain dari Dinas Perkim dan rumah dinas bupati dalam rangka untuk mencari dokumen berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Pemda 2017-2019 dan sudah dilaksanakan selama beberapa jam," kata bupati yang akrab disapa Pak Yes itu usai menghadiri pengukuhan pengurus gerakan pemasyarakatan minat baca di kantor Perpustakaan Lamongan, Kamis (14/9/2023).



KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Kodim 1501/Ternate Gelar Upacara Pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-118 Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kodim 1501/ Ternate dengan Tema "Sinergi Lintas Sektoral Mewujudkan Kemanunggalan TNI Rakyat Semakin Kuat", bertempat di Lapangan Golong Besi Kelurahan Mayau, Kecamatan Pulau Batang Dua, Provinsi Maluku Utara, Rabu (20/09/2023).

Dalam pembukaan itu, Komandan Kodim 1501/Ternate Letkol Arm Adietya Yuni Nurtono, S.H., bertindak sebagai Dansatgas TMMD Ke-118 Tahun 2023, sedangkan Walikota Ternate  Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si., sebagai Inspektur Upacara (Irup).

Dalam amanatnya, Walikota Ternate  Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si., mengatakan Upacara TMMD Ke-118 ini merupakan wujud konkrit dari sinergi antara TNI Pemerintah Kota Ternate dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Bukan sekedar sebuah upacara, namun lebih dari itu adalah cerminan komitmen kita semua untuk terus bersama-sama membangun untuk itu melalui program ini. Prajurit TNI hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memajukan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan serta memberdayakan potensi lokal juga cerminan solidaritas antara TNI dan masyarakat sebuah perpaduan dan kekuatan yang menghasilkan sinergi yang luar biasa.

Kecamatan Pulau Batang Dua sebagai tuan rumah TMMD ke-118 menjadi saksi betapa kebersamaan dan sinergi antara TNI dan masyarakat mampu menciptakan dampak yang positif pembangunan yang terencana dengan baik seperti perbaikan infrastruktur untuk memperkuat pondasi masyarakat lokal dalam mencapai kemajuan yang berkelanjutan.

Saya memberikan apresiasi dan dedikasi serta kerja keras seluruh prajurit TNI yang telah berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, TNI dan masyarakat adalah tulang punggung dari TMMD dan semoga kebersamaan ini terus terjalin dengan baik di masa yang akan datang.

Kepada masyarakat Kecamatan Pulau Bantang Dua saya ucapkan terima kasih atas kerjasama yang sangat luar biasa, semangat gotong royong adalah kunci keberhasilan TMMD ini, mari kita teruskan semangat ini untuk membangun desa kita menjadi tempat yang lebih baik, tak lupa marilah kita gunakan momentum hari ini untuk menginspirasi kepada generasi muda kita agar mereka dapat mewarisi semangat kebersamaan dan memperjuangkan cita-cita bangsa.

Mari kita sambut TMMD ke-118 sebagai kesempatan untuk mempererat tali silaturahmi dan membangun kebersamaan dan merayakan kerja keras bersama demi kemajuan pembangunan daerah ini. Tutup Walikota Ternate.

Penandatanganan naskah serah terima proyek TMMD ke-118 Tahun 2023 dari Walikota Ternate kepada Dandim 1501/Ternate.

Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) merupakan keterpaduan antara TNI bersama pemerintah daerah sebagai upaya percepatan terobosan pembangunan di daerah pedesaan serta sebagai langkah peningkatan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Di tengah volatilitas pasar keuangan serta perekonomian global, jumlah investor saham di Jatim meningkat menjadi 648.911 Single Investor Identification (SID) atau tumbuh 20,86 persen (yoy), investor SBN meningkat menjadi 125.916 SID atau tumbuh 25,69 persen (yoy), dan investor reksadana meningkat menjadi 1.412.607 SID atau tumbuh 22,86 persen (yoy). 

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023) mengatakan, pada Juli 2023, nilai transaksi saham di Jawa timur sebesar Rp 23 triliun atau menurun 5,14 persen dibandingkan posisi yang sama tahun lalu. Namun jumlah kepemilikan saham tercatat sebesar Rp 102 triliun atau meningkat 7,58 persen (yoy). 

Sementara untuk transaksi reksadana menjadi sebesar Rp 709 miliar atau terkontraksi 8,39 persen namun jumlah nasabah mengalami peningkatan.

Sedangkan untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF) yang merupakan alternatif pendanaan bagi UMKM hingga Juli 2023, di Jawa Timur telah terdapat 1 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK, 24 UMKM Penerbit, 7.931 Investor dengan jumlah penghimpunan dana mencapai Rp 35 miliar.



KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, melantik Tujuh kepala desa (Kades) terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) di Pendopo Lokatantara Kabupaten Lamongan, Selasa (19/9/2023).

Dalam rilis Pemkab Lamongan, Ketujuh kades tersebut yakni Winarti Kades Karangwedoro Kecamatan Turi, Moh. Naufal Al Bardany Kades Desa Gedongboyountung Kecamatan Turi, Abdul Wahid Kades Plosobuden Kecamatan Deket, Bagus Dwi Saputra Kades Sidomulyo Kecamatan Deket, Yuni Asaroh Kades Ardirejo Kecamatan Sambeng, Suryadi Kades Mlati Kecamatan Kedungpring, dan Tri Agus Susanto Kades Slaharwotan Kecamatan Ngimbang.

Dipilih melalui penyelenggaraan musyawarah desa oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa bersama tokoh masyarakat desa. 

Dihadapan ketujuh kades baru yang menggantikan kades lama yang telah purna dan meninggal, Pak Yes sapaan akrab Bupati Lamongan tekankan tiga tugas utama seorang pemimpin yakni Katalisator, Inovator, dan Harmonisasi. 

“Pemimpin artinya leader karena dia punya pengikut atau yang di pimpin, ini tugas yang mulia bagi bapak ibu yang dilantik sebagai kades, tugas utama kepala desa adalah katalisator, inovator, dan harmonisasi bagi desa masing-masing,” tutur Pak Yes.

Dikatakan Pak Yes, beralihnya jabatan dari Kades sebelumnya ke Kades baru (PAW), Kades PAW harus mampu menjadi penyeimbang keinginan dan kebutuhan maysrakat dengan apa yang dimiliki pemerintah, sekaligus menjadi katalisator prencanaan pembangunan masyarakat atau RPJMDes. 

“Katalisator harus terus mensinkronkan berbagai program kegiatan kebutuhan masyarajkat di desa masing-masing, terus sesuaikan rencana pembangunan masyarakat desa atau RPJMDes untuk terus berkelanjutan sebagimana yang telah direncanakan oleh Kades sebelumnya. Tugas utamanya adalah RPJMDes bisa dilaksanakan dengan sukses dan berjalan dengan baik,” tambah Pak Yes.

Selain itu, meningkatnya status desa menjadi Desa Mandiri atau berkembangnya ekonomi masyarakat, kemajuan dan pembangunan desa tidak terlepas dari inovasi-inovasi Kades melalui penggalian potensi desa. 

Sementara, untuk memperkuat ketahanan desa, kata Pak Yes, diperlukan harmonisasi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa tersebut. 

“Membuat desa yang kuat yang bisa dilakukan apabila kadesnya mampu melakukan harmonisasi, mempersatukan elemen-elemen desa, sehingga membuat desanya menjadi kuat, masyarakat saling bergotong-royong, menghormati seluruh elemen-elemen yang ada di desa,” kata Pak Yes.

Sebelum terjun menjalankan tugas sebagai Kades hingga 7 November 2025 mendatang, Pak Yes meminta para kades untuk menanggulangi kemiskinan dan angka stunting.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) APBD Pemprov Jatim tak hanya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur non aktif Sahat Tua P. Simandjuntak, Rusdi, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Namun lembaga anti rasuah ini akan menyeret pihak lainnya yang diduga turut menikmati gratifikasi penyaluran dana hibah pokir tersebut.

"Tentu saja. Pejabat legislatif atau dewan yang terseret tidak cuma Sahat. Selama fakta itu mengungkap keterlibatan yang lain, anggota dewan lain, tentu kami akan sikapi lebih lanjut," jelas JPU KPK Arief Suhermanto, Selasa (19/9).

Meski demikian, KPK saat ini masih berfokus pada persidangan terhadap terdakwa Sahat dan kawan-kawan.

Jika nantinya terungkap fakta persidangan tentang keterlibatan pihak lain, maka JPU KPK bakal melakukan serangkaian langkah hukum lanjutan guna menindaklanjuti hal tersebut.

"Nanti, ini masih berkaitan dengan perkara Pak Sahat. Tentu saja (berkembang) dengan mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan ini, kami akan mencermati bagaimana hakim mempertimbangkan semua fakta yang ada di sini. Kami akan cermati lagi," pungkasnya.

Seperti diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak 12 tahun penjara

Tak hanya itu, Hak politik Sahat Tua P Simandjuntak juga dicabut selama lima tahun terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.

Bahkan politisi asal Partai Golkar ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Nah, jika tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. 

Dalam sidang tersebut JPU KPK  juga menuntut Rusdi sebanyak empat tahun penjara.

Rusdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti selama enam bulan.

Sahat Tua P Simandjuntak ini dinilai oleh JPU KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sahat juga dianggap menerima suap dari dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.

Berdasarkan pembuktian uang Rp39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui terdakwa Rusdi.

Namun tuntutan JPU KPK ini disanggah oleh terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.

Politisi asal Partai Golkar ini ngotot hanya menerima uang suap tidak sebesar yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengaku hanya menerima uang suap sebesar Rp2,750 miliar, bukan Rp39,5 miliar.

Hal itu dikatakan Sahat Tua P Simandjuntak saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara pribadi saat sidang di Pengdilan Tipikor Surabaya, Jum'at (15/9).

“Saya sudah menyatakan mengaku bersalah. Tetapi saya mohon izin untuk mengklarifikasi jumlah nominal yang didakwakan atau dituntutkan kepada saya, bukan sebesar Rp39,5 miliar,” kata Sahat Tua P Simandjuntak yang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim ini.

Menurut Sahat, uang suap yang diterima tersebut melalui anak buahnya Rusdi yang juga sebagai terdakwa.

“Yang saya terima dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi secara tidak langsung, hanya sepanjang 2022 melalui saudara Rusdi sebesar Rp 2,750 miliar," jelasnya.

Sahat juga merinci uang suap sebesar Rp 2,750 miliar yang diterima dari Rusdi itu melalui tiga tahapan.

"Yang Rp1 miliar tunai, Rp250 juta via transfer rekening Rusdi, Rp500 juta tunai, dan Rp1 miliar pada saat terjadinya OTT 14 Desember 2022,” ungkapnya.

Nah, sedangkan sisanya sebesar Rp 36,750 miliar, kata Sahat, sebagaimana kesaksian Hamid dan Ilham diberikan kepada almarhum Muhammad Chozin. 

“Uang itu tidak pernah saya terima. Saya tidak pernah kenal, tidak mengenal, dan bertemu Chozin,” katanya.

Sahat percaya, penyidik maupun JPU KPK pasti sudah memeriksa handphone-nya dan tidak ada rekam jejak digital, bukti riwayat chat, atau komunikasi dengan Chozin. 

Selain itu, Hamid dan Ilham tidak pernah menyaksikan Chozin menyerahkan uang secara berturut-turut hingga Rp36,750 miliar ke dirinya.

“Dalam fakta persidangan, saksi Hamid dan Ilham menyatakan baru mengenal saya tahun 2022 dan iitu pun karena mereka berdua datang ke kantor saya,” pungkasnya.

Menyikapi Pledoi Sahat, dalam Repliknya JPU KPK menolak semua pembelaan Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif ini.

"Pada prinsipnya, kami tidak sependapat dengan dalil bantahan dalam pembelaan terdakwa maupun penasehat hukumnya (PH) itu," jelas JPU KPK, Arief Suhermanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim usai sidang, Selasa (19/9).

Terutama, kata Arief soal tidak terbuktinya kedekatan terdakwa Sahat dengan Khozim, salah satu saksi dalam kasus ini, yang kebetulan meninggal dunia, sebelum kasus ini mencuat. 

"Apalagi kalau disebutkan, tidak sinkron oleh terdakwa dengan PH," ungkap Arif.

JPU Arif menerangkan, hubungan kedekatan antara Sahat dengan Khozim terbukti dari percakapan (chat) dalam ponsel terdakwa lain Ilham Wahyudi dengan saksi Khozim. 

Percakapan tersebut ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2017. 

Artinya, jauh dari bantahan terdakwa Sahat yang sempat mengaku mengenal terdakwa Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid, pada tahun 2022.

"Tersampaikan dan juga terlampirkan dalam replik ini yang tercatat di tahun 2017 sampai tahun 2022, sebelum meninggal dunianya si M Khozim. Di situ kita juga mengenai chat terkait dengan Khozim kepada Ilham akan bertemu dengan Sahat," tandasnya. 

Bahkan, lanjut Arif, terdapat bukti transfer uang yang terjadi antara sejumlah pihak hingga akhirnya mengalir ke terdakwa Sahat. 

"Dan juga menguatkan dengan bukti transaksi Afif yang mengatakan bahwa pertemuan Gigih meminta ketemu sama si Khozim itu kejadian sebelum covid. Berarti tahun 2019," lanjutnya. 

Terbuktinya hubungan antara saksi Khozim dengan terdakwa Sahat, disebut oleh Arif menegaskan adanya aliran dana senilai total Rp39,5 miliar yang sempat dibantah oleh terdakwa Sahat. 

"Nah itu sudah nyata hubungan antara Khozim dengan terdakwa Sahat, adalah ada. Dan ada perantara sebagaimana ada dalam pendalaman perkara, dalam pembuktian penerimaan uang Rp36,5 miliar. Total, digabungkan dengan yang di Rusdi ya. Kalau hanya Khosim Rp36 miliar. Kalau dengan Rusdi Rp39 miliar," ungkapnya. 

Arief Suhermanto menjelaskan mengenai status uang sitaan KPK senilai Rp1,4 miliar. Bahwa uang tersebut disita dari saksi Afif, yang merupakan teman dari terdakwa Rusdi yang terseret dalam kasus korupsi terdakwa Sahat. 

Penyitaan yang dilakukan oleh JPU KPK, didasarkan pada keterangan saksi Afif dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi yang menyebutkan ketidakjelasan sumber perolehan uang tersebut. 

Bahkan, ungkap Arif, disinyalir kuat uang tersebut diperoleh dari praktik lancung yang dilakukan oleh pejabat legislatif DPRD Jatim, bermodusnya sama dengan dilakukan oleh terdakwa Sahat. 

"Sebagaimana keterangan saksi Afif, yang mengakui bahwa uang-uang itu dikumpulkan dan diterima dari beberapa anggota DPRD. Yang kami duga itu adalah berasal dari sama dengan apa yang dilakukan oleh Pak Sahat," jelasnya. 

"Sehingga sudah selayaknya uang-uang itu tidak jelas asal-usulnya. Artinya, dari mana, sebab apa, bukan terkait yang formal dan resmi, sehingga kami meminta itu disita," pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi di Jawa Timur selama periode Januari sampai dengan Juni 2023 mencapai Rp 7,6 triliun atau meningkat 0,68 persen untuk asuransi jiwa dan Rp 2,1 triliun atau meningkat 2,27 persen untuk asuransi umum secara yoy.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Giri Tribroto dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023) mengatakan, total aset dana pensiun di Jawa Timur pada posisi Juli 2023 mencapai Rp 4,2 triliun atau tumbuh sebesar 12,66 persen (yoy). Pertumbuhan ini sejalan dengan peningkatan total investasi sehingga posisi Juli 2023 tercatat sebesar Rp 4,1 triliun atau meningkat 13,77 persen (yoy).

Total aset industri penjaminan di Jawa Timur posisi Juli 2023 mencapai Rp 535 miliar atau tumbuh 26,78 persen (yoy) sementara nilai penjaminan tercatat sebesar Rp 7,1 triliun atau tumbuh 9,35 persen secara yoy dengan gearing ratio sebesar 32,60 kali.

Sementara itu, pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan di Jawa Timur masih tergolong tinggi, yaitu 10,07 persen pada posisi Juli 2023 menjadi sebesar Rp 41,3 triliun. 

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,32 persen dan gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 0,33 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

Pembiayaan modal ventura di bulan Juli 2023 terkontraksi sebesar 6,16 persen yoy, dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 2 miliar.

Dikatakannya, kinerja fintech peer to peer (P2P) lending di Jawa Timur posisi Juli 2023 tumbuh menjadi sebesar Rp 6,7 triliun atau tumbuh 19,48 persen secara yoy. 

Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP-90) sebesar 3,67 persen.



KABARPROGRESIF.COM: (Madiun) Setelah menyapa masyarakat di sejumlah kabupaten/kota, kini Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, menyapa masyarakat Madiun dan sekitarnya di Kantor Bakorwil Madiun, Jl. Pahlawan No.31, Kec. Manguharjo, Kota Madiun, Selasa (19/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Provinsi Jatim itu menyerahkan sejumlah bantuan sosial (bansos) kepada 519 penerima manfaat (PM). Rinciannya, bansos Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas (ASPD) dan alat bantu mobilitas berupa kursi roda kepada 10 orang penyandang disabilitas, bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Plus untuk 10 PM lansia, bansos kemiskinan ekstrem bagi 138 PM dari Kab. Madiun dan 54 PM dari Kab. Magetan, bansos wanita rawan sosial ekonomi (WRSE) kepada 10 PM, dan bansos Kelompok Usaha Bersama (KUBE) kepada 10 PM. 

Diserahkan pula BLT DBHCHT (Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) kepada 30 buruh pabrik rokok lintas wilayah di Jatim dari Nganjuk dan Ngawi, serta bantuan zakat produktif kepada 100 orang pengusaha ultra mikro. 

Semua bansos tersebut disalurkan secara cash transfer melalui Bank Jatim.

Selanjutnya, sebagai apresiasi kepada pilar sosial serta dukungan untuk penanganan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS), Gubernur Khofifah didampingi Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim Dra Restu Novi Widiani MM juga menyerahkan tali asih kepada 18 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan 20 orang Tagana, serta bantuan transportasi kepada 89 Pendamping Sosial PKH Plus Kab. Madiun.

Dalam kesempatan yang sama, diserahkan pula BLT Dana Desa secara simbolis kepada perwakilan warga Kab. Madiun. 

Selain menerima bansos dan tali asih, semua PM dan pilar sosial juga menerima paket sembako dari Gubernur Jatim.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Walikota Madiun, Bupati Madiun, Kepala Bakorwil Madiun, Kepala OPD Pemprov Jatim, Bank Jatim, pimpinan BUMD Provinsi Jatim, Forkopimda Kabupaten/Kota Madiun, serta perwakilan PT HM Sampoerna.

Gubernur Khofifah menyampaikan, pihaknya ingin memaksimalkan penyaluran bansos bisa tuntas di bulan September. Kepada masyarakat yang hadir, Gubernur Khofifah berpesan untuk tetap menjaga persaudaraan.  

“Tolong tetap dijaga seduluran,” pesannya. 

Sunarsih Fatmawati, orang tua dari Nazwa Aulia Hasana (10), salah satu penerima bantuan kursi roda merasa sangat terharu menerima bantuan ini. 

Menurutnya, bantuan ini sangat bermanfaat untuk mendukung mobilitas anaknya sehari-hari.

Biasanya, saat dia mengajar mengaji di musala, Sunarsih hanya bisa membaringkan putrinya. 

Tapi, dengan adanya kursi roda ini putrinya bisa duduk dengan nyaman.

“Terima kasih banyak, Ibu Gubernur, atas bantuannya. Selain kursi roda, kami juga menerima bantuan ASPD dari Gubernur. Semoga Ibu Gubernur diberikan keberkahan dalam hidupnya dan mendapatkan rezeki yang banyak,” tuturnya penuh haru. 

Rasa bahagia juga dirasakan Juair (73), penerima bantuan PKH Plus dari Kab. Madiun. 

“Remen sanget (senang sekali, red),” ujarnya sambil tersenyum.

Juair menjelaskan, bantuan PKH Plus ini sangat membantu dirinya dan keluarga. 

Apalagi dia sudah tidak bisa bekerja dan harus merawat istrinya yang menderita gangguan jiwa.

“(Bantuannya) akan saya gunakan untuk membeli beras, bayar listrik, dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” ungkapnya.

Usai menyerahkan bansos, Gubernur Khofifah mengadakan pasar murah di halaman Kantor Bakorwil Madiun. 

Pasar murah yang digelar kali ke-17 ini pun diserbu masyarakat. Gubernur Khofifah menyebut, pasar murah ini merupakan upaya sinergis Pemerintah Provinsi Jatim untuk stabilisasi harga sembako.

“Di pasar murah kami menyediakan sembako dengan harga di bawah harga pasar untuk memberikan bantalan sosial kepada masyarakat agar kebutuhan pokok mereka bisa terjangkau. Ini kami lakukan di beberapa titik, berseiring dengan program kami. Karena di malam ini ada sosialisasi untuk ASN Pemprov Jatim di Bakorwil Madiun,” ucap gubernur perempuan pertama di Jatim itu.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil terhadap Pasal 169 huruf (d) dan Pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Undang Undang tersebut telah diubah terakhir kali melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilihan Umum) dalam kaitannya dengan Undang Undang Dasar Tahun 1945.

Sidang perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pertama, menghadirkan dua perwakilan pemohon dari Aliansi ’98, yaitu Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH.

Substansi pertama, Rio Saputro SH, selaku pemohon, mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul baru, yaitu kriteria bahwa Calon Presiden tidak boleh pernah melakukan pengkhianatan terhadap Negara, tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak pelanggaran Hak Asasi Manusia berat, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku pemaksaan penghilangan orang, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dalam atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan, serta tidak terlibat dalam tindak pidana berat lainnya.

“Landasan filosofis dan yuridis kami adalah bahwa Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio saat di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/9).

Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi '98 meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun.

“Kami tidak bermaksud menghalangi siapa pun untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Yang kami usulkan adalah bahwa kita membutuhkan seorang presiden yang mampu melanjutkan pemerintahan dengan baik, dan untuk itu diperlukan kesehatan jasmani dan rohani yang baik sehingga dapat mewujudkan visi dan misi negara kita,” tambah Rio.

Sementara itu, Anang Suindro SH menambahkan bahwa substansi terkait pelanggaran HAM diajukan karena Presiden Jokowi sendiri mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM yang hingga kini belum terselesaikan.

“Kami sebagai masyarakat dan mewakili Aliansi Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya perubahan regulasi terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden, salah satunya adalah penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh terlibat dalam pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami mendukung semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kedua substansi ini dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjadi regulasi yang lebih baik bagi Indonesia di masa depan. 

“Kami optimis Mahkamah Konstitusi akan menerima dan mengabulkan permohonan kami,” tegas Anang.

Permintaan Aliansi '98 kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas tafsir kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (d) UU Pemilihan Umum didasarkan pada fakta bahwa Indonesia adalah Negara yang luas dan memiliki jumlah penduduk sekitar 278,69 juta jiwa, dengan wilayah yang meliputi dari Sabang hingga Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote. Oleh karena itu, untuk mendukung mobilitas tinggi ini, diperlukan Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.

Selain itu, jika dibandingkan dengan Lembaga Tinggi Negara lainnya di Indonesia, semuanya memiliki batas usia maksimal untuk menjabat sebagai Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, antara lain:

1. Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi 70 (tujuh puluh) Tahun.
2. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, dan Hakim Agung 70 (tujuh puluh) Tahun.
3. Batas usia maksimal Anggota Komisi Yudisial 68 (enam puluh delapan) Tahun.
4. Batas usia maksimal Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK 67 (enam puluh tujuh) Tahun.

“Berdasarkan landasan filosofis dan yuridis di atas, kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk menambahkan klausul kata dan norma dalam Pasal 169 huruf (q) UU Pemilihan Umum, yaitu menetapkan bahwa batas usia paling tinggi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah 70 Tahun,” pungkas Anang dalam persidangan pendahuluan pertama Perkara Nomor: 102/PUU-XXI/2023. 

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive