Selasa, 26 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Ponorogo) Ponorogo bakal menjadi sentra budidaya tanaman melon. 

Panen raya kini berlangsung di Desa Grogol Kecamatan Sawoo dengan hamparan sawah seluas 20 hektare yang ditanami buah dengan nama ilmiah Cucumis melo L itu. 

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo mendata terdapat sekitar 130 hektare lahan tanaman melon yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama Wakil Bupati, Lisdyarita, ikut dalam panen raya melon di Desa Grogol, Selasa (26/9/2023). 

Para petani sengaja memilih bibit varietas Pertiwi untuk menjamin kuantitas dan kualitas hasil panen. 

“Problem yang muncul bersamaan panen raya adalah fluktuasi harga dampak persaingan pasar,” kata Bupati Sugiri Sancoko.

Menurut Bupati, butuh peran off taker atau pengumpul hasil produksi yang menjamin harga komoditas panen tidak jatuh di tangan petani. 

Para petani melon di Ponorogo selama ini menjual hasil panen mereka untuk mencukupi kebutuhan pasar lokal dan mengirimnya ke Pasar Induk Kramat Jati di Jakarta. 

“Kami akan berupaya hadir untuk ikut mengatasi kesulitan yang dialami para petani,” jelasnya.

Kalkulasi agrobisnis melon sejatinya menjanjikan keuntungan yang cukup menggiurkan. 

Proyeksi hasil panen per hektare sekitar 15 ton dengan biaya produksi sebesar Rp 60 juta. 

Harga jual melon di pasaran yang akan menentukan petani untung atau rugi.

Bupati Sugiri juga mendengar curhatan para petani yang mengungkapkan kesulitan air pada musim kemarau. 

Pemkab Ponorogo sebenarnya sudah membangun 115 sumur dalam dari target 250 sumur dalam pada 2024 mendatang bersamaan penyediaan jaringan irigasinya. 

“Kita juga akan launching program listrik masuk sawah untuk memudahkan pengairan,” ungkapnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Pemerintah Kota Mojokerto meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa memahami regulasi dalam melaksanakan setiap tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"Dengan memahami itu, kemudian dipatuhi apa saja yang menjadi hak dan apa saja yang menjadi kewajiban," ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari melalui rilis Humas Pemkot Mojokerto (26/9/2023).

Sejumlah regulasi yang dimaksud di antaranya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya mengatur perihal bagaimana menerapkan nilai-nilai disiplin di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Di dalamnya memuat tanggung jawab dan kewenangan kepala daerah, dalam manajemen ASN yang ada di bawah kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Kapan ASN boleh tidak melaksanakan tugas. Kapan memaknai itu sebagai kewajiban yang tidak bisa ditolak. Itu harus dipahami betul. Sehingga inilah yang harus berhati-hati bagi ASN semua," tegas wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini.

Sebagai informasi, pesan yang disampaikan wali kota di atas dalam rangka menyikapi kabar SK penjatuhan disiplin kepada Sumaljo sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), berupa pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama menjadi pelaksana per tanggal 21 September 2023.

Sumaljo telah melakukan pelanggaran yang tergolong jenis berat, yakni mangkir dari tugas mengikuti asesmen tanggal 4 Juli 2023. Pihaknya hadir berhadapan dengan tim pansel tapi menolak mengikuti tahapan uji kompetensi atau wawancara.

Sementara sesuai aturan, asesmen tersebut boleh dilaksanakan dalam rangka pemetaan kompetensi. Sehingga tujuannya bukan hanya untuk mutasi atau promosi semata tapi juga untuk kompetensi. 



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (Pansus PSU) DPRD Kota Surabaya tengah melengkapi peraturan daerah yang mewajibkan pengembang membuat bozem sebelum membangun unit rumah.

Anggota Pansus PSU, Baktiono mengatakan, Pansus menyarankan adanya perubahan pasal-pasal dalam Raperda PSU dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya.

“ Pasal tersebut menyatakan bahwa, kedepan pengembang harus menyediakan bozem, atau danau, atau penampungan air,” ujar Baktiono di Surabaya, Selasa (26/09/2023).

Ia menegaskan, penyediaan bozem sangat penting guna mencegah banjir di sekitar perumahan. 

Pasalnya, terang Baktiono, pengembang saat mulai pembangunan tentu lahannya ditinggikan 1-3 meter, sehingga saat musim hujan aliran air dalam perumahan karena tidak memiliki bozem maka yang berdampak banjir adalah lingkungan sekitarnya atau permukiman warga.

“ Sementara di Perda PSU lama, tidak mengatur kewajiban bangun bozem. Dalam Raperda PSU yang baru ini kita wajibkan,” tegasnya.

Diakui, jelas Baktiono, daerah yang dibangun perumahan tentu membuat ekonomi sekitarnya berkembang pesat.

Namun, dampak lingkungannya tentu sangat besar seperti banjir di permukiman sekitar perumahan.

Baktiono kembali mengatakan, sudah banyak kami menerima laporan masyarakat bahwa, daerahnya sebelumnya tidak banjir namun ketika ada perumahan justru timbul banjir saat musim hujan.

“ Mengapa, karena lahan perumahan ditinggikan hingga 3 meter saat mulai pembangunan,” tuturnya.

Contohnya, kembali jelas Baktiono, satu daerah yang lahannya sebelumnya datar ada sawah atau lahan kosong yang berfungsi untuk resapan air, maka setelah ada pembangunan oleh pengembang daerah tersebut menjadi banjir.

“ Pengembang juga tidak ingin wilayahnya banjir maka lahannya ditinggikan, tapi saat musim hujan yang terdampak lingkungan sekitar perumahan,” terang Baktiono.

Ia kembali mengatakan, pengembang yang belum menyerahkan fasumnya, maka Pemkot Surabaya bisa membangun bozem di lahan PSU atau taman yang ada di perumahan.

Jadi pengembang yang sudah menyerahkan SKRK, Site Plan, dan Perizinan ke Pemkot Surabaya itu tetap tidak berubah. 

Sehingga kita tidak membebani pengembang dalam membuat bozem.

“ Karena membangun box culvert untuk saluran air di permukiman itu lebih besar dananya, dari pada membuat bozem di lahan perumahan,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu, Puadi, Minggu (24/9/2023).

Puadi menambahkan, hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN.

Terkait hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengamini steatmen Komisioner Bawaslu RI ini.

Mas Toni sapaan Arif Fathoni ini, kehormatan ASN itu terlihat dari ke netralannya dalam setiap pemilu maupun pilkada. 

Ia menerangkan, dalam setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi baik itu pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitas nya.

“ Menjaga netralitas ASN itu sama juga menjaga kehormatan korpnya sendiri,” ujar Arif Fathoni kepada wartawan di Surabaya, Selasa (26/09/2023).

Dirinya menjelaskan, di era penggunaan media sosial (Medsos) saat ini memang semua orang memiliki hak asasi yang bersangkutan untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur.

Akan tetapi, kata Ketua Golkar Surabaya ini, itu tidak boleh di aktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan untuk ASN ini.

Lisan itu, terang Toni, bercerita Capres ini bagus Capres ini biasa, atau ASN itu me like di medsos karena me like itu berarti ASN menunjukkan ketidak netralannya.

“ Oleh karenanya saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitas nya, baik dalam pemilu , pilpres, maupun pilkada 2024,” tegas mantan wartawan harian ini.

Lebih lanjut Arif Fathoni mengatakan, prinsip kami adalah bahwa ASN harus menjaga kehormatan dan kenetralitasannya. Karena, semakin ASN tidak netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri.

Toni menegaskan, ASN itu sadar tidak sadar pilihan hidup yang disadari betul bahwa, sebagian hak asasi nya diambil oleh negara melalui peraturan.

“ Jadi ASN harus netral sekalipun di media sosial, saya setuju dengan Bawaslu,” pungkasnya. 



KABARPROGRESIF.COM: (Sulut) Disela-sela melaksanakan Operasi Laut Daerah Sulawesi Utara sampai dengan Ambalat, KRI Yos Sudarso-353 yang merupakan KRI unsur Satuan Kapal Eskorta Koarmada II dibawah komando Guspurla Koarmada II Ketika sandar di Pelabuhan Nusantara Tahuna mendapatkan perintah untuk mendukung kunjungan kerja staf Kemenko Polhukam Pulau Terluar Marore. Selasa (26/9).

Komandan KRI Yos Sudarso-353 Kolonel Laut (P) Sayid Hasan Hutagalung, melalui sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Perintah Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., guna menjaga serta meningkatkan solidaritas dan kerja sama antara TNI Angkatan Laut dengan Instansi Pemerintah.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan penyelidikan soal temuan sejumlah oknum pegawai dengan status tenaga kontrak di pemerintah kota (pemkot) setempat yang diduga masuk di dalam daftar bakal calon legislatif (Caleg).

"Kami beberapa hari ini minta keterangan ke BKD (Badan Kepegawain Daerah) perihal informasinya," kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar, Selasa (26/9).

Kendati demikian, Agil masih belum menyebut nama-nama oknum yang kedapatan mendaftar sebagai bakal calon legislatif tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan terdapat lima oknum tenaga kontrak yang ditemukan mendaftar sebagai bakal calon legislatif untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dia pun meminta agar para bakal calon legislatif yang masih berstatus pegawai dengan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat segera melayangkan surat pengunduran diri, paling lambat 3 Oktober 2023.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menambahkan seorang bakal caleg tidak diperbolehkan mendapatkan penghasilan dari uang negara atau dalam hal ini APBD Kota Surabaya, seperti pegawai maupun direksi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tenaga kontrak.

Permintaan pengunduran diri itu juga merujuk aturan di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, permintaan pengunduran diri juga berlaku bagi masyarakat yang bertindak sebagai RT, RW, maupun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Hal itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak.

Tak hanya itu, politisi Partai Golkar ini juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.

Bahkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Apabila Sahat tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selama sebulan.

Maka harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak akan dirampas oleh negara serta ditambah dengan pidana penjara selama enam tahun.

Parahnya lagi, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani hukum pidana," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya yang dibacakan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).

Dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim ini, Sahat Tua P Simandjuntak dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis yang diterima Sahat Tua P Simandjuntak ada yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Seperti tuntutan JPU KPK menuntut Sahat 12 tahun penjara kini di vonis majelis hakim menjadi 9 tahun.

Lalu vonis tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama empat tahun, padahal sebelumnya JPU KPK menuntut 5 tahun.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak yang saat itu mengenakan baju batik berwarna kuning diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.

Tak lama meninggalkan kursi pesakitan, Sahat Tua P Simndjuntak kembali menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.

Sementara JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.

Sebelumnya, staf Sahat Tua P Simandjuntak yang juga merangkap sebagai ajudannya yakni Rusdi telah di vonis terlebih dahulu.

Warga Balongsari Tama Timur ini dijatuhi vonis selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak nonaktif sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang ada di Madura.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.



KABARPROGRESIF.COM: (Ternate) Dalam rangka menjaga kebersamaan dan mempererat tali silaturahmi antara anggota Satuan Tugas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-118 Kodim 1501/Ternate dengan masyarakat setempat, digelar acara makan siang bersama di Kelurahan Bido, Kecamatan Pulau Batang Dua, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan yang berlangsung pada hari rabu (27/09) ini dihadiri oleh seluruh anggota Satgas TMMD Ke-118 Kodim 1501/Ternate, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Bido. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkokoh kerja sama antara TNI dengan masyarakat dalam pelaksanaan program TMMD yang sedang berlangsung.

Letda Inf Hamdi Umasugi, Komandan SSK Satgas TMMD Ke-118 Kodim 1501/Ternate, menyampaikan bahwa kehadiran Satgas TMMD Ke-118 di Kelurahan Bido merupakan bentuk komitmen TNI dalam membantu masyarakat melalui program TMMD. 

"Kegiatan ini menjadi momen yang tepat untuk mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat serta menghilangkan perbedaan yang ada," ujar Letda Inf Hamdi.

Acara makan siang bersama ini juga disajikan dengan hidangan yang terdiri dari aneka masakan khas daerah setempat, seperti ikan bakar, sayur jantung pisang, dan pisang rebus. 

Hidangan tersebut disajikan dalam suasana yang sederhana dan nyaman, dimana semua peserta makan siang duduk berjejer tanpa adanya perbedaan antara anggota Satgas TMMD dengan masyarakat setempat.

Kopda Aswan Malik mengungkapkan kegembiraannya dengan kegiatan ini. 

"Saya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan membantu kami. Dengan adanya acara makan siang bersama ini, kami merasa diperhatikan dan dihargai tanpa memandang perbedaan apapun," ucap Aswan.

Selain acara makan siang, Satgas TMMD Ke-118 juga melibatkan diri dalam berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur di Kelurahan Bido, seperti perbaikan jalan dan berbagai penyuluhan. 

Hal ini bertujuan untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Lurah Kelurahan Bido  Esra Lette mengatakan dengan adanya makan siang bersama tanpa perbedaan ini, diharapkan bahwa kerja sama antara TNI dan masyarakat akan semakin erat, sehingga program TMMD dapat berjalan dengan sukses dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat di Kelurahan Bido.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Presiden RI, Joko Widodo, membuka Kongres ke-25 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo menilai kiritik dari media kepada pemerintah menjadi energi tambahan dalam menjalankan pemerintahan.

"Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar wartawan dan insan pers Indonesia yang selama ini kritis dan cermat dalam memberi masukan dan kritik kepada pemerintah," kata Presiden Jokowi.

Ia lalu menyebut bahwa kritikan dari insan pers cukup beragam, mulai dari kritikan halus, samar-samar, hingga keras dan pedas bahkan tidak jelas. 

Namun, semuanya menjadi energi tambahan bagi pemerintah.

"Ada juga yang offside, tidak jelas tujuannya ada juga, saya ngomong apa adanya ya. Ya tidak apa-apa. Menurut saya, semua tidak apa-apa dan semua tetap menjadi jamu sehat dan energi tambahan bagi pemerintah," ujarnya.

Terlebih, kata Presiden, saat ini semakin dekat dengan tahun politik sehingga kritik-kritik akan semakin banyak dilontarkan.

"Tapi, justru di sini peran besar PWI sebagai organisasi wartawan tertua dan terbesar dalam menjaga profesionalisme pers untuk mengawal rakyat, untuk mendapat pemberitaan yang benar, pemberitaan yang otentik, yang berkualitas dan berimbang tanpa ada tarik-menarik untuk kepentingan apa pun," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah berkenan menerima delegasi PWI dari seluruh Indonesia yang akan mengikuti Kongres PWI ke-25 Tahun 2023.

"Sungguh sebuah kehormatan bagi kami semua jajaran pengurus PWI dari Sabang sampai Merauke memperoleh kesempatan untuk bertemu dengan Bapak Presiden dan para menteri di Istana Negara," katanya.

Atal menyampaikan Kongres PWI 2023 yang dilaksanakan di Bandung, selain untuk memilih ketua umum baru, juga menjadi tonggak sejarah bagi PWI yang telah berdiri tegak sejak zaman revolusi kemerdekaan untuk terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemerdekaanpers yang profesional dan demokratis.

"Kami akan menggunakan momentum kongres untuk merancang masa depan pers Indonesia yang lebih baik dan lebih kontributif terhadap perjalanan demokrasi dan pembangunan di Indonesia," kata Atal.

Kongres ke-25 PWI dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat, pada 24-26 September 2023. 

Pembukaan Kongres dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Negara dan dihadiri langsung perwakilan PWI dari seluruh provinsi.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Melanjutkan sukses pementasan pada 2022 yang lalu, Teater Keliling didukung oleh Bakti Budaya Djarum Foundation kembali mempersembahkan ‘Musikal Calon Arang’ yang dipentaskan di 5 kota yakni Bandung, Kudus, Madura, Makassar dan Toraja pada 15 - 24 September 2023 yang lalu. 

Pertunjukan drama berkonsep musikal yang diadaptasi dari cerita Rakyat Bali ini dikolaborasikan dengan musik, bela diri, tari dan nyanyian. 

“Teater Keliling senantiasa menghadirkan pertunjukan yang unik dan sarat pesan. Melalui perjalanan tak henti-hentinya ke berbagai penjuru Indonesia, kelompok ini berhasil menghibur dan menyebarkan cinta budaya di hati para penikmat seni di berbagai daerah yang dikunjunginya. Konsep pentas ini sendiri menjadi menarik karena berkolaborasi dengan penggiat seni di daerah masing-masing tempat pementasan sehingga ada semakin banyak seniman daerah yang terlibat dalam seni pertunjukan ini. Melalui kolaborasi ini, mereka belajar tentang nilai-nilai budaya, warisan nenek moyang, dan pesan-pesan yang tersembunyi dalam setiap kisah yang dipentaskan yang dapat menjadi pondasi kuat dalam membangun kecintaan mereka terhadap kebudayaan. Hal ini juga mampu memupuk rasa bangga akan warisan budaya Indonesia dan membantu menjaga tradisi-tradisi berharga agar tetap hidup dalam benak dan jiwa generasi muda kita,” kata Program Director Bakti Budaya Djarum Foundation, Renitasari Adrian, Selasa (26/9).

‘Musikal Calon Arang’ sendiri bercerita tentang hidup seorang dukun sakti nan keji di sebuah desa bernama Desa Girah. 

Dukun itu bernama Nyi Rangda, sosok ibu yang menyayangi anaknya, Ratna Manggali. Ratna adalah sosok cantik ‘yang terkutuk’, ia tidak kunjung mendapat pendamping akibat ketakutan orang-orang terhadap sosok sang ibu yang menyeramkan. 

Bayang-bayang Nyi Rangda, sang dukun sakti menjadi konflik utama dari kisah yang mempertemukan karakter demi karakter yang akan ditemui dalam pementasan ini. 

Mampukah Ratna Manggali mendapatkan pendampingnya? Bagaimana akhir kisah Nyi Rangda dan Calon Arang?

“Keberagaman budaya dan suku bangsa yang kental melalui legenda atau cerita rakyat yang dimiliki Indonesia begitu kaya. Ini menjadi penting dimana Teater Keliling ingin terus melanjutkan upaya dalam melestarikan cerita-cerita rakyat Indonesia yang tentunya menjadi identitas terbaik yang dimiliki bangsa ini. Melalui kreativitas, cerita rakyat akan disajikan dalam konsep pertunjukan modern namun tidak kehilangan sisi tradisionalnya sebagai bentuk bangga terhadap apa yang budaya kita miliki. Harapannya tentu para milenial dapat mengenal cerita-cerita rakyat ini sebagai kekayaan yang perlu diceritakan secara turun temurun agar tidak punah keberadaannya dan sekaligus mengingatkan kembali bahwa Indonesia tidak kalah kaya dari negara-negara luar dengan materi cerita rakyat yang klasik dengan ciri khas daerah masing-masing yang begitu unik,” jelas Dolfry Inda Suri, Ketua Yayasan Teater Keliling.

Teater Keliling berdiri sejak 13 Februari 1974. 

Selama 49 tahun terus berkeliling dari Sabang sampai Merauke dan 11 negara di dunia dengan mementaskan lebih dari 1600 pertunjukan untuk terus menebarkan nilai-nilai kemanusiaan demi Indonesia yang lebih baik melalui pendidikan karakter dan mental. 

Teater Keliling didirikan oleh Ir. Dery Syrna, Rudolf Puspa, Buyung Zasdar dan Paul Pangemanan, dibantu juga oleh tokoh teater lainnya yaitu Jajang C. Noer, Saraswaty Sunindya, Ahmad Hidayat, Willem Patrijawane, Syaeful Anwar dan RW Mulyadi. 

Sedangkan jadwal pertunjukan Teater Keliling “Musikal Calon Arang” yang didukung oleh Bakti Budaya Djarum Foundation sendiri sebagai berikut:

15 September 2023 Pukul 19.00 WIB di Bandung (Gedung Abdian Soelaeman UIN SGD Bandung)

17 September 2023 Pukul 19.30 WIB di Kudus (Balai Budaya Rejosari, Desa Rejosari, Dawe, Kudus)

19 September 2023 Pukul 19.00 WIB di Madura (Andhap Asor Komplek Keraton Sumenep)

21 September 2023 Pukul 19.30 WITA di Makassar (Baruqa Qollic Pujie FSD UNM)
24 September 2023 Pukul 19.30 WITA di Toraja (Buntu Pune, Toraja Utara).


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tak hanya di vonis 9 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah pokir Pemprov Jatim. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Bahkan apabila politisi asal Partai Golkar ini tak bisa membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selam sebulan.

Maka harta kekayaan Sahat Tua P Simandjuntak akan dirampas oleh negara.

"Jika tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya di Pengdilan Tipikor Surabaya, Selasa (26/9).

Politisi asal Partai Golkar ini dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis 9 penjara ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, sebelumnya Sahat dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan.

Sedangkan untuk uang pengganti tak jauh beda antara vonis majelis hakim maupun tuntutan jaksa yakni pengembalian uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak nonaktif sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang ada di Madura.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Peni Yayan Sofiyan beserta seluruh Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II melaksanakan berbagai kunjungan di Kota Surabaya dalam rangka Pelaksanaan Program Kerja Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II Tahun 2023, pada hari Selasa, 26 September 2023

Adapun agenda kunjungan Ketua Daerah Jalasenastri Armada II beserta pengurus yakni melaksanakan kunjungan ke Batik Saraswati dan berkesempatan untuk membuat batik tradisional dengan canting, tak berhenti disitu seluruh rombongan melanjutkan kunjungannya ke Roti In Tjwan Bo yang berada di Jl. Manyar Kertoarjo, Mojo, Kec. Gubeng, Surabaya, untuk melihat teknik menghias aneka ragam kue tart.

Sementara untuk kegiatan sosial Ny. Peni Yayan Sofiyan beserta pengurus berkesempatan mengunjungi Panti Wredha TNI AL Juanda untuk berbagi kasih kepada para Keluarga Purnawirawan/ Purnawirawan TNI AL yang tinggal di Panti Wredha Juanda guna menyerahkan bantuan Sosial dari Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II.

Diakhir kunjungannya Ketua Daerah Jalasenastri Armada II melaksanakan kunjungan ke kantor Jawa Pos untuk melihat bagaimana proses pembuatan dan Penyusunan Surat Kabar. 

Dalam kunjungannya, Pengurus Daerah diterima langsung oleh Any Rufaidah, Redaktur South Metro Sidoarjo, Ariyanti Kurnia Rakhmana, Redaktur Show & Selebriti beserta staf yang lainnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive