KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar dipastikan bakal seru.
Pasalnya kedua terdakwa yakni eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana, mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember langsung menghadiri secara off line.
Kehadiran dua terdakwa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya ini tidak seperti sebelumnya.
Dari awal sidang hingga ke tiga kalinya, kedua terdakwa ini selalu menjalani sidang secara online.
Namun pada persidangan yang ke empat, kedua terdakwa ini memutuskan untuk langsung bertatap muka dengan majelis hakim maupun JPU.
Diduga kehadiran kedua terdakwa ini lantaran saksi yang dihadirkan JPU Kejari Surabaya merupakan mantan anak buahnya yang saat ini masih berdinas di Dinas Pendidikan Provinsi jawa Timur.
Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 6 orang.
Namun hanya 5 orang saksi yang di pastikan hadir.
Sedangkan 1 orang absen adalah Aminatun menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Sedangkan lima saksi yanv hadir yakni Hermono, Staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Lalu Ramliyanto, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian Sri Retno Widyaatuti, Staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Ada juga, Suhartono, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus-Layanan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Dan Titin Suwanti, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
"Iya itu atas permintaan pengacaranya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rahman, Selasa (3/10).
Dalam pantauan, Saiful Rachman dan Eny Rustiana tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjalani persidangan sekitar pukul 11.00 WIB.
Ketika keluar dari mobil tahanan Kejati Jatim, dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna pink, Saiful Rachman dan Eny Rustiana langsung dijebloskan ke ruang tahanan sementara milik Pengadilan Tipikor guna menunggu jadwal antrian sidang.
Tampak pula di luar ruang persidangan berjejer para saksi yang diduga akan dihadirkan dalam persidangan ini dengan mengenakan pakaian dinas ASN dan berkemeja batik.
Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..
Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar
Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan.
Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah.
Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.
Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.