Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 13 Oktober 2023

Prudential Kerjasama dengan BDMS untuk Tawarkan Nasabah Akses Pengobatan Kanker Payudara Berkualitas Tinggi dan Terjangkau


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Prudential plc (Prudential) mengumumkan kemitraan regional dengan Bangkok Dusit Medical Services (BDMS) untuk menghadirkan akses kepada nasabah Prudential di Hong Kong, Vietnam, Kamboja, Myanmar dan Indonesia akan pengobatan kanker payudara yang berkualitas tinggi dan relatif terjangkau.

Melalui kerja sama ini, nasabah Prudential di Indonesia mendapatkan tambahan akses pengobatan kanker payudara dengan perkiraan biaya pengobatan tidak lebih dari 2,2 juta Thailand Baht (THB) dalam 1 tahun di Rumah Sakit Bangkok Hospital - Wattanosoth Hospital, sebuah fasilitas kesehatan terkemuka di Bangkok, Thailand. 

BDMS merupakan jaringan rumah sakit swasta terbesar di Thailand yang telah mendirikan Rumah Sakit Kanker Bangkok Wattanosoth, yang merupakan rumah sakit kanker swasta pertama di negara tersebut.

“Selama lebih dari 27 tahun perjalanan Prudential Indonesia, kami senantiasa berkomitmen terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan untuk membantu masyarakat hidup lebih sehat dan sejahtera," kata Chief Operations & Health Officer Prudential Indonesia, Dokter Dian Budiani, Jum'at (13/10).

Kemitraan dengan Bangkok Dusit Medical Service (BDMS) menghadirkan ragam pilihan pengobatan kanker payudara dan fasilitas kesehatan terbaik, sehingga lebih banyak nasabah terlindungi dengan fasilitas medis berkualitas.

”Nasabah yang memenuhi persyaratan secara klinis untuk mendapatkan layanantambahan ini akan menerima perawatan kanker yang telah ditentukan oleh pihak BDMS untuk periode perawatan selama 12 bulan, termasuk biaya perawatan dan biaya akomodasi tertentu, termasuk penginapan serta penjemputan di bandara," jelasnya. 

Pengajuan klaim perawatan kesehatan yang Nasabah lakukan tetap mengacu pada limit dan plan produk asuransi kesehatan yang dimiliki. 

Selain itu, nasabah akan memiliki akses layanan penerjemah bahasa, akomodasi penjemputan di bandara, dan pramutamu (pendamping) selama masa pengobatan di Thailand.

“Kebutuhan Peserta adalah prioritas bagi kami. Kami berupaya memudahkan Pesertadalam mengakses layanan kami. Dengan kemitraan Bangkok Dusit Medical Service(BDMS), kami ingin memberikan kenyamanan kepada para pasien melalui fasilitaspengobatan rumah sakit di luar negeri untuk mencapai hidup yang lebih sehat danberkualitas,” ungkap Dwi Setiawati, Head of Operations Prudential Syariah.

Kerjasama ini sejalan dengan komitmen Prudential untuk mengurangi kesenjangan antara proteksi dan kualitas kesehatan melalui layanan medis yang terjangkau dan lebih mudah diakses. 

Pasalnya, menurut Economic Intelligence Unit, kawasan Asia Pasifikadalah rumah bagi 60 persen populasi dunia dan menyumbang sekitar 50 persen daritotal risiko kanker global. 

Dengan populasi yang semakin banyak ada di usia lanjut dan perubahan gaya hidup serta paparan lingkungan, pengobatan kanker diharapkan berperan semakin penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan wilayah tersebut.

“BDMS berkomitmen pada tiga konsep dasar yaitu nilai, kualitas, dan prioritas pasien atau nasabah. Melalui kerja sama dengan Prudential, kami berkomitmen untuk menyediakan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi pasien di luar Thailand dalam mendapatkan perawatan medis terbaik pada program penyembuhan kanker terkemuka di Asia Pasifik," ujar Narumol Noi-am, Senior Executive Vice President dan Chief Financial Officer, Bangkok Dusit Medical Services PLC.

Dalam lima tahun terakhir, Rumah Sakit Kanker Bangkok Wattanosoth telah mendapatkan predikat terbaik dalam menyelamatkan hidup para penyintas kanker payudara. 

Kualitasnya setara dan bahkan melampaui fasilitas serupa yang tersedia di berbagai rumah sakit di Amerika Serikat atau Eropa Barat.

"Guna memperkenalkan akses perlindungan kesehatan sekaligus edukasi terkait produk kemitraan dengan Bangkok Dusit Medical Services (BDMS), Prudential Indonesia juga turut menyelenggarakan webinar yang ditujukan kepada karyawan Prudential sertamasyarakat umum," ungkapnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kemitraan regional antara Prudential Plc danBangkok Dusit Medical Services (BDMS), silakan kunjungi tautan ini:https://bit.ly/PRUBDMS.

Tentang Prudential Indonesia

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada 1995 dan merupakan bagiandari Prudential PLC, yang menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan serta manajemen aset, dengan berfokus di Asia dan Afrika. 

Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar untuk produk yang dikaitkan dengan investasi sejak lebih dari 20 tahun lalu.

Hingga 31 Desember 2022, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dengan 6 kantor pemasaran di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam serta 356 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh Indonesia. 

Sampai akhir 2022, didukung oleh lebih dari150.000 Tenaga Pemasar berlisensi.

Prudential Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:Corporate Communications Prudential IndonesiaPT Prudential Life AssuranceEmail: communications@prudential.co.id

Tentang Bangkok Dusit Medical Service Didirikan pada tahun 1972, Bangkok Dusit Medical Services Public Company Limited atau BDMS adalah salah satu jaringan perawatan medis paling bergengsi di kawasan Asia-Pasifik, serta berada di peringkat 5 besar secara global berdasarkan kapitalisasi pasar. 

Jaringan BDMS terdiri dari lebihdari 50 fasilitas kesehatan di 6 grup rumah sakit utama Grup Rumah Sakit Bangkok, GrupRumah Sakit Samitivej, Rumah Sakit BNH, Grup Rumah Sakit Phyathai, Grup Rumah Sakit Paolo, Grup Rumah Sakit Royal, dan Klinik Kesehatan BDMS. 

Dengan lebih dari 11.000 dokter berkualifikasi dan 8.000 perawat yang bekerja untuk tim medis profesionalnya, BDMS menerima semakin banyak pasien internasional yang datang untuk melakukan berbagai perawatan mulai dari pemeriksaan umum, IVF, bedah ortopedi, relokasi pinggul dan lutut, pengobatan kanker hingga perawatan anak lanjutan, transplantasi sumsum tulang dan operasi jantung anak. 

Visi BDMS adalah untuk terus diakui sebagai penyedia layanan kesehatan tersier kelas dunia, seraya melanjutkan misi BDMS selama lima dekade terakhir: menyediakan pengobatan dan perawatan medis berkualitas tinggi yang berfokus pada pasien, baik dari kalangan lokal maupun internasional yang dijamin oleh standar berkelas dunia serta teknologi dan peralatan canggih.

Aktivasi IKD Surabaya Capai 139.970, Dispendukcapil Jalin Kerjasama dengan Kepolisian dan Perusahaan Swasta


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terus berupaya mengejar target realisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Hingga saat ini tercatat, realisasi aktivasi IKD di Kota Surabaya telah mencapai 139.970.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya masih terus berproses mengejar target capaian IKD hingga akhir bulan Desember 2023.

"Untuk seluruh Indonesia, ditarget 25 persen (dari total penduduk) sampai bulan Desember 2023. Nampaknya semuanya sulit untuk mencapai itu," kata Eddy Christijanto, Jum'at (13/10).

Menurut dia, ada sejumlah hal yang menjadi kendala dalam realisasi aktivasi IKD. 

Salah satunya adalah masih banyak pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dan swasta belum memanfaatkan IKD.

"Di Surabaya yang sudah memanfaatkan ada Bank Jatim. Kemudian kantor-kantor rumah sakit pemerintah, ada RSUD dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada. Kita sekarang dengan Imigrasi supaya memanfaatkan," ujar dia.

Eddy meyakini, apabila seluruh layanan publik swasta maupun pemerintah sudah memanfaatkan IKD, maka otomatis masyarakat juga turut serta melakukan aktivasi. 

"Kalau semuanya sudah memanfaatkan, pastinya masyarakat akan melakukan aktivasi IKD," kata dia.

Meski demikian, mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu memastikan, akan terus berproses mencapai target realisasi aktivasi IKD hingga akhir Desember 2023. 

Salah satu upaya yang dilakukannya adalah menjalin kerjasama dengan kepolisian hingga perusahaan swasta di Surabaya.

"Kita kerjasama dengan polres untuk seluruh anggota polres dan jajarannya agar melakukan aktivasi IKD. Juga kerjasama dengan perusahaan - perusahaan swasta yang memiliki karyawan banyak agar melakukan IKD," sebutnya.

Di sisi lain, Eddy juga menyatakan, pihaknya masih terus gencar membuka pelayanan aktivasi IKD di sejumlah titik lokasi. 

Salah satunya yakni, setiap akhir pekan dengan membuka layanan aktivasi IKD di mal-mal Surabaya.

"Setiap Sabtu dan Minggu kita laksanakan perekaman di mal. Kemarin di PTC, di Galaxy Mal, Grand City dan BG Junction, itu setiap Sabtu dan Minggu," paparnya.

Eddy menambahkan, pelayanan aktivasi IKD yang disediakan Dispendukcapil Surabaya di mal, mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat. 

Sebab, sembari jalan-jalan, mereka bisa mendapatkan layanan aktivasi IKD. 

"Jadi (ibarat) sambil menyelam minum air, mereka memanfaatkan itu (layanan aktivasi IKD)," pungkasnya.

Jalin Silaturahmi serta Keakraban, Ketua Daerah Jalasenastri Armada II menghadiri Pertemuan Anggota antar Cabang


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka menjalin silaturahmi serta keakraban antar Anggota Jalasenastri Armada II, Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Peni Yayan Sofiyan didampingi seluruh Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II menghadiri Pertemuan Anggota antar Cabang Daerah Jalasenastri Armada II, bertempat di Flat A3 dan A4 DBAL Koarmada II, Jumat (13/10).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Cabang 5, 6, 7, dan 8 ini diawali dengan senam bersama, peninjauan P2L dan berkesempatan untuk memanen hasil P2L cabang 5, 6, 7 dan 8 DJA II, peninjauan bazar,  kunjungan ke Flat A3 Satfib, kemudian A5 Satsel, lanjut ke Flat B2 Satran, dan Flat B1 Satkat.

Dalam sambutannya, Ny. Peni Yayan Sofiyan mengatakan, melalui pertemuan ini selain dapat saling mengenal juga dapat saling mengisi dan saling bertukar informasi, sehingga interaksi dan komunikasi bisa terjadi, serta berharap semoga pertemuan ini dapat menambah wawasan dalam berorganisasi.

Disamping itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan antar istri prajurit yang selalu setia mendampingi suami, juga untuk menambah pengetahuan dalam bidang kehidupan sehari-hari sebagai mana terlihat sebagai seorang anggota Jalasenastri.

Kamis, 12 Oktober 2023

Menang Lawan Kejati Jatim Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit, Ini Kata Pengacara Dindin Kamaludin


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua Penasehat Hukum terdakwa Dindin Kamaludin yakni Timur Ibnu Hamdani dan Heykal Anwar Putra mengaku bersyukur atas eksepsi yang diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 telah memberikan keadilan bagi kliennya.

Nah, dengan diterimanya eksepsi tersebut semakin menegaskan bahwa perkara ini merupakan perkara koneksitas yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Panglima dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Di dakwaan disebut bahwa perkara ini koneksitas. Dalam undang-undang harus melibatkan unsur militer dan sipil. Didalam dakwaan perkara ini secara yuridis harus berdasarkan pada Pasal 94 KUHAP dan Pasal 203 tentang Peradilan Militer,” jelas Timur Ibnu Hamdani didampingi Heykal Anwar Putra, Sabtu (14/10).

Tak hanya itu, Timur Ibnu Hamdani juga mengapreasi perintah dari majelis hakim agar membebaskan kliennya dari tahanan.

“Faktanya klien kami secara total telah ditahan selama 219 hari, sedangkan KUHAP mengatur jangka waktu maksimal penahanan adalah 200 hari, oleh karena itu demi hukum Terdakwa 1 harus dibebaskan dari rumah tahanan, karena telah melampaui batas maksimal akumulasi penahanan yang diatur oleh KUHAP,” pungkasnya.

Sebelumnya saat persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela.

Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita menyatakan dakwaan JPU Kejati Jatim gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Terdakwa I, Didin Kamaludin dan Terdakwa II, Ikhwan Nursyujoko diterima," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan putusan selanya, Kamis (12/10).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha juga menyatakan Surat Dakwaan dengan nomor Registrasi perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin dan Surat Dakwaan dengan nomer Registrasi 432/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 2023 atas nama Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko batal demi hukum.

"Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," jelasnya.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha juga memerintahkan agar Terdakwa Terdakwa I Didin Kamaludin dan Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko dibebaskan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha mengatakan semestinya Jaksa Oditur Militer juga ikut menyusun surat dakwaan dan menandatangani surat dakwaan, sehingga kapasitas penuntutan dalam perkara a quo menjadi lebih jelas dan tidak kabur.

“Menimbang oleh karena surat dakwaan dengan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin hanya ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga bisa menjadi surat dakwaan tanpa seseorang yang mewakili dari unsur militer yang ditunjuk untuk ikut menandatangani surat dakwaan tersebut, maka surat dakwaan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tidak sesuai dengan Pasal 203 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” pungkas Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha mengakhiri persidangan dengan mengetuk palu.

Seperti Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Eksepsi Diterima, Dua Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Harus Bebas, Ini Penyebab Dakwaan Jaksa Kabur


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan Eksepsi dari Penasihat Hukum dua terdakwa yakni dari pihak militer Didin Kamaludin dan terdakwa dari Sipil Ikhwan Nursyujoko.

Kedua terdakwa itu terjerat perkara koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.

Awalnya persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya sempat diskors selama 30 menit oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarfhita.

Agenda persidangan yang sempat tertunda selama dua kali dengan agenda eksepsi atau nota keberatan. Agar efektivitas waktu, usai tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jarim.

Majelis Hakim langsung membacakan putusan sela.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU Kejati Jatim gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Terdakwa I, Didin Kamaludin dan Terdakwa II, Ikhwan Nursyujoko diterima," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha saat membacakan putusan selanya, Kamis (12/10).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha juga menyatakan Surat Dakwaan dengan nomor Registrasi perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin dan Surat Dakwaan dengan nomer Registrasi 432/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 2023 atas nama Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko batal demi hukum.

"Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," jelasnya.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha juga memerintahkan agar Terdakwa Terdakwa I Didin Kamaludin dan Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko dibebaskan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha mengatakan semestinya Jaksa Oditur Militer juga ikut menyusun surat dakwaan dan menandatangani surat dakwaan, sehingga kapasitas penuntutan dalam perkara a quo menjadi lebih jelas dan tidak kabur.

“Menimbang oleh karena surat dakwaan dengan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin hanya ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga bisa menjadi surat dakwaan tanpa seseorang yang mewakili dari unsur militer yang ditunjuk untuk ikut menandatangani surat dakwaan tersebut, maka surat dakwaan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tidak sesuai dengan Pasal 203 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” pungkas Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha mengakhiri persidangan dengan mengetuk palu.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kunker Ke Lantamal VII Kupang, Pangkoarmada II Gelar Tatap Muka Dengan Prajurit dan Jalasenastri


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., didampingi Komandan Lantamal VII Kupang Laksma TNI I Putu Darjatna, M.Tr.Opsla., menggelar tatap muka dengan seluruh Prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang baik Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta ibu-ibu Jalasenastri Pengurus Jalasenastri Korcab VII Daerah Jalasenastri Armada II, bertempat di Marshalling Area Mako Lantamal VII, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kamis (12/10).

Dalam pengarahannya, Pangkoarmada II menyampaikan bahwa kita hidup dalam era ketidakpastian dan perubahan yang dinamis, serta cepat dengan perkembangan/tranformasi teknologi digital, sehingga berdampak positif dan negatif bagi kehidupan prajurit dan keluarga.

“Transformasi teknologi dan transformasi digital jangan jadikan kita sebagai korban, tetapi bagaimana kita bisa memanfaatkan situasi menjadi keberpihakan dan keuntungan bagi kita. Saat ini, banyak peluang yang dapat menjerusmuskan prajurit dalam suatu kesalahan, seperti pinjaman online, judi online, flexing, dll. Gunakan energi kalian untuk pengabdian terbaik bagi TNI AL,” tegasnya. 

“Berkaitan dengan penugasan saat ini, kalian hendaknya harus selalu bersyukur. Kita sudah berkomitmen untuk siap sedia ditempatkan dimana saja, dan masih banyak teman kita yang belum diberikan kesempatan menjadi seorang prajurit, untuk itu, janganlah selalu melihat ke atas, laksanakan tugas-tugas dengan penuh keikhlasan, dan gali kreativitas kalian,” ujar Pangkoarmada II.

Diakhir sambutannya, Pangkoarmada II menyampaikan kepada ibu-ibu Jalasenastri untuk medukung tugas suami dalam kedinasan. 

“Jangan pernah menuntut lebih kepada suami, bina keluarga dan arahkan anak-anak kita pada hal-hal baik yang disertai pondasi agama yang kuat, jaga keharmonisan rumah tangga, senantiasa bersyukur dan berdoa, karena urusan rejeki sudah ada yang mengatur,” terangnya.

Jaksa Tanggapi Eksepsi Dua Terdakwa kasus Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa yakni Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko.

Keduanya terjerat kasus Koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.

Tanggapan eksepsi itu dibacakan usai JPU meminta skors waktu selama 30 menit di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Tanggapan akan kami sampaikan. Selanjutnya untuk tanggapan lainnya belum dalam tulisan ini akan kami sampaikan secara lisan yang mulia," kata JPU Kejati Jatim, Kamis (12/10).

JPU menerangkan, tanggapan untuk terdakwa Dindin Kamaludin disebut terdakwa 1 sebanyak dua pokok eksepsi.

Diantaranya terkait masa penahanan terdakwa 1 yang sudah melampaui batas waktu.

Dan Pasal 94  KUHAP jo Pasal 203 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Menanggapi terdakwa 1 ada dua pokok eksepsi terkait dengan masa penahanan yang melewati batas. Tanggapan saya tidak benar karena masa penahanan tidak melewati 200 hari. 23 September 2023 pas 200 hari. Berkas kita limpah ke pengadilan hari selasa 19 September 2023. Tanggal 20 September sampai 26 September 2023 itu terdakwa menjalani penahanan. Sehingga tidak benar yang mulia. Malah justru 200 hari kita hitung masih kurang 4 hari. Masa penyelidikan, penyidikan 196 hari," jelasnya.

Sedangkan untuk tanggapan pada nota keberatan pada point ke dua, JPU enggan membacakan. 

Ia lebih memilih menyerahkan berkas kepada Majelis hakim dan penasehat hukum dua terdakwa sebelum sidang berlangsung.

"Selanjutnya eksepsi terkait pasal 
jawabannya ada secara tertulis kami sampaikan tidak perlu kami bacakan," tandasnya.

Nah, untuk tanggapan pada ekseksi terdakwa Ikhwan Nursyujoko atau terdakwa 2, menurut JPU ada empat pokok eksepsi.

"Selanjutnya eksepsi dari terdakwa 2 terdiri dari 4 keberatan. Terkait sprindik tidak sah seharusnya yang benar adalah Jaksa Agung dan bukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahwa terbitnya surat perintah penyidikan tertulis Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur sudah sesuai dengan perundang-undangan mendasari pada surat keputusan bersama antara Menhan RI, Jaksa Agung RI dan Panglima TNI tanggal 7 Desembwr 2021," tegasnya.

JPU menambahkan, untuk 3 nota keberatan diantaranya, dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Lalu Error In Persona, Error In Persona yang juga disebut Exception In Persona.

Dan perkara A QUO bukanlah perkara koneksitas.

"Tanggapan kami bahwa eksepsi tim pensehat hukum terdakwa tersebut telah masuk pada pokok perkara dan tidak masuk dalam obyek eksepsi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dansatgas Pamrahwan Yonif 721/Makkasau Sambut Kedatangan Danbrigif 11/BS


KABARPROGRESIF.COM: (Lanny Jaya) Dansatgas Pamrahwan Yonif 721/Makkasau, Letkol Inf Heri Kuswanto menyambut kedatangan Danbrigif 11/BS di Pos Satgas Yonif 721/Mks. 

Kedatangan Danbrigif itu, dalam rangka kunjungan kerja dan pengendalian, serta pengawasan ke jajaran Pos Satgas.

Dikatakan Dansatgas, kunjungan yang dilakukan oleh Letkol Inf Yoki Malinton Kurniafari itu merupakan suatu kehormatan bagi Satuannya. 

“Kunjungan itu juga bisa meningkatkan moril dan semangat prajurit,” ucap Dansatgas. Kamis (12/10/2023).

Pada kunjungan itu, kata Letkol Inf Heri, beberapa pos pengamanan ditinjau langsung oleh Danbrigif. 

Bahkan, dalam kunjungan itu, Danbrigif mengungkapkan jika Kemanunggalan TNI dan rakyat mampu diwujudkan dengan baik oleh Satgas Yonif 721/Mks.

“Tugas operasi ini, adalah ujian sekaligus suatu kehormatan. Maka dari itu, kita akan melaksanakan semua tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bebernya.

Tanggapi Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit, Jaksa Minta Skors Waktu 30 Menit


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tajamnya eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum dari dua terdakwa kasus Koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim dan Majelis Hakim kelabakan.

Pasalnya kedua institusi Ini tak bisa menjawab eksepsi yang bacakan kuasa hukum dua terdakwa yakni Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko.

Alhasil usai mendengarkan eksepsi sekitar 35 menit atau pukul 14 30 WIB tersebut, JPU Kejati Jatim meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, SH. MH agar persidangan diskors selama 30 menit.

Tujuannya dengan waktu setengah jam itu, JPU bisa menanggapi eksepsi tersebut.

Adapun dua eksepsi dari terdakwa Dindin Kamaludin yakni pertama terkait masa penahanan terdakwa yang sudah melampai batas waktu hingga 19 hari.

Dan Pasal 94  KUHAP jo Pasal 203 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sedangkan untuk eksepsi dari terdakwa Ikhwan Nursyujoko berjumlah 4, diantaranya soal Surat perintah penyidikan yang tak tertulis tanggal. 

Namun hanya tertera bulan dan tahun.

Serta dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap.

Lalu ketiga merumuskan Error In Persona, Error In Persona yang juga disebut Exception In Persona.

Dan ke empat yakni perkara A QUO bukanlah perkara koneksitas.

"Kami akan menanggapi mohon waktu," kata salah satu JPU Kejati Jatim kepada Ketua Majelis Hakim, Kamis (12/10).

"Hari ini?" jawab Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita.

"Tapi mohon waktu yang mulia," jelas JPU.

"Butuh berapa?" tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita lagi.

"30 menit yang mulia," tegas JPU.

Sedangkan untuk eksepsi kepada Majelis hakim yang diajukan terdakwa Dindin Kamaludin terkait Perkara Koneksitas akan tetapi tidak melibatkan hakim dari unsur militer.

Namun sayangnya eksepsi terdakwa Dindin Kamaludin belum mendapat tanggapan dari Majelis Hakim.

Waktu skors yang kedua oleh mejelis hakim selama 30 menit atau pukul 16.20 WIB, usai mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Bhkn usai skors waktu itu Majelia hakim langsung membacakan putusan sela.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Wujud Kepedulian dan Naluri Keibuan, Ketua Daerah Jalasenastri Kunjungi Posyandu serta Berikan Alat Bermain di Rumpin Dolphin



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap keluarga prajurit, Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Peni Yayan Sofiyan beserta seluruh Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II melaksanakan kunjungan sosial ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan berkesempatan memberikan vitamin “A” untuk anak usia di Bawah Lima Tahun (Balita) bertempat di Balai RW Flat B yang berada di Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) Koarmada II, Kamis (12/10).

Dalam kunjungan tersebut dilaksanakan pula penimbangan berat badan, ukur tinggi badan, imunisasi, dan pemberian nutrisi tambahan berupa vitamin A kepada para balita dari putra putri keluarga besar Koarmada II yang tinggal di sekitar Flat DBAL. 

Tujuan dari pemberian vitamin tersebut adalah untuk menjaga gizi agar balita tetap sehat dan kuat.

Terlihat naluri keibuan dari seorang istri orang nomor 1 di Koarmada II tersebut, nampak turut menggendong, menimbang dan memberikan vitamin A kepada Balita yang hadir dalam posyandu tersebut.

Usai melaksanakan posyandu Ketua Daerah Jalasenastri Armada II beserta rombongan melanjutkan kunjungannya ke Rumah Pintar (Rumpin) Dolphin, yang merupakan salah satu fasilitas pendidikan usia dini (Paud) milik Koarmada II yang berada di DBAL Koarmada II, untuk menyapa anak-anak Paud serta berkesempatan untuk memberikan fasilitas berupa alat bermain.

Tak hanya menyapa dan mengobrol dengan anak-anak, Ny. Peni Yayan Sofiyan juga memberikan cinderamata kepada Ketua Yayasan dan pengurus Rumpin Dolphin.

Ikhwan Nursyujoko Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Cermat, Tak Jelas dan Kurang Lengkap


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ikhwan Nursyujoko yang dibacakan kuasa hukumnya secara bergantian yakni Lalu Abdi Mansyah, SH., CLI dan Muhammad Naufal Ali Syafi'i, SH MH. CLI menganggap pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim salah.

Sebab dalam dakwaannya, JPU Kejati Jatim mendalilkan bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana di Bidang perpajakan.

Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, kata Lalu Abdi Mansyah telah melanggar pasal-pasal dalam betuk Dakwaan Primair-Subsidair, yaitu, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Subsidairnya, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dalam penerapan hukum diatas, terlihat bahwa Penuntut Umum telah salah dalam menerapkan hukum yang seharusnya dikenakan kepada Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S. Ag, Penuntut Umum dalam perkara ini terlalu tergesa-gesa dalam menentukan Terdakwa Ikhwan Nursyujoko, S. Ag sebagai orang yang diduga bersalah. Dimana dalam perkara  a quo  yang menjadi materi perkara adalah terkait adanya kerugian Negara dari PT. Sier Puspa Utama (SPU) atas proyek pekerjaan Pembangunan perumahan Prajurit Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur, dimana uang yang sudah dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama selaku penerima kerja sebesar Rp1.250.000.000," kata Lalu Abdi Mansyah saat mbacakan eksepsi di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (12/10).

Pekerjaan tersebut, menurut Lalu Abdi Mansyah didasarkan pada adanya perjanjian kerjasama Pembangunan Perumahan Prajurit setara Tower 6 lantai Cijantung Jakarta Timur Nomor : 1.001/DIR.1/PKS-NIB/SPU/I/2018 tertanggal 08 Januari 2018 dan Letter Of Agreement (LOA) Nomor : RS 041/1-TNI/2018 tanggal 24 Januari 2018.

"Bahwa terkait dengan perkara proyek pembangunan perumahan Prajurit Setara Tower 6 Lantai Cijantung yang diduga mengkibat kerugian negara sebesar Rp1.250.000.000 telah diputus dan dipertanggungjawabkan oleh Direktur Utama PT. Sier Puspa Utama pada saat itu, yaitu Saksi Dwi Fendi Pamungkas dan Kepala Biro Teknik PT. Sier Puspa Utama, yaitu saksi Agung Budhi Satriyo, yang keduanya sudah mendapatkan vonis hukuman pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana putusan perkara Nomor : 167/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby  tertanggal 05 April 2023 atas nama terdakwa Agung Budhi Satriyo dan putusan perkara Nomor : 166/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby  tertanggal 05 April 2023 atas nama terdakwa Dwi Fendi Pamungkas," ungkapnya.

Nah, lanjut Lalu, sangat ironis terhadap perkara yang sudah diputus dan sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban terkait tindak pidana korupsi  proyek pekerjaan Pembangunan perumahan  Prajurit Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur, masih dibuka kembali dan didakwakan kepada terdakwa Ikhwan Nursyujoko yang sama sekali tidak memiliki peran yang signifikan dalam perkara a quo.

"Justru terdakwa merupakan pihak yang menjadi korban dengan menderita kerugian materiil secara pribadi sebesar kurang lebih Rp900 juta yang sudah digelontorkan atas proyek Pembangunan perumahan  Prajurit Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur, sehingga apakah tepat dan mencerminkan rasa keadilan seorang korban dijadikan sebagai pelaku atau bahkan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang notabenenya merupakan perbuatan dari pihak lain. seperti saat ini terdakwa Ikhwan Nursyujoko didudukkan di atas kursi “keadilan”," tegasnya.

Seyogyanya masih kata Lalu, Majelis Hakim dapat mencermati dan memeriksa dengan seksama terhadap penerapan sanksi berupa sanksi pidana yang ditujukan kepada terdakwa Ikhwan Nursyujoko oleh Penuntut Umum.

"Kami selaku penasihat hukum terdakwa menilai hal yang demikian sebagaimana dalam bentuk dakwaan penuntut umum yang berbentuk subsidaritas adalah tanda terlalu yakin dan terburu-buru dari Penuntut Umum dengan tanpa memperhatikan adanya kebenaran materiil dalam mendakwa terdakwa Ikhwan Nursyujoko," tandasnya.

Maka untuk itu, Lalu berpendapat, Penuntut Umum terlalu percaya diri dan terkesan tergesa-gesa dalam menerapkan dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa Ikhwan Nursyujoko. 

"Seyogyanya penuntut umum menyusun dakwaan secara pasti dengan tidak memberikan gambaran seolah-olah penuntut umum percaya dan semata-mata hanya untuk menunaikan tugasnya sebagai Penegak Hukum tanpa menimbang terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Oleh karenanya, menurut hemat kami penasehat hukum terdakwa surat dakwaan penuntut umum tidak cermat," paparnya.

Bahwa dalam membuat surat dakwaan, kata Lalu, penuntut umum haruslah mampu merumuskan unsur-unsur delik yang didakwakan sekaligus memadukan unsur-unsur delik tersebut dengan uraian perbuatan materiel yang dilakukan oleh terdakwa, di mana hal tersebut adalah merupakan suatu syarat materiil suatu surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

"Bahwa dalam surat dakwaannya penuntut umum merangkai perbuatan pidana terdakwa dengan bentuk dakwaan susidairitas, didalam dakwaaan penuntut umum tersebut apa yang diuraikan mengenai perbuatan materiil yang dilakukan oleh terdakwa tidak secara jelas dan lengkap diuraikan, dakwaan tersebut lebih banyak menguraikan peran serta terdakwa Dindin Kamaludin, yang justru merupakan pihak yang berperan aktif dalam proyek pekerjaan Pembangunan perumahan  Prajurit Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur, yang berhubungan langsung dengan pihak PT. Sier Puspa Utama serta sebagai pihak yang menyiapkan kelengkapan secara administrasi persyaratan proyek tersebut, sehingga dari proses dan tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Dindin Kamaludin telah diproses dan diverifikasi lebih lanjut oleh manajemen PT. Sier Puspa Utama, setelah dinyatakan lengkap serta dokumen sudah clean and clear pihak manajemen akhirnya menyetujui untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk kepentingan proyek secara bertahap," tandasnya.

Bahwa sangat jelas, lanjut Lalu tidak ada perbuatan atau peran terdakwa Ikhwan Nursyujoko, yang secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara melalui dana yang dikeluarkan oleh PT. Sier Puspa Utama, peran dan kapasitas terdakwa yang sebenarnya adalah sama dengan PT.SPU, yaitu sebagai pelaksana dan penerima kerja, yang notabenenya pekerjaan tersebut didapatkan dari pihak yang mengatasnamakan TNI yang dalam hal ini terdakwa Dindin Kamaludin, sehingga dikarenakan tidak ada perbuatan materiil ataupun kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwan Nursyujoko, dalam perkara  a quo menunjukkan ketidak cermatan penyidik dalam menentukan tersangka dan ketidak cermatan penuntut umum dalam menguraikan perbuatan materiil yag dilakukan oleh terdakwa Ikhwan Nursyujoko, sehingga akibatnya dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum.

"Bahwa jika melihat secara cermat mengenai uraian dakwaan dari Penuntut Umum mengenai kapasitas dan peran terdakwa 2 Ikhwan Nursyujoko, penuntut umum seolah - olah ragu dalam menentukan dan merangkai perbuatan materil yang dilakukan oleh terdakwa, karena pada faktanya terdakwa Ikhwan Nursyujoko, tidak pernah berperan aktif dalam menawarkan proyek pekerjaan Pembangunan perumahan Prajurit Setara Tower 6 lantai di Cijantung Jakarta Timur, melainkan terdakwa Ikhwan Nursyujoko, adalah pihak penerima kerja yang sama halnya dengan PT. SPU. Sehingga tidaklah benar uraian surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 Alinea pertama yaitu bahwa berawal dari terdakwa Ikhwan Nursyojoko, menawarkan pekerjaan kepada saksi H. Hendi Hartubianadi untuk melaksankan Pembangunan Rumah Prajurit setara Tower 6 lantai cijantung Jakarta Timur, akan tetapi karena bukan bidangnya, maka saksi H. Hendi Hartubianadi meneruskannya kepada adik kandungnya yang Bernama saksi Agus Hendardi yang pada saat itu selaku salah satu direktur operasi PT.SIER, dimana kemungkinan dapat dilakukan oleh PT. SIER ataupun anak Perusahaannya," jelas dia.

Bahwa dari kutipan uraian surat dakwaan tersebut diatas menyimpang dari fakta yang sebenarnya, terdakwa Ikhwan Nursyujoko, tidak pernah menawarkan kepada pihak PT. SIER ataupun anak perusahaannya PT.SPU baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap penawaran proyek tersebut bukan merupakan ranah ataupun kapasitas dari terdakwa Ikhwan Nursyujoko, melainkan ada pihak lain yang lebih kompeten dan memiliki kapasitas untuk itu.

"Oleh krenanya, menurut kami penasehat hukum terdakwa, surat dakwaan penuntut umum tidak jelas dan tidak lengkap. Semper in obscuris, quod minimum est sequimur.
'Di dalam suatu konstruksi yang kabur, mereka selalu menerapkannya meskipun hal itu kabur,'. Maka kalau surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap oleh karenanya, dakwaan penuntut umum haruslah dinyatakan batal demi hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Desa Putat Lamongan Dapat Gelar Desa Tangguh Bencana


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Desa Putat, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dinobatkan sebagai Desa Tangguh Bencana. 

Itu terlihat, ketika berbagai pihak menggelar adanya pendampingan penguatan kapasitas dukungan Psikososial terhadap masyarakat di Desa Putat. Kamis (12/10/2023).

Selain dihadiri BPBD, pendampingan itu juga turut dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Pendampingan dan sosialisasi itu, dilakukan dengan tujuan utnuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam sekaligus menekan adanya kerugian, baik korban jiwa maupun harta benda akibat bencana alam.

Hal itu dijelaskan oleh Babinsa Turi, Kopda Imam Arifin usai mengikuti sosialisasi dan pendampingan tersebut. 

Menurutnya, sosialisasi dan pendampingan itu dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir kerugian yang terjadi. 

“Ini sebagai langkah preventif,” ujarnya.

Tak hanya itu, Imam menegaskan jika dirinya siap bersinergi dengan semua pihak dalam memperkuat adanya Desa Tangguh Bencana yang ada di wilayah teritorialnya tersebut.

“Dengan harapan, bisa meningkatkan wawasan dan pengalaman masyarakat dalam mengantisipasi dan menanggulangi bencana yang terjadi,” pungkasnya.