Jumat, 13 Oktober 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Kelangkaan air bersih di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur menjadi suatu perhatian khusus bagi aparat TNI-Polri.

Ada yang menarik pada pendistribusian air bersih di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan pada Jumat (13/10/2023) siang itu.

Pasalnya, selain melibatkan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pendistribusian air bersih di Dusun Gajah, Desa Rejosari itu juga diikuti oleh beberapa Taruna dan Taruni Akpol yang saat ini mengikuti masa OJT.

“Pelibatan Taruna dan Taruni Akpol ini merupakan suatu contoh pembekalan yang nantinya harus dilakukan oleh para OJT Ketika mengatasi berbagai kesulitan di masyarakat,” kata Babinsa Deket, Serda Edi.

Selain itu, kata Edi, musim kemarau yang menimbulkan berbagai keluhan dan kecemasan di masyarakat. Salah satunya, soal status darurat bencana kekeringan dan kebakaran lahan dan hutan atau Karhutla.

“Kami juga menghimbau warga untuk lebih waspada,” jelasnya.

Sementara itu, aksi tersebut mendapat apresiasi dari Dandim Lamongan Letkol Arm Ketut Wira Purbawan. 

Dikonfirmasi terkait hal itu, Dandim menegaskan jika keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas harus bisa menjadi solusi keluhan yang dialami oleh masyarakat.

Bahkan, kata Dandim, Babinsa juga dituntut agar berperan aktif dalam memantau setiap perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi di masyarakat.

“Sebagai aparat teritorial, Babinsa harus aktif dan siap melayani masyarakat,” pungkasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kaskoarmada II Laksma TNI Isswarto, M.Tr.,Opsla., CHRMP., mewakili Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP.,M.Tr.Opsla., menghadiri upacara pelantikan dan penyumpahan siswa Pendidikan Pertama Tamtama TNI AL (Dikmata) angkatan XLIII/1 TA 2023, bertempat di Lapangan Laut Maluku Kodiklatal, Surabaya. Jumat (13/10).

Adapun sebagai Irup pada upacara tersebut yaitu Komandan Kodiklatal Letjen TNI Mar Suhartono, M.Tr.(Han). Dengan jumlah siswa 753 orang yang terdiri dari 185 Siswa Kodikopsla, 223 Siswa Kodikdukum dan 345 Siswa Kodikmar. Sebagai Siswa terbaik yaitu Prada Mar Wahyu Abdul Khoiri.

Dalam amanatnya, Komandan Kodiklatal menyampaikan selamat dan sukses kepada 753 orang siswa Dikmata XLIII/1 TA 2023 atas keberhasilannya menyelesaikan pendidikan dasar prajuritan dan pendidikan dasar golongan yang dilaksanakan di Pusatlatdiksarmil dengan lancar tanpa hambatan yang berarti.

"Sebagai Tamtama TNI AL dengan pangkat Kelasi Dua melalui sumpah yang baru saja diucapkan saat ini para siswa secara resmi telah menjadi prajurit TNI AL, untuk itu saya tekankan dan selalu saya ingatkan agar pola pikir pola sikap dan pola tindak para siswa sekalian harus mencerminkan sebagai postur prajurit TNI Angkatan Laut dimana semua perbuatan dan tingkah lakunya harus selalu dilandasi oleh jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Trisila TNI AL," ujarnya.

Upacara ini juga dihadiri dan disaksikan oleh para Orang tua dan Keluarga Siswa Dikmata Angkatan XLIII/1, selesai upacara dilanjutkan dengan Demonstrasi yang ditampilkan oleh Siswa Dikmata angk XLIII/1.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi akan menindak tegas apabila terdapat peredaran minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar. 

Karenanya, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kota Pahlawan bisa segera melaporkan adanya peredaran minuman beralkohol yang tak memiliki izin edar karena sangat membahayakan. 

Sebab, baru-baru ini, viral sebuah video tersebar dari WhatsApp Grup (WAG) yang menginformasikan produk minuman beralkohol dalam bentuk kemasan sachet disertai keterangan terkait kewaspadaan bahwa produk tersebut merupakan minuman keras yang dijual bebas dan targetnya adalah anak-anak. 

“Minuman beralkohol sachet yang viral itu, sebetulnya tidak ada di Surabaya. Sehingga saya meminta kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya untuk menyampaikan kalau ada yang seperti ini langsung laporkan agar segera kita tindak,” tegas Wali Kota Eri, Jum'at (13/10).

Meski tak ada temuan di lapangan, Wali Kota Eri tetap minta masyarakat waspada. 

Jika kedapatan hal tersebut, warga bisa segera melaporkannya melalui Command Center (CC) 112 atau melaporkan hal tersebut kepada pihak kelurahan dan kecamatan. 

“Karena jangan sampai beredar di Surabaya. Laporannya bisa melalui 112 atau lurah maupun camat terdekat. Saya ingin hal itu tidak terjadi di Surabaya maka jangan sampai telat melaporkan,” tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Kota Surabaya terus meningkatkan upaya pengawasan dan monitoring terhadap bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan. 

“Kami meningkatkan upaya advokasi lintas sektor dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol berbentuk sachet. Meningkatkan pengawasan dan monitoring bersama BPOM RI dan Dinkopdag Kota Surabaya terhadap peredaran minuman beralkohol. Serta menggencarkan sosialisasi kepada pelajar sekolah dan masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol bagi kesehatan,” pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Lamongan) Dalam rapat koordinasi kesiapan operasi Mantap Brata yang digelar di Mapolres Lamongan, Jumat (13/10/2023) beberapa pesan disampaikan oleh Dandim 0812/Lamongan, Letkol Arm Ketut Wira Purbawan.

Salah satunya, soal sinergitas dalam rangka pengamanan Pemilu serentak mendatang. Tak hanya pihak Kodim, rakor tersebut juga turut melibatkan sejumlah pihak terkait.

“Pada pengamanan Pemilu mendatang, sinergitas antara TNI, Polri, KPUD, Bawaslu dan pihak terkait lainnya itu penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu serentak 2024,” tegas Dandim.

Tak hanya itu, pihaknya juga berkomitmen memberikan dukungan dalam upaya pengamanan tersebut. 

Menurutnya, rakor yang digelar saat ini merupakan salah satu wadah untuk membahas berbagai aspek terkait pengamanan.

“Termasuk pengendalian kerumunan, antisipasi potensi gangguan keamanan, serta pencegahan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang bisa menganggu stabilitas atau berjalannya pesta demokrasi,” tegasnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Prudential plc (Prudential) mengumumkan kemitraan regional dengan Bangkok Dusit Medical Services (BDMS) untuk menghadirkan akses kepada nasabah Prudential di Hong Kong, Vietnam, Kamboja, Myanmar dan Indonesia akan pengobatan kanker payudara yang berkualitas tinggi dan relatif terjangkau.

Melalui kerja sama ini, nasabah Prudential di Indonesia mendapatkan tambahan akses pengobatan kanker payudara dengan perkiraan biaya pengobatan tidak lebih dari 2,2 juta Thailand Baht (THB) dalam 1 tahun di Rumah Sakit Bangkok Hospital - Wattanosoth Hospital, sebuah fasilitas kesehatan terkemuka di Bangkok, Thailand. 

BDMS merupakan jaringan rumah sakit swasta terbesar di Thailand yang telah mendirikan Rumah Sakit Kanker Bangkok Wattanosoth, yang merupakan rumah sakit kanker swasta pertama di negara tersebut.

“Selama lebih dari 27 tahun perjalanan Prudential Indonesia, kami senantiasa berkomitmen terus berinovasi dan meningkatkan pelayanan untuk membantu masyarakat hidup lebih sehat dan sejahtera," kata Chief Operations & Health Officer Prudential Indonesia, Dokter Dian Budiani, Jum'at (13/10).

Kemitraan dengan Bangkok Dusit Medical Service (BDMS) menghadirkan ragam pilihan pengobatan kanker payudara dan fasilitas kesehatan terbaik, sehingga lebih banyak nasabah terlindungi dengan fasilitas medis berkualitas.

”Nasabah yang memenuhi persyaratan secara klinis untuk mendapatkan layanantambahan ini akan menerima perawatan kanker yang telah ditentukan oleh pihak BDMS untuk periode perawatan selama 12 bulan, termasuk biaya perawatan dan biaya akomodasi tertentu, termasuk penginapan serta penjemputan di bandara," jelasnya. 

Pengajuan klaim perawatan kesehatan yang Nasabah lakukan tetap mengacu pada limit dan plan produk asuransi kesehatan yang dimiliki. 

Selain itu, nasabah akan memiliki akses layanan penerjemah bahasa, akomodasi penjemputan di bandara, dan pramutamu (pendamping) selama masa pengobatan di Thailand.

“Kebutuhan Peserta adalah prioritas bagi kami. Kami berupaya memudahkan Pesertadalam mengakses layanan kami. Dengan kemitraan Bangkok Dusit Medical Service(BDMS), kami ingin memberikan kenyamanan kepada para pasien melalui fasilitaspengobatan rumah sakit di luar negeri untuk mencapai hidup yang lebih sehat danberkualitas,” ungkap Dwi Setiawati, Head of Operations Prudential Syariah.

Kerjasama ini sejalan dengan komitmen Prudential untuk mengurangi kesenjangan antara proteksi dan kualitas kesehatan melalui layanan medis yang terjangkau dan lebih mudah diakses. 

Pasalnya, menurut Economic Intelligence Unit, kawasan Asia Pasifikadalah rumah bagi 60 persen populasi dunia dan menyumbang sekitar 50 persen daritotal risiko kanker global. 

Dengan populasi yang semakin banyak ada di usia lanjut dan perubahan gaya hidup serta paparan lingkungan, pengobatan kanker diharapkan berperan semakin penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan wilayah tersebut.

“BDMS berkomitmen pada tiga konsep dasar yaitu nilai, kualitas, dan prioritas pasien atau nasabah. Melalui kerja sama dengan Prudential, kami berkomitmen untuk menyediakan akses yang lebih mudah dan terjangkau bagi pasien di luar Thailand dalam mendapatkan perawatan medis terbaik pada program penyembuhan kanker terkemuka di Asia Pasifik," ujar Narumol Noi-am, Senior Executive Vice President dan Chief Financial Officer, Bangkok Dusit Medical Services PLC.

Dalam lima tahun terakhir, Rumah Sakit Kanker Bangkok Wattanosoth telah mendapatkan predikat terbaik dalam menyelamatkan hidup para penyintas kanker payudara. 

Kualitasnya setara dan bahkan melampaui fasilitas serupa yang tersedia di berbagai rumah sakit di Amerika Serikat atau Eropa Barat.

"Guna memperkenalkan akses perlindungan kesehatan sekaligus edukasi terkait produk kemitraan dengan Bangkok Dusit Medical Services (BDMS), Prudential Indonesia juga turut menyelenggarakan webinar yang ditujukan kepada karyawan Prudential sertamasyarakat umum," ungkapnya.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kemitraan regional antara Prudential Plc danBangkok Dusit Medical Services (BDMS), silakan kunjungi tautan ini:https://bit.ly/PRUBDMS.

Tentang Prudential Indonesia

PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada 1995 dan merupakan bagiandari Prudential PLC, yang menyediakan asuransi jiwa dan kesehatan serta manajemen aset, dengan berfokus di Asia dan Afrika. 

Dengan menggabungkan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar untuk produk yang dikaitkan dengan investasi sejak lebih dari 20 tahun lalu.

Hingga 31 Desember 2022, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dengan 6 kantor pemasaran di Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Medan, dan Batam serta 356 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh Indonesia. 

Sampai akhir 2022, didukung oleh lebih dari150.000 Tenaga Pemasar berlisensi.

Prudential Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk informasi lebih lanjut, mohon hubungi:Corporate Communications Prudential IndonesiaPT Prudential Life AssuranceEmail: communications@prudential.co.id

Tentang Bangkok Dusit Medical Service Didirikan pada tahun 1972, Bangkok Dusit Medical Services Public Company Limited atau BDMS adalah salah satu jaringan perawatan medis paling bergengsi di kawasan Asia-Pasifik, serta berada di peringkat 5 besar secara global berdasarkan kapitalisasi pasar. 

Jaringan BDMS terdiri dari lebihdari 50 fasilitas kesehatan di 6 grup rumah sakit utama Grup Rumah Sakit Bangkok, GrupRumah Sakit Samitivej, Rumah Sakit BNH, Grup Rumah Sakit Phyathai, Grup Rumah Sakit Paolo, Grup Rumah Sakit Royal, dan Klinik Kesehatan BDMS. 

Dengan lebih dari 11.000 dokter berkualifikasi dan 8.000 perawat yang bekerja untuk tim medis profesionalnya, BDMS menerima semakin banyak pasien internasional yang datang untuk melakukan berbagai perawatan mulai dari pemeriksaan umum, IVF, bedah ortopedi, relokasi pinggul dan lutut, pengobatan kanker hingga perawatan anak lanjutan, transplantasi sumsum tulang dan operasi jantung anak. 

Visi BDMS adalah untuk terus diakui sebagai penyedia layanan kesehatan tersier kelas dunia, seraya melanjutkan misi BDMS selama lima dekade terakhir: menyediakan pengobatan dan perawatan medis berkualitas tinggi yang berfokus pada pasien, baik dari kalangan lokal maupun internasional yang dijamin oleh standar berkelas dunia serta teknologi dan peralatan canggih.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya terus berupaya mengejar target realisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). 

Hingga saat ini tercatat, realisasi aktivasi IKD di Kota Surabaya telah mencapai 139.970.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, pihaknya masih terus berproses mengejar target capaian IKD hingga akhir bulan Desember 2023.

"Untuk seluruh Indonesia, ditarget 25 persen (dari total penduduk) sampai bulan Desember 2023. Nampaknya semuanya sulit untuk mencapai itu," kata Eddy Christijanto, Jum'at (13/10).

Menurut dia, ada sejumlah hal yang menjadi kendala dalam realisasi aktivasi IKD. 

Salah satunya adalah masih banyak pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dan swasta belum memanfaatkan IKD.

"Di Surabaya yang sudah memanfaatkan ada Bank Jatim. Kemudian kantor-kantor rumah sakit pemerintah, ada RSUD dr Soewandhie dan RSUD Bhakti Dharma Husada. Kita sekarang dengan Imigrasi supaya memanfaatkan," ujar dia.

Eddy meyakini, apabila seluruh layanan publik swasta maupun pemerintah sudah memanfaatkan IKD, maka otomatis masyarakat juga turut serta melakukan aktivasi. 

"Kalau semuanya sudah memanfaatkan, pastinya masyarakat akan melakukan aktivasi IKD," kata dia.

Meski demikian, mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu memastikan, akan terus berproses mencapai target realisasi aktivasi IKD hingga akhir Desember 2023. 

Salah satu upaya yang dilakukannya adalah menjalin kerjasama dengan kepolisian hingga perusahaan swasta di Surabaya.

"Kita kerjasama dengan polres untuk seluruh anggota polres dan jajarannya agar melakukan aktivasi IKD. Juga kerjasama dengan perusahaan - perusahaan swasta yang memiliki karyawan banyak agar melakukan IKD," sebutnya.

Di sisi lain, Eddy juga menyatakan, pihaknya masih terus gencar membuka pelayanan aktivasi IKD di sejumlah titik lokasi. 

Salah satunya yakni, setiap akhir pekan dengan membuka layanan aktivasi IKD di mal-mal Surabaya.

"Setiap Sabtu dan Minggu kita laksanakan perekaman di mal. Kemarin di PTC, di Galaxy Mal, Grand City dan BG Junction, itu setiap Sabtu dan Minggu," paparnya.

Eddy menambahkan, pelayanan aktivasi IKD yang disediakan Dispendukcapil Surabaya di mal, mendapat antusias yang tinggi dari masyarakat. 

Sebab, sembari jalan-jalan, mereka bisa mendapatkan layanan aktivasi IKD. 

"Jadi (ibarat) sambil menyelam minum air, mereka memanfaatkan itu (layanan aktivasi IKD)," pungkasnya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam rangka menjalin silaturahmi serta keakraban antar Anggota Jalasenastri Armada II, Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Peni Yayan Sofiyan didampingi seluruh Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II menghadiri Pertemuan Anggota antar Cabang Daerah Jalasenastri Armada II, bertempat di Flat A3 dan A4 DBAL Koarmada II, Jumat (13/10).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Cabang 5, 6, 7, dan 8 ini diawali dengan senam bersama, peninjauan P2L dan berkesempatan untuk memanen hasil P2L cabang 5, 6, 7 dan 8 DJA II, peninjauan bazar,  kunjungan ke Flat A3 Satfib, kemudian A5 Satsel, lanjut ke Flat B2 Satran, dan Flat B1 Satkat.

Dalam sambutannya, Ny. Peni Yayan Sofiyan mengatakan, melalui pertemuan ini selain dapat saling mengenal juga dapat saling mengisi dan saling bertukar informasi, sehingga interaksi dan komunikasi bisa terjadi, serta berharap semoga pertemuan ini dapat menambah wawasan dalam berorganisasi.

Disamping itu, kegiatan tersebut bertujuan untuk menumbuhkan rasa kekeluargaan antar istri prajurit yang selalu setia mendampingi suami, juga untuk menambah pengetahuan dalam bidang kehidupan sehari-hari sebagai mana terlihat sebagai seorang anggota Jalasenastri.


Kamis, 12 Oktober 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua Penasehat Hukum terdakwa Dindin Kamaludin yakni Timur Ibnu Hamdani dan Heykal Anwar Putra mengaku bersyukur atas eksepsi yang diterima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Menurutnya Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 telah memberikan keadilan bagi kliennya.

Nah, dengan diterimanya eksepsi tersebut semakin menegaskan bahwa perkara ini merupakan perkara koneksitas yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Panglima dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Di dakwaan disebut bahwa perkara ini koneksitas. Dalam undang-undang harus melibatkan unsur militer dan sipil. Didalam dakwaan perkara ini secara yuridis harus berdasarkan pada Pasal 94 KUHAP dan Pasal 203 tentang Peradilan Militer,” jelas Timur Ibnu Hamdani didampingi Heykal Anwar Putra, Sabtu (14/10).

Tak hanya itu, Timur Ibnu Hamdani juga mengapreasi perintah dari majelis hakim agar membebaskan kliennya dari tahanan.

“Faktanya klien kami secara total telah ditahan selama 219 hari, sedangkan KUHAP mengatur jangka waktu maksimal penahanan adalah 200 hari, oleh karena itu demi hukum Terdakwa 1 harus dibebaskan dari rumah tahanan, karena telah melampaui batas maksimal akumulasi penahanan yang diatur oleh KUHAP,” pungkasnya.

Sebelumnya saat persidangan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela.

Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita menyatakan dakwaan JPU Kejati Jatim gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Terdakwa I, Didin Kamaludin dan Terdakwa II, Ikhwan Nursyujoko diterima," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan putusan selanya, Kamis (12/10).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha juga menyatakan Surat Dakwaan dengan nomor Registrasi perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin dan Surat Dakwaan dengan nomer Registrasi 432/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 2023 atas nama Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko batal demi hukum.

"Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," jelasnya.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha juga memerintahkan agar Terdakwa Terdakwa I Didin Kamaludin dan Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko dibebaskan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha mengatakan semestinya Jaksa Oditur Militer juga ikut menyusun surat dakwaan dan menandatangani surat dakwaan, sehingga kapasitas penuntutan dalam perkara a quo menjadi lebih jelas dan tidak kabur.

“Menimbang oleh karena surat dakwaan dengan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin hanya ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga bisa menjadi surat dakwaan tanpa seseorang yang mewakili dari unsur militer yang ditunjuk untuk ikut menandatangani surat dakwaan tersebut, maka surat dakwaan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tidak sesuai dengan Pasal 203 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” pungkas Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha mengakhiri persidangan dengan mengetuk palu.

Seperti Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya mengabulkan Eksepsi dari Penasihat Hukum dua terdakwa yakni dari pihak militer Didin Kamaludin dan terdakwa dari Sipil Ikhwan Nursyujoko.

Kedua terdakwa itu terjerat perkara koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.

Awalnya persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya sempat diskors selama 30 menit oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarfhita.

Agenda persidangan yang sempat tertunda selama dua kali dengan agenda eksepsi atau nota keberatan. Agar efektivitas waktu, usai tanggapan eksepsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jarim.

Majelis Hakim langsung membacakan putusan sela.

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU Kejati Jatim gugur dan meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, Menyatakan keberatan/Eksepsi dari Terdakwa I, Didin Kamaludin dan Terdakwa II, Ikhwan Nursyujoko diterima," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha saat membacakan putusan selanya, Kamis (12/10).

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha juga menyatakan Surat Dakwaan dengan nomor Registrasi perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin dan Surat Dakwaan dengan nomer Registrasi 432/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 2023 atas nama Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko batal demi hukum.

"Memerintahkan untuk mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," jelasnya.

Tak hanya itu, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha juga memerintahkan agar Terdakwa Terdakwa I Didin Kamaludin dan Terdakwa II Ikhwan Nursyujoko dibebaskan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha mengatakan semestinya Jaksa Oditur Militer juga ikut menyusun surat dakwaan dan menandatangani surat dakwaan, sehingga kapasitas penuntutan dalam perkara a quo menjadi lebih jelas dan tidak kabur.

“Menimbang oleh karena surat dakwaan dengan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tertanggal 18 September 20223 atas nama Terdakwa I Didin Kamaludin hanya ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga bisa menjadi surat dakwaan tanpa seseorang yang mewakili dari unsur militer yang ditunjuk untuk ikut menandatangani surat dakwaan tersebut, maka surat dakwaan nomer register perkara KEP-431/M.5/PMPT.1/09/2023 tidak sesuai dengan Pasal 203 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” pungkas Ketua Majelis Hakim Dewa Gede Suarditha mengakhiri persidangan dengan mengetuk palu.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM: (Kupang) Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., didampingi Komandan Lantamal VII Kupang Laksma TNI I Putu Darjatna, M.Tr.Opsla., menggelar tatap muka dengan seluruh Prajurit Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VII Kupang baik Perwira, Bintara, Tamtama dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta ibu-ibu Jalasenastri Pengurus Jalasenastri Korcab VII Daerah Jalasenastri Armada II, bertempat di Marshalling Area Mako Lantamal VII, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kamis (12/10).

Dalam pengarahannya, Pangkoarmada II menyampaikan bahwa kita hidup dalam era ketidakpastian dan perubahan yang dinamis, serta cepat dengan perkembangan/tranformasi teknologi digital, sehingga berdampak positif dan negatif bagi kehidupan prajurit dan keluarga.

“Transformasi teknologi dan transformasi digital jangan jadikan kita sebagai korban, tetapi bagaimana kita bisa memanfaatkan situasi menjadi keberpihakan dan keuntungan bagi kita. Saat ini, banyak peluang yang dapat menjerusmuskan prajurit dalam suatu kesalahan, seperti pinjaman online, judi online, flexing, dll. Gunakan energi kalian untuk pengabdian terbaik bagi TNI AL,” tegasnya. 

“Berkaitan dengan penugasan saat ini, kalian hendaknya harus selalu bersyukur. Kita sudah berkomitmen untuk siap sedia ditempatkan dimana saja, dan masih banyak teman kita yang belum diberikan kesempatan menjadi seorang prajurit, untuk itu, janganlah selalu melihat ke atas, laksanakan tugas-tugas dengan penuh keikhlasan, dan gali kreativitas kalian,” ujar Pangkoarmada II.

Diakhir sambutannya, Pangkoarmada II menyampaikan kepada ibu-ibu Jalasenastri untuk medukung tugas suami dalam kedinasan. 

“Jangan pernah menuntut lebih kepada suami, bina keluarga dan arahkan anak-anak kita pada hal-hal baik yang disertai pondasi agama yang kuat, jaga keharmonisan rumah tangga, senantiasa bersyukur dan berdoa, karena urusan rejeki sudah ada yang mengatur,” terangnya.



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menanggapi eksepsi atau nota keberatan dari dua terdakwa yakni Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko.

Keduanya terjerat kasus Koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.

Tanggapan eksepsi itu dibacakan usai JPU meminta skors waktu selama 30 menit di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Tanggapan akan kami sampaikan. Selanjutnya untuk tanggapan lainnya belum dalam tulisan ini akan kami sampaikan secara lisan yang mulia," kata JPU Kejati Jatim, Kamis (12/10).

JPU menerangkan, tanggapan untuk terdakwa Dindin Kamaludin disebut terdakwa 1 sebanyak dua pokok eksepsi.

Diantaranya terkait masa penahanan terdakwa 1 yang sudah melampaui batas waktu.

Dan Pasal 94  KUHAP jo Pasal 203 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Menanggapi terdakwa 1 ada dua pokok eksepsi terkait dengan masa penahanan yang melewati batas. Tanggapan saya tidak benar karena masa penahanan tidak melewati 200 hari. 23 September 2023 pas 200 hari. Berkas kita limpah ke pengadilan hari selasa 19 September 2023. Tanggal 20 September sampai 26 September 2023 itu terdakwa menjalani penahanan. Sehingga tidak benar yang mulia. Malah justru 200 hari kita hitung masih kurang 4 hari. Masa penyelidikan, penyidikan 196 hari," jelasnya.

Sedangkan untuk tanggapan pada nota keberatan pada point ke dua, JPU enggan membacakan. 

Ia lebih memilih menyerahkan berkas kepada Majelis hakim dan penasehat hukum dua terdakwa sebelum sidang berlangsung.

"Selanjutnya eksepsi terkait pasal 
jawabannya ada secara tertulis kami sampaikan tidak perlu kami bacakan," tandasnya.

Nah, untuk tanggapan pada ekseksi terdakwa Ikhwan Nursyujoko atau terdakwa 2, menurut JPU ada empat pokok eksepsi.

"Selanjutnya eksepsi dari terdakwa 2 terdiri dari 4 keberatan. Terkait sprindik tidak sah seharusnya yang benar adalah Jaksa Agung dan bukan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Bahwa terbitnya surat perintah penyidikan tertulis Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur sudah sesuai dengan perundang-undangan mendasari pada surat keputusan bersama antara Menhan RI, Jaksa Agung RI dan Panglima TNI tanggal 7 Desembwr 2021," tegasnya.

JPU menambahkan, untuk 3 nota keberatan diantaranya, dakwaan tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap.

Lalu Error In Persona, Error In Persona yang juga disebut Exception In Persona.

Dan perkara A QUO bukanlah perkara koneksitas.

"Tanggapan kami bahwa eksepsi tim pensehat hukum terdakwa tersebut telah masuk pada pokok perkara dan tidak masuk dalam obyek eksepsi," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.


KABARPROGRESIF.COM: (Lanny Jaya) Dansatgas Pamrahwan Yonif 721/Makkasau, Letkol Inf Heri Kuswanto menyambut kedatangan Danbrigif 11/BS di Pos Satgas Yonif 721/Mks. 

Kedatangan Danbrigif itu, dalam rangka kunjungan kerja dan pengendalian, serta pengawasan ke jajaran Pos Satgas.

Dikatakan Dansatgas, kunjungan yang dilakukan oleh Letkol Inf Yoki Malinton Kurniafari itu merupakan suatu kehormatan bagi Satuannya. 

“Kunjungan itu juga bisa meningkatkan moril dan semangat prajurit,” ucap Dansatgas. Kamis (12/10/2023).

Pada kunjungan itu, kata Letkol Inf Heri, beberapa pos pengamanan ditinjau langsung oleh Danbrigif. 

Bahkan, dalam kunjungan itu, Danbrigif mengungkapkan jika Kemanunggalan TNI dan rakyat mampu diwujudkan dengan baik oleh Satgas Yonif 721/Mks.

“Tugas operasi ini, adalah ujian sekaligus suatu kehormatan. Maka dari itu, kita akan melaksanakan semua tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku,” bebernya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive