Selasa, 16 Januari 2024


Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menyatakan partai politik peserta pemilu telah melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur.

Dari data yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, PPP menjadi parpol dengan jumlah penerimaan dana kampanye tertinggi dibandingkan parpol lainnya. 

"Masing-masing partai politik telah melaporkan LADK. Sejauh ini tak ada masalah," kata anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan, Selasa (16/1/2024).

Dijelaskan Insan, pelaporan dana kampanye tersebut menjadi salah satu kewajiban yang harus dilengkapi peserta pemilu 2024. 

Mengutip laman resmi KPU RI, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 UU tersebut, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. 

Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye.

Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). 

Selain di tingkat pusat, pelaporan juga dilakukan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk LPPDK disampaikan di akhir masa kampanye, sebelum masa pemungutan suara mendatang," kata Komisioner yang membawahi Divisi Perencanaan dan Logistik ini.

Mengutip data yang diterima KPU Jatim, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) menjadi partai politik dengan penerimaan paling sedikit, yakni sekitar Rp15 juta dan pengeluaran sekitar Rp10 juta.

Sedangkan untuk partai dengan penerimaan terbesar adalah PKB yang mencapai Rp10 miliar dengan pengeluaran yang mencapai Rp9,7 miliar ini.

Berikut Rincian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik di Jawa Timur:

1.     PKB

Penerimaan: Rp10.193.994.515,64

Pengeluaran: Rp9.786.023.192,65


2.     Gerindra

Penerimaan: Rp2.407.809.900

Pengeluaran: Rp2.405.309.900


3.     PDI P

Penerimaan: Rp4.433.493.310

Pengeluaran: Rp4.432.983.310


4.     Golkar

Penerimaan: Rp4.318.578.790

Pengeluaran: Rp3.600.170.790


5.     NasDem

Penerimaan: Rp3.118.497.000

Pengeluaran: 2.982.344.500


6.     Buruh

Penerimaan: Rp88.016.483

Pengeluaran: Rp82.504.000


7.     Gelora

Penerimaan: Rp2.164.797.600

Pengeluaran: Rp2.162.997.600


8.     PKS

Penerimaan: Rp3.689.895.874,04

Pengeluaran: Rp3.689.895.874,04


9.     PKN

Penerimaan: Rp15.890.000

Pengeluaran: Rp10.980.000


10.  Hanura

Penerimaan: Rp811.289.000

Pengeluaran: Rp811.810.000


11.  Garuda

Penerimaan: Rp65.040.000

Pengeluaran: Rp5.040.000


12.  PAN

Penerimaan: Rp905.166.000

Pengeluaran: Rp904.992.000


13.  PBB

Penerimaan: Rp1.422.758.500

Pengeluaran: Rp1.166.288.500


14.  Demokrat

Penerimaan: Rp265.800.000

Pengeluaran: Rp208.300.000


15.  PSI

Penerimaan: Rp681.658.600

Pengeluaran: Rp430.458.600


16.  Perindo

Penerimaan: Rp437.856.740

Pengeluaran: Rp437.856.740


17.  PPP

Penerimaan: Rp6.468.262.102

Pengeluaran: Rp6.465.762.102


18.  Ummat

Penerimaan: Rp63.780.000P

engeluaran: Rp62.780.00



Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya meningkatkan kerjasama antar dua lembaga, Komandan Pusat Penerbangan TNl Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksda TNl Sisyani Jaffar kunjungi Kodiklatal dan semati  Komandan Kodiklatal Letjen TNI (Mar) Nur Alamsyah Brevet Kehormatan Penerbangan yang dilangsungkan di Lobby Utama Gedung Ki Hadjar Dewantara, Kodiklatal, Buminoro, Surabaya, Selasa (16/1/2024).

Dalam kunjungannya tersebut, Komandan Puspenerbal didampingi Irpuspenerbal, Kolonel Laut (T) Bambang Yunianto, Dirrenbang, Kolonel Laut (P) Muhammad Tohir, Dirops, Kolonel Laut (P) Catur Sigit Sumarsono dan Dankolat, Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu.  

Sementara itu Komandan Kodiklatal menerima tamunya didampingi Wadan Kodiklatal Laksda TNl Eko Wahyono, Dirum Kodiklatal, Dirdik Kodiklatal, Dankodikopsla, Danpusdiksus dan Dansenerbal.

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan hangat itu, setelah penyematan dan pemberian sertifikat Brevet Kehormatan Penerbangan dibahas berbagai hal dan kerjasama antara Puspenerbal dan Kodiklatal berkaitan dengan kegiatan latihan dan pendidikan yang sudah terlaksana sepanjang tahun 2023 lalu.

Kedua pimpinan berkomitmen, di tahun 2024, kerjasama yang sudah terbangun baik diperiode sebelumnya untuk dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana.



Jakarta, KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya aktivitas peleburan emas ilegal yang diduga dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). 

Temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam pengusutan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, peleburan emas ilegal itu berada di sejumlah kota di Jakarta, Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim).

“(Kasus emas) ini masih berjalan. Kita ada temukan, adanya aktivitas peleburan emas, yang kita indikasikan ilegal oleh PT Antam di dalam lingkaran tata niaga emas,” kata Kuntadi saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Kuntadi menuturkan, temuan peleburan emas ilegal tersebut, adalah bagian dari modus perbuatan tindak pidana yang ditemukan penyidik Jampidsus-Kejagung dalam pengungkapan korupsi tata niaga dan impor komoditas emas. 

Selain itu, tim penyidikan di Jampidsus juga menemukan adanya manipulasi kode harmonize system (HS) dalam skandal tersebut.



Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mendesak, supaya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya, mencabut pamflet pengumuman retribusi pengambilan foto dan video di Balai Pemuda. 

Supaya tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Pamflet pengumuman yang tertempel di sejumlah dinding Balai Pemuda bertuliskan, Sesuai Perda nomor 7 tahun 2023 Tentang Retribusi dan Pajak Daerah, Pemakaian Area Balai Pemuda Untuk Pengambilan Foto atau Video Rp500 ribu per 3 jam.

"Pamfelt pengumuman itu bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Karenanya kita minta supaya segera dicabut," kata Anas Karno, Selasa (16/1).

Ketua Pansus Raperda Retribusi dan Pajak Daerah Kota Surabaya tersebut mengatakan, retribusi diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkan situasi serta kondisi khusus. 

Contohnya membutuhkan back ground kosong dari pengunjung lainnya.

"Misalnya foto atau video preweding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang bisa menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini diminta supaya mengajukan surat  pemberitahuan ijin dulu ke kantor Balai Pemuda atau Disporapar Kota Surabaya," jelasnya.

Anas Karno kembali menjelaskan, sedangkan untuk kegiatan foto atau video non komersial, atau untuk koleksi pribadi tidak diberlakukan. aturan tersebut.

"Misalnya berswafoto baik itu personal, maupun bersama teman atau keluarga," jelasnya.

Anas mengatakan, pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dari gadgetnya kalau tidak untuk kepentingan komersial.

"Kita juga tidak setuju kalau warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi, dikenakan retribusi," imbuhnya.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, biasanya hasil foto atau video itu, mereka up load di akun pribadi media sosialnya. 

Sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.

"Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Bangunan heritage zaman kolonial itu, menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Surabaya. Selain jalan Tunjungan yang sangat ikonik, serta tempat wisata lainnya," pungkasnya.



Kediri, KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota Kediri terus mendorong peningkatan indeks profesionalitas di kalangan aparatur sipil negara (ASN). 

Salah satunya melalui sosialisasi pengukuran indeks profesionalitas ASN Tahun 2023 di Ruang BKPSDM, sosialisasi menghadirkan para pengelola kepegawaian yang ada di tiap OPD Pemerintah Kota Kediri.

Mengutip website resmi Pemerintah Kota Kediri, Selasa (16/01/2024), Kepala BKPSDM Kota Kediri, Un Achmad Nurdin menjelaskan terselenggaranya sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan stimulus kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri untuk lebih meningkatkan kompetensi dan kinerjanya. 

Dengan mengikuti sosialisasi mereka diberikan pemahaman mengenai peningkatan kualifikasi pendidikan, kompetensi, disiplin dan kinerja yang menjadi dimensi dalam indeks profesionalitas ASN. 

“Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang pengembangan kompetensi, setiap ASN memiliki kewajiban untuk mengembangkan kompetensi dengan terus meningkatkan ilmunya melalui pembelajaran. Untuk itu, setiap ASN wajib mengembangkan kompetensi salah satunya melalui diklat, seminar, sosialisasi dan harus ada bukti dukungnya dalam wujud sertifikat,” tuturnya. 

ASN juga memiliki kewajiban untuk meningkatkan kualifikasi pendidikannya sehingga diharapkan berdampak pula pada peningkatan kompetensi dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Bagi Instansi Pemerintah, pengukuran indeks profesionalitas ASN ini dapat dijadikan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. 

Sedangkan bagi individu, Un Achmad menjelaskan pengukuran indeks profesionalitas ini dapat dijadikan sebagai parameter atau rapor untuk mengetahui capaian kinerja ASN sekaligus dapat dijadikan kontrol sosial agar para ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.

“Hasilnya dijadikan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme ASN. Disamping itu untuk menentukan standar bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan pengukuran indeks profesionalitas ASN secara sistematis, terukur dan berkesinambungan sehingga menghasilkan peta tingkat profesionalitas ASN yang bermanfaat bagi para ASN sendiri dan Instansi Pemerintah,” ungkapnya. 

Dengan adanya sosialisasi ini, Un Achmad berharap seluruh ASN Pemerintah Kota Kediri dapat menjadi ASN yang profesional dan Kompeten. 

“Di tahun 2022, Indeks Profesionalitas ASN Kota Kediri mendapat nilai cukup tinggi yakni mencapai 89,8. Besar harapan kami para ASN tetap semangat untuk terus meningkatkan kompetensi dan kualifikasi pendidikan sehingga bisa mewujudkan ASN Kota Kediri yang profesional, kompeten, produktif dan berintegritas,” pungkasnya.



Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya meningkatkan kerjasama antar dua lembaga, Komandan Pusat Penerbangan TNl Angkatan Laut (Danpuspenerbal) Laksda TNl Sisyani Jaffar berkunjung ke Akademi Angkatan Laut (AAL) sekaligus menyematkan Brevet Kehormatan Penerbangan kepada Gubernur AAL, Laksda TNl Supardi di Lobby Utama Gedung R. Soebijakto, Mako AAL, Bumimoro, Surabaya, Selasa (16/1/2024).

Dalam kunjungan ke almamaternya tersebut, Komandan Puspenerbal didampingi Irpuspenerbal, Kolonel Laut (T) Bambang Yunianto, Dirrenbang, Kolonel Laut (P) Muhammad Tohir, Dirops, Kolonel Laut (P) Catur Sigit Sumarsono dan Dankolat, Kolonel Laut (P) Gugus Wahyu.

Sementara itu Gubernur AAL dalam menerima tamunya tersebut didampingi Wagub AAL Laksma TNl Arif Badrudin,  Sekretaris Lembaga AAL, Laksma TNl Alindri, para Direktur AAL dan Dandenma AAL.

 Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan hangat itu, setelah penyematan dan pemberian sertifikat Brevet Kehormatan Penerbangan dibahas berbagai hal dan kerjasama antara Puspenerbal dan AAL berkaitan dengan kegiatan latihan dan pendidikan  yang sudah terlaksana sepanjang tahun 2023 lalu.

Kedua pimpinan berkomitmen, di tahun 2024, kerjasama yang sudah terbangun baik diperiode sebelumnya untuk dilanjutkan dengan sejumlah perbaikan dan penyempurnaan, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan sesuai rencana.



Jakarta, KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kinerja dan capaian sepanjang 2023. 

Lembaga antirasuah itu menyampaikan telah mengembalikan ratusan miliar kepada negara dari hasil pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Asset recovery Rp 525.415.553.599, asset recovery menjadi salah satu sumbangsih nyata hasil pemberantasan korupsi terhadap pemasukan kas negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," kata Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango dalam jumpa pers kinerja dan capaian KPK 2023 di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Nawawi menerangkan, sepanjang 2023, KPK telah menangani 127 kasus di tahap penyelidikan, 161 kasus di tahap penyidikan, 129 kasus di tahap penuntutan. 

Kemudian, kata Nawawi, KPK juga telah melakukan 124 eksekusi dan 94 kasus yang telah inkrah.

Nawawi juga memaparkan KPK melakukan 8 kegiatan operasi tangkap tangan selama 2023. 

Kegiatan OTT itu di antaranya mulai dari manipulasi dan suap pemeriksaan keuangan hingga suap proyek pengadaan digital Bandung Smart City.

"Delapan kegiatan operasi tangkap tangan, manipulasi dan suap pemeriksaan keuangan Kabupaten Kepulauan Meranti, suap proyek jalur kereta api di Sulsel Jateng Jabar Jawa-Sumatera, suap proyek pengadaan digital Bandung Smart City, suap pengadaan barang dan jasa Basarnas, suap pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, pemberian hadiah atau janji pengurusan perkara Kejari Bondowoso, suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur, pemberian hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa Provinsi Maluku Utara," kata Nawawi.

Tak hanya itu, Nawawi menyampaikan KPK telah mengembangkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para tersangka yang dijerat di antaranya hakim agung nonaktif Gazalba Saleh, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, hingga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

"Muhammad Syahrir suap dan gratifikasi perizinan Pemprov Riau, Gazalba Saleh suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Lukas Enembe gratifikasi Pemprov Papua, Rijatono Lakka gratifikasi Pemprov Papua, Rafael Alun gratifikasi Ditjen Pajak Kemenkeu, Andhi Pramono gratifikasi Ditjen Pajak Kemenkeu, Catur Prabowo pengadaan fiktif PT Amarta Karya, Syahrul Yasin Limpo pemerasan, Kementerian Pertanian," kata Nawawi.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, selama 2023, KPK telah menetapkan 1 tersangka, 6 bupati atau wali kota, 1 kepala lembaga negara, dan 2 menteri atau wakil menteri. 

Alex mengatakan hal itu menunjukkan masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan.

"Selama tahun 2023, KPK telah menetapkan tersangka 1 gubernur, 6 bupati/wali kota, 1 kepala lembaga negara 2 menteri/wakil menteri ini menunjukkan masih tingginya risiko korupsi di sektor pemerintahan baik di daerah maupun pusat," ujarnya.



Jakarta, KABARPROGRESIF.COM Sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (15/1).

KPU diadukan ke DKPP oleh Demas Brian Wicaksono dengan Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023 karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Prof. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL, saksi ahli pertama yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menilai
Putusan MK No. 90 merupakan Putusan yang bersifat non-executable karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta Penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. 

Menurut penjelasan Pasal 10 ayat (2) dari UU No. 12 Tahun 2011, kata Ratno, disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah rumusan norma hukum UU yang dibatalkan itu agar tidak ada kekosongan hukum. 

Dengan demikian UU No. 12 Tahun 2011 itu memerintahkan agar UU Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, yang mengatur syarat minimal usia cawapres 40 tahun, diubah terlebih dahulu. 

Setelah diubah sesuai Putusan MK No. 90, KPU dapat melakukan konsultasi dengan DPR atau Presiden untuk melakukan perubahan peraturan pada pasal 169 (q) UU No. 7 Tahun 2017 dan KPU No. 19 Tahun 2023 agar norma hukum atau pasalnya yang masih mengatur syarat minimal usia 40 tahun bagi cawapres diubah rumusannya sehingga sesuai dengan Putusan MK No. 90.

"Praktik yang dilakukan oleh Presiden atau DPR dan KPU ternyata tidak seperti yang diamanatkan dalam UU. Presiden atau DPR mengabaikan perintah Pasal 10 ayat 1 (q), dan ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011 untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 90. Karenanya terjadilah kekosongan hukum dalam UU Pemilu yang mengatur syarat minimal usia cawapres hingga sekarang. Celakanya lagi, KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 tahun 2023 yang masih mengatur usia minimal cawapres 40 tahun; dan tiba-tiba KPU menerima dan menetapkan pendaftaran Gibran," ungkap Prof. Drs. Ratno Lukito, MA., DCL, Selasa (16/1).

Dalam konteks ini, lanjut Ratno, disamping ada masalah kekosongan hukum soal syarat usia cawapres, juga ada masalah perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU, karena KPU tidak memiliki dasar hukum yang sah dan valid untuk menerima dan menetapkan Gibran sebagai Bacawapres. KPU baru pada tanggal 3 November 2023 melakukan penerbitan PKPU No. 23 Tahun 2023 sebagai Perubahan dari PKPU No. 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, kata Ratno, KPU dianggap telah melanggar sumpah dan janjinya untuk melaksanakan/menegakkan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya. Ini merupakan bentuk pelanggaran etik yang sangat berat yang dilakukan oleh KPU. Legal disobedience yang dilakukan oleh KPU telah mengakibatkan rentetan perbuatan melawan hukum dan pelanggaran etika yang besar.

Menurut DR. Charles Simabura, SH, MH sebagai saksi ahli lainnya yang dihadirkan dalam persidangan tersebut menjelaskan bahwa KPU seharusnya berupaya agar Presiden atau DPR menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90 tahun 2023 karena KPU tidak bisa melakukan eksekusi tanpa adanya tindak lanjut dari DPR atau Presiden. 

Oleh karena itu semua peraturan asal harus ada saat itu, kemudian KPU juga dalam menerbitkan PKPU-nya harus mengacu pada putusan pertama, tidak boleh ada perubahan apapun.

"Nah ini saya tidak tahu mengapa KPU bisa melakukan perubahan dengan dasar putusan yang baru tanpa ada tindaklanjut dari Presiden atau DPR. Jadi karena tidak mentaati satu Undang-undang maka semuanya bermasalah," kata saksi ahli.

Ia juga berpendapat bahwa Anggota KPU selaku penyelenggara pemilu telah bersikap dan bertindak yang tidak sesuai dengan prinsip berkepastian hukum. Anggota KPU, menurut ahli telah melanggar prinsip berkepastian hukum yang dimuat dalam Pasal 11 Peraturan DKPP 2/2017.

Menanggapi keterangan saksi ahli, kuasa hukum Sunandiantoro SH MH menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU jelas-jelas merupakan pelanggaran etik dan pelanggaran hukum.

"Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran berat. Kita kembali kepada DKPP, apakah DKPP berani, jujur dan adil dalam melakukan pemeriksaan ini," pungkasnya.


Ponorogo, KABARPROGRESIF.COM Uluran bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merengkuh kalangan petani di Ponorogo. 

Bupati Sugiri Sancoko sengaja menggandeng lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional itu dalam menyalurkan 120 handsprayer kepada kelompok tani di lima kecamatan.

“Kami mengawal program Ponorogo Makmur, sengaja memilih sektor pertanian karena mayoritas penduduk adalah petani. Baznas menjadi lembaga utama yang mengemban tugas menyejahterakan umat,” kata 

Ketua Baznas Ponorogo, Kholid Ali Husni, saat bersama Bupati Sugiri Sancoko menyerahkan bantuan handsprayer kepada kelompok tani di Desa Mrican Kecamatan Jenangan, Senin (15/1/2024). 

Secara bersamaan, Baznas juga menyalurkan bantuan beras dalam kemasan 5 kilogram serta beragam obat pertanian bekerja sama dengan PT Andafa Agroindo. 

Kelompok tani di Kecamatan Jenangan, Siman, Jetis, Babadan, dan Kecamatan Badegan yang mendapatkan bantuan itu. 

“Semoga dapat menambah produktivitas hasil pertanian," jelas Kholid.

Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan bahwa bantuan seolah tak henti-hentinya tersalur ke para petani. 

Mulai bantuan benih, pupuk, hingga alat pertanian. 

Pemkab Ponorogo bersama Baznas kini sedang merumuskan program pendampingan kepada petani yang memiliki lahan garapan sempit. 

"Bantuan ternak, misalnya, sehingga mendapatkan penghasilan tambahan,” ungkap Kang Bupati.



Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay menggelar kunjungan kerjanya di GOR Hayam Wuruk Makodam V/Brawijaya, Surabaya. Selasa (16/01/2024).

Ditempat itu, Pangdam berjumpa langsung dengan seluruh prajurit Penerangan Kodam dan Jasdam V/Brawijaya.

Beberapa hal disampaikan oleh Pangdam dalam kunjungan kerja yang dihadiri oleh PNS dan Persit di lingkungan Pendam dan Jasdam tersebut.

Salah satunya, terkait penggunaan media sosial di era teknologi digitalisasi saat ini.

"Jadi, harus bijak bermedsos," tegas Pangdam.

Tak hanya soal bijak dalam bermedsos, Mayjen TNI Rafael juga menghimbau prajurit Pendam dan Jasdam untuk bersikap netral selama pelaksanaan Pemilu mendatang.

"Netralitas TNI, wajib dijalankan dan jangan terpancing hoax yang beredar di medsos," tegas Mayjen TNI Rafael.



Ponorogo, KABARPROGRESIF.COM Layanan kesehatan di Ponorogo semakin dekat dengan masyarakat. 

Bupati Sugiri Sancoko berencana mendirikan puskesmas pembantu (pustu) dilengkapi fasilitas rawat inap di Desa Selur Kecamatan Ngrayun yang berada di dataran tinggi. 

“Ponkesdes (pondok kesehatan desa) yang sudah ada akan kita naikkan kelasnya menjadi puskesmas pembantu,” kata Kang Bupati sapaan Bupati Sugiri saat meninjau lahan seluas 0,5 hektare yang di atasnya akan berdiri pustu berfasilitas ruangan rawat inap itu, Selasa (16/1/2024). 

Ketika fasilitas kesehatan memberikan layanan rawat inap, maka terdapat tenaga kesehatan terdiri dari dokter, perawat, dan bidan yang bertugas. 

Mereka bekerja secara shift (bergilir) untuk melayani pasien. 

“Pasien tidak harus dirujuk ke bawah kalau terpaksa opname. Penanganan akan lebih cepat dan masyarakat merasakan pemerintah hadir di setiap sendi kehidupan, '' terang Kang Bupati.

Wilayah Kecamatan Ngrayun sebagian besar berupa pegunungan dengan ketinggian sekitar 700 meter di atas permukaan laut. 

Bahkan, sisi selatan Desa Selur berbatasan langsung dengan wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Sudah menjadi tugas pemerintah untuk memberikan layanan maksimal di bidang kesehatan. Apalagi, akses jalan di Kecamatan Ngrayun naik dan turun,” jelas Kang Bupati.

Sementara itu, Kades Selur Suprapto menyambut gembira pembangunan puskesmas di desanya. 

Masyarakat selama ini harus menempuh perjalanan jauh dan medan yang sulit ketika hendak berobat ke puskesmas induk, apalagi ke rumah sakit. 

“Ide hebat membangun fasilitas kesehatan lengkap dengan layanan rawat inap di Desa Selur,” ungkap Suprapto.

Sesuai arahan Kang Bupati, pembangunan puskesmas pembantu di Desa Selur akan dimulai tahun ini. 

Pemerintah desa setempat sudah menyiapkan lahan seluas 5.000 meter persegi bersamaan penyusunan detail engineering design (DED). 

“Bukan hal yang tidak mungkin puskesmas ini nanti berkembang menjadi rumah sakit tipe D. Seperti Puskesmas Kauman yang sekarang naik kelas menjadi Hospitel Bantarangin,” harapnya.



Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menetapkan lima ruas jalan sebagai pilot project penerapan pembayaran parkir dengan metode non-tunai atau melalui mekanisme digital QRIS.

Kepala UPT Parkir Dishub Kota Surabaya, Jeane Taroreh menyebutkan lima kawasan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) itu terdiri dari Jalan Tunjungan, Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malam, dan Jalan Blauran.

"Baru dilakukan sosialisasi di Jalan Tunjungan. Kalau di kawasan pilot project itu barcode dikalungkan di petugas parkir atau Juru Parkir (Jukir)," kata Jeane Taroreh, Selasa (16/1/2024).

Jeane menyebut, saat ini sudah ada beberapa lokasi parkir TJU di Surabaya yang telah menerapkan sistem pembayaran dengan QRIS. 

Diantaranya adalah kawasan Balai Kota Surabaya dan Taman Bungkul.

"Begitu juga yang balai kota dan Taman Bungkul, selain ditempel di alat parkir meter, rambu QRIS juga dikalungkan di Jukir," ujarnya.

Menurut dia, pembayaran parkir non-tunai tersebut sudah, diterapkan Dishub Surabaya sejak bulan November 2023. 

"Balai kota meliputi Jalan Sedap Malam, kalau yang di Taman Bungkul ada di Jalan Serayu dan Jalan Progo," bebernya.

Jeane juga menjelaskan bahwa penerapan pembayaran non-tunai dilakukan untuk memastikan setiap Jukir di parkir TJU menerima haknya sesuai dengan ketentuan dari Pemkot Surabaya. 

Dimana pemkot telah menetapkan biaya bagi hasil dari tarif parkir. Yakni, 60 persen masuk ke pemkot, 35 persen ke Jukir, dan 5 persen ke Kepala Pelataran (Katar).

"Jadi biaya dari pembayaran parkir langsung masuk rekening Jukir, Kepala Pelataran (katar), dan pemkot sesuai bagi hasilnya," katanya.

Jeane memastikan bahwa Dishub Kota Surabaya terus melakukan sosialisasi parkir non-tunai. Meski beberapa waktu lalu ada penolakan dari paguyuban parkir di kawasan Jalan Tunjungan. 

"Segera kami lanjutkan," tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta Dishub agar menerapkan model pembayaran parkir non-tunai terealisasi sepenuhnya pada Februari 2024. 

Ada dua skema yang digunakan, yakni dengan model QRIS maupun pembelian voucher.

"Nanti mulai Februari sudah tidak ada lagi parkir manual, karena itu kontrak kinerjanya Dishub. Sosialisasi sudah Desember 2023," kata Wali Kota Eri.

Sedangkan, untuk konsep berlangganan, akan diterapkan khusus di titik-titik atau objek tertentu yang sebelumnya dilakukan pendataan dan belum tersentuh Jukir. 

Penerapan parkir non-tunai tersebut, merupakan upaya Pemkot Surabaya untuk mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive