Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, pihaknya tengah menggeledah rumah pengusaha asal Surabaya, Budi Said (BS) terkait kasus rekayasa jual beli emas yang merugikan PT Antam Tbk sebesar Rp 1,1 triliun.
Budi Said sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Kejagung pada Kamis (18/1/2024) ini.
"Pada hari ini, kami juga sedang melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat, di antaranya rumah yang bersangkutan (Budi Said) di wilayah Surabaya," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah logam mulia di rumah Budi Said.
Namun, menurut Kuntadi, total logam mulia yang ditemukan di rumah Budi Said masih dihitung. "Dan akan dilakukan penyitaan," kata Kuntadi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 24 saksi dalam kasus ini.
Namun, dia memastikan masih akan ada pihak lain yang terjerat di kasus ini.
"Sampai saat ini, kami sudah lakukan serangkaian proses riksa saksi sebanyak 24 orang. Dan ini akan terus berkembang," ujar Ketut.
Sebelumnya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah.
Akibatnya, menurut Kutandi, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun.
"Akibatnya, PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.