Kamis, 18 Januari 2024


Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada II berhasil meraih peringkat pertama penghargaan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN 1 Surabaya) sebagai Satuan Kerja Terbaik atas capaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan nilai 98,41 dan berhasil meraih peringkat ke-1, untuk kategori pagu 100 s.d. 500 milyar, periode Triwulan IV Tahun 2023, selain itu juga menerima penghargaan Peringkat Pertama Satker Pengelola Rekening Terbaik Tahun 2023 Kategori Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Saldo Rekening yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara I Surabaya. Senin (18/1).

Pemberian penghargaan tersebut, merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga.

Capaian predikat terbaik pertama IKPA yang diterima oleh Satkor Koarmada II, yang saat ini dijabat oleh Dansatkor Kolonel Laut (P) Nurul Muchlis, M.Tr.Hanla diambil dengan dasar penilaian dengan indikator diantaranya Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, penyerapan anggaran, Belanja kontraktual, penyelesaian tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM, dan Capaian output.

Capaian tersebut sesuai perintah Panglima Koarmada II, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, S.E. , M.M, CHRMP untuk mewujudkan tertib administrasi di lingkungan kerja Koarmada II.

Piagam penghargaan dengan nomor: PENG-018/KPN.1601/2024 tanggal 16 Januari 2024, diberikan langsung oleh Bapak Yoyok Yulianto selaku Kepala KPPN 1 Surabaya, kepada Mayor Laut (S) Dony Indra Kusuma M.Tr. Opsla, Ka Akun Satkor Koarmada II.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan jadwal Pilkada serentak 2024 yang direncanakan digelar pada 27 November masih bisa berubah jika terjadi revisi UU Pilkada.

"Bila nanti terjadi perubahan UU Pilkada, dalam hal jadwal misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).

Hasyim menjelaskan KPU adalah pelaksana UU. KPU saat ini masih mengacu kepada UU nomor 10 tahun 2016. Dalam UU tersebut dikatakan Pilkada serentak akan digelar November 2024.

"Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024. Ketentuan ini masih berlaku kan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat menyebut jadwal pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Hal ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024," kata Yulianto saat uji publik tiga rancangan PKPU di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).



Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Satpol PP Surabaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pengendara motor yang melakukan modus ketuk kaca mobil. Karenanya, warga diimbau untuk segera menghubungi Command Center (CC) 112 apabila mengalami atau melihat hal tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, bahwa modus ketuk kaca mobil sudah menjadi atensi pemkot dan jajaran kepolisian. 

Ia pun meminta warga jika melihat hal tersebut segera melapor ke CC 112.

"Jadi, kalau ada kejadian begitu bisa segera telepon 112, menginformasikan bahwa ada kejadian ini di sini (lokasi). Kemudian ciri-cirinya (orang atau kendaraan) seperti apa," kata M Fikser di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Menurut dia, apabila saat kejadian warga segera melapor, maka paling tidak pelaku bisa langsung dikejar. 

Apalagi, informasi yang diterima dari warga itu akan langsung diteruskan kepada setiap petugas Satpol PP di lapangan melalui Handy Talkie (HT).

"Sehingga anggota kita yang ada di situ (dekat lokasi), begitu diinformasikan 112, mungkin bisa dikejar atau oleh petugas yang lain," ujarnya.

"Tapi yang terjadi (informasi atau video) dinaikkan dulu di media sosial, tidak langsung viral, butuh waktu beberapa jam, ya sudah pasti tentu orangnya (pelaku) sudah tidak ada di tempat," sambungnya.

Fikser menyebut dari video yang beredar di media sosial, pelaku tampak memakai helm tertutup. 

Bahkan, motor yang digunakan pelaku, di belakangnya tanpa dilengkapi plat nomor kendaraan.

"Sebenarnya ini (modus ketuk kaca) sudah menjadi atensi kita. Saya kira bukan kita saja, tapi juga (atensi) jajaran kepolisian," katanya.

Oleh sebabnya, mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini mengajak masyarakat untuk peduli dengan menyampaikan informasi ke CC 112. 

Apalagi, kata dia, pelaku diduga melakukan aksinya secara berpindah-pindah lokasi.

"Kita juga minta kepedulian warga untuk bisa telepon 112, menginformasikan bahwa (misal) ada kejadian (ketuk kaca mobil) baru saja terjadi di traffic light ini," jelasnya.

Fikser menambahkan bahwa setiap hari petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, disebar di sejumlah titik traffic light Surabaya. 

Hal ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat.

"Petugas stay di perempatan ada Satpol PP, ada Dishub. Kita sudah instruksikan, ketika mendapat informasi, petugas di lapangan agar memperhatikan dia (pelaku) menuju ke mana, menuju ke mana, agar bisa ditangkap bersama-sama," pungkas dia.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu, 3 Januari 2023, video viral di media sosial menampilkan pemotor ugal-ugalan diduga minta uang dengan modus ketuk kaca mobil di traffic light Surabaya. 

Video itu diunggah oleh seorang warga yang saat kejadian melihat dan merekam langsung peristiwa tersebut.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) dalam pertandingan di Liga 2 antara Klub X vs Klub Y yang terjadi pada tanggal 06 November 2018. 

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.

“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum,” ujar Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Alfis Suhaili dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum dalam rangka pembuktian di persidangan.

Alfis mengatakan, pihaknya kini melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 ke Kejari Sleman. Total, ada 7 orang tersangka yang diserahkan.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/15/IX/2023/SPKT.Dittipidsiber/Bareskrim Polri, tanggal 5 September 2023, penyidikan perkara match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 tanggal 06 November 2018, telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Kejaksaan Agung dan diterima 5 (lima) surat P.21 untuk 7 (tujuh) tersangka oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 17 januari 2024.

Seluruh 7 tersangka berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap, dianataranya 4 sebagai penerima suap adalah AS selaku wasit cadangan, R selaku asisten wasit, MRP selaku wasit utama dan K selaku asisten wasit.

Selain itu 3 diantaranya sebagai pemberi suap antara lain VW selaku perantara pengatur skor, KM selaku LO wasit dan DRN selaku asisten manajer.

Adapun pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman dikarenakan tempat terjadinya peristiwa tindak pidana di wilayah tersebut.

“Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan besok (red:Kamis, tanggal 18 Januari 2024) akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman,” tutup Kombes Pol. Alfis.



Balikpapan, KABARPROGRESIF.COM Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Kiki Denih Hendrata, melaksanakan peninjauan pembangunan Komando Daerah Maritim (Kodamar) TNI AL, bertempat di Dermaga Melawai, Balikpapan. Rabu (17/1).

Dalam hal ini, sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, bahwa TNI Angkatan Laut berencana meningkatkan status Pangkalan TNI AL (Lanal Balikpapan) di Kalimantan Timur menjadi Kodamar Tipe A yang akan dipimpin oleh Perwira Tinggi berpangkat Laksamana Muda.

Pangkoarmada II melalui sambutannya, menyampaikan bahwa pembangunan Kodamar TNI AL ini sejalan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur.

Selain itu, Pangkoarmada II juga menyampaikan dari arahan Kasal bahwa peningkatan status itu juga karena secara geografis Lanal Balikpapan berhadapan langsung dengan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II yang merupakan wilayah perairan terbuka sehingga perlu ada peran aktif TNI AL dalam mengamankan kapal-kapal yang melintas.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM PT PLN (Persero) melalui subholding PLN Indonesia Power segera mengoperasikan Stasiun Pengisian Hidrogen atau Hydrogen Refueling Station (HRS) pertama di Indonesia yang berlokasi di Senayan, Jakarta. 

Progress pembangunan HRS tersebut kini telah mencapai 98 persen dan ditargetkan selesai pada Februari 2024.

Langkah agresif ini melanjutkan pemanfaatan hasil produksi hidrogen hijau dari 21 Green Hydrogen Plant yang telah dioperasikan perseroan sejak November 2023. 

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan PLN bersama pemerintah terus mengambil langkah-langkah strategis dalam transisi energi.

Salah satunya melalui pemanfaatan hidrogen hijau sebagai energi alternatif ramah lingkungan pengganti Bahan Bakar Minyak (BBM). 

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mereduksi emisi karbon di sektor transportasi.

"Ini menjadi bukti, we walk the talk bahwa komitmen ini kami wujudkan dalam bentuk nyata. Tidak hanya infrastruktur pengisian daya kendaraan listrik, kami juga siap menghadirkan Hydrogen Refueling Station pertama di Indonesia sebagai opsi energi yang ramah lingkungan bagi kendaraan," ucap Darmawan dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/1/2024).

HRS yang hampir rampung ini siap melayani segala jenis kendaraan berbasis hidrogen dari kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga kendaraan berat. 

Karena pada pembangunan tahap pertama ini, HRS Senayan telah dilengkapi dengan HRS 150 bar, 300 bar dan secara bertahap akan dinaikkan hingga 700 bar.

PLN juga sedang membuat inovasi kendaraan listrik berbasis hidrogen yang akan dipamerkan saat peresmian HRS Senayan. 

Kendaraan besutan milik Subholding PLN Nusantara Power tersebut berbasis tekanan 150 bar.

"Pengembangan rantai pasok hidrogen hijau ini sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional. Artinya, kita beralih dari BBM yang mayoritas berbasis pada impor ke green hydrogen yang diproduksi domestik di dalam negeri," tambahnya.

Berdasarkan perhitungan PLN, bahan bakar green hydrogren yang dihasilkan dari sisa operasional pembangkit sangat kompetitif jika dibandingkan dengan BBM. 

Perbandingannya, per 1 kilometer (km) mobil BBM membutuhkan biaya Rp1.400,-, sedangkan mobil listrik Rp370,- per km, dan mobil hidrogen hanya Rp350,- per km.

"Sehingga, transisi energi ini tidak hanya untuk mengurangi penggunaan energi beremisi tinggi di sektor transportasi, tetapi sekaligus beralih ke energi yang ramah lingkungan, bahkan nol emisi, dan tentu dengan harga yang jauh lebih murah," jelasnya.

Darmawan memaparkan HRS Senayan akan semakin strategis karena di sana juga dibangun charger electric vehicle berbasis hidrogen yang memiliki fungsi sama dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

Di sana juga dibangun Hydrogen Center dan Hydrogen Gallery Room sebagai pusat pelatihan dan pendidikan terkait hidrogen di Indonesia.

PLN saat ini bisa memproduksi 199 ton green hydrogen. Dari total produksi tersebut, PLN hanya menggunakan 75 ton untuk kebutuhan operasional pembangkit, sementara 124 ton sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya. 

Jumlah tersebut dapat digunakan untuk melayani 424 unit cell electric vehicle, sehingga dapat menghemat impor BBM sebesar 1,55 juta liter/tahun dan menurunkan emisi karbon hingga 3,72 juta kg CO2/tahun.

Untuk menjalankan program ini, PLN telah berkolaborasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Indonesia Fuel Cell and Hydrogen Energy (IFHE).

"Dalam perjalanan panjang transisi energi ini, PLN tidak bisa berjalan sendirian, satu-satunya cara untuk tetap maju adalah dengan kolaborasi. Karena apa pun tantangannya, kita harus berjuang agar bumi jadi tempat yang lebih baik bagi generasi mendatang," tutup Darmawan.



Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Bangunan bersejarah menjadi unggulan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memikat para wisatawan bertandang ke kawasan kota lama. 

Sebab, bangunan bersejarah itu menjadi saksi bisu dalam kisah perjuangan arek-arek Suroboyo dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Indonesia. 

Pesona tempo dulu yang dimiliki oleh Kota Surabaya itu kembali dihidupkan Pemkot Surabaya dengan mengembangkan kawasan wisata heritage.

Wisata heritage di area kota lama itu terbagi menjadi empat zona, yakni zona Eropa, Pecinan, Arab, dan Melayu. Di zona Pecinan, Arab, dan Melayu dahulu adalah menjadi pusat perekonomian. 

Banyak toko-toko yang didirikan etnis Tionghoa di sepanjang Jalan Kya-Kya Kembang Jepun. Serta, banyak saudagar dari Arab dan negara timur yang berdagang.

Tahun 2023 lalu, Pemkot Surabaya memulai revitalisasi di kawasan Kya-Kya Kembang Jepun. 

Dekorasi ditambahkan dengan lampion, menyediakan lapak UMKM  yang di buka setiap akhir pekan di Kya-Kya Reborn, serta gambar mural aktivitas etnis Tionghoa menjadi titik kumpul untuk berswafoto. Kini dipasang pula papan nama toko berbahasa Mandarin.

Saat ini, Pemkot Surabaya terus mempercantik kawasan wisata heritage itu. Pemkot Surabaya melakukan revitalisasi di kawasan Eropa dengan penataan beberapa fasilitas. 

Di kawasan Eropa sendiri, ada banyak titik yang bisa dikunjungi pelancong untuk menikmati ragam cerita bersejarah di kawasan kota lama. 

Bahkan, para pelancong dapat dengan mudah bergeser ke zona lainnya seusai menjelajah di zona Eropa. 

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, Hidayat Syah mengatakan Pemkot Surabaya telah mempermudah konektivitas kota lama dengan para wisatawan. 

Yaitu, melalui armada transportasi umum Suroboyo Bus dan Wira-Wiri Suroboyo. Para pelancong dapat memulai perjalannya melalui centerpoint di Taman Sejarah Surabaya.

“Di Taman Sejarah juga sedang proses pengerjaan revitalisasi oleh Disperkim Surabaya. Ada area bermain basket, nanti akan ditambahkan playground, mungkin ditambah F&B, kemudian narasi cerita sejarah tentang kota lama juga akan di tampilkan di sana,” kata Hidayat Syah, Kamis (18/1/2024).

Beberapa titik menarik di kawasan Eropa dapat dimulai dari Taman Sejarah Surabaya. Selanjutnya, para pelancong bisa dengan mudah bergeser dan mengunjungi lokasi lainnya. 

Seperti mengunjungi Gedung Internatio, Gedung Cerutu, Pabrik Limun (Siropen), Museum Hoofdbureau, PTPN IX, Posbloc Surabaya (Kantor Pos Kebonrojo), Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kasuari, De Javasche Bank, Telkom Garuda, Jembatan Merah Plaza (JMP), Jembatan Merah, Penjara Kalisosok, dan Orlando Es Krim.

“Di sekitar Taman Sejarah Surabaya banyak sekali bangunan cagar budaya. Para pelancong bisa dengan mudah bergeser ke Jalan Rajawali, Veteran, dan seterusnya yang masuk dalam kawasan dengan tema Eropa,” terangnya.

Selain itu, Hidayat Syah menjelaskan pada revitalisasi tahap satu ini, beberapa jalan aspal yang menjadi titik strategis itu rencananya akan di ubah dan dipasang cobblestone oleh DSDABM Surabaya. 

Akan di pasang pula penanda atau identitas bertemakan visualisasi bergaya Eropa. Selanjutnya akan dilakukan perapian vegetasi agar dapat menonjolkan keunikan bagunan lawas gaya Eropa.

“Eropa street furniture akan dimasukkan di sana, misalkan warna, bentuk, dan PJU. Kemudian akan ada perapian vegetasi karena nanti yang akan ditonjolkan adalah keunikan bangunan lawas gaya Eropa,” jelasnya.

Dengan demikian, kawasan kota lama di zona Eropa akan cocok dikunjungi hingga malam hari. Apalagi, kawasan Eropa berdekatan dengan kawasan Pecinan yang berhiaskan dekorasi khas Chinatown. 

Para pelancong dengan mudah bisa melewati Jembatan Merah Surabaya, kemudian menuju kawasan Kya-Kya Kembang Jepun.

“Harapannya bisa hidup sampai malam hari. Cuma nanti akan berbeda aktivitasnya,” ujarnya.

Hidayat Syah menerangkan, selain mempermudah para pelancong bertandang ke kota lama dengan transportasi umum, Pemkot Surabaya juga memberikan ruang bagi para komunitas maupun agen tour dan travel menyediakan paket wisata. 

Salah satunya adalah walking tour yang digelar oleh agen tour dan travel dan beberapa komunitas yang ada di Kota Pahlawan.

Paket wisata yang sudah dijalankan seperti dari BersukaRia Walk dan Surabaya Walking Tour by Roodebrug. 

BersukaRia Walk menyediakan rute dari Taman Jayengrono - Jembatan Merah - Bangunan Bersejarah di Jalan Rajawali - Gedung Internatio - Gedung Telkom - Penjara Kalisosok - De Javasche Bank.

“Sedangkan Surabaya Walking Tour by Roodeburg menyediakan rute dari Taman Jayengrono - Viaduct Ex Halte Trem - Museum Hoofdbureau - bangunan bersejarah di Jalan Jembatan Merah, dan Jalan Veteran - Pos Bloc,” pungkasnya.



Balikpapan, KABARPROGRESIF.COM Pangkoarmada II Laksda TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Kiki Denih Hendrata, melaksanakan tatap muka dengan seluruh Prajurit dan PNS beserta anggota Jalasenastri Lanal Balikpapan, bertempat di Gedung Patiunus, Mako Lanal Balikpapan. Rabu (17/1).

Di awal pelaksanaan tatap muka, Pangkoarmada II memperkenalkan diri sebagai pejabat baru yang memimpin Koarmada II dan berharap kedepannya seluruh prajurit Lanal Balikpapan dapat mendukung seluruh rencana kegiatan sehingga dapat berjalan dengan baik demi kemajuan Koarmada II.

Pangkoarmada II juga menyampaikan bahwa guna menindaklanjuti arahan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, agar seluruh prajurit TNI mengoptimalkan sinergitas TNI-Polri dan menjaga netralitas TNI yang telah ditentukan dalam mengawal dan menyukseskan pesta demokrasi yang akan digelar dalam waktu dekat.

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Pangkoarmada II j memberikan beberapa penekanan bagi prajurit, PNS, dan anggota Jalasenastri Lanal Balikpapan agar dapat menjalankan tugas dengan baik, antara lain menjaga keimanan dan ketaqwaan, melaksanakan tugas dengan sabar dan professional, memberikan pengabdian yang terbaik, memiliki ketangguhan fisik yang akan membentuk jiwa militansi yang tinggi, membangun interaksi yang baik, serta menjaga kesehatan dan kebersihan diri sendiri maupun lingkungan sekitar.


Rabu, 17 Januari 2024


Jakarta, KABARPROGRESIF.COM Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pemohon M Yasin Djamaludin yang meminta kewenangan jaksa mengusut kasus korupsi dihapuskan. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyambut baik putusan MK tersebut karena dinilai menguatkan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan hasil putusan MK, dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).

Putusan tersebut dibacakan MK pada Selasa (16/1/2024) kemarin. Merespons putusan itu, Kejagung memberi apresiasi.

"Kejaksaan RI melalui siaran pers ini mengapresiasi atas Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan, khususnya tindak pidana korupsi," kata Ketut.

Ketut mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, putusan MK tersebut tidak dapat lagi diajukan upaya hukum.

"Sehingga putusan yang telah dibacakan bersifat Final dan Mengikat sejak di ucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum," kata Ketut.

Ketut mengatakan hakim MK dalam pertimbangan putusannya telah mengambil sebagian besar dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono dan timnya. Di antaranya:

1. Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy.

2. Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus.

3. Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat.

4. Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and balance.

Lebih lanjut, selama proses sidang uji materi terkait kewenangan jaksa tersebut, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) selaku pihak terkait dalam gugatan tersebut selalu hadir. 

Ketua Umum Persaja Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Narendra Jatna memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, seorang advokat, Yasin Djamaludin, menggugat UU Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Yasin Djamaludin meminta kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapus.

"Menyatakan Pasal 30 Ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permohonan Yasin sebagaimana dikutip dari website MK, Minggu (12/3/2023).

Demikian juga kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39 serta Pasal 44 ayat 4 dan ayat 5 sepanjang frase 'atau kejaksaan' di UU Tipikor.

"Menyatakan Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5) Khusus frasa 'atau Kejaksaan", Pasal 50 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Khusus frasa 'atau Kejaksaan" dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa 'dan/atau kejaksaan' Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," pinta Yasin.

Apa alasan Yasin meminta kejaksaan tidak berwenang mengusut kasus korupsi?

Pertama, kewenangan jaksa masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan dinilai melanggar KUHAP. Sebab, pengaturan pembagian tugas penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Prapenuntutan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum telah menciptakan kepastian hukum terkait dengan pembagian kewenangan, sehingga tercipta checks and balances dalam proses penyidikan/Prapenuntutan.

"Dalam hukum acara pidana dalam tahapan Pra Ajudikasi atau pra penuntutan jaksa melakukan the screening prosecutor atau memeriksa hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian berupa BAP, apabila menurut Jaksa/penuntut umum dirasa penyidikan yang dilakukan kurang lengkap maka Kejaksaan kepolisian untuk menyempurnakan penyidikannya," bebernya.

Alasan kedua, dengan diberikannya kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan Kejaksaan menjadi superpower mengingat bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan lebih selain melakukan penuntutan jaksa juga bisa sekaligus melakukan Penyidikan. 

Pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik telah membuat Jaksa dapat sewenangan-wenang dalam melakukan proses penyidikan. 

Karena Prapenuntutan/control penyidikan atas penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dilakukan oleh Jaksa juga, sehingga tidak ada control penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dari lembaga lain.

"Karena tidak ada fungsi kontrol tersebut, Jaksa sering mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti permintaan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara," urai Yasin.



Jakarta, KABARPROGRESIF.COM Kementerian Keuangan buka-bukaan soal alasan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah mengatur kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati mengatakan tujuan pemerintah menetapkan pajak hiburan minimal 40 persen adalah untuk kemandirian fiskal daerah yang selama ini banyak masih bergantung kepada pemerintah pusat.

"Tujuannya akhirnya apa sih? sekali lagi highlight-nya ini pajak daerah, ini dukungan daerah semakin mandiri, semakin ketemu balance fiskalnya," ujarnya dalam media briefing di Gedung Kemenkeu, Selasa (16/1).

Menurutnya, selama ini pemerintah daerah masih mengandalkan transferan anggaran dari pemerintah pusat. 

Oleh karena itu perlu dicari cara agar penerimaan daerah lebih besar untuk membiayai programnya sendiri.

"Maka kita perlu berfikir, assigment-nya tidak hanya memberikan transfer ke daerah, tapi bagaimana mendukung daerah meningkatkan pendapatan daerah," jelasnya.

Namun, ia menekankan tidak semua sektor hiburan dikenakan tarif pajak 40 persen-75 persen. 

Hanya lima sektor yang penikmatnya orang tertentu saja yang terkena tarif besar itu.

Adapun kelima sektor yang dimaksud adalah diskotik, karaoke, bar dan spa. 

Sektor hiburan lainnya seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

"Jadi orang Jawa bilang jangan gebyah uyah, jangan digeneralisasi bahwa pajak hiburan batas bawah 40 persen batas atas 75 persen. Yang umum A-K tadi turun, enggak boleh tinggi. Jadi ini bukan jenis yang baru, sudah ada di uu sebelumnya," pungkasnya.

Kenaikan pajak hiburan mendapatkan reaksi keras dari sejumlah kalangan. Salah satunya, Inul Daratista.

Penyanyi dangdut itul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha hiburan.

Inul diketahui memiliki bisnis karaoke yang juga berpotensi ikut terdampak tarif pajak hiburan baru itu.

"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).

Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40-75 persen.

Pasalnya, menurut Inul, para pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. 

Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.

"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.



Jakarta, KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap enam perkara korupsi. 

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan, penerbitan SP3 terhadap enam perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

"Yang dihentikan betul, ada enam," ungkap Nawawi dalam konferensi pers kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024 di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Dari enam perkara tersebut, rata-rata SP3 diterbitkan oleh lembaga antikorupsi lantaran para pihak yang terjerat kasus itu telah meninggal dunia. 

"Pertama Darwan Ali, (di-SP3) karena meninggal dunia," kata Nawawi. 

Adapun Darwan Ali merupakan mantan Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah yang terjerat kasus korupsi proyek Pelabuhan Laut Teluk Segintung tahun 2007-2012. 

Selanjutnya, SP3 yang sama juga diterbitkan untuk eks Bupati Bengkalan Fuad Amin lantaran telah wafat. 

"Fuad Amin juga meninggal dunia, kita hentikan," lanjut Nawawi. 

Ketiga, KPK juga menghentikan penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih. 

Penghentian ini dilakukan lantaran adanya putusan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap keduanya. 

"Sjamsul Nursalim dengan Itjih, suami-istri itu, karena perkara pokoknya diputus ontslag oleh Mahkamah Agung, sedangkan itu kedua tersangka di-juncto-kan ke Pasal 55 (penyertaan) waktu itu," papar Nawawi. 

Berikutnya, KPK juga menerbitkan SP3 terhadap eks Kepala Bidang Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Budi Juniarto karena wafat. 

Lalu, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan dan Pemanfaatan Energi di Kementerian ESDM, Jacobus Purnomo juga dihentikan penyidikannya oleh Lembaga Antirasuah. 

"Jacobus Purnomo sama juga, ini stroke berat, dan perkaranya juga sudah daluwarsa. Jadi, sudah sekian lama, sudah 12 tahun penyidikannya," ungkap Nawawi. 

"Berkas pun juga sudah agak sulit ditemukan, jadi sudah sangat lama, daluwarsa, kita hentikan," lanjut eks Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu. 

Keenam atau yang terakhir, Komisi Antirasuah juga menerbitkan SP3 untuk perkara eks Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan yang tengah menderita penyakit berat. 

KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus pembangunan dan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga yang menjeratnya jadi tersangka. 

"Ini sudah kondisinya sudah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam ini," kata Nawawi. 



Jakarta, KABARPROGRESIF.COM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap banyak aset Kementerian Pertanian (Kementan) yang tidak jelas statusnya.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) IV Haerul Saleh mengatakan ketidakjelasan aset-aset tersebut berdampak apakah aset tersebut merupakan aset investasi Kementan atau tidak.

"Di dalam laporan keuangan 2023 terkait dengan implementasi no 17 investasi properti Kementan dan Badan Pangan Nasional perlu mengidentifikasi aset-aset mana saja yang memenuhi dijadikan sebagai properti investasi. Seingat saya, ada banyak beberapa aset Kementan belum jelas statusnya, jelas statusnya milik Kementan tetapi dikelola pihak ketiga," ungkapnya di acara Entry Meeting Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan 2023, di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Haerul meminta aset-aset itu segera diperjelas statusnya agar tidak bermasalah ketika dalam pemeriksaan BPK.

"Ada model nggak jelas statusnya, dipinjamkan, disewakan. Ada yang dikuasai pihak ketiga tetapi nggak bisa diapa-apain, tetapi tetap dikelola pihak ketiga," ungkapnya.


Ia mengungkap secara keseluruhan aset Kementerian/Lembaga yang tidak jelas statusnya mencapai Rp 30 triliun.


"Rp 30 triliun keseluruhan Kementerian, bahkan Kementerian PUPR ada Rp 9 triliun yang uang nyeberang," ucapnya.


Untuk itu Haerul berharap komitmen Kementan untuk menyelesaikan masalah tersebut agar berdampak baik pada anggaran Kementan.

"Mohon maaf Pak Mentan sebelumnya dan dirjen telah membuat pernyataan akan menyelesaikan permasalahan yang rekomendasi BPK. Dan kali ini kami mengingatkan ini. Tidak main main pak. Dirjen telah membuat pernyataan akan menyelesaikan, kalau tidak dengan konsekuensi ditindaklanjuti opini mungkin akan berpengaruh pada laporan keuangan yang disajikan 2023," pungkasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive