Jumat, 19 Januari 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat, pegiat media sosial sekaligus relawan pendukung Ganjar-Mahfud yang ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan menyebar berita bohong atau hoaks. 

Palti ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar hoaks terkait rekaman pembicaraan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Jumat (19/1/2024). 

Todung mengatakan, TPN telah mengirimkan anggotanya untuk mendampingi Palti Hutabarat yang masih menjalani pemeriksaan oleh polisi. 

Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia ini pun meminta kepada polisi agar Palti tidak ditahan setelah selesai diperiksa. 

"Dan kalau pun Palti diproses secara hukum, seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," kata Todung. 

Dia juga mengingatkan, proses pidana terhadap orang-orang yang menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat adalah bentuk kriminalisasi yang sudah ditinggalkan oleh banyak negara. 

Selain itu, Todung mempertanyakan penangkapan Palti Hutabarat yang dilakukan pada jam-jam dini hari. 

"Penangkapan ini seyogianya bisa tidak dilakukan di tengah malam atau di pagi buta seperti itu. Nah ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat ya," ujar Todung. 

Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong melalui media sosial. 

Berita bohong yang disebarkannya terkait dengan rekaman pembicaraan diduga Forkopimda di Kabupaten Barubara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh Palti Hutabarat yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Palti Hutabarat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.

"Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan ada yang 12 tahun," kata Trunoyudo.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan politikus PDI-P Maruarar Sirait resmi menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Ara ini usai menemani Prabowo berkunjung ke kantor Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024) sore. 

“Saya dukung Bapak Prabowo dan Mas Gibran karena saya yakin yang bisa melanjutkan hal baik Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) adalah Prabowo-Gibran,” kata Maruarar Sirait kepada awak media. 

Kendati demikian, Maruarar belum mengutarakan niat bergabung ke partai politik pendukung Prabowo-Gibran atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. 

Namun, dalam waktu dekat, Maruarar akan menghadiri deklarasi relawan yang mendukung Prabowo-Gibran. 

Misalnya, pada Minggu, 21 Januari 2024, dia akan menghadiri relawan “sahabat Bang Ara” di Majalengka. 

“Kemudian Subang, Sumedang, Bandung. Kemudian, di beberapa kota di Jakarta, juga ada rencana saya akan menghadiri undangan dari jaringan di kawasan Danau Toba,” ujarnya. 

Diketahui, Maruarar Sirait hengkang dari PDI-P. Dia berpamitan usai mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P pada Senin, 15 Januari 2024 malam. 

Saat berpamitan, mantan Ketua Taruna Merah Putih, organisasi sayap PDI-P itu, turut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. 

“Sesudah saya berdoa dan berdiskusi dengan orang terdekat, teman-teman terdekat, saya memutuskan untuk pamit dari PDI Perjuangan," kata Maruarar Sirait. 

Maruarar mengaku, dirinya meninggalkan PDI-P karena mengikuti langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Namun, dia tak memerinci apakah alasan itu terkait dengan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu atau hal lain. 

"Saya memilih untuk mengikuti langkah Pak Jokowi karena saya percaya Pak Jokowi adalah pemimpin yang sangat didukung oleh rakyat Indonesia," ujar Maruarar Sirait. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H., memimpin acara tradisi wisuda purna bhakti purnawirawan Korbrimob Polri di Gedung Setia Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pati, para pejabat utama, serta para Danmen/Dansat jajaran Korbrimob Polri pada Rabu (17/1/2024).

Adapun purnawirawan Anggota dan ASN Korbrimob Polri yang purna bhakti yakni Kompol Paija, Aiptu Sugiyono, AKP Sumiyo, Juru Rasmadi, Iptu Made Srinata, Ipda Jarwan, Pembina dr. Handoko, Kompol Karlina, Iptu Suseno, Penata Suratno, Penata Hj. Tati Maryati, Penda Nur Rahayu, Aiptu Dadang Suhanda, AKBP M. Didik, S.H., Kompol Dulhadi, S.H., AKP I Ketut Mekadarja, S.H., Ipda Sukarman, AKP Ristiyanto, AKP Tertius, AKP Sahrumo, Ipda Wibiharsono, Kompol Sakimin, Ipda Tukiyo, Ipda Ketut Suartika, Pengda Gunawan Pribadi, AKP Saturnimus Goo, Iptu Ngakan Ketut Arta, Ipda Sujono, Pembina Taviani Rahayu, Pembina Titik Herlina, S.A.P.

Ditengah acara, Wadankorbrimob menyampaikan sambutan dari Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam sambutannya mengatakan bahwa acara tradisi purna bhakti merupakan wujud penghormatan dan apresiasi dari Satuan Korbrimob Polri atas pengabdian yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Acara tradisi purna bhakti hari ini merupakan wujud penghormatan dan apresiasi atas pengabdian rekan-rekan yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Wadankorbrimob.

“Dalam setiap tugas dan tanggungjawab yang diemban, rekan-rekan inilah yang telah menunjukan keberanian, kesetiaan, dan profesionalisme yang luar biasa. Hal ini dapat kita jadikan contoh nyata yang patut diapresiasi oleh kita semua,” tambahnya.

Diakhir sambutannya, Wadankorbrimob menyampaikan untuk tetap menjalin silaturahmi dan menjaga kebersamaan. 

Wadankorbrimob juga mengucapkan terima kasih kepada para purnawirawan atas dedikasi, pengabdian, loyalitas, dan pengorbanan selama bertugas.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menjadwalkan pemanggilan para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan). 

Pihak KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Tiga orang tersangka itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 2023. 

"Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hari ini, Kamis (18/1/2024).  

Langkah itu ditetapkan lembaga antirasuah dalam menanggapi temuan BPK terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tersebut yang disebutkan mencapai Rp17,6 miliar. 

Temuan kerugian negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke KPK, Senin (15/1/2024). 

Adapun pengadaan sistem proteksi TKI itu berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans pada 2012.  

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan, penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00," demikian dikutip dari siaran pers BPK.

Adapun KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi pada proses penyidikan kasus tersebut. 

Salah satunya yakni Wakil Ketua DPR sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar pada September 2023 lalu.  

Muhaimin atau Cak Imin, merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012 yang saat itu menyetujui proyek dimaksud. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, uang yang diduga diterima oleh pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dari perusahaan asal Jerman SAP SE hanya sebesar Rp 12 miliar. 

Menurut Budi Arie, angka sebesar Rp 12 miliar itu termasuk kecil atau tidak signifikan. 

"Toh sebenarnya angkanya, mohon maaf, tidak terlalu signifikan. Kalau bicara cuma Rp 12 miliar di proyek, sebelumnya namanya BP3I, belum BAKTI," ujar Budi Arie saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

"Tapi, kalau memang ada masalah hukum silakan saja apakah itu... Tapi, menurut saya skalanya kecil dan enggak terlalu urgent juga," katanya lagi. 

Budi Arie menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah lama terjadi. 

Bahkan, menurutnya, Dirut BAKTI Kemenkominfo yang menjabat saat itu sudah meninggal dunia. 

"Itu kan peristiwa tahun 2012-2015 ya, 2015-2018, dan itu peristiwa sudah lama. Dan kebetulan dirutnya itu Pak Aji sudah almarhum. Ini kan sebetulnya sudah lama, sudah lah. Kalau saya mau bicara ini kan persaingan antar korporasi internasional," ujar Budi Arie.

Meski begitu, dia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan suap tersebut. 

Dia juga mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk menelusuri dugaan suap dari perusahaan asal Jerman tersebut. 

"Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa hal-hal yang... Cuma masalahnya ini dirut ketika itu sudah almarhum. Tapi, kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjutinya silakan saja," katanya. 

Sebelumnya, perusahaan Jerman, SAP SE diduga menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BAKTI Kemenkominfo. 

Kabar dugaan suap itu tertuang dalam rilis pers dari United State Departement of Justice U.S. DOJ atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 10 Januari 2024. 

Perusahaan di bidang perangkat lunak itu dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA). 

SAP SE disebut menyuap dan memberikan hadiah dalam bentuk uang dan barang mewah selama 2015-2018 kepada pejabat Afrika Selatan dan Indonesia. 

SAP SE menyuap pejabat Indonesia seperti KKP dan BAKTI Kemenkominfo yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas. 

Atas tindakan itu, SAP SE akan membayar lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3.422.221.000.000 untuk menyelesaikan penyelidikan di Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa. 



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Subdit II Hardabangta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, ungkap penipuan dan penggelapan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) di Kementrian Hukum dan HAM.

Pengungkapan ini dimulai dari adanya laporan polisi (LP) atas nama korban Ridwan, pada bulan Maret 2023 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pendaftaran seleksi ASN di Kementrian Kumham. Dimana dalam perkara ini dibagi tiga gelombang penipuan terhadap beberapa korban yang dilakukan oleh para tersangka.

“Gelombang pertama ada 20 korban ikut seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkumham. Namun hasil seleksinya gagal, lalu muncul tersangka YH yang kenal dengan korban mengiming ngimingi korban bahwa yang bersangkutan bisa meloloskan 20 orang yang gagal itu melalui formasi susulan,” kata Wadirkrimum AKBP Pitter Yanottama, Jumat (19/1/2024).

Lanjut Wadirkrimum, atas bujuk rayu tersangka YH kepada korban. Korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang di inginkan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang menjadi ASN di Kemenkumham.

“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka sebanyak Rp 1,384 milyar. Namun setelah uang diberikan ternyata tidak juga meloloskan masyarakat tersebut menjadi ASN,” imbuhnya.

Kemudian tersangka YH, mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban dengan mengiming-iminginya.

Tersangka FS dan N memiliki akses yang luas dan kuat di BKN, bahkan sanggup memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN di tingkat Pusat maupun Kabupaten atau Kota.

“Atas bujuk rayu tersebut korban tergiur dan setuju yang menganggap ketiga tersangka yang meyakinkan korban itu sanggup meloloskan menjadi ASN,” terang dia.

Aksi gelombang kedua ini korban memberikan uang Rp 3,25 milyar kepada tersangka FS untuk meloloskan korban sebanyak 62 orang menjadi ASN di beberapa Pemerintahan baik di tingkat pusat maupun kabupaten atau kota.

“Setelah itu korban tidak pernah mendapatkan informasi kelulusan menjadi ASN. Kemudian tersangka FS kembali meyakinkan korban tersangka FS bekerjasama dengan tersangka N sampai kemudian membuat NIK palsu atas nama dua orang seolah olah di pusat nomor NIK sudah muncul, atas dasar itu korban percaya dan tidak mengejar ngejar tersangka,” jelasnya.

Aksi penipuan yang dilakukan oleh para tersangka itu tidak berhenti, tetapi kembali melakukan penipuan kembali gelombang ke tiga, tersangka FH dan tersangka FS dan N mengenalkan kepada tersangka M yang diperkenalkan kepada korban dengan dalih tersangka M mempunyai akses di Kementrian Agama.

“Atas bujuk rayu itu korban di gelombang ketiga ini tertipu dan memberikan uang Rp 4,1 milyar kepada tersangka M dengan keinginan agar 21 orang menjadi ASN di kementrian agama,” paparnya.

Sehingga total Rp7,4 milyar yang sudah diberikan korban kepada empat tersangka dan hasil tidak ada satupun masyarakat yang menjadi ASN.

Empat tersangka atas nama YH, FS, M dan N. Selanjutnya kepada empat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Terhadap tersangka FYH dan FS sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan, pada 2 Januari 2024. Sehingga menunggu dua tersangka berikutnya.



Banyuwangi - KABARPROGRESIF.COM Komandan Kodiklatal (Dankodiklatal) Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah memberikan pengarahan kepada para Instruktur dan Siswa Pendidikan Komando Pasukan Katak (Dikkopaska) Angkatan 47, yang saat ini mengikuti pendidikan komando Frogman TNI AL, bertempat di Hutan Selogiri, Banyuwangi, Jawa Timur.  Kamis (18/1/2024).

Dalam peninjauan tersebut, Dankodiklatal didampingi oleh Ir Kodiklatal Brigjen TNI Marinir Ahmad Fajar, Dirdik Kodiklatal Laksma TNI Askari, Dankodikopsla Kodiklatal Laksma TNI Muhammad Iwan Kusumah, Dankodikmar Kodiklatal Brigjen TNI Marinir Samson Sitohang, Danpusdiksus Kodiklatal Kolonel Laut (P) Gering Sapto Sambodo, serta Dansekopaska Letkol Laut (S) Bambang Hadi Wijaya.

Guna membakar semangat para prajurit, Dankodiklatal menyampaikan bahwa kedatangannya di tengah-tengah siswa Pasukan Kopaska kali ini merasa senang bisa melihat dan ketemu serta berbicara secara langsung dari dekat dengan para siswa Kopaska untuk memastikan situasi dan kondisi dalam keadaan sehat, baik-baik saja dan aman.

“Mata kalian sudah menjadi mata pasukan khusus, mata yang mau menelan orang. Ini harus kalian pelihara.  Menjadi Prajurit Pasukan Khusus itu, kalian tidak ada paksaan dan tidak merasa terpaksa, tetapi karena panggilan jiwa dan yakinlah kalau menjalani pendidikan yang keras dari para pelatih ini dilaksanakan dengan hati gembira dan semangat, maka tidak akan terasa serta bisa lulus dengan baik dan aman serta selamat”, jelasnya.

Lebih lanjut, kalau sekarang kamu diperlakukan dengan segala macam yang kamu anggap tidak manusiawi, tidak benar. Itu yang kalian hadapi nanti didaerah operasi.  Kalian di lepas dua tiga orang, ditangkap musuh apa yang terjadi? Apa yang kalian bayangkan, seperti apa yang terjadi nanti. Segala macam perlakuan yang tidak mengenakkan pasti akan kalian terima.  Kalau kalian tidak pernah mengalami di sini apa yang akan terjadi.  Makanya kalian di asah betul disini, ditajamkan naluri kalian. Di beri pengetahuan semuanya untuk kalian bisa selamat. Jadi jangan pernah mengeluh.  Jangan pernah mengatakan ini kurang pantas. Jangan pernah itu terjadi. Toh saya dan beberapa senior-seniormu itu para pelatihmu melewati ini semua juga.

“Tanamkan pada diri kalian, bahwa saya berbeda dengan prajurit-prajurit yang lain, saya harus bisa menyerap semua yang diberikan para pelatih untuk kebaikan dan jangan mengeluh karena tidak akan masuk ilmunya yang diberikan pelatih.  Yang harus kamu perkuat adalah dadamu dan kepalamu, keyakinanmu, mentalmu dan cara berpikirmu. Kalau berpikirmu masih berat, mengatakan saya ini apa, pelatih ini apa, putus kalian di jalan”, pesan Letjen Marinir Nur Alamsyah pemilik brevet Denjaka ini.

Kepada para pelatih, Dankodiklatal mengingatkan teknik dan taktik bertempur itu selalu berkembang dan hidup, juga menyesuaikan.  Apa yang disampaikan pelatih, maka siswa telan terus masukkan saja jangan berbantah-bantahan terlalu banyak dengan pelatih.  Pasti ada yang pintar dan suka membaca. Kalian tahu perkembangan jadi begini. Sudah di telan dulu, kalian mendapatkan dasar semuanya. Nanti suatu saat kalian akan mengerti perkembangan-perkembangan berikutnya. Selamat Berlatih dan Berjuang.



Riau - KABARPROGRESIF.COM Ditreskrimsus Polda Riau menangkap Mohammad Iqbal, Kepala Cabang Madya Komersil Pekanbaru PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tahun 2016, atas tuduhan korupsi, Jumat (19/1/2024). 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes, Nasriadi mengatakan, Mohammad Iqbal diduga melakukaan korupsi dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar. 

"Tersangka ditahan atas dugaan korupsi atas piutang PT. Dwipayana Semesta dan PT. Yodya Karya (Persero) wilayah II Makasar kepada PT. Biro Klasifikasi Indonesia Cabang Pekanbaru," ungkap Nasriadi. 

Dalam kasus korupsi ini, kata dia, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Selain Mohammad Iqbal, ada satu tersangka lainnya, bernama Juto Yuwono. 

"Tersangka Mohammad Iqbal selama ini buron dan telah dilakukan penahanan paksa.

"Sedangkan tersangka Juto Yuwono, kasusnya sudah diproses hukum dan sudah P21," sebut Nasriadi. Nasriadi menjelaskan, Mohammad Iqbal dengan dibantu Juto Yuwono mengejar target pendapatan dan mendapatkan keuntungan pribadi maupun orang lain.

"Tersangka Mohammad Iqbal merekayasa kontrak dengan PT. Yodya Karya (persero) Wilayah II Makasar, seolah-olah melaksanakan kegiatan jasa konsultan perencanaan pembangunan gedung tower baru yang mengakibatkan timbulnya piutang bermasalah.

"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 3.478.800.462,00," kata Nasriadi. 

Tersangka, kata dia, melakukan kejahatannya dengan beberapa modus. Di antaranya, melakukan kerja sama atas kegiatan di luar portofolio PT. Biro Klasifikasi Indonesia. 

Lalu, melakukan kerja sama tanpa adanya surat permintaan jasa secara tertulis, dan melakukan kerja sama tanpa adanya penawaran, hingga menyetujui pengajuan RAB tanpa review dan verifikasi. 

"Tersangka juga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai prosedur," kata Nasriadi. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Calon presiden (capres) nomor urut satu (1) Anies Baswedan menilai pemberantasan korupsi harus dimulai dari presiden.

"(Pemberantasan korupsi) dimulai dari sikap, Dimulai dari keteladanan dari pimpinan tertinggi (presiden)," kata Anies yang ditemani calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Gus Muhaimin kepada media usai memberikan menjadi pemateri dalam acara Paku Integritas Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, di Lobi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/1/2024). 

Anies menegaskan ketika pimpinan tertinggi menegakkan prinsip integritas, maka akan menular ke bawah. 

Hal ini berlaku juga saat pimpinan tertinggi memberikan toleransi dan permisif, maka sikap itu akan menular juga ke bawah. 

"Karena itu bagi kami, undangan ini (Paku Integritas Capres dan Cawapres) adalah sangat baik dan bagi kami, berdua dengan Gus Muhaimin menggunakan kesempatan ini untuk menyampaikan kepada rakayat Indonesia bahwa kami berdua selama ini telah menjalankan kegiatan-kegiatan pencegahan (korupsi)," ujar Anies. 

Anies juga menjelaskan pihaknya telah melakukan kegiatan-kegiatan anti korupsi sejak muda. 

"Dan sampai kami bertugas di pemerintahan. Karena itu, malam hari ini, penegasan atas komitmen kami ke depan, meneruskan apa yang kami berdua kerjakan selama ini," tuturnya dalam siaran persnya, Kamis (18/1/2024). 

Saat menjadi pemateri pada acara tersebut, Anies Baswedan mengatakan, ada beberapa sektor yang menjadi prioritas utama dalam pemberantaasan korupsi di Indonesia.

“Pertama, adalah sektor yang berkaitan dengan pendapatan negara, seperti pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sektor ini perlu mendapat tindakan yang serius,” kata Anies. 

Kedua, kata Anies, yaitu sektor sumber daya alam (SDA) khususnya sumber daya laut. 

Ketiga, sektor pangan. Anies mengatakan, korupsi di sektor ini berdampak amat besar kepada kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Keempat, adalah sektor layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrakstruktur. 

“Ini memiliki efek yang amat besar pada kualitas pendidikan, kesehatan bahkan kualitas perekonomian karena infraktur yang terganggu oleh praktek-praktek korupsi,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini. 

Kemudian sektor lain yang juga mendapat perhatian serius dari Anies adalah bisnis ilegal, judi, narkoba dan lain-lain. 

“Inilah sektor utama yang perlu mendapat perhatian dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebagai induk holding dari PT Aneka Tambang Tbk mengapresiasi dan mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas penetapan pengusaha asal Surabaya, Budi Said sebagai tersangka.

Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID Selly Adriatika memastikan, pihaknya akan terus mendorong Antam untuk proaktif dan kooperatif kepada Kejagung dalam kasus ini.

Selain berterima kasih atas keputusan Kejagung yang menetapkan Budi Said sebagai tersangka, Selly juga memastikan MIND ID Group akan selalu patuh dan mendukung penegakan hukum di Kejagung

"Tentu penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung untuk pengusaha asal Surabaya tersebut adalah perkembangan yang positif bagi MIND ID, dan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Selly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/1).

"Kami di sini terus mengupayakan semua langkah hukum untuk dapat melindungi aset negara dari para oknum yang ingin memperkaya diri sendiri," katanya.

Selly mengatakan MIND ID bersama Antam berkomitmen akan secara proaktif melakukan penguatan standar operasional dan sistem pengawasan internal agar hal serupa tidak lagi terulang di masa mendatang.

"Tentu bagi perusahaan kejadian ini adalah lesson learned. Perusahaan akan menindak tegas siapapun oknum yang tidak amanah dalam mengemban tugas yang diberikan oleh negara," jelasnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1,1 ton pada Butik Surabaya 1 Antam.

Status Budi dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas mulia senilai Rp1,2 triliun ini usai penyidik Kejagung melakukan pemeriksaan secara intensif dan dua alat bukti pada Kamis (18/1).

Bahkan, setelah menetapkan dan menahan tersangka, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah Budi Said di wilayah Surabaya, Jawa Timur.



Makassar - KABARPROGRESIF.COM Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Industri pengelolaan sampah pemerintah Kota Makassar. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, satu tersangka ini merupakan pemilik lahan Industri pengelolaan sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar. 

"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara Abdul Rahim yang merupakan pemilik lahan yang dibebasakan," kata Andi Alamsyah kepada Kompas.com, Jumat (19/1/2024). 

Andi Alamsyah menuturkan, ditetapkannya Abdul Rahim sebagai tersangka usai pihaknya mengembangkan penyidikan sebelumnya, di mana Kejari Makassar telah menetapkan empat orang tersangka. 

"Sampai saat ini lahan tersebut tidak dapat dibalik nama atas nama pemerintah Kota Makassar karena diduga terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka," ujarnya. 

Adapun keempat tersangka yang lebih dulu ditahan yakni Sabri selaku Kabag Tata Pemerintahan saat itu selaku PPTK, Muh Yarman selaku Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa selaku Lurah Tamalanrea Jaya saat itu dan Abdullah Syukur Dasman penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan. 

Sejak awal, kata Alamsyah, tersangka Abdul Rahim yang menentukan nilai harga tanah bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah. 

"Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya sebagaimana perhitungan BPKP yakni sebesar Rp 45.718.800.000 (Rp 45 miliar)," jelas Alamsyah. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim langsung ditahan guna kepentingan penyidikan. 

Ia ditahan di Lapas Klas IA Makassar selama 20 hari terhitung sejak hari ini. 

Atas perbuatannya itu, tersangka Abdul Rahim disangkakan melanggar dugaan Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

"Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas dia. 



Situbondo - KABARPROGRESIF.COM Komandan Kodiklatal Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah minta prajurit marinir tidak mengecewakan Korps, TNI Angkatan Laut, TNI dan bangsa dengan terus semangat mengasah kemampuan 

“Saya datang ingin melihat, seperti apa kalian sekarang setelah dua minggu di sini. Apakah ada perubahan positif atau tidak, dan hari ini kami senang dan bangga setelah melihatan kalian. Sorot mata kalian sudah mulai berubah menjadi yang seperti seharusnya diharapkan. Mata kalian harus menjadi mata-mata Marinir sejati yang mencerminkan kemampuan kalian. Kalian prajurit pasukan pendarat.  Kalian prajurit yang dibanggakan oleh negara ini.  Kemanapun seniormu dikirim tidak pernah mengecewakan negara. Buat Korps kalian, TNI Angkatan Laut, TNI dan Bangsa ini bangga memiliki kalian.” ujarnya.

Demikian dikatakan Komandan Kodiklatal Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah pada saat pengarahan sekaligus meninjau langsung latihan dopper Siswa Pendidikan Komando (Dikko) yang terdiri dari 58 Taruna AAL, 100 Siswa Bintara dan 343 Siswa Tamtama Korps Marinir, di Pusat Latihan Pertempuran (PLP) Baluran, Situbondo Jawa Timur.  Kamis (18/01/2024).

“Apa yang harus kalian kerjakan sekarang? Berlatihlah dan isi diri kalian dengan sebaik-baiknya. Ingat, ibumu di rumah sana itu mendoakan kamu semua disini.  Ibumu kalau masih hidup bahkan sampai rela puasa supaya kalian sukses.  Kalian harus mengisi diri kalian supaya kalian masuk kesatuan menjadi prajurit - prajurit yang baik.  Sekali lagi Korps Marinir tidak pernah mengecewakan negara ini.  Dimanapun senior kalian diturunkan kemanapun senior kalian di kirim bertugas di dalam negeri, di luar negeri, operasi perang, operasi militer selain perang, semuanya tidak pernah mengecewakan negara ini”, tegas Letjen Marinir Nur Alamsyah.

Lebih lanjut dijelaskan Dankodiklatal, jika tugas mereka sebagai siswa adalah mengikuti semua kata-kata para Pelatih yang akan membuat mereka menjadi prajurit-prajurit yang baik.  

" Pelatih tidak mempermasalahkan diri kalian hanya sebagai siswa Bintara, Tamtama, bukan itu urusannya, bukan itu masalahnya. Kalian akan menjadi Marinir di sini.  Menjadi Marinir seperti apa kalian, kalian mulai dari sini. Dengarkan pelatihmu.  Ikuti semua yang disampaikan pelatihmu, telan habis itu. Ingat kalian punya tanggung jawab kepada dirimu sendiri, " jelas jenderal Marinir dengan tiga bintang di pundak ini. 

“Latihan pendidikan komando ini panjang dan berat. Kalian harus bisa memimpin, mengatur diri kalian. Supaya badanmu siap sampai dengan hari ke 77. Sekali lagi selamat berlatih dan selamat berjuang. Buku kalian masih putih, mulai sekarang tulis dengan hal-hal baik. Kerjakan yang terbaik yang kalian bisa di sini. Yang bisa membanggakan diri kalian sendiri dan orang tua yang ada dirumah. Yang paling utama membanggakan ibu kalian.  Dimanapun ibu kalian berada. Kalau masih hidup sampakan berita yang gembira. Kalau ibumu sudah di surga sana sampaikan bahwa anaknya bisa membanggakan dia”, pungkas Dankodiklatal di akhir pengarahannya kepada generasi penerus Baret Ungu. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive