Sabtu, 20 Januari 2024


Yogyakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) datang berkampanye di GOR Kridosono, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Dalam kampanye ini, SBY kembali mengungkit soal Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. 

"Saya juga tidak lupa setelah sekian puluh tahun berlalu UU Keistimewaan Yogyakarta dapat saya terbitkan," ujar SBY, saat berpidato di Gor Kridosono, Jumat (19/1/2024). 

Ia mengatakan, setelah Yogyakarta mendapatkan undang-undang, maka kewenangan semakin lebih jelas. 

Ia berharap, UU Keistimewaan dapat membawa masyarakat Yogyakarta ke kehidupan lebih baik dan sejahtera. 

"Setelah itu Yogyakarta mempunyai undang-undang sehingga kewenangan jelas. Inysa Allah semakin baik lagi masyarakatnya, semakin sejahtera. Banyak yang saya lakukan saat memimpin Indonesia dengan Partai Demokrat," beber dia. 

Sebelumnya, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bernostalgia saat memimpin Indonesia. 

Hal itu SBY kemukakan saat berkampanye untuk Partai Demokrat di GOR Kridosono, Kota Yogyakarta, Jumat (19/1/2024). 

"20 tahun yang lalu saat memimpin Indonesia, menjadi presiden baru, banyak rakyat susah karena dilanda krisis. 10 tahun kita bekerja agar ekonomi tumbuh dan kesejahteraan meningkat alhamdulillah bisa diwujudkan," kata SBY, saat berpidato, Jumat (19/1/2024). 



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ada banyak permasalahan yang dihadapi calon orang tua angkat (COTA) saat pengajuan berkas pengangkatan anak. Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Jatim mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA).

Pada FGD ini dilakukan paparan mengenai permasalahan yang sering dihadapi pada saat pengajuan berkas pengangkatan anak, yang dilanjutkan tanya jawab oleh peserta FGD.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapim I Dinsos Jatim, Kamis (18/1/2024), ini dihadiri anggota Tim PIPA, yakni Dinas Sosial Jatim, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jatim, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Kepolisian Daerah Jatim (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, serta UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo, Pengadilan Agama Kota Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta pejabat fungsional Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos Jatim.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menindaklanjuti pengajuan adopsi dari COTA yang menghadapi permasalahan, sehingga ke depannya sudah ada kepastian tindak lanjut dari pengajuan adopsi.

“Beberapa permasalahan yang sering dihadapi dalam pengajuan pengangkatan anak antara lain, masalah perbedaan agama antara COTA dengan calon anak angkat (CAA). Dalam aturan yang ada, COTA dengan CAA harus seagama. Usia COTA yang kurang atau melebihi batas yang ditentukan. Dalam aturan yang ada usia COTA minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mengajukan pengangkatan anak,” papar Arif, seeprti dikutip di laman Dinsos Jatim, Jumat (19/1/2024).

Masalah lain yang sering kali muncul, yaitu COTA telah memiliki anak kandung lebih dari satu, usia perkawinan COTA yang belum mencapai lima tahun, serta usia CAA lebih dari 18 tahun.

“Dengan FGD ini kami berharap adanya kesepakatan bersama antara Tim PIPA dengan aparat penegak hukum, baik pengadilan maupun kepolisian apabila ada pengajuan adopsi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga berharap pengajuan adopsi yang dilakukan oleh COTA dapat mengikuti koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur Arif.

Senada, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jatim, Dra Wiwit P. Iswandari, menyampaikan, tujuan dari pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sidak pengawasan izin perdagangan minuman beralkohol (mihol) pada Kamis (18/1/2024) malam. 

Sidak pengawasan tersebut, dilaksanakan untuk memastikan mihol yang diperdagangkan sesuai dengan izin yang dimiliki pengusaha.

Sidak pengawasan tak hanya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya. 

Namun juga diikuti sejumlah Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup pemkot serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya. 

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, sidak pengawasan izin perdagangan mihol kali ini menyasar di tiga lokasi pedagang. 

Ketiga lokasi tersebut, seluruhnya berada di kawasan Surabaya Barat.

"Dari tiga lokasi yang kita datangi (kita menyita) sekitar 10-15 botol (mihol) di setiap lokasi. Kita menyita (mihol) mulai dari golongan B ke C," kata M Fikser, Sabtu (20/1/2024).

Di lokasi pertama, petugas mendatangi sebuah ruko di kawasan Jl Darmo Indah Timur, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. 

Tiba di lokasi sekitar pukul 19.46 WIB, petugas langsung melakukan pengecekan izin mihol yang diperdagangkan. 

Selain izin perdagangan mihol, petugas dari PD terkait juga melakukan pengecekan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga karyawan yang bekerja apakah ada yang masih di bawah umur.

Dari ruko tersebut, petugas menyita 15 mihol sebagai barang bukti. Penyitaan dilakukan karena pengusaha telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. 

Dimana izin yang dimiliki pengusaha, seharusnya hanya bisa menjual mihol ke agen karena kategori sub-distributor.

Hal yang sama juga dilakukan petugas gabungan di dua lokasi ruko atau pemilik usaha perdagangan mihol lainnya. 

Yakni, di ruko kawasan Jalan Raya Manukan Tama, Kecamatan Tandes dan di Jalan Villa Bukit Mas, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

"Sub-distributor hanya bisa mengedarkan ke agen, tidak bisa (menjual mihol) eceran. Ketiga-tiga (pengusaha mihol) itu merupakan sub-distributor, tapi menjualnya secara eceran," jelas M Fikser.

Karenanya, Pemkot Surabaya melakukan penindakan dengan cara menyita sejumlah mihol sebagai barang bukti. 

Nantinya ketiga pengusaha mihol tersebut akan dikenakan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

"Karena sudah melanggar (izin) sub-distributor. Pada intinya, (penjualan mihol) harus di-subkan, seperti ke restoran, hotel dan agen. Jadi, bukan melakukan penjualan langsung (eceran)," tegasnya.

Oleh sebabnya, Fikser meminta kepada para pengusaha tersebut, agar ke depan dapat lebih tertib dalam melakukan usaha perdagangan. 

Bahkan, apabila para pengusaha itu ke depan masih menjual mihol eceran, maka izin perdagangan yang dikeluarkan bisa dicabut.

"Dinkopdag Surabaya nanti akan melakukan survei lagi, apakah (pengusaha) itu masih jual eceran atau tidak," tandasnya.



Lebanon - KABARPROGRESIF.COM Perairan Laut Merah, Bab El Mandeb, dan Teluk Aden menjadi Area Of Interest dengan kondisi keamanan yang belum kondusif menyusul serangan terhadap beberapa kapal niaga yang melintas oleh Kelompok Houthi dari Yaman dan eksistensi perompak dari Somalia. 

Menyikapi perkembangan situasi yang ada, KRI Frans Kaisiepo-368 melaksanakan Peran Jaga Perang saat melintasi perairan tersebut tanggal 16 s.d. 19 Januari 2024 dalam pelayaran menuju ke tanah air usai menjalankan misi perdamaian dunia di bawah bendera PBB. 

KRI sekaligus hadir untuk memberikan rasa aman bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Sebelum Peran Jaga Perang dilaksanakan apel gelar kesiapan. 

Selama Peran, KRI Frans Kaisiepo-368 melaksanakan pengawakan sensor, senjata, serta komando kendali yang modern dan terintegrasi dengan tingkat kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang tinggi. 

Sniper dan senjata ringan juga disiagakan di beberapa titik. 

Selain itu, KRI aktif menjalin komunikasi dengan kapal perang asing yang tergabung dalam CTF 151 (Counter Piracy) dan CTF 153 (Security Cooperation in Red Sea and Gulf of Aden), pesawat udara militer yang melintas pada kolom udara di atasnya, serta kapal-kapal niaga terutama yang berbendera Indonesia dalam rangka sharing informasi dan update situasi terkini.

“Pemberlakuan Peran Jaga Perang harus dilaksanakan dengan tingkat kewaspadaan dan kesiapsiagaan yang tinggi dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan. Gambaran taktis udara dan permukaan harus dapat dibangun secara komprehensif sebagai dasar pengambilan keputusan. Kehadiran KRI juga memberikan rasa aman bagi kapal-kapal berbendera Indonesia sekaligus meyakinkan mereka melalui The Internationally Recommended Transit Corridor (IRCT) saat melintasi Teluk Aden”, tegas Letkol Laut (P) John David Nalasakti Sondakh, Komandan KRI Frans Kaisiepo-368. 

Peran Jaga Perang merupakan implementasi perintah Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, agar setiap KRI meningkatkan kewaspadaan dan purba jaga guna mengantisipasi perkembangan situasi pada saat melintas Laut Merah, Selat Bab El Mandeb, dan Teluk Aden.


Jumat, 19 Januari 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Personel Slank akan mendeklarasikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024, Sabtu (20/1).

Berdasarkan undangan dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud yang diberikan kepada awak media, acara tersebut akan digelar di Potlot Studio, Kalibata, Jakarta Selatan.

Rencananya deklarasi dukungan Slank untuk Ganjar-Mahfud diadakan pada pukul 12.00 hingga 15.00 WIB.

"Agenda dukungan SLANK untuk Ganjar Pranowo dan Mahfud MD," demikian bunyi undangan itu, Jumat (19/1).

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Patria Ginting mengatakan Ganjar-Mahfud akan hadir dalam acara tersebut.

"Sejauh ini Ganjar-Mahfud hadir," ujar Patria saat dikonfirmasi.

Ganjar sempat pamer makan siang dengan personel Slank pada Minggu (14/1). 

Hal itu disampaikan Ganjar melalui unggahan foto di akun media sosial X-nya.

"Makan siang penuh canda. Terima kasih teman-teman @slankdotcom," tulis Ganjar.

Ganjar tampil dengan kaos putih lengan pendek dan celana jins. Dia berpose salam tiga jari di depan para personel Slank.

Mereka tampak duduk di sebuah meja makan. 

Tersedia pelbagai hidangan seperti sate hingga sambal di meja tersebut.

Personel Slank yang duduk bersama Ganjar yaitu vokalis, Akhadi Wira Satriaji (Kaka); drumer, Bimo Setiawan Almachzumi (Bimbim); Basis, Ivan Kurniawan Arifin alias Ivan; dan gitarisnya, Muhammad Ridwan Hafiedz (Ridho).

Kendati demikian, ada satu personel Slank yang tidak tampak hadir dalam foto tersebut. 

Dia adalah gitaris, Abdi Negara Nurdin alias Abdee Slank. Diketahui, selain berkarier di Slank, Abdee juga menjabat sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Alexander Marwata melakukan komunikasi dengan eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono. 

Adapun Alex merupakan Wakil Ketua KPK yang dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menyalahgunakan pengaruh, selain Nurul Ghufron. 

Sementara, Kasdi saat ini menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di KPK. 

Anggota Dewas KPK Harjono mengaku pihaknya telah mengantongi bukti percakapan itu. 

Namun, Dewas tidak menemukan aliran dana. 

“Sudah (mengantongi bukti komunikasi). Tidak ada (aliran dana),” kata Harjono kepada wartawan, Jumat (19/1/2024). 

Harjono membenarkan dalam komunikasinya, Alex pernah meminta tolong menyangkut persoalan distribusi pupuk untuk Klaten, tanah kelahirannya. 

Namun, permintaan itu tidak terlaksana. 

Menurut Harjono, dalam permintaannya Alex meminta Klaten mendapatkan salah satu program yang dikerjakan Kementan. 

“Tolong deh klaten itu dikasih untuk program itu,” kata Harjono menirukan percakapan itu. 

Harjono mengatakan, dugaan pelanggaran etik Alex ini berbeda dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri. 

Firli merupakan Ketua KPK yang disanksi melanggar etik berat karena berkomunikasi dan beberapa kali menemui eks Menteri Pertanian (Mentan) hingga tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Saat ini, kata Harjono, Dewas KPK telah memeriksa pihak dari Kementan. Namun, Alex dan Ghufron belum dijadwalkan menjalani pemeriksaan. 

“Masih disusun ini. Kita sampai Februari itu sudah capek,” ujar Harjono. 

Ditemui Kamis (11/1/2024) lalu, Alex mengaku tidak menjalin komunikasi dengan pihak Kementan. 

Alex juga menyatakan tidak ambil pusing dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

"Kalau yang dilaporkan saya ya sudah, saya sudah bilang, 'emang gua pikirin?'," tutur Alex saat ditemui di Gedung KPK lama. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM PT Pertamina (Persero) bakal menghormati proses hukum terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BPK menemukan pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC berpotensi merugikan uang negara sebesar US$113,83 juta atau setara Rp1,77 triliun (asumsi kurs Rp15.612 per dolar AS).

Selain itu, BPK juga menemukan kegiatan investasi berupa akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P) oleh Pertamina melalui PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) Tahun 2012-2020 berpotensi merugikan uang negara sebesar US$60 juta atau sekitar Rp936,6 miliar.

Artinya, kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp2,7 triliun.

Temuan dari kedua kasus tersebut telah disampaikan oleh BPK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan pihaknya telah mengetahui informasi di atas. Pertamina pun berjanji kan menghormati proses hukum.

"Kami menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan di kedua instansi tersebut. Saat ini hal tersebut juga tengah dipelajari tim internal kami," ujarnya, Jumat (19/1).

Fadjar menambahkan, sebagai BUMN, Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasinya sesuai aturan dan ketentuan berlaku.

BPK sendiri telah melaporkan Hasil Pemeriksaan Investigatif (LHP PI) dan Penghitungan Kerugian Negara (PKN) itu kepada KPK pada Senin (15/1) lalu.

Pemeriksaan Investigatif dan PKN ini dilakukan BPK berdasarkan permintaan dari KPK.

BPK menemukan dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC pada Pertamina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC.

Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Pertamina sebesar US$113,83 juta.

Sementara terkait kasus kegiatan investasi akuisisi perusahaan Maurel & Prom (M&P), BPK menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan investasi pada 2012-2020 pada Pertamina.

Kasus ini mengakibatkan indikasi kerugian keuangan negara pada Pertamina setidaknya sebesar US$60 juta.

"Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus, dan satu LHP PI dapat dimanfaatkan untuk memproses lebih lanjut kasus terkait ke tahap penyidikan," tutur Wakil Ketua BPK Hendra Susanto melalui keterangan resmi.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PI guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Sedangkan, PKN dilakukan untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPK dalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat, pegiat media sosial sekaligus relawan pendukung Ganjar-Mahfud yang ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas tuduhan menyebar berita bohong atau hoaks. 

Palti ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebar hoaks terkait rekaman pembicaraan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ikut dalam pemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, Jumat (19/1/2024). 

Todung mengatakan, TPN telah mengirimkan anggotanya untuk mendampingi Palti Hutabarat yang masih menjalani pemeriksaan oleh polisi. 

Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Norwegia ini pun meminta kepada polisi agar Palti tidak ditahan setelah selesai diperiksa. 

"Dan kalau pun Palti diproses secara hukum, seharusnya proses hukum itu bukan proses pidana tapi proses perdata," kata Todung. 

Dia juga mengingatkan, proses pidana terhadap orang-orang yang menyuarakan kritik atau perbedaan pendapat adalah bentuk kriminalisasi yang sudah ditinggalkan oleh banyak negara. 

Selain itu, Todung mempertanyakan penangkapan Palti Hutabarat yang dilakukan pada jam-jam dini hari. 

"Penangkapan ini seyogianya bisa tidak dilakukan di tengah malam atau di pagi buta seperti itu. Nah ini kebiasaan-kebiasaan yang menurut saya tidak nyaman dan tidak sehat ya," ujar Todung. 

Bareskrim Polri menangkap Palti Hutabarat di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai menerima dua laporan polisi mengenai penyebaran berita bohong melalui media sosial. 

Berita bohong yang disebarkannya terkait dengan rekaman pembicaraan diduga Forkopimda di Kabupaten Barubara, Sumatera Utara, yang ikut dalam pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. 

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, satu laporan disampaikan pelapor di Polda Sumatera Utara dan laporan kedua di Bareskrim Polri. 

Laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan peristiwa tindak pidana oleh Palti Hutabarat yang diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Palti Hutabarat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 2 dan/atau Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 27a UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 KUHP.

"Ancaman hukuman ada yang delapan tahun, sembilan tahun, dan ada yang 12 tahun," kata Trunoyudo.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan politikus PDI-P Maruarar Sirait resmi menyatakan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Ara ini usai menemani Prabowo berkunjung ke kantor Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) di Salemba, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024) sore. 

“Saya dukung Bapak Prabowo dan Mas Gibran karena saya yakin yang bisa melanjutkan hal baik Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) adalah Prabowo-Gibran,” kata Maruarar Sirait kepada awak media. 

Kendati demikian, Maruarar belum mengutarakan niat bergabung ke partai politik pendukung Prabowo-Gibran atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. 

Namun, dalam waktu dekat, Maruarar akan menghadiri deklarasi relawan yang mendukung Prabowo-Gibran. 

Misalnya, pada Minggu, 21 Januari 2024, dia akan menghadiri relawan “sahabat Bang Ara” di Majalengka. 

“Kemudian Subang, Sumedang, Bandung. Kemudian, di beberapa kota di Jakarta, juga ada rencana saya akan menghadiri undangan dari jaringan di kawasan Danau Toba,” ujarnya. 

Diketahui, Maruarar Sirait hengkang dari PDI-P. Dia berpamitan usai mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P pada Senin, 15 Januari 2024 malam. 

Saat berpamitan, mantan Ketua Taruna Merah Putih, organisasi sayap PDI-P itu, turut mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hingga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto. 

“Sesudah saya berdoa dan berdiskusi dengan orang terdekat, teman-teman terdekat, saya memutuskan untuk pamit dari PDI Perjuangan," kata Maruarar Sirait. 

Maruarar mengaku, dirinya meninggalkan PDI-P karena mengikuti langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Namun, dia tak memerinci apakah alasan itu terkait dengan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres tertentu atau hal lain. 

"Saya memilih untuk mengikuti langkah Pak Jokowi karena saya percaya Pak Jokowi adalah pemimpin yang sangat didukung oleh rakyat Indonesia," ujar Maruarar Sirait. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H., memimpin acara tradisi wisuda purna bhakti purnawirawan Korbrimob Polri di Gedung Setia Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pati, para pejabat utama, serta para Danmen/Dansat jajaran Korbrimob Polri pada Rabu (17/1/2024).

Adapun purnawirawan Anggota dan ASN Korbrimob Polri yang purna bhakti yakni Kompol Paija, Aiptu Sugiyono, AKP Sumiyo, Juru Rasmadi, Iptu Made Srinata, Ipda Jarwan, Pembina dr. Handoko, Kompol Karlina, Iptu Suseno, Penata Suratno, Penata Hj. Tati Maryati, Penda Nur Rahayu, Aiptu Dadang Suhanda, AKBP M. Didik, S.H., Kompol Dulhadi, S.H., AKP I Ketut Mekadarja, S.H., Ipda Sukarman, AKP Ristiyanto, AKP Tertius, AKP Sahrumo, Ipda Wibiharsono, Kompol Sakimin, Ipda Tukiyo, Ipda Ketut Suartika, Pengda Gunawan Pribadi, AKP Saturnimus Goo, Iptu Ngakan Ketut Arta, Ipda Sujono, Pembina Taviani Rahayu, Pembina Titik Herlina, S.A.P.

Ditengah acara, Wadankorbrimob menyampaikan sambutan dari Komandan Korps Brimob Polri Komjen Pol. Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam sambutannya mengatakan bahwa acara tradisi purna bhakti merupakan wujud penghormatan dan apresiasi dari Satuan Korbrimob Polri atas pengabdian yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Acara tradisi purna bhakti hari ini merupakan wujud penghormatan dan apresiasi atas pengabdian rekan-rekan yang telah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Wadankorbrimob.

“Dalam setiap tugas dan tanggungjawab yang diemban, rekan-rekan inilah yang telah menunjukan keberanian, kesetiaan, dan profesionalisme yang luar biasa. Hal ini dapat kita jadikan contoh nyata yang patut diapresiasi oleh kita semua,” tambahnya.

Diakhir sambutannya, Wadankorbrimob menyampaikan untuk tetap menjalin silaturahmi dan menjaga kebersamaan. 

Wadankorbrimob juga mengucapkan terima kasih kepada para purnawirawan atas dedikasi, pengabdian, loyalitas, dan pengorbanan selama bertugas.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera menjadwalkan pemanggilan para tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (sekarang Kementerian Ketenagakerjaan). 

Pihak KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Tiga orang tersangka itu juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 2023. 

"Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hari ini, Kamis (18/1/2024).  

Langkah itu ditetapkan lembaga antirasuah dalam menanggapi temuan BPK terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI tersebut yang disebutkan mencapai Rp17,6 miliar. 

Temuan kerugian negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke KPK, Senin (15/1/2024). 

Adapun pengadaan sistem proteksi TKI itu berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans pada 2012.  

"BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan, penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp17.682.445.455,00," demikian dikutip dari siaran pers BPK.

Adapun KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah saksi pada proses penyidikan kasus tersebut. 

Salah satunya yakni Wakil Ketua DPR sekaligus Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar pada September 2023 lalu.  

Muhaimin atau Cak Imin, merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2012 yang saat itu menyetujui proyek dimaksud. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, uang yang diduga diterima oleh pejabat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dari perusahaan asal Jerman SAP SE hanya sebesar Rp 12 miliar. 

Menurut Budi Arie, angka sebesar Rp 12 miliar itu termasuk kecil atau tidak signifikan. 

"Toh sebenarnya angkanya, mohon maaf, tidak terlalu signifikan. Kalau bicara cuma Rp 12 miliar di proyek, sebelumnya namanya BP3I, belum BAKTI," ujar Budi Arie saat ditemui di kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

"Tapi, kalau memang ada masalah hukum silakan saja apakah itu... Tapi, menurut saya skalanya kecil dan enggak terlalu urgent juga," katanya lagi. 

Budi Arie menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut sudah lama terjadi. 

Bahkan, menurutnya, Dirut BAKTI Kemenkominfo yang menjabat saat itu sudah meninggal dunia. 

"Itu kan peristiwa tahun 2012-2015 ya, 2015-2018, dan itu peristiwa sudah lama. Dan kebetulan dirutnya itu Pak Aji sudah almarhum. Ini kan sebetulnya sudah lama, sudah lah. Kalau saya mau bicara ini kan persaingan antar korporasi internasional," ujar Budi Arie.

Meski begitu, dia mempersilakan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan suap tersebut. 

Dia juga mengaku sudah memerintahkan bawahannya untuk menelusuri dugaan suap dari perusahaan asal Jerman tersebut. 

"Saya sudah minta Irjen untuk memeriksa hal-hal yang... Cuma masalahnya ini dirut ketika itu sudah almarhum. Tapi, kalau lembaga penegak hukum mau menindaklanjutinya silakan saja," katanya. 

Sebelumnya, perusahaan Jerman, SAP SE diduga menyuap pejabat Indonesia di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan BAKTI Kemenkominfo. 

Kabar dugaan suap itu tertuang dalam rilis pers dari United State Departement of Justice U.S. DOJ atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) pada Rabu, 10 Januari 2024. 

Perusahaan di bidang perangkat lunak itu dinilai melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing (FPCA). 

SAP SE disebut menyuap dan memberikan hadiah dalam bentuk uang dan barang mewah selama 2015-2018 kepada pejabat Afrika Selatan dan Indonesia. 

SAP SE menyuap pejabat Indonesia seperti KKP dan BAKTI Kemenkominfo yang dulu bernama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) untuk mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas. 

Atas tindakan itu, SAP SE akan membayar lebih dari 220 juta dollar AS atau sekitar Rp 3.422.221.000.000 untuk menyelesaikan penyelidikan di Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commision (SEC) atau Komisi Sekuritas dan Bursa. 


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive