Rabu, 31 Januari 2024
- Rabu, Januari 31, 2024
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
- Rabu, Januari 31, 2024
- progresifonline
- Hukum
- No comments
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kanwil Kemenkumham Jatim berupaya meningkatkan kualitas manajemen pembinaan narapidana.
Salah satunya dengan menyelenggarakan bimbingan teknis dan menyusun standar dan instrumen Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Salah satu tujuannya untuk meningkatkan kualitas pembinaan dengan pendekatan evidence-based practice," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Selasa (30/1/2024).
Heni didampingi oleh Kadiv Yankum Nur Ichwan beserta Pejabat Administrator dan Kepala UPT Korwil Surabaya.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Raden Wijaya itu turut menghadirkan narasurmber dari Universitas Wiajaya Kusuma Surabaya Umi Enggarsari.
Lahirnya SPPN ini, lanjut Heni, merupakan salah satu bentuk implementasi dari amanat Permenkumham No.35 tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
"Kita diberikan amanah agar revitalisasi pembinaan narapidana dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan narapidana dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat risiko narapidana," terangnya.
Dengan begitu, SPPN dapat berfungsi sebagai instrumen bagi petugas pembinaan di lapas dan rutan.
Sehingga, petugas bisa melakukan penilaian perubahan perilaku narapidana.
"Yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung primer dalam pemberian hak-hak dan program kepada narapidana," ucapnya.
SPPN, lanjut Heni, menjadi salah satu ikon andalan pemasyarakatan. Terutama dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi publik dalam hal pembinaan dan pemberian program serta hak-hak narapidana.
"Penilaian pembinaan yang terukur, objektif dan sistematis dengan SPPN ini akan menjadi terobosan dalam optimalisasi penyelenggaraan pembinaan," harapnya.
Untuk itu, bimbingan teknis di bidang pembinaan narapidana yang terkait dengan pelaksanaan SPPN ini digelar.
Dengan harapan untuk dapat membekali petugas pemasyarakatan dengan pemahaman dan pengetahuan teknis tentang cara pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana di setiap lapas dan rutan.
"Sehingga pemenuhan hak narapidana secara optimal," jelasnya.
Sementara itu, Umi Enggarsari menyampaikan materi dengan teknik Teknik Konseling Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Peran konselor di lapas utamanya yaitu membantu narapidana dalam pemecahan berbagai macam permasalahan mereka," tuturnya.
Umi juga menjelaskan pentingnya praktek layanan konseling dalam membina WBP agar mampu mengembalikan semangat dan gairah hidupnya.
Konselor dapat menggunakan berbagai cara supaya mampu menciptakan suasana yang nyaman kepada narapidana, dan membuat terbuka dalam mengungkapkan masalahnya.
"Dalam pelaksanaa layanan, sebagai konselor harus dapat menerima klien/ WBP dengan apa adanya dan dengan segala keunikannya," jelasnya.
- Rabu, Januari 31, 2024
- progresifonline
- Hankam
- No comments
Malang - KABARPROGRESIF.COM Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Kiki Denih Hendrata yang juga selaku Anggota Pengawas Daerah (Angwasda) Yayasan Hang Tuah (YHT) II didampingi Wakil Ketua DJA II dan seluruh Pengurus, melaksanakan kunjungan ke TK Hang Tuah 14, Malang. Pada Selasa (30/1).
Adapun rangkaian kunjungan Ketua Daerah Jalasenastri Armada II yakni melaksanakan kunjungan ke TK Hangtuah 14 dan disambut langsung oleh Danlanal Malang Kolonel Laut (KH/W) Rinanda Sintasari.,S. Sos., M.Tr., A.P, beserta Perwira Staf, Kasadik TK Hangtuah Ibu Sri Ngatmiatun.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DJA II beserta rombongan, berkesempatan meninjau kegiatan siswa siswi sambil memberikan bingkisan ke para siswa siswi di kelas A1, Kelas A2, Kelas B1, Kelas B2, Kelas B3, Kelas A3, dilanjutkan meninjau kantor Guru dan memberikan Bingkisan kepada Kasadik TK Hangtuah 14.
“Yayasan Hang Tuah merupakan perhimpunan sekolah swasta yang dikelola oleh TNI Angkatan Laut meliputi, TK, SD, SMP, SMA, dengan kunjungan ini diharapkan mampu membawa nama Yayasan Hang Tuah menjadi lebih baik dan mampu bersaing dengan sekolah-sekolah yang lainnya,” Ungkap Angwasda YHT II ini.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan Kunjungan Sosial dengan melaksanakan pemberian tali asih dari Ketua DJA II kepada Warakawuri, Anak Yatim, Anak Berkebutuhan Khusus dan Sakit Kronis Cabang 9 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada II, bertempat di Gedung Gelombang Samudera Lanal Malang.
Kegiatan hari ini merupakan bentuk perhatian Jalasenastri kepada Warakawuri, Anak Yatim, Anak Berkebutuhan Khusus dan Sakit Kronis yang ada di Cabang 9 Korcab V DJA II,
“Untuk Ibu Warakawuri kami bersama rombongan kesini datang untuk menjalin silahturahmi, kami ucapkan terima kasih atas apa yang sudah dilakukan oleh ibu Warakawuri, sudah menjaga dan merawat putra-putrinya menjadi anak yang baik dan berbakti kepada orang tuanya meski sudah tidak ada suami yang menemani dan tetap sabar dalam menjalani kehidupan bisa terus sabar dan ikhlas, bagi anak-anak Yatim agar tetap semangat belajar raih cita-citamu dan buat bangga orang tuamu, bagi anggota yang sakit tetap berobat agar bisa sembuh dan tetap sabar, bagi yang berkebutuhan khusus agar orang tua tetap sabar merawatnya dan menerima sebagai karunia dari Tuhan karena ada segi positif dan negatifnya.” Ucap Ny. Kiki Denih.
- Rabu, Januari 31, 2024
- progresifonline
- Ekonomi Bisnis
- No comments
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pengusaha hiburan yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Surabaya siap menyukseskan Pemilu 2024.
- Rabu, Januari 31, 2024
- progresifonline
- Metropolis
- No comments
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan dekorasi dan ornamen untuk menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2024.
- Rabu, Januari 31, 2024
- progresifonline
- Hankam
- No comments
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Kiki Denih Hendrata beserta Wakil Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Waty Isswarto, dan Sie Sosial Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II melaksanakan kunjungan sosial kepada salah satu Warakawuri KRI Nanggala - 402 yg putranya sedang skt, bertempat di RSPAL dr. Ramelan Surabaya. Jum’at (26/1).
Dalam kesempatan tersebut Ny. Kiki Denih memberikan semangat dan juga motivasi kepada putra dari Ny. Winny Harry dan sekeluarga seraya berdoa agar diberikan kesehatan dan keselamatan agar dapat beraktivitas seperti sediakala.
Kunjungan sosial merupakan salah satu bentuk kepedulian dari Keluarga Besar Koarmada II kepada Anggota Jalasenastri Armada II dan merupakan salah satu upaya untuk menjaga serta meningkatkan tali silaturahmi agar tercipta rasa kebersamaan Keluarga Besar Koarmada II.
“Dengan kunjungan ini, semoga dapat memberikan dukungan moril serta wujud perhatian kita semua dalam memelihara dan meningkatkan hubungan silaturahmi sebagai keluarga besar Koarmada II.” Ungkap Ketua Daerah Jalasenastri Armada II.
Selasa, 30 Januari 2024
- Selasa, Januari 30, 2024
- progresifonline
- Nasional
- No comments
Banten - KABARPROGRESIF.COM Capres nomor urut 1, Anies Baswedan, menanggapi soal Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) ke Bawaslu atas dugaan mengunggah pasal palsu.
"Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik," kata Anies di Padarincang, Serang, Banten, Selasa (30/1/2024).
Anies mengatakan tidak ada larangan untuk seseorang melapor ke Bawaslu. Hal tersebut, kata Anies, menjadi hak setiap orang.
"Jadi kalau ada yang lapor itu hak dia, bagi Bawaslu, saya percaya Bawaslu bekerja mengikuti semua ketentuan," ucap Anies.
Anies menyebut bahwa Bawaslu selama ini bekerja dengan profesional. Menurutnya, Bawaslu juga memiliki integritas dalam setiap menjalankan tugas-tugasnya.
"Bawaslu selama ini menunjukkan berintegritas. Jadi saya percaya, silakan Bawaslu merespons itu dengan profesional," ujarnya.
Tom Lembong sebelumnya dilaporkan Advokat Lisan ke Bawaslu. Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
"Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1/2024).
Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024. Laporan ini bermula dari pada Jumat, 26 Januari 2024, Tom Lembong melalui akun Instagram-nya disebut mengunggah sebuah gambar yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1' sebagaimana dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...
Padahal, menurut Hendarsam, 'Pasal 299 ayat 1' itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.
- Selasa, Januari 30, 2024
- progresifonline
- Hankam
- No comments
Kupang -KABARPROGRESIF.COM Danyonmarhanlan VII Kupang Hadiri Peringatan HUT Ke 27 Lanudal Kupang.
Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) VII Kupang Letkol Marinir Hariadi Akmur M.Tr.,Opsla. menghadiri acara syukuran dalam rangka memperingati HUT ke 27 Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Kupang yang digelar di Mako Lanudal Kupang, Jl. Lanudal, Kel. Penfui, Kec. Kupang Tengah, Kota Kupang Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/01/2024).
Peringatan HUT ke-27 Lanudal Kupang, mengambil tema "Dengan Semangat Tafnekan Pantom Ma Tnekanae, Siap Menjaga Perbatasan NKRI" diawali dengan sambutan Danlanudal Kupang Mayor Laut (P) Areif Sukmono Akbar, M.Tr.Opsla. serta sambutan dan pemotongan kue oleh Danlantamal VII Laksamana Pertama TNI I Putu Darjatna, penyerahan hadiah lomba, dan foto bersama, dalam kesempatan tersebut para undangan turut meramaikan kegiatan fun Archery games yang di siapkan oleh prajurit Lanudal Kupang.
Danyonmarhanlan VII Kupang menyampaikan ucapan selamat ulang tahun ke 27 Lanudal Kupang, semoga di usia yang semakin bertambah, Lanudal Kupang senantiasa sukses dalam melaksanakan setiap tugas tugasnya, dan hubungan antara Yonmarhanlan VII Kupang dengan Lanudal Kupang akan senantiasa terjalin baik terlebih kerjasama Yonmarhanlan VII Kupang dengan Lanudal Kupang dalam hal membina kemampuan serta ketangkasan prajurit Lanudal Kupang dalam latihan bersama.
- Selasa, Januari 30, 2024
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Dalam proses penggeledahan, terdapat proses penghalang-halangan sehingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kasus tersebut.
"Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Kejagung, Kuntadi, dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (30/1/2024).
Kuntadi mengatakan TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Tim penyidik menyebut tersangka TT melakukan upaya penghalang-halangan, seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.
"Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," kata Kuntadi.
Selanjutnya, Tersangka TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai 20 hari ke depan.
Diketahui, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, di antaranya:
1. Toko dan rumah tersangka TT
Dari penggeledahan di toko dan rumah tersangka TT tersebut, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700 (miliar).
2. Rumah AN
Dalam penggeledahan di rumah AN tersebut penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 (miliar) dan SGD 32.000, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai yang ditemukan dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.
Kemudian, tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
Kuntadi mengatakan saat melakukan upaya pengamanan 55 alat berat tersebut, penyidik juga mengalami sejumlah perlawanan. Penyidik mengimbau agar oknum yang menghambat penyidikan untuk mematuhi proses hukum.
"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," ujar Kuntadi.
"Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum," sambungnya.
- Selasa, Januari 30, 2024
- progresifonline
- Korupsi
- No comments
Pangkal Pinang - KABARPROGRESIF.COM Tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejati Babel Ketut Winawa dan Asintel Kejati Babel Fadil Regan melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Timah Tbk di Kota Pangkalpinang, Senin (29/1).
Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengadaan barang dan jasa dengan, metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan Metode Washing Plant (WP) di darat pada wilayah Tanjung Gunung dan sekitarnya pada PT. Timah (Tbk) Tahun 2017-2019.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan 16.30 WIB di dua divisi PT Timah Tbk yakni pengadaan dan produksi dalam rangka penuntasan penyidikan serta masih membutuhkan beberapa data.
“Kita turun untuk mencari data dan dokumen yang diperlukan dalam rangka penuntasan penyidikan perkara korupsi CSD dan washing plant,” kata Fadil Regan di Kejati Babel, Senin (29/1).
Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik pidsus Kejati Babel melakukan penyitaan terhadap beberapa berkas atau dokumen penting sebanyak sekitar dua kontainer berukuran sedang. Penggeledahan pun berjalan lancar.
“Untuk tersangka tambahan kita lihat nanti, bisa saja itu berkembang, nanti kan di pengadilan terbuka untuk umum,” tukas Regan.
Diketahui sebelumnya, dalam kasus dugaan titpikor sebesar Rp29,2 miliar tersebut, penyidik Kejati Babel telah menetapkan seorang tersangka yakni Kepala Proyek WP-CSD, Dr Ichwan Azwardi Lubis.
- Selasa, Januari 30, 2024
- progresifonline
- Hukum
- No comments
Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng menggelar razia balap liar dan penggunaan knalpot yang tak sesuai dengan spesifikasi teknis serta tanpa kelengkapan lainnya.
Kegiatan yang digelar bersama Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng tersebut, dilaksanakan di jalan Desa Kropak Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Senin (29/1/2024) sore.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng Ipda Eko Arie yang memimpin langsung kegiatan tersebut mengatakan, adanya aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi yang dilakukan sekelompok para pemuda di jalan Desa tersebut banyak dikeluhkan oleh masyarakat setempat.
‘’Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng mengambil langkah tegas dengan menggelar razia gabungan yang dilaksanakan oleh Satlantas dan Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng,’’ kata Ipda Eko Arie.
‘’Untuk pelaksanaan penindakan kita melakukannya secara hunting system,’’ imbuh Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng.
Dari hasil kegiatan tersebut, Satlantas bersama Polsek Wirosari Polres Grobogan Polda Jateng mengamankan sebanyak 56 motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar serta tidak dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya seperti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi.
‘’Puluhan motor tersebut kemudian diamankan di Polres Grobogan Polda Jateng,’’ ungkap Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng.
Kanit Turjagwali Satlantas Polres Grobogan Polda Jateng menyampaikan, aksi balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut sangat mengganggu pengguna jalan lainnya serta masyarakat Desa setempat.
Oleh karena itu, Ipda Eko Arie meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan, untuk menasehati putra-putrinya agar tidak melakukan kegiatan negatif yang cenderung membahayakan diri sendiri dan orang lain.
‘’Aksi balap liar tersebut sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Mereka ini generasi muda penerus bangsa, jangan sampai terjerumus untuk melakukan kegiatan negatif yang berbahaya dan melanggar hukum,’’ pungkas Ipda Eko Arie.
- Selasa, Januari 30, 2024
- progresifonline
- Narkoba
- No comments
Tapsel - KABARPROGRESIF.COM Jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali berhasil tangkap seorang pengedar sabu, HD (42) di Rumahnya, Senin (22/1/2024) malam.
Nahas, saat personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel tangkap pengedar sabu itu di Rumahnya, dua rekannya SB dan J, berhasil meloloskan diri dari sergapan. Saat ini, personel tengah berupaya mengejar SB dan J.
“Kami mengamankan tersangka HD, persis dari dalam Rumahnya di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Salomo Sagala, SH, Selasa (30/1/2024) sore.
Selain mengamankan HD, sambung Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti dari sekitar Rumah yakni, dua paket sabu-sabu seberat 0.10 Gram. Pihaknya juga menyita alat hisap sabu (Bong) dari gelas air mineral.
“Kemudian, kami sita satu bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong. Sebuah kaca pirek. Sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil. Dan, satu unit Handphone warna hitam,” imbuhnya.
Menurut HD, kata Kasat, barang haram itu ia dapat dari SB. Yang mana, sebelum penangkapan berlangsung, HD, SB, dan J, tengah duduk-duduk sambil bercerita di dalam Rumah tersebut.
“Lalu, SB mengeluarkan dua paket sabu dari tasnya dan meletakkan barang haram itu di depan kedua rekannya. SB, lantas menyendokkan sabu ke kaca pirek, sambil mengajak dua rekannya untuk memakai sabu,” jelas Kasat.
Setelah puas memakai sabu, sebut Kasat, tak lama personel datang menggerebek Rumah itu. Akhirnya ketiga pria itu kalang kabut, dan berupaya kabur dari sergapan personel.
“Dari tiga orang yang ada di dalam Rumah, satu di antaranya berhasil kita amankan, yakni tersangka HD. HD sendiri, mengaku sempat menjual sabu dan terakhir kali melakukannya pada Sabtu (19/1/2024) lalu,” tutur Kasat.
Awal Mula Penggerebekan
Penggerebekan sendiri, menurut Kasat, berawal dari adanya laporan terkait maraknya peredaran sabu di salah satu Rumah di Kelurahan Pintu Padang II. Dari sana, personel menuju Rumah tersebut.
“Hingga akhirnya, kita mengamankan tersangka HD. Kini, guna proses hukum lebih lanjut, tersangka HD berikut seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapanuli Selatan,” tutup Kasat.