Batam - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Divhubinter Mabes Polri mengungkap peredaran uang palsu dalam pecahan Dolar Singapura di Batam.
Sebanyak 4 orang tersangka yang terlibat dan 390 lembar dolar Singapura palsu dengan nominal 10.000 SGD atau setara Rp 45 miliar ikut disita polisi.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pengungkapan kasus uang dolar palsu itu bermula dari laporan korban pada bulan September 2023.
Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap 4 orang tersangka.
"Setelah dilakukan penyelidikan Ditreskrimum Polda Kepri hingga 27 Januari 2024 berhasil mengamankan 4 orang pelaku. Mereka diamankan di Pekanbaru dan Bogor, Jawa Barat," kata kata Pandra, Rabu (31/1/2024).
Keempat pelaku yang diamankan itu diketahui masing-masing berinisial B (39), AG (48), AY (46) dan AK (51).
Dari tangan para pelaku polisi menyita 390 lembar uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura, deposit box dan obligasi serta barang bukti lainnya.
"Dari tangan pelaku penyidik Ditreskrimum Polda menyita uang dalam pecahan 10.000 Singapura sebanyak 390 lembar. Jika dirupiahkan uang tersebut senilai Rp 45,2 miliar," ujarnya.
Pandra menerangkan kasus itu bermula dari salah satu pelaku berinisial B menandatangani pelapor.
Pelaku kemudian meminta pelapor menukarkan uang 10.000 dolar Singapura itu di Batam.
"Pelaku B mendatangi korban kemudian meminta pelapor menukarkan uang dolar Singapura. Tapi saat ditukarkan di money changer di Batam namun tidak bisa dan disarankan untuk menukar langsung di Singapura karena jumlahnya cukup besar," ujarnya.
"Pelaku B menjanjikan akan memberikan keuntungan 30 persen jika uang tersebut berhasil ditukarkan. Namun karena uang tersebut tidak berhasil ditukarkan di Batam pelapor kemudian meminta rekannya berinisial MT menukarkan di Singapura," ujarnya.
Pelapor inisial E kemudian memberikan 2 lembar uang dolar Singapura palsu pecahan 10.000 kepada rekannya berinisial MT.
Kemudian uang tersebut hendak ditukarkan Singapura dan diketahui palsu.
"Saat di Singapura MT ini diamankan oleh kepolisian Singapura. Karena pihak Singapura uang ditukar tersebut merupakan uang palsu," ujarnya.
"Berdasarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh MAS (Monetary Authority Of Singapore) yang menyatakan terhadap uang kertas pecahan dolar Singapura bernilai 10.000 yang disita oleh Kepolisian Singapura telah diperiksa dan dikonfirmasi sebagai uang kertas tidak asli atau palsu," tambahnya.
Pelapor E yang mendapatkan informasi rekannya MT ditahan oleh kepolisian Singapura kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Kepri.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk pengembangan kasus tersebut.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Adip Rojikan mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
Hal itu mendalami asal usul uang dolar Singapura palsu itu dibuat.
"Pengakuan pelaku mulai tahun 2019 mengedarkan uang palsu ini. Kami masih menyelidiki dimana dicetak apakah ada mata uang lainnya, masih mendalami. Mudah-mudahan kita bisa mengungkap hingga ke akar-akarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 245 Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang peredaran uang palsu. Keempat orang tersebut terancam pidana penjara selama 15 tahun.