Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh pegawai civitas hospitalia RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk meningkatkan kompetensi, etika profesi, dan pemahaman hukum kesehatan dalam melayani pasien dan masyarakat.
“Saya mengajak melalui sharing session bersama Kejati ini mampu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien,” ujarnya, saat hadir dalam Sharing Session dengan tema Aspek Etik Hukum dalam Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis, dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD Dr. Soetomo Surabaya pada Senin (25/3/2024) sore.
Adhy juga menekankan peningkatan etika profesi dan pemahaman hukum kesehatan adalah kunci untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar yang ditetapkan. Ia juga menyebut komunikasi yang efektif sebagai salah satu kunci utama dalam menciptakan pelayanan yang baik.
“Terpenting komunikasi yang efektif, komunikasi secara humanis, dan penyelesaian hukum secara baik menjadi kunci penyelesaian setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit kepada pasien/masyarakat,” terangnya.
Adhy juga memandang bahwa seluruh civitas rumah sakit perlu memahami etika profesi dan hukum kesehatan karena tidak menutup kemungkinan rumah sakit akan menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pasien yang tidak puas.
Pj. Gubernur Adhy juga menyampaikan pesan bahwa untuk menghindari tuntutan hukum, setiap SDM di rumah sakit harus tetap memegang teguh norma-norma, etika, disiplin, dan hukum sesuai dengan kode etik profesi kesehatan.
“Berhadapan dengan tuntutan hukum adalah sesuatu yang harus dihindari atau tidak diinginkan oleh semua orang. Salah satu tuntutan yang sering terdengar dalam dunia kesehatan adalah tuntutan Malpraktek. Malpraktek ini terjadi akibat ketidakpedulian, kelalaian, atau kurangnya keterampilan dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Pj. Gubernur Adhy mengingatkan tenaga medis di semua tingkatan rumah sakit untuk menjaga profesionalitas mereka. Selain itu, rumah sakit harus berkolaborasi dengan kejaksaan.
Contohnya adalah kolaborasi antara RSUD Dr. Soetomo dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Menurut Adhy, langkah ini dapat memberikan pengetahuan lebih kepada para tenaga medis dalam menjalankan tugas mereka dengan mengacu pada pedoman kedokteran sesuai aturan hukum yang berlaku.
Pj. Gubernur Adhy juga mengapresiasi Kejati Jatim atas dukungan penuh terhadap kinerja tenaga medis dan layanan lain di RSUD Dr. Soetomo, sehingga pelayanan yang diberikan dapat berjalan sesuai dengan prosedur.
“Kami berterima kasih kepada Kejati Jatim yang telah memberikan dukungan penuh terhadap kinerja tenaga medis sehingga mereka dapat bekerja dengan pelayanan dan dedikasi yang tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa dalam pelayanan kesehatan terdapat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis dan tenaga kesehatan) serta penerima layanan (pasien).
Dalam implementasi pelayanan kesehatan, Mia mengungkapkan bahwa masih sering ditemui ketidaksesuaian yang mengakibatkan terjadinya permasalahan terhadap hak-hak pasien, seperti kurangnya komunikasi antara pihak terkait.
“Kunci utamanya adalah komunikasi. Tanpa komunikasi yang baik, akan ada kesalahan dalam penyampaian informasi yang dapat berdampak fatal terhadap laporan,” ungkapnya.
Pengutan komuikasi inilah yang juga dipakai oleh Kejati dalam Restorative Justice (RJ). Mia pun menerangkan, dalam UU Kesehatan Pasal 306 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dengan mengutamakan penyelesaian perselisihan lewat mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Tujuan RJ, lanjut Mia adalah mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan atau pemberian sanksi pidana berupa penempatan kemerdekaan seseorang.
“Lewat Restorative Justice, kami mengakomodir kepentingan para pihak termasuk korban, karena korban dilibatkan dalam penentuan sanksi bagi tersangka,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Dr. Soetomo, Prof. Cita Rosita Sigit Prakoeswa dr SpKK(K) menyambut baik acara diskusi dengan Pemprov maupun Kejati Jatim.
Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesadaran akan pentingnya menjaga tertib hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan, memitigasi dan mengelola risiko.
“Hari ini kami berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan harapan kita dapat belajar bersama tentang upaya pendekatan restorative justice untuk mengelola kasus-kasus yang berpotensi masuk ke ranah hukum,” jelasnya.
“Harapan kami para SDM RSUD Dr. Soetomo mendapatkan pemahaman tentang aspek etik hukum pelayanan kesehatan, waspada dan bertindak secara benar dalam mengelola risiko tindakan medis, senantiasa mengutamakan patient safety serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo,” tutupnya.
Dalam acara ini, bertindak selaku narasumber Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, SH,MH,CMA, Ketua Komite Etik Hukum RSUD Dr. Soetomo, Prof. Dr. Usman Hadi serta Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama Prof. Dr. Anang Endaryanto.