Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Menjelang Idul Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim), membuka Posko THR 53 titik yang tersebar di beberapa UPT di Kabupaten/kota dan 1 titik induk.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Sigit Priyanto, menyampaikan Posko THR secara keseluruhan disiapkan 54 titik tersebut berdasarkan arahan dan imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja RI yang meminta pihak pengusaha melakukan pembayaran maksimal H-7 sebelum lebaran.
"(Hari ini) Launching posko THR 2024 itu 53 titik melibatkan 38 Kabupaten/Kota. Jadi Kadis dari tenaga kerja di 38 Kabupaten kota kita libatkan sesuai dari surat Edaran dari Ibu Menteri (Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah) harus membentuk posko, ada personelnya dan nomor telfonnya sehingga kalau ada permasalahan mudah untuk komunikasi," kata Sigit, usai membuka posko induk pengaduan THR di Surabaya, Rabu, (27/3/2024).
Sigit juga mengungkapkan bahwa pembukaan layanan pengaduan ini sebagai bentuk pengawasan Pemrov Jatim terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024 ini.
Hal ini karena sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh, baik itu pekerja/buruh dengan status pekerja tetap (PKWTT), maupun status pekerja kontrak (PKWT).
Hal tersebut juga sebagaimana diatur pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Yang menyebutkan bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan, dengan perhitungan besaran secara proporsional sesuai masa kerjanya, yaitu jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah.
"Kalau untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri," imbuhnya.
Sigit juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi pembayaran THR kepada pekerja akan diberi sanksi mulai dari administratif hingga pembekuan usaha tersebut.
"Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," jelas Sigit.
Sigit juga menjelaskan bahwa tahun lalu terdapat 51 pengaduan secara keseluruhan yang masuk ke Disnakertrans Jatim, yaitu terdiri dari 12 konsultasi dan 39 pengaduan.
Secara keseluruhan pengaduan paling banyak dari Surabaya, tepatnya 30 persen namun sudah terselesaikan semua.
"Tahun kemarin juga ada aduan di luar Jawa Timur. Itu masuk ke kita. Perusahaan yang tutup juga ada yang dilaporkan ke kita," sambung Sigit.
Sebagai informais, posko THR ini melayani mulai 22 Maret 2024 sampai dengan 5 April 2024.
"Untuk pelayanan kami buka mulai pukul 8 sampai 15 setiap hari Senin hingga Kamis. Kalau Jumat buka jam 8 sampai 15.30 WIB," sambungnya.
Secara rinci posko THR juga dibuka di 14 UPT BLK Disnakertrans Jawa Timur antara lain Sumenep, Jember, Singosari, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo.
Serta 38 (tiga puluh delapan) Kantor Instansi yang membidangi ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
Sedangkan untuk posko Induk berada di kantor Disnakertrans Jawa Timur Jl. Dukuh Menanggal 124-126 Surabaya.
Menurut Sigit, bagi pekerja yang akan melakukan pengaduan bisa langsung datang ke posko terdekat atau melalui online chat WhatsApp (WA).
"Datang bisa, pakai identitas, kartu anggota Perusahaan atau KTP. Kemudian bisa juga lewat WA. Yang penting informasi jelas, alamatnya jelas, dan nomor Hp nya sehingga teman teman petugas dan pengawas atau tim yang gabungan bisa jelas," ungkapnya.
Adapun demikian, ada kelengkapan yang harus dipenuhi antara lain Identitas pengadu yakni pengisian nama lengkap, alamat lengkap sesuai KTP, alamat lengkap korespondensi, no HP aktif, alamat email aktif, kartu identitas pribadi (KTP), kartu identitas kerja.
Kedua Identitas perusahaan yang diadukan, nama lengkap perusahaan, alamat lengkap perusahaan, bidang kerja perusahaan, nomor telp/HP aktif perusahaan, alamat email perusahaan, nama contact person/HRD perusahaan dan no telp/HP.
Selanjutnya isi pengaduan, kronologi permasalahan yang diadukan, poin permasalahan yang diadukan.
Terakhir perlu bukti-bukti pengaduan seperti perjanjian kerja/SK pengangkatan kerja, slip gaji, Kartu BPJS, absensi, ID card kerja, dan bukti lain yang terkait.