Malaka - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri Belu mengumumkan penetapan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka tahun anggaran 2022.
Tersangka yang berinisial ES dan menjabat sebagai Kepala Desa Saenama pada saat itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Selasa (30/4/2024).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Belu, Shelter F. Wairata, SH., kepada wartawan, mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara yang mengungkap fakta-fakta penting berdasarkan hasil tindakan penyidikan.
“Penyidik telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan ahli, serta menyita dokumen-dokumen penting, dan sejumlah uang tunai. Berkat kerja keras penyidik, teranglah siapa yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini,” jelas Shelter.
Dalam hasil penyidikan, menurut Shelter, ditemukan bahwa ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mendukung perbuatan tersangka, baik secara terpaksa maupun sukarela.
Namun, penyidik masih mendalami peran pihak lain tersebut untuk memastikan apakah ada indikasi perbuatan koruptif atau tidak.
“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka ES telah mencairkan Dana Desa Saenama Tahun 2022 selama 10 bulan dengan total sebesar Rp 642.400.000,” jelas Shelter.
Diperkirakan, tindakan tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 309.000.000, menurut perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Malaka. Uang tersebut diduga kuat digunakan untuk keperluan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Atambua selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.
Tersangka ES dijerat dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.