Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengaku prestasi terbaik yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidaklah mudah.
Prestasi dengan mendapatkan nilai terbaik 97 persen dari KPK RI itu lantaran karena ikut serta mendorong percepatan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
KPK melalui direktorat pencegahan dalam mengukur capaian kinerja program pencegahan korupsi di semua Pemerintah Daerah, menggunakan alat ukur melalui program MCP.
Di dalam MCP terdiri dari delapan area indikator, yaitu Perancangan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
“Semua aspek tersebut telah diterapkan untuk memastikan semua prosedur, pelayanan, dan tindakan dari aparatur kami telah sesuai dengan ketentuan,” jelas Inspektur Kota Surabaya Rachmad Basari, Sabtu (11/5).
Basari mengungkapkan, berbagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Surabaya telah dilakukan.
Salah satu bentuk pencegahannya yakni dengan mengoptimalkan dan memperbaiki sistem layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) SIOLA, kemudian menambah mal pelayanan di Terminal Intermoda Joyoboyo (TIJ), dan rencananya juga akan ada di beberapa titik lainnya.
Selain itu, pemkot telah melaksanakan pelayanan di Balai RW dalam rangka mempermudah dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pengoptimalan dan perbaikan sistem pelayanan itu telah dilakukan oleh Wali Kota Eri Cahyadi, pada awal tahun 2024 lalu.
Saat itu, Wali Kota Eri ingin sistem pelayanan perizinan hingga administrasi kependudukan (adminduk) dapat diurus menjadi satu di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya.
“Tujuannya adalah, untuk mempermudah masyarakat dan memangkas rantai birokrasi pelayanan di Kota Surabaya,” kata Basari.
Basari melanjutkan, Pemkot Surabaya dalam rangka pencegahan korupsi, telah melaksanakan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6 huruf a disebutkan, ‘melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi’.
“Seperti telah dibangun sistem pelayanan secara online dan kanal-kanal pengaduan,” lanjut Basari.
Selain melakukan perbaikan pelayanan di lingkungan Pemkot Surabaya, ia menyebutkan, juga mengundang stakeholder-stakeholder dalam berbagai acara sosialisasi pencegahan korupsi dengan mengundang narasumber dari KPK.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman antikorupsi, mulai dari dinas sampai kelurahan, media dan juga melibatkan DPRD, tokoh masyarakat, RT, RW dan LPMK.
“Dan ini semua dilakukan bahwa pencegahan korupsi harus ada komitmen bersama dari pemerintah maupun masyarakat” sebutnya.
Ia menambahkan, jika ada pelanggaran yang berkaitan dengan korupsi, Pemkot Surabaya akan melakukan pembinaan sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Dan apabila hal tersebut menjadi ranah Aparat Penegakan Hukum (APH), maka akan diproses sesuai ketentuan.
“Maka dari itu, saya berharap upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya saat ini dalam mempermudah pelayanan dan transparansi dapat berjalan baik, maka itu kami harap kepada masyarakat untuk ikut serta mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan pemkot untuk menuju pemerintahan yang bersih,” pungkasnya.