Dalam pertemuan tersebut, Inspektorat Surabaya menyampaikan telah menjalankan semua petunjuk yang diminta Komisi A DPRD Surabaya.
"Jadi inspektorat beberapa waktu lalu sudah kita panggil, dalam rapat tersebut, inspektorat menyampaikan pada kami bahwa inspektorat sudah melakukan langkah-langkah sebagaimana yang disampaikan oleh komisi A, melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek box culvert yang ada di kota surabaya," kata Arif Fathoni, Selasa (25/6).
Adapun hasil temuan hingga dilakukan pemeriksaan itu lanjut Thoni sapaannya, pihak Inspektorat kemudian melaporkan langsung kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
"Hasil pemeriksaan baik dokumen maupun lapangan udah dilaporkan kepada wali kota," jelasnya.
Nah, saat ini Komisi A DPRD Surabaya menurut Thoni tinggal menunggu hasil dari rekomendasi dari Wali Kota Eri Cahyadi.
"Tinggal kita tunggu setelah inspektorat melakukan pemeriksaan tersebut, apakah akan ditindak lanjuti dalam bentuk sanksi atau blacklist atau surat tebusan, oleh OPD terkait terhadap kontraktor-kontraktor yang lalai dalam melakukan kontrak kerja dengan pemkot," tegasnya.
Dalam kasus ini, Thoni memastikan bila Komisi A DPRD Surabaya akan terus mengawalnya.
Hal ini dilakukan agar kasus yang sama dikemudian waktu tak akan terulang kembali.
"Komisi A mengawal terus sampai kasus tuntas. Agar di kemudian hari, hal-hal sebagaimana temuan muncul dalam sidak pak wali tak terulang," pungkasnya.
Seperti diberitakan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan sidak proyek pembangunan box culvert di Jalan Kapasari I, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Rabu (22/5).
Dalam sidak tersebut Wali Kota Eri menemukan pengerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai.
Apalagi pembangunan pavingnya belum dikerjakan sama sekali.
Tak ayal dengan melihat pembangunan dengan kondisi yang terkesan semrawut itu, Wali Kota Eri uring-uringan.
Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini meminta pekerjaan tersebut harus selesai dalam waktu dekat.
Untuk memastikan keprofesional kontraktor tersebut, ia akan melakukan sidak kembali.
"Salurannya sudah 95 persen, tapi posisinya masih ada pekerjaan untuk paving. Saya minta dua hari lagi saya akan ke sini untuk memastikan pengerjaan paving-nya," kata Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim di sela kegiatan sidak.
Bahkan bila ultimatum tersebut tak dihiraukan oleh kontraktor. Maka Wali Kota Eri segera menghentikan pengerjaan proyek tersebut.
"Saya bilang sama kontraktornya, ojo ngene ngerjakno e (Jangan seperti ini mengerjakannya). Kalau tidak, tak endek awakmu engkuk (Kalau tidak, saya hentikan anda nanti)," pungkasnya.
Tak hanya mendeadline kontraktor Proyek Box Culvert Jalan Kapasari I Surabaya agar dalam dua hari juga harus dapat menggarap pavingisasi dilokasi yang sama.
Wali Kota Eri dalam sidaknya juga menilai pengerjaan proyek tersebut lambat.
Pasalnya pengerjaan proyek tersebut tak profesional sehingga berdampak terganggunya aktivitas masyarakat.
Menurut Wali Kota Eri pengerjaan saluran dan paving, seharusnya bisa dilakukan secara paralel.
Misalnya, kata dia, total panjang saluran yang dikerjakan mencapai 1000 meter.
Maka ketika pekerjaan sudah mencapai 500 meter, di atasnya bisa langsung ditutup untuk jalan atau paving.
"Ketika menginjak 500 (meter) ke atas, maka yang 0 (meter) ini harusnya sudah dikerjakan jalannya, ada paralel. Jadi mengerjakan 600 (meter), jalan yang 500 (meter) sudah selesai. Jadi, ini (600 meter) selesai, jalan tertutup," tegas Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (23/5).
Wali Kota Eri juga tak segan memberikan sanksi tegas kepada pihak kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya.
Sanksi tersebut akan diberikan apabila kontraktor penggarap proyek box culvert Jalan Kapasari I Surabaya masih menerapkan pola pengerjaan sebelumnya.
Adapun sanksi itu akan diberikan bertahap mulai Surat Peringatan (SP) 1 dan 2 hingga SP 3 atau pemutusan kontrak kerja.
"Karena pekerjaan itu bisa dilakukan paralel. Kalau begini bagus, cepat, tapi masyarakat tidak bisa menggunakan jalan lagi, yang untuk 0-500 meter. Paling tidak, bisa maju berapa meter ditutup, maju berapa meter ditutup. Jadi masyarakat juga bisa merasakan langsung ditutup," jelas Wali Kota Eri dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat sidak, Rabu (22/5)
Wali Kota Eri menjabarkan, jika box culvert Jalan Kapasari I nantinya akan terkoneksi dengan saluran di bawah perempatan traffic light Jalan Kalianyar Surabaya.
Dari perempatan itu, saluran kemudian terkoneksi dengan Rumah Pompa Undaan.
"Nanti dua hari lagi saya ke sini, lihat sirtu-nya sudah datang, sudah menutup belum (box) yang (jalan) mulai ujung. Karena kalau dari pengerjaan saluran, hampir 100 persen," ujarnya.
Dalam sidak kali ini, Wali Kota Eri juga terlihat berinteraksi langsung dengan sejumlah warga.
Warga di sana mengeluhkan genangan kerap terjadi sejak puluhan tahun lalu ketika hujan deras.
"Jadi tidak bisa menyelesaikan banjir di sini, penyelesaiannya hanya di sini saja. Kalau di sini banjir, maka juga harus menarik (dikoneksikan) dari sana (Rumah Pompa Undaan)," pungkasnya.
Sidak Wali Kota Eri ini ternyata mendapat perhatian seriua dari berbagai pihak.
Tak hanya LSM AMAK, maupun salah satu aparat penegak hukum (APH) yang ada di kota pahlawan.
Namun juga dari Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony serta Komisi A DPRD setempat.