Cilegon - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menetapkan 2 pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah 2020-2021.
Kedua tersangka adalah Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH berinisial MR dan seorang pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial RP.
Keduanya oleh penyidik ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Serang.
"Pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 ditemukan adanya pembayaran retribusi yang telah diterima oleh MR selaku Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dan RP selaku Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon dari wajib retribusi, namun tidak ditindaklanjuti dengan menyetorkan uang pembayaran retribusi sampah tersebut ke kas daerah," kata Kasi Ryan Anugerah, Kamis (15/8/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 3 pola yang dilakukan kedua tersangka atas pungutan retribusi sampah tersebut.
Pola pertama dengan tidak menyetorkan sama sekali ke kas daerah, kedua disetorkan sebagian, dan ketiga mengurangi kubikasi sampah.
"Ada yang tidak disetorkan sama sekali dan ada pula yang disetorkan hanya sebagian, selain itu juga ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah," tuturnya.
Uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka dipakai untuk bermain judi online hingga liburan ke Bali.
Penyidik menemukan uang yang tidak disetorkan ke kas daerah dari retribusi sampah tersebut mencapai Rp 550 juta.
"Bahwa uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan oleh saudara MR dan saudara RP untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk bermain judi online dan liburan ke Bali," tuturnya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dikarenakan tersangka MR dan RP memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan, maka terhadap kedua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2024-3 September 2024," pungkasnya.