Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada KPK.
Kejagung mengatakan pelimpahan itu sebagai bukti sinergisitas Kejagung dengan KPK agar pengusutan perkara lebih efisien.
"Bahwa Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Kuntadi menjelaskan perkara itu telah diusut Kejagung sejak 2021, ketika sudah ada para tersangka yang telah diputus. kemudian pada 18 Maret, ada laporan dari Kemenkeu dengan menyebut 4 perusahaan.
Ketika didalami, ternyata KPK juga sudah mengusut perkara tersebut yang lebih luas. Untuk itu, pihaknya menyerahkan perkara ini di KPK.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan Intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dalam penanganan perkara ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung. PIC dari KPK ataupun Kejagung telah ditunjuk.
"Tapi tentunya ke depan dan mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung," sebut Asep.
Sebagai informasi, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di LPEI. KPK pun meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mendapat laporan dugaan korupsi di LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, menghentikan proses hukum jika ternyata kasus yang diusut sama.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Selasa (19/3/2024).
Dia mengatakan ada pasal dalam Undang-Undang KPK yang mengatur hal tersebut.
"Berkaitan dengan konsekuensi-konsekuensi apa nanti anda bisa lihat di Pasal 50 UU KPK, bahwa Ketika KPK telah melakukan penyidikan maka APH yang lain diharapkan, kami bacakan saja," ujar Ghufron.
Dia kemudian membacakan isi pasal 50 UU KPK. Dalam pasal itu, diatur soal koordinasi yang harus dilakukan aparat penegak hukum lain kepada KPK saat menangani kasus korupsi.
Selain itu, ada pasal yang mengatur aparat penegak hukum lain harus menghentikan penanganan suatu kasus korupsi jika KPK sudah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan sebagaimana pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak boleh lagi melakukan penyidikan. Empat, dalam hal penyidikan dilakukan bersamaan oleh kepolisian dan kejaksaan dan KPK maka penyidikan yang dilakukan kepolisian atau kejaksaan harus dihentikan," kata Ghufron.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK dan Kejagung akan berkoordinasi terkait kasus LPEI ini.
Dia mengatakan bisa saja kasus yang dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung berbeda dengan yang sudah ditangani KPK.
"Oleh karena itu nanti kami akan berkoordinasi, mungkin ada yang sama, siapa tahu mungkin tidak ada yang sama. Kalau ada yang tidak sama, maka kemudian tetap kemudian bisa jalan. Tetap kami berkoordinasi dan saling bertukar alat bukti bahkan," ujarnya.