Rabu, 21 Agustus 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap Satgas Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi Se-Indonesia di Surabaya bersama dengan Kementerian Perdagangan RI. 

Adapun kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT. Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) selalu pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut Hotman yang menjadi salah satu pembicara menyampaikan, Bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor. 

Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian.

Lebih lanjut Hotman menyampaikan, bahwa PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidinya jika distributor dan kios tidak juga menyediakan stok di distributor dan kios.

Selain itu,  Satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yg telah menyediakan aplikasi untuk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor dan diharapkan dinas perdagangan dan dinas pertanian agar memanfaatkannya untuk mencegah dan mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor.

Dalam kesempatan yang sama kepada media Yudi Purnomo menyampaikan, bahwa Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi Pupuk Subsidi mulai dari Produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan petani agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima.

Terakhir, Yudi mengatakan bahwa PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi agar tetap mematuhi aturan yang berlaku baik peraturan dari kementerian pertanian maupun kementerian perdagangan.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya dokumen tidak resmi terkait kebutuhan dan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Surabaya untuk Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan menegaskan bahwa satu-satunya dokumen resmi terkait pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya adalah yang dipublikasikan melalui laman resmi Pemkot Surabaya.

"Dokumen resmi pengadaan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024, hanyalah dokumen yang dipublikasikan melalui laman surabaya.go.id dan atau bkpsdm.surabaya.go.id," kata Ikhsan, Rabu (21/8).

Karena itu, Ikhsan menyampaikan bahwa pemerintah kota mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan hanya merujuk pada dokumen yang diunggah melalui laman resmi Pemkot Surabaya.

"Warga masyarakat diimbau untuk mengabaikan dokumen yang tidak dipublikasikan melalui laman resmi Pemerintah Kota Surabaya,” ujarnya.

Selain itu, Ikhsan menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab atas penggunaan dokumen yang tidak resmi dan di luar dari yang diterbitkan di laman resmi.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber yang terpercaya dan resmi.

"Pemkot Surabaya tidak bertanggung jawab dan bertanggung gugat terhadap penggunaan dokumen selain dokumen resmi yang dipublikasikan pada laman resmi pemerintah kota," pungkasnya.


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Fraksi PDIP menolak draf revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Hal itu dibacakan perwakilan Fraksi PDIP yang diwakilkan oleh M Nurdin dalam rapat pengambilan keputusan, Rabu (21/8).

"Fraksi PDIP menyatakan sikap tidak sependapat dengan RUU tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya," kata Nurdin.

Nurdin menyampaikan seharusnya revisi UU Pilkada ini mengarah sebagai tindak lanjut atas putusan MK soal syarat baru pengusungan kandidat dan batas usia di pilkada.

Beda dengan MK, DPR Sepakat Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun saat Dilantik

Ia mengingatkan putusan MK itu bersifat final dan mengikat.

"Apabila hal ini diingkari, maka menjadi preseden buruk dalam negara hukum karena di berbagai negara manapun tidak ada lembaga politik yang mengotak-atik putusan MK," ucapnya.

Pada hari ini, Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Baleg menggelar rapat soal UU Pilkada sejak 10.00 WIB. 

Rapat digelar menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala daerah di UU Pilkada.

Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Pada aturan sebelumnya, partai atau gabungan partai harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah nasional.

Dalam putusannya, MK menetapkan ambang batas menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang batas berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Namun, lewat pembahasan RUU Pilkada, Baleg DPR menetapkan aturan baru itu hanya berlaku bagi parpol non parlemen. Sementara bagi partai parlemen tetap mengikuti syarat yang lama.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Hari Juang Polri di Monumen Perjuangan Polri, Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2024) pukul 09.00 WIB.

Jenderal Sigit bertindak sebagai inspektur upacara memasuki lapangan upacara sekitar pukul 09.10 WIB, yang diikuti oleh ratusan anggota Polri sebagai pasukan upacara. 

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara langsung menuju mimbar upacara.

Acara kemudian dimulai dengan menyanyikan bersama Mars Polri. 

Komandan upacara kemudian melaporkan kepada Kapolri bahwa upacara Hari Juang Polri yang dilanjutkan dengan mengheningkan cipta. 

Dan kemudian dilanjutkan pembacaan sejarah singkat Hari Juang Polri oleh Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah )Polri, Brigjen Pol Hari Nugroho.

Jenderal Sigit lalu membacakan teks Proklamasi Polisi yang dulu dibacakan oleh Komandan Polisi Istimewa Surabaya, Inspektur Kelas I Morhammad Jasin.

“Untuk bersatu dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menjatakan polisi sebagai Polisi Repoeblik Indonesia,” isi Proklamasi Polisi yang dibacakan Kapolri.

Upacara Hari Juang Polri diakhiri oleh pembacaan doa. 

Agenda dilanjutkan dengan drama kolosal perjuangan Polri dalam mempertahankan kemerdekaan RI yang diawali momentum bersejarah pembacaan teks Proklamasi Polisi yang berimplikasi pergerakan perlawanan melawan penjajah di beberapa daerah hingga terjadi peristiwa 10 November.

Kapusjarah Brigjen Hari Nugroho mengatakan, sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/95/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hari Juang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penggagas Hari Juang Polri yakni Komjen (Purn) Arif Wachyunadi telah melakukan penelitian sejak 14 tahun lalu.

“Jadi memang sudah diteliti sejak 14 tahun lalu oleh Komjen Purnawirawan Arif Wachyunadi dan secara intens pada 2023 melaksanakan glat FGD dan sarasehan kemudian naskah akademik dan Alhamdulillah 22 Januari terbit Keputusan Kapolri mengenai Hari Juang Polri. Jadi sejarahnya itu,” terang Brigjen Hari kepada wartawan usai upacara.



Gresik - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019-2022. 

Dalam pengembangan kasus ini, KPK memanggil 19 Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari Pulau Bawean, Gresik, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemanggilan ini dilakukan setelah sebelumnya KPK menetapkan 21 tersangka terkait kasus tersebut. Para Ketua Pokmas yang dipanggil tersebar di beberapa desa di dua kecamatan di Pulau Bawean, yakni Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak. 

Mereka diminta memberikan keterangan di Polres Gresik.

Didi, salah satu Ketua Pokmas dari Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, yang ikut dipanggil, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat panggilan dari KPK. 

Didi menjelaskan bahwa ia dipanggil meskipun saat ini sudah tidak aktif sebagai Ketua Pokmas Jingga, yang sebelumnya ia pimpin.

“Semuanya ada 20 orang yang sudah dipanggil, 19 Ketua Pokmas dan satu orang pengiring,” ungkap Didi, Rabu (21/8). 

Ia menambahkan bahwa pemanggilan dirinya mungkin disebabkan oleh adanya namanya dalam proposal pengajuan pertama, meski ia sudah tidak terlibat dalam proses selanjutnya.

Didi juga mengaku tidak mengetahui detail terkait pencairan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas Jingga setelah ia tidak lagi aktif.

“Saya juga tidak tahu kenapa saya yang dipanggil, mungkin karena pengajuan pertama ada nama saya di situ,” ujarnya.

Hingga kini, KPK masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan suap yang melibatkan dana hibah di Jawa Timur.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kota Surabaya untuk pertama kalinya menjadi tempat upacara Hari Juang Polri. Momen upacara tersebut digelar di depan Monumen Perjuangan Polri, Jalan Darmo, Surabaya, Rabu (21/8).

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi turut hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya. 

Ia merasa senang dan bangga lantaran Kota Pahlawan dipercaya sebagai tuan rumah upacara Hari Juang Polri yang pertama dalam sejarah.

"Alhamdulilah, Hari Juang Polri bisa dilakukan dengan lancar di Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri usai upacara.

Menurut Wali Kota Eri Cahyadi upacara Hari Juang Polri yang digelar hari ini menegaskan bahwa Kota Surabaya adalah kota yang menyimpan banyak cerita sejarah kepahlawanan Indonesia.

"Upacara ini menunjukan semangat bahwa perjuangan-perjuangan penuh kepahlawanan ada di Kota Surabaya," imbuhnya.

Gelaran upacara Hari Juang Polri yang berlangsung di sisi timur Jalan Darmo itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Prosesi upacara dibuka dengan pembacaan sejarah Hari Juang Polri oleh Kapusjarah Polri, Brigjen Pol Hari Nugroho.

Setelah itu dilanjutkan pembacaan naskah Proklamasi Polisi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Untuk bersatu dengan rakyat dalam perjuangan mempertahankan Proklamasi 17 Agustus 1945, dengan ini menyatakan polisi sebagai Polisi Republik Indonesia. Surabaya, 21 Agustus 1945. Atas nama seluruh warga polisi. Moehamad Jasin, Inspektur Polisi Kelas I," bunyi naskah Proklamasi Polri yang dibacakan Kapolri Jendral Listyo Sigit.

Kemudian upacara ditutup dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan pertunjukan teater kolosal yang menceritakan perjuangan pasukan Polisi Istimewa, yang kala itu dipimpin oleh Moehamad Jasin dalam merebut Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Surabaya. 

Pertunjukan teater melibatkan sejumlah komunitas pecinta sejarah dan juga pihak kepolisian.

Untuk diketahui, Hari Juang Polri resmi ditetapkan melalui Keputusan Kapolri Nomor: KEP/95/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Hari Juang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1325/VII/2024 tanggal 12 Agustus 204 tentang Tata Upacara Hari Juang Polri.

Dalam konferensi persnya usai acara, Kapusjarah Polri, Brigjen Pol Hari Nugroho menjelaskan, upacara Hari Juang Polri ditetapkan melalui proses panjang dengan mempertimbangkan literatur sejarah.

"Sudah diteliti sejak 14 tahun yang lalu, kemudian pada 2023 kita secara intens mulai melaksanakan Focus Grup Discussion (FGD). Kita buat naskah akademik untuk Hari Juang dan pada tanggal 22 Januari 2024 ditetapkan melalui keputusan Kapolri," ungkapnya.

Brigjen Pol Hari Nugroho mengatakan, hari bersejarah Polri memang berkaitan dengan sejarah Kota Surabaya, yakni momen Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November. 

Ia mengungkapkan, usai Kemerderdekaan RI dikumandangkan tanggal 17 Agustus 1945, saat itu polisi dibawah kepemimpinan Moehamad Jasin mulai mengambil sikap.

"Tanggal 21 Agustus 1945 itu starting poin untuk butterfly effect perjuangan Polri berikutnya. Dari sana mulai ada perlawanan pelucutan senjata, pembagian senjata, mengirim senjata ke wilayah lain untuk membantu perjuangan, serta menurunkan Bendera Jepang dan menaikkan Bendera Merah Putih di Hotel Yamato yang saat ini bernama Hotel Mojopahit, dan seterusnya sampai dengan peristiwa 10 November," terangnya.

Dirinya berharap, dengan adanya peringatan Hari Juang Polri setiap tahunnya bisa menjadi refleksi untuk seluruh anggota Polri dalam meneladani sikap dan sifat kepemimpinan Moehamad Jasin.

"Beliau orang yang humanis. Literatur mengatakan bahwa beliau juga mengamankan orang Belanda saat peperangan terjadi. Beliau juga sosok yang pemberani dan taat beragama, itulah nilai yang perlu diteruskan pada generasi Polri saat ini," pungkasnya.


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota Baleg DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan partainya setuju dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada yang dibahas hari ini. 

Habib mengklaim bahwa DPR membawa angin segar bagi demokrasi.

"Keputusan hari ini bagaikan angin segar demokrasi yang berhembus dari Gedung DPR. Proses penyusunan hingga pengesahan berlangsung dengan memenuhi prinsip-prinsip demokrasi, mendengar semua pihak yang berkepentingan," kata Habib dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Habib menuding ada pihak yang telah membegal kewenangan DPR dalam membentuk Undang-undang (UU), padahal pihak itu tidak berhak menyusun Undang-Undang. 

Ia mengklaim DPR menyelamatkan hak rakyat lewat revisi UU Pilkada

"Kita menyelamatkan hak konstitusi rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di Pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dilakukan oleh pihak lain, pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU. Tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU," ujarnya.

Habib mengatakan revisi UU Pilkada ini mengakomodir hak partai politik yang tak memiliki kursi DPRD.

Selain itu, revisi UU Pilkada itu juga merestorasi kerusakan akibat kegaduhan politik yang terjadi beberapa hari ini.

"Akibat adanya penyamarataan membabi buta terhadap partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPRD," ucapnya.

DPR mengebut pembahasan revisi UU Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Meski begitu, DPR tidak mengakomodasi semua putusan MK. Misalnya, soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7.

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

Kemudian DPR juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Sebelumnya MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK ingin usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu yang ingin syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara Hari Juang Polri di depan Monumen Perjuangan Polri Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya, Rabu (21/8/2024) pagi.

Upacara dimulai pukul 09.00 WIB dengan ratusan anggota Polri sebagai pasukan upacara memasuki venue upacara dari Jalan M Jasin Polisi Istimewa, belakang tenda upacara.

Kapolri selaku Inspektur Upacara memasuki lapangan upacara sekitar pukul 09.10 WIB. Setelah menerima laporan upacara, Kapolri kemudian berdiri di podium tenda tengah.

Kemudian, Kepala Pusat Sejarah (Kapusjarah) Polri Brigjen Pol Hari Nugroho membacakan sejarah singkatt Hari Juang Polri.

Setelah itu, Kapolri membacakan teks Proklamasi Polisi yang dulu dibacakan Moehammad Jasin pemimpin Polisi Istimewa Surabaya pada 21 Agustus 1945.

“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menjatakan polisi sebagai Polisi Repoeblik Indonesia,” isi proklamasi yang dibacakan Kapolri.

Usai upacara, agenda dilanjutkan dengan drama kolosal yang menceritakan pembacaan proklamasi oleh Moehammad Jasin pemimpin Polisi Istimewa Surabaya pada 21 Agustus 1945.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor:KEP/95/I/2024 tanggal 22 Januari lalu yang menetapkan Hari Juang Polri pada tanggal 21 Agustus, dan pada 12 Agustus 2024 lalu Kapolri mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1325/VII/2024 tentang Tata Cara Upacara Hari Juang Polri.

Nantinya, setiap tanggal 21 Agustus Korps Bhayangkara akan memperingati Hari Juang Polri.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, yang diwakili oleh Kapoksahli Koarmada II Laksamana Pertama TNI Widyanto Pudyo Purnomo, S.H., M.M., yang didampingi Aslog Pangkoarmada II Kolonel Laut (T) Christanto Pratomo, S.T., M.A.P., menghadiri acara Launching Naval Machinery Ship Virtual Realty Training System, bertempat di Gedung E.H. Thomas Pusdiktek, Kodikdukum Kodiklatal Bumimoro. Surabaya. Rabu (21/8).

Acara Launching Naval Machinery Ship Virtual Realty Training System dibuka secara langsung oleh Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal TNI (Mar) Nur Alamsyah, S.E., M.M., M.Tr.(Han). 

Dalam sambutannya, Dankodiklatal mengatakan bahwa proyek pengadaan ini merupakan program kerja dari TNI Angkatan Laut Tahun Anggaran 2024 dalam rangka mengoptimalkan sarana dan prasarana Pendidikan di Kodiklatal, serta sebagai upaya peningkatan kualitas hasil didik sumber daya manusia TNI Angkatan Laut yang profesional dan mewujudkan program Pendidikan yang berbasis teknologi di lingkungan Kodiklatal.

Lebih lanjut mengatakan pengadaan Naval Machinery Ship Virtual Realty Training System yang dikembangkan ini, merupakan inovasi sistem belajar mengajar yang mengedepankan sistem teknologi pembelajaran aktif untuk mendukung Pendidikan, pelatihan dan pengetahuan para siswa, sehingga siswa dapat berinteraksi langsung dengan materi pelajaran melalui simulasi dan Experience Virtual, serta memperdalam pemahaman mereka terhadap perangkat-perangkat atau komponen yang ada di dalam kapal perang, seperti mesin pokok kapal, Diesel Generator, Water System dan sistem pendukung kapal lainnya.



Karanganyar - KABARPROGRESIF,COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar maraton menuntaskan pengusutan dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar. 

Setidaknya ada belasan saksi telah dimintai keterangan dalam penyidikan kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengatakan saksi-saksi yang telah dipanggil dan dimintai keterangan di antaranya mantan pengurus BUMDes, perangkat desa, BPD dan kepala desa setempat.

“Kami masih intensif memeriksa saksi-saksi (penyidikan kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo),” katanya, Rabu (21/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan saksi, Kajari mengatakan tim penyidik menemukan adanya dugaan duplikasi tiket masuk objek wisata yang dikelola BUMDes Berjo, baik Telaga Madirda maupun Air Terjun Jumog. 

Kemudian hasil setorannya juga diduga masuk ke oknum tersebut. Saat ini Kejaksaan tengah meminta Inspektorat untuk melakukan perhitungan dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat sebelumnya masih sebatas administrasi saja. Sehingga kami minta Inspektorat memperdalam lagi temuannya dan untuk menghitung kerugian negaranya,” katanya.

Terkait apakah Kejaksaan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus ini, Kajari mengatakan masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi. 

Dia mengatakan penetapan tersangka akan ditentukan sesuai hasil penyidikan nanti. 

Termasuk, lanjutnya, menghitung dugaan potensi penyelewengan dana BUMDes Berjo periode 2022- Maret 2024.

Diketahui kasus dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Berjo dilaporkan ke Kejaksaan pada tanggal 23 Mei 2024 lalu. 

Dimana dalam pengelolaan BUMDes terdapat dugaan pengeluaran yang mencurigakan oleh pengurus lama. 

Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo ini merupakan kali kedua diusut Kejaksaan.

Sebelumnya kasus korupsi BUMDes Berjo jilid pertama telah inkrah. 

Kasus dugaan korupsi dana BUMDes Berjo itu menjerat mantan Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Eko Kamsono.

Suyatno divonis bersalah dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara. Selain itu dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurangan. 

Suyatno juga diminta membayar uang pengganti Rp600 juta subsider 1 tahun kurungan.

Sedangkan Eko Kamsono divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Eko Kamsono juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai sama dengan yang dijatuhkan pada terpidana Suyatno.

Kedua terpidana dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BUMDes Berjo tahun 2020 sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian hingga Rp1,16 miliar.

Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. 

Mereka diduga melakukan mark up anggaran sejumlah proyek pembangunan di kawasan wisata Telaga Madirda dan air Terjun Jumog.

Proyek itu di antaranya pembangunan lahan parkir, kolam renang, dan flying fox. 

Mereka juga menggunakan dana pengelolaan BUMDes untuk kepentingan pribadi pada periode 2020.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Timur resmi memberi rekomendasi kepada Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Eri Cahyadi-Armuji untuk maju periode dua Pilwali Surabaya 2024.

Bakal calon pasangan petahana Eri-Armuji di beri langsung oleh pengurus DPD PAN Jatim bersama 25 bacakada kabu kabupaten/ kota di Jawa Timur yang mendapatkan lampu hijau atau Surat Keputusan (SK) di Hote Vasa, Surabaya, Rabu (21/8).

Eri Cahyadi bersyukur diberi rekomendasi bersama Armuji oleh PAN Suraabaya. 

Ia menyebut parpol lain seperti PKB, PKS, hingga PAN memberi rekom dirinya untuk maju Pilkada Surabaya.

“Alhamdulillah kemarin juga tanggal 18 dari PKB, tgl 20 dari PKS dan hari ini dari PAN,” kata Eri usai mendapatkan surat SK rekomendasi dari PAN.

Dengan ini, Eri mengungkapkan, dirinya  ingin mengajak bersama semua Parpol  untuk membangun kota Surabaya. 

“Karena saya sadar betul mbangun suroboyo gak iso ijenan (bangun surabaya tidak bisa sendirian). Karena setelah saya jadi walikota ya saya ini milik semua dan punya derajat yang semua,” terangnya.

Ia berharap sebagai Wali Kota  semua bisa bergerak bersama  dan memberikan kebahagiaan buat warga surabaya. 

“Dan ini yang kesekian kali dari PAN, saya maturnuwun. sehingga kita nanti bisa sama-sama memberikan terbaik untuk warga kota surabaya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPW PAN Jawa Timur Rizki Sadig mengatakan bahwa tidak seluruh calon kepala daerah menerima surat keputusan (SK) dari PAN untuk Pilkada Jawa Timur. 

Dia menyebutkan, beragam alasan muncul dan menjadi penyebabnya. 

Sebanyak 25 dari 38 kabupaten/ kota di Jawa Timur yang mendapatkan lampu hijau atau SK tersebut. 

"Saya ucapkan permohonan maaf kepada seluruh calon kepala daerah yang telah berkomunikasi. Ada yang tanggalnya kemarin, tanggal yang baru," jelasnya.

Rizki menyampaikan, ada beberapa hal yang belum tuntas untuk memberikan lampu hijau di Pilkada Jawa Timur. 

"Ada beberapa kab/kota belum tuntas. Antara lain, Ponorogo, Malang, Batu, hingga Pamekasan,” terangnya.

"Alasannya macam-macam. Pamekasan juga belum. Salah satunya ya terkait Keputusan MK juga ada pergerakan-pergerakan di daerah," imbuhnya. 

Dia berharap jika hubungan silaturahim antara PAN dengan para kepala daerah yang sudah didukung bisa berlangsung hingga ke depan. Bukan hanya saat lima tahun saja. 

"Untuk apa? Untuk membangun kota provinsi kita ini," pungkasnya.


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM DPR menolak untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, yakni milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. 

Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membuat keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

"Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.

Protes dilancarkan Fraksi PDIP. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan yang terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek.

"Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju," ucap Putra.

Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

Awiek mengatakan dengan nada tinggi, "Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan."

Mahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

"Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur ... terhitung sejak penetapan calon".

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi:

"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Belakangan, Mahkamah Konstitusi kemarin Rabu (20/8) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.

Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.

Penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada diumumkan September 2024. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025.


Narkoba

BTemplates.com

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive